Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 126346 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agnes Angelika
"Dalam rangka penyelesaian akibat-akibat dari krisis moneter yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997 di Indonesia, khususnya berkenaan dengan masalah utang piutang yang sangat mendesak di kalangan dunia usaha dan atas permintaan dari Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF), Indonesia harus segera menyempurnakan sarana hukum yang mengatur permasalahan kewajiban debitur kepada kreditur agar kreditur khususnya kreditur asing memperoleh jaminan kepastian hukum. Untuk itu dibentuklah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Kepailitan yang berlaku sejak tanggal 22 Agustus 1998, yang kemudian disahkan .menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan pada tanggal 9 September 1998. Tujuan dari Undang-undang Kepailitan adalah untuk memenuhi kepentingan baik kreditur maupun debitur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kepentingan kreditur dapat terlindungi dalam pelaksanaan hukum kepailitan di Indonesia melalui putusan-putusan badan peradilan. Berdasarkan kajian terhadap putusan-putusan pailit yang ada dalam praktek, ternyata dalam banyak kasus kepentingan kreditur belum terpenuhi dengan adanya putusan-putusan pailit. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan penelitian normatif yang biasa digunakan dalam ilmu hukum dengan menekankan penelitian kepustakaan yang hasilnya akan diuraikan secara deskriptif."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16714
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Mulyadi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24263
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bonifasius Sulistyo Wibowo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36415
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sonyendah Retnaningsih
"Ketika Indonesia mengalami krisis moneter pada bulan Juli 1997, sarana hukum yang dapat dijadikan landasan bagi penyelesaian utang piutang adalah peraturan tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Namun, mengingat peraturan kepailitan Faillissementsverordening dirasa sudah tidak memadai dan tidak dapat memenuhi tuntutan zaman, maka atas desakan IMF pada tanggal 22 April 1998 dibuatlah Perpu No. 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang kepailitan pada tanggal 9 September 1998. Dalam UU No. 4 Tahun 1998 terdapat beberapa kelemahan yang menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Ketidakseragaman pemahaman terhadap hukum perdata materiil merupakan salah satu sumber permasalahan yang banyak menimbulkan kontroversi dalam pelaksanaan UU tersebut. Disamping itu, beberapa kelemahan lainnya: pertama, syarat kepailitan yang terlalu sederhana yang tidak mewajibkan hakim mempertimbangkan keadaan badan usaha yang menjalankan perusahaan; kedua, tidak adanya kewajiban untuk membedakan antara perusahaan yang masih berjalan dengan baik atau yang sudah berhenti; ketiga, tidak adanya kewajiban mempertimbangkan apakah perusahaan itu melibatkan ribuan tenaga kerja, dan keempat, tidak adanya kewajiban untuk mempertimbangkan aset perusahaan yang besar dibandingkan dengan utang yang harus dibayar. Akibatnya, proses kepailitan belakangan ini telah disalahgunakan untuk tujuan yang menyimpang dari filosofi dasar hukum kepailitan oleh pihak-pihak yang memiliki sengketa cedera janji. UUK juga kerap digunakan oleh kreditur kecil untuk mengancam bahkan memailitkan debitur besar yang secara finansial dalam keadaan sehat. Pemailitan terhadap sejumlah perusahaan yang termasuk dalam kategori sehat menimbulkan preseden buruk bagi sistem hukum kepailitan di Indonesia. Hal ini dapat menghancurkan kepercayaan dalam masyarakat terhadap industri asuransi dan menimbulkan kegoncangan perekonominan nasional, serta dapat menimbulkan ketidaktenangan dalam menjalankan usaha dan dapat menciptakan iklim yang tidak kondusif bagi usaha penamanaman modal di Indonesia. Oleh karena itu, hakim seharusnya mempertimbangkan keadaan finansial perusahaan, dampak sosial penutupan perusahaan, peran perusahaan asuransi yang sangat penting bagi kepentingan umum dan stabilitas perekonomian nasional serta semangat yang melandasi tujuan utama hukum kepailitan melalui terobosan ataupun temuan hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15516
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>