Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 17501 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gita Patulak
"ABSTRAK
Pengaturan dan kebijakan sangat penting artinya didalam kelangsungan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, karena dengan pengaturan dan kebijakan yang baik akan menimbulkan suasana yang aman dan nyaman baik bagi penyelenggara maupun pemakai telekomunikasi tersebut serta dengan pengaturan dan kebijakan tersebut akan menciptakan suasana persaingan yang sehat terutama di dalam,era kompetisi yang semakin ketat.
Pemerintah regulator dalam hal ini Pihak Ditjen Postel selaku pengawas dan pembina telekomunikasi di Indonesia dituntut untuk menentukan kebijakan / pengaturan yang dapat menciptkan persaingan yang sehat tanpa merugikan salah satu pihak. Di dalam menentukan arah kebijakan baru untuk dapat mendukung percepatan laju pertumbuhan jasa telekomunikasi STBS membutuhkan data-data yang akurat mengenai perkembangan penyelenggaraan jasa STBS tersebut dan pengirnplementasian aturan yang ada yang terkait dengan jasa tersebut. Untuk memperoleh data tersebut dibutuhkan suatu sistem pelaporan penyelenggaraan dari semua penyelenggara jasa STBS secara periodik. Dengan adanya sistem pelaporan penyelenggaraan jasa STBS diharapkan dapat membantu di dalam pemantauan dan pengevaluasian penyelenggaraan jasa STBS yang mana dengan hasil evaluasi tersebut jangkauan dan kualitas pelayanan dapat ditingkatkan yang akhiriiya dapat lebih menjamin kepentingan penyelenggara dan pemakai jasa telekomunikasi STBS tersebut, dimana penyelengggara ataupun pemakai tidak ada yang dirugikan.

ABSTRACT
The policy and regulation is very important in continous to implemented telecommunication service, because with policy and regulation which good will emerge condition is peaceful to operator or user telecommunication, with policy and regulation will compose competition condition which good the first era competition which very tight.
The Government /regulator in sentence Directorate General of Post and Telecommunication party to conduct and controller telecommunication in Indonesia, should for certained the policy/regulation which compose the competition which good without lost either party. In certained. new policy for motivated speeding up growth cellular telecommunication service needed documents which very tight for growth caretaker cellular service that and implemented regulation which exist with that service. The document take that needed caretaker report system from all operator cellular service, hoped can helped in controlled and evaluation caretaker cellular service, with evaluation result that coverage and service quality can more level insured for operator and user cellular telecommunication service that, which operator and user nothing is lost.
"
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 1999
TA2973
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Saira Faruza Gaffar
"UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi merupakan artikulasi proses liberalisasi sektor telekomunikasi maupun industri terkait lainnya, termasuk industri intemet dan multimedia. Regulasi, bagaimanapun juga masih dipandang sebagai penyembuh dari segala bentuk market failure. Namun apa jadinya jika terjadi yang terjadi malah sebaliknya? Dimana justru regulasilah yang perlu untuk disembuhkan?
Beberapa hal pokok menjadi permasalahan pada tataran regulator telekomunikasi. Pertama, adanya salah persepsi atas fungsi regulator itu sendiri. Pertumbuhan ekonomi di Indonesia diususul oleh kesuksesan sektor industri, termasuk sektor telekomunikasi yang dipandang memilik leverage effect terhadap sektor lainnya. Tidaklah mengherankan jika kemudian kebijakan publik lebih ditujukan untuk melindungi kepentingan industri sebagai produsen ketimbang kepentingan konsumen. Kebijakan yang berorientasi pada produsen ini terlihat jugs pada regulasi tarif yang berfokus pada cost base price. Suara konsumen dalam pemasalahan ini, seringkali diabaikan.
Masalah kedua yang menghadang, yakni tidak adanya transparansi. Berbagai kebijakan telematika (telekomunikasi, media, dan informatika) serta permasalahn lisensilperizinan, selama ini jelas disusun tanpa disertai transparansi yang cukup. Akibatnya, masyarakat tidak dapat memberikan pandangannya secara gamblang dan juga akan manjadi masukan bagi perkembangan industri telekomunikasi.
Secara yuridis, bisa dibilang seluruh regulasi ini memenuhi persyaratan. Namun belum tentu secara sosiologis dan filosofis sebagai unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam penyusunan ketentuan hukum. Di sinilah pentingnya keterbukaan dan sikap open-minded regulator untuk mengajak pihak-pihak yang akan terkena langsung kebijakan yang dibuatnya. Apalagi jika mereka ini pintar dalam memainkan opini publik melalui media massa.
Masalah ketiga adalah hal yang klise, yakni kurangnya sumberdaya manusia yang andal. Bidang telematika memiliki ciri khas, yakni demikian dinamis perkembangannya. Sementara paradigma berpikir kalangan birokrat yang juga merupakan regulator terbilang statis. Peran regulator telematika dibutuhkan kualifikasi yang tinggi, kompeten dan tidak berpihak (impartial). lni berarti tidak boleh ada kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas bisnis yang diaturnya. Kompetensi membutuhkan kemampuan teknis dan operasional yang mumpuni atas bidang yang diaturnya.
Untuk terselenggaranya regulasi yang menyangkut fungsi kontrol, dibutuhkan bentuk badan regulasi mandiri atau Independent Regulatory Body (IRB). Megenai lembaga yang independen ini sebenamya telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Demi terselenggaranya lembaga regulator yang independen, dibutuhkan independensi dari pihak pemerintah ataupun organ pemerintahan lain yang memiliki keterkaitan dengan industri telekomunikasi. Kondisi yang independen ini cukup menguntungkan saat diambilnya putusan maupun regulasi yang memiliki potensi berbenturan dengan kepentingan pihak pemerintah. Apalagi pemerintah juga berkewajiban membina sektor telekomunikasi dan perkembangan teknologi.
Seringkali pada kenyataannya, pemerintah melindungi kepentingan incumbent. Dan dalam beberapa hal seringkali kasus-kasus yang muncul seputar telekomunikasi ini hanya diam ditempat tanpa ada pemecahannya. Maksud dari sifat independen dalam istilah independent regulatory body bukanlah bebas sama sekali dari pengaruh pemerintah. Namun, lebih pada pengertian bebas untuk mengimplementasikan regulasi tanpa adanya intervensi dari pihak yang berkepentingan.
Regulator bagaimanapun juga tetaplah menjadi lembaga negara yang mengembang kepentingan publik dan harus mempertanggungjawabkan pelaksanaannya tugasnya dan harus ada yang mengawasinya.
Yang harus diperhatikan bukanlah semata-mata dari lembaga regulasi yang independen itu sendiri, melainkan menciptakan kerangka regulasi yang memungkinkan kompetisi industri, mendorong perkemjangan dan pemerataan teknologi. Selain itu, meningkatkan efsiensi dan tak lupa melindungi kepentingan konsumen dan publik yang lebih luas."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18697
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 1995
S38434
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1999
S23301
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yustin Angesti
"Peranan telekomunikasi dewasa ini semakin berkembang dengan munculnya berbagai macam penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi bergerak seluler. Salah satu layanan yang disediakan adalah penggunaan kartu pra bayar, yang ternyata sangat diminati oleh masyarakat. Penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan berbagai cara dan strategi untuk menarik minat masyarakat untuk memakai jasa layanannya. Permasalahan yang sering timbul dalam hubungan hukum antara penyelenggara jasa telekomunikasi bergerak seluler prabayar dengan konsumennya adalah perbuatan melawan hukum yang sering dilakukan oleh pihak penyelenggara jasa telekomunikasi bergerak seluler. Tidak adanya hubungan kontraktual antara penyelenggara jasa telekomunikasi bergerak seluler dengan konsumen pra bayar sering dijadikan alasan oleh pihak penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menghindari tuntutan ganti rugi dari konsumen. Hal ini pula yang terjadi dalam kasus antar ProXL dengan konsumen pra bayar. Sebagai konsumen, masyarakat pengguna jasa layanan pra bayar masih awam terhadap hak dan kewajibannya karena masih kurangnya sosialisasi atas UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Pemerintah sebagai badan pengawas dan pembina dalam penyelenggaraan telekomunikasi perlu lebih aktif lagi untuk mensosialisasikan keberadaan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Telekomunikasi agar kepentingan konsumen mendapat jaminan kepastian dan perlindungan hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21117
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sardjono
"Studi diberbagai negara menunjukkan, sejaland engan membaiknya kondisi perekonomian negara, peerrtumbuhan permintaan jasa layanana telepon dan informasi lainnya terus meningkat. Enutuhan akan jasa laanan telepon bergerak juga meningkat. Berbagai jenis sistim komunikasi radio telah diimplementasikan guna memenuhi kebutuhan jasa layanan telepon bergerak, seperti misalnya radio 2-alur, jasa radio panggil, sistim trunking, sistim telepon cellulair, microcell dan lain-lain. Keterbatasan sumber daya pita frekwensi yang tersedia merupakan faktor kendala utama yang membatasi kemampuan sistim dalam melayani kebuthan kapasistas pelanggan yang besar dengan kwalitas hubungan yang baik, serta penegakan ragaman berbagai jasa layanan. Teknologi sistim ccellulair CDMA merupakan sistim kandidat yang memiliki keunggulan terhadap sistim AMPS dan GSM dalam menyediakan kapasitas pemakai yang lebih besar, lebih aman dan tahan interferensi, serta harga yang relative lebih murah. CDMA celulair uga bisa menjadi andalan bagi kebutuhan komunikasi multimedia, karena menggunakan pita pancaran yang lebar, atau kecepatan pulsa (bit-rate) yang tinggi. Studi dan perhitungan peramalan permintaan telepon dan telepon bergerak yang dilakukan PT. Telkom menunjukkan di Kawasan Jabotabek, kebutuhan telepon cellulair pada tahun 2003, mencapai hampir 200.000 pelannggan. Dengan keterbatasan pita frekwesi yang ada, kebutuhan ini tidak akan dapat dipenuhi dengan pengembangan penerapan sistem AMPS atau GSM yang ada saat ini, dan dengan menerapkan teknologi CDMA dapat diperoleh solusi yang lebih baik. Hasil analisis teknis menunjukkan, racnangan isntalasi CDMA cellulair dikawasan Jabotabek dengan memakai pita frekwensi 5 sampai dengan 10 MHz, dan dengan konfiigurasi pemakaian ulang 20 buah cell, system dapat menampung 80% dari kebutuhan atau seabnayak 159.000 pelanggan standard kwalitas hubungan ITU.RS-522. Analisis ekonomiik atas investasinya menunjukkan, dengan hanya memperoleh pangsa pasar pemakai sebesar 30% dari seluruh pemakai sistim cellulair, atau jumlah pelanggan kurang lebih 60.000, nilai investasi yang dikeluarkan sudah akan dapat diperoleh kembali pada tahun ke tiga. Pada tahun pemakaian ketujuh, keuntungan sebelum pajak yang diperoleh mencapai lebih dari 200% dari nilai investasi. Implementasi rancangan instalasi ini juga memberikan dampak multiplikatif bagi pertumbuhan ekonomis, membantu upaya keamanan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Studies in some developing countries showed that inline with the nation s economic progress, the demand of telephone and other information services are increasing, as well as the demand for the the mobile telephone and data services. To satisfy the increasing demand, several mobile radio communication systems have been developed, called as 2-wa radio, radio pager, truking system, cellulair, microcell and so on. Radio transmission media used by the systems spans from VHF to several GHz. The limited of existing frequency bandwidth is the main factor that limits the capacity of the system to handle large amount of users with standard quality of communication links and diversified type of services. CDMA cellulair proved to be a candidate technology that is superior to the existing AMPS and GSM in provifing much more user capacity on a certain frequency bandwidth, better in security an dinterference rejection, and relatively less expensive. CDMA ttefhnology can also support the need for multimedia communication on cellylair networks,, because it transmits and receives wideband or high bit rate signals. Studies and prediction for the demand of telephone and mobile telephone that have been conducted by PT. Telkom show that in Jabotabek area, the demand of cellulair telephone in year 2003 will increase up to 200.000 users. Due to the limited frequency bandwidth, the existing AMPS and GSM technology for Jabotabek found to be a good solution. Engineering analysis shows that, implementation plan of CDMA cellulair system serving Jabotabek area will consume the frequency bandwidth of 5 up to 10 MHz, with the configuration of 20 frequency reuse cells. The system can accommodate 80% of the demand or equals to 159.000 customers, with the communication quality conformed to the ITU recommendation RS-522. Economic investment analysis shows that, with just having market share of 30% if the demand, or about 60.000 customers, payback period will be 3 years. Within 7 years of operation, profit before tax will be about 200% of the investment. Implementation of the installation plan will also produce a multiplicative effect on economic growth, support security efforts and enhance social welfare."
Depok: Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sirait, Leonard T.
"Inteligent Underlay Overlay (IUO) adalah suatu teknik efisiensi penggunaan spektrum frekwensi dalam jaringan GSM yang mengimplementasikan struktur jaringan dua lapisan dengan mengijinkan penggunaan frekwensi reuse yang berbeda untuk setiap lapisan. Pada lapisan yang paling tinggi (overlay), frekwensi reuse yang digunakan adalah frekwensi reuse konvensioanal. Sedangkan pada lapisan paling rendah (underlay), frekwensi reuse yang digunakan adalah frekwensi yang dapat direuse labih agresif yang disebut dengan frekwensi super reuse. Konsep IUO adalah suatu software yang ada pada BSC. Dengan mengimplementasikan IUO maka kapasitas pelanggan yang dapat dilayani akan semakin bertambah tanpa penambahan sel baru. Sel baru tidak bertambah karena sel yang dipakai adalah sel yang telah ada dengan mengurangi cakupan sebagian frekwensi yang ada pada sel tersebut. Frekwensi yang mempunyai cakupan kecil tersebut akan dapat direuse lagi lebih agresif. Selain itu. dengan mengimplementasikan IUO pada jaringan maka drop call dan TCH dropped semakin menurun. Sehingga dengan mengimplementasikan I UO pada jaringan. maka kualitas jaringan akan semakin meningkat."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2000
S39869
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nji Raden Poespawati
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2000
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>