Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 170584 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Joko Sumariyanto
"Undang-undang nomor 5 tahun 1999 sebagai kebijakan publik hendaknya dilaksanakan dengan memperhatian landasan idiil-nya yaitu mencapai kesejahteraan masyarakat yang sebesar-besarnya (had the public in mind). Kekurangan dan kelebihan UU No.5/99 beserta implementasinya harus dipandang secara aktual. Kondisi undang-undang tersebut-harus selalu dicermati agar kehadirannya dapat memenuhi tuntutan stakeholder dan mampu memenuhi tuntutan lingkungan usaha yang bergerak dinamis serta untuk mengkaji efektifitas pelaksanaan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Graham dan Richardson (1997), menyimpulkan bahwa yang menjadi perhatian utama hukum persaingan adalah praktek bisnis yang restriktif dan penyalagunaan kekuatan pasar. Oleh karena itu menurut Graham dan Richardson (1997), kebijakan persaingan seharusnya berorientasi pada upaya pencegahan berbagai tindakan balk yang berasal dari perilaku perusahaan maupun kebijakan publik yang dapat merusak proses persaingan. Hukum persaingan hendaknya juga tidak ditujukan untuk mencegah perusahaan menjadi besar, tetapi lebih berorientasi pada pengawasan terhadap perilaku antikompetitif setiap perusahaan untuk mencapai tujuan usahanya, baik untuk meningkatkan atau mempertahankan pangsa pasar yang telah dimilikinya.
Perkel (1998) dan Turner (1969) juga menyarankan implementasi kebijakan persaingan hendaknya lebih sebagai alat dengan batasan persaingan yang tidak kaku, karena keberadaan monopoli tidak selamanya berdampak negatif terhadap ekonomi dan keadilan. Artinya analisa anti persaingan tidak terbatas pada ukuran perusahaan absolute atau relative atau pada posisi pasar, tetapi juga analisa terhadap perilaku pelaku usaha dan dampaknya terhadap persaingan. Perusahaan dominan akan berperilaku kompetitif jika pasarnya contestable dengan hambatan masuk yang rendah. Demzet (1994), menambahkan bahwa perusahaan dengan tingkat efesiensi yang baik secara umum akan melakukan ekspansi pasar. Meningkatnya konsentrasi da!ani pasar yang terbuka, dapat merupakan hasil dari persaingan yang efesien.
Menurut penulis, advokasi UU No.5/99 terhadap persaingan usaha di Indonesia masih didominasi oleh pemikiran yang didasari pendekatan struktur, dimana konsentrasi pasar dianggap memiliki korelasi positif dengan perilaku aritikompetisi para pelaku usaha dalam rangka meningkatkan market power dan pangsa pasarnya. dengan demikian, untuk mencegah atau menghindari perilaku antikompetisi pelaku usaha, maka penguasaan pangsa pasar oleh setiap pelaku usaha harus dibatasi agar pasar tidak terkonsentrasi hanya pada sedikit pelaku usaha dengan penguasaan pangsa pasar yang dominan. Orientasi UU No.5/99 sebagai implementasi kebijakan persaingan lebih sebagai instrumen untuk menciptakan dekonsentrasi pasar. Hal tersebut tampak jelas pada "tujuan kebijakan persaingan" yang terdapat dalam undang-undang tersebut, yaitu mencegah terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu. Hal ini tentunya bertujuan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan posisi dominan melalui pemanfaatan kekuatan pasar yang dapat saja dilakukan oleh sebuah perusahaan dominan dalam suatu pasar relevan bersangkutan.
Pendekatan struktur dalam UU No.5/99 yang berorientasi pada konsentrasi pasar sebagai indikator ada tidaknya pemusatan kekuatan ekonomi tentunya akan menjadi dasar identifikasi KPPU terhadap suatu kasus yang dinilai atau dilaporkan sebagai perilaku anti persaingan. Dalam hal ini, model pendekatan yang berorientasi pada dekonsentrasi pasar jugalah yang akan menjadi dasar analisa KPPU dalam menyimpulkan dan memutuskan berbagai kasus anti persaingan yang ditanganinya.
Selain itu, menurut penulis, di dalam UU No.5/99 juga terdapat beberapa pasal tentang perilaku perusahaan dominan yang tidak ditetapkan dengan pendekatan perilaku yang tepat. Beberapa pasal tersebut antara lain
1. Pasal 6 (enam) UU. No.5/99 tentang Diskriminasi Harga,
2. Pasal 7 (tujuh) UI) No.5/99 tentang Penetapan Harga di Bawah Harga Pasar,
3. Pasal 15 (lima betas) ayat 2 (dua) tentang Tying, dan
4. Pasal 25 (dua puluh lima) UU No.5/99 tentang-Posisi Dominan.
Sebagai suatu yang relatif baru di Indonesia dan dalam rangka menformulasikan suatu format dan implementasi kebijakan persaingan yang tepat, maka perlu dikaji apakah pendekatan struktur daiam UU No.5/99 yang dijadikan sebagai dasar analisa dan penanganan berbagai kasus yang dianggap menghambat persaingan masih relevan. Perkernbangan ekonomi, politik dan sosial yang dinamis perlu dipahami untuk dapat pada suatu saat dituangkan sebagai perubahan UU No. 5/99.
Penulis berpendapat, pendekatan struktur semata tidak mampu mencakupi seluruh aspek persaingan usaha di industri modern seperti sekarang ini. Pada suatu industri tertentu di pasar oligopoli, dimana barang atau jasa yang diproduksi bersifat sensitif terhadap skala produksi, dibutuhkan modal yang sangat besar untuk menghasilkan biaya satuan (marginal cost) yang rendah. Perusahaan dominan pada jenis industri seperti ini seharusnya tidak dipermasalahkan, apalagi hanya didasari analisa pendekatan struktur. Hal terpenting yang perlu diadvokasi UU No.5/99 melalui KPPU adalah menjaga pasar dari perilaku bisnis perusahaan yang bersifat restriktif dan membatasi persaingan, serta meminirnalisasi hambatan masuk dalam suatu industri tanpa harus memecah konsentrasi pasar menjadi struktur yang lebih atomistic.
Selain itu, pengaturan perilaku perusahaan dominan dalam UU No.5/99 hendaknya dilakukan dengan pendekatan perilaku yang tepat. Pengaturan perilaku perusahaan dominan dengan pendekatan yang kurang tepat justru dapat menjadi disincentives bagi perusahaan-perusahaan tersebut daiam mengembangkan usahanya. Perusahaan akan membatasi total output, inovasi, aan pengemhangan teknologinya, karena khawatir akan timbulnya penguasaan pasar yang besar yang berarti melanggar hukum persaingan. Hal tersebut tentunya akan mengakibatken inefesiensi dalam industri bersangkutan yang pada akhirnya akan menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, pendekatan perilaku berbasis teori ekonomi mikro dan orgarisasi industri sebaiknya digunakan bersama-sama dengan pendekatan struktur dalam mengidentifikasi dan menganalisa berbagai kasus anti persaingan yang terkait dengan perilaku perusahaan dominan. Analisa dengan menyertakan pendekatan perilaku yang tepat diharapkan mampu menghasilkan suatu kesimpulan dan keputusan yang lebih komprehensif dan lebih tepat dalam penanganan berbagai kasus anti kompetisi yang terkait perilaku perusahaan dominan. Dengan demikian tujuan utama hukum persaingan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan melalui efesiensi pasar dapat tercapai."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T17077
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Germany: Katalis Publishing, 2001
343.072 UND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sinar Grafika, 2000
343.072 UND (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Asri Ernawati
"Tanggal 5 Maret 1999 adalah sejarah baru bagi perkembangan hukum di Indonesia, karena pada tanggal tersebut telah lahir sebuah undang-undang baru yang mengatur secara khusus mengenai persaingan usaha yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya akan disebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999). Undang-undang ini mendapat persetujuan dari DPR pada tanggal 18 Februari 1999 setelah melalui perdebatan yang panjang, dan berlaku efektif setahun setelah diundangkan, yaitu tanggal 5 Maret 2000. Pelaku usaha yang menjadi obyek dari undang-undang ini diberikan waktu selama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 berlaku untuk menyesuaikan semua aktivitasnya dengan undang-undang ini. Hal ini berarti, terhitung sejak tanggal 5 September 2000, seluruh warga negara Republik Indonesia terikat dan harus mematuhi serta melaksanakan aturan "playing field" persaingan usaha yang sudah menjadi komitmen politik dan sumber hukum bersama ini.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum dengan tujuan untuk: menjaga kepentingan umum dan melindungi konsumen; menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang; mencegah praktek-praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha; serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tujuan utama diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah demi terciptanya persaingan usaha yang sehat, sehingga tercapai ekonomi pasar yang efisien. Ekonomi pasar yang efisien akan memberikan kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa dengan harga yang kompetitif dan kualitas yang optimal sesuai kemampuannya. Sementara itu, produsen mempunyai kebebasan untuk menentukan jumlah, jenis dan harga barang dan/atau jasa yang diproduksinya, sesuai permintaan pasar. Pelaku usaha bebas bersaing secara jujur dan sehat. Hal ini dapat pula dikatakan bahwa tujuan diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat, sehingga dapat menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama baik bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, maupun pelaku usaha kecil."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14449
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendrik Adrianto
"Pandangan masyarakat dalam menilai perusahaan-perusahaan yang diindikasikan mempunyai posisi monopoli dan dominan di suatu pangsa pasar tertentu, terbagi menjadi dua bagian, yaitu pandangan pertama yang menilai perusahaan yang memonopoli barang atau jasa tertentu dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan KPPU harus segera melakukan penyelidikan baik berdasarkan laporan maupun atas inisiatif sendiri untuk memberikan sanksi atas pelanggaran Undang-Undang tersebut, dan yang kedua adalah masyarakat yang menilai bahwa perusahaan yang memonopoli dan mempunyai posisi dominan terhadap barang atau jasa tertentu belum tentu melanggar Undang-Undang ini karena harus dinilai dari perilaku perusahaan tersebut untuk mencapai posisi monopoli dan posisi dominan tersebut, apakah diraih dengan cara-cara yang melanggar hukum (unfair competition) atau secara alamiah mencapai posisi itu dengan menerapkan efisiensi dalam pengelolaan perusahaannya.
Untuk mengawasai pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berperan juga dalam penegakan Undang-Undang Persaingan ini melalui beberapa pendekatan yang dapat diterima oleh berbagai pihak baik dari segi pelaku usaha, masyarakat maupun pemerintah sebagai regulator. Perusahaan dengan posisi monopoli secara alami ini secara hukum dapat dikatakan tidak secara tegas dilarang oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, hal ini dilihat dari kriteria-kriteria yang diperbolehkan oleh Garis Besar Haluan Negara untuk dapat terjadinya monopoli, seperti monopoli dan kedudukan monopolistik yang diperoleh dengan cara natural karena monopoli menang dalam persaingan yang dilakukan secara sehat. Dalam hal demikian memang tidak apa-apa, namun entry (masuknya siapa saja dalam investasi yang sama) harus terbuka lebar-lebar, dan yang lainnya adalah monopoli atau kedudukan monopolistik yang diperoleh secara natural karena investasinya terlampau besar, sehingga hanya satu saja yang berani dan bisa merealisasikan investasinya. Meski demikian, pemerintah harus tetap bersikap persuasif dan kondusif di dalam memecahkan monopoli.
Jadi kehadiran ketentuan-ketentuan UU Antimonopoli ini diharapkan dapat menjamin terciptanya iklim berusaha yang sehat, adil dan bebas dari unsur-unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sehingga kehadirannya akan membawa nilai positif bagi perkembangan iklim usaha di Indonesia, yang selama ini dapat dikatakan jauh dari kondisi yang ideal. Sekurang-kurangnya, UU Antimonopoli ini secara tidak langsung akan memaksa pelaku usaha untuk lebih efisien dalam mengelola usahanya, karena UU Antimonopoli ini juga menjamin dan memberi peluang yang besar kepada pelaku usaha lain yang ingin berusaha (sebagai akibat dilarangnya praktek monopoli dalam bentuk penciptaan barrier to entry). Hal ini berarti bahwa hanya pelaku usaha yang efisienlah yang dapat bertahan di pasar.
Usaha untuk menjaga independensi dari pihak-pihak lain, setidaknya dapat terlihat dari persyaratan keanggotaan yang diatur dalam Pasal 32 yaitu, bahwa anggota Komisi tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha. Oleh karena itu anggota Komisi yang menangani perkara dilarang mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan salah satu pihak yang berperkara, atau mempunyai perbenturan kepentingan dengan negara yang bersangkutan. Jadi secara legal, komisi ini adalah lembaga non struktural yang independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain yang diberi wewenang penuh untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuanketentuan yang diatur dalam W No. 5 Tahun 1999 serta dapat melanjutkan reformasi baik di bidang bukum maupun di bidang ekonomi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16358
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ray Aryaputra Singgih
"Skripsi ini berisi tinjauan ekonomi dan hukum terhadap kebijkan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2009 (Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri/ DMO/ Domestic Market Obligation) dan Pertauran MEnteri ESDM Nomor 17 Tahun 2010 (Penetapan Patokan Harga Batubara/ Penetapan Harga Batubara) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang PErtambangan Mineral dan Batubara terhadap Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Indikasi permasalahan dalam skripsi ini adalah intervensi dari pemerintah yang melakukan intervensi terhadap mekanisme pasar dalam industri batubara di Indonesia. Selain itu dalam skripsi ini juga terdapat pembahasan dari pemasukan negara akibat dari adanya mekanisme tersebut. Skripsi ini juga berisi pembahasan tentang penguasaan pasokan batubara yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) sebagai akibat dari hak monopolinya.

This thesis discusses about the economic and legal aspects from government regulation about Domestic Market Obligation as refer to Minister of Energy and Mineral Resiurces (MoEMR) Regulation No. 34 Year 2009 and Coal Price Benchmark as refer to Minister of Energy and Mineral Resources (MoEMR) Regulation No. 17 Year 2010. Both of this MoEMR are the Regulation under Law No. 4 Year 2009. This 2 MoEMR will be viewed from the perspective of Law No. 5 Year 1999 regarding prohibition on monopolistic practices an dunfair competition. The main problem of this thesis are the intervension from the government in the market of coal industry in Indonesia. Beside that, in this thesis also include cthe calculation of this nation income and also give an overviwew about the monopsony held by PT. PLN (Persero)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S581
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Elsa Ruth Paranita
"Saat harga minyak goreng sawit melonjak sejak akhir tahun 2021 hingga kuartal I tahun 2022, pemerintah menginformasikan kepada publik bahwa kenaikan yang terjadi disebabkan oleh faktor kenaikan harga bahan baku. Namun, hal itu menimbulkan kontroversi mengingat Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Fenomena kenaikan harga yang kemudian diikuti dengan kondisi kelangkaan di masyarakat menimbulkan kecurigaan KPPU bahwa telah terjadi praktik anti persaingan. Penelitian ini membahas indikasi persaingan usaha tidak sehat dan kontribusi kebijakan pemerintah dalam peristiwa kenaikan harga. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c UU No.5 Tahun 1999 yang digunakan oleh KPPU dalam proses penegakan hukum persaingan usaha, serta kontribusi dari kebijakan pemerintah yang dikeluarkan selama periode kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dan menggunakan wawancara dari lembaga terkait untuk memperoleh informasi penelitian. Adapun hasil penelitan penulis ialah pasar minyak goreng kemasan dan curah merupakan pasar yang berbeda. Penegakan hukum dapat tetap dilanjutkan dengan 2 (dua) opsi, yakni membedakan pembuktiannya atau hanya membuktikan pelanggaran pada pasar minyak goreng kemasan karena seluruh terlapor memproduksi minyak goreng kemasan dan tidak untuk minyak goreng curah. Pasal 5 tentang penetapan harga dapat terbukti meski perjanjian secara tertulis sulit dibuktikan oleh investigator. Investigator dapat menggunakan bukti tidak langsung yang didukung dengan analisis plus factor untuk menghasilkan alat bukti petunjuk. Kemudian, unsur Pasal 19 huruf c tidak terbukti karena pembatasan peredaran minyak goreng tidak disertai dengan persyaratan untuk mendapatkan pasokan meski tindakan tersebut merugikan konsumen. Di sisi lain, kebijakan pemerintah berupa DMO, DPO, dan HET memberikan hambatan persaingan bagi pelaku usaha eksportir yang tidak memiliki sumber daya sawit sendiri serta pedagang pasar yang tidak dapat memenuhi syarat administrasi dalam mengikuti kebijakan pemerintah terkait penjualan minyak goreng.

When the price of palm cooking oil soared from the end of 2021 until the first quarter of 2022, the government informed that the increase was caused by the rise in raw material prices. However, it caused controversy considering that Indonesia is the largest palm oil producer in the world. The rising prices followed by scarcity in the community raise the KPPU's suspicion that anti-competitive practices have occurred. This study discusses indications of unfair business competition and the contribution of government policies. The goal of this study is to examine Article 5 and Article 19 letter c of Law No. 5 of 1999, which are used by the KPPU in the process of enforcing the law on business competition, as well as the contribution of government policies issued during the period of rising cooking oil prices and scarcity. This research is juridical normative and uses interviews from relevant institutions to obtain research information. The study's findings show that the packaged and bulk cooking oil market is distinct. Law enforcement can proceed with two options: distinguishing the evidence or demonstrating only the violation of the packaged cooking oil market because all of the reported parties produce packaged cooking oil but not all of them manufacture bulk cooking oil. Article 5 regarding price fixing can be proven, even though the written agreement is difficult for investigators to prove. Investigators can generate clues by using circumstantial evidence supported by plus-factor analysis. However, the element of Article 19 letter c is not proven because the restriction on the circulation of palm cooking oil is not accompanied by a requirement to obtain supplies, despite the fact that the action is detrimental to consumers. Government policies in the form of DMO, DPO, and HET, on the other hand, create competition barriers for exporters who do not have their own palm oil resources and market traders who are unable to meet administrative requirements in order to comply with government policies."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anna Maria Tri Anggraini
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keunggulan dan kelemahan pendekatan per se illegal dan rule of reason dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di samping itu, penelitian berusaha untuk mengetahui kesulitan-kesulitan penerapan kedua pendekatan tersebut. Selanjutnya apakah pendekatan tersebut sudah dengan tepat ditetapkan dalam penerapan pasal-pasal teretntu dalam UU No. 5 Tahun 1999. Akhirnya, penelitian ini bertujuan untuk melihat dalam berbagai studi kasus, apakah penerapan salah satu pendekatan sebagaimana dikehendaki oleh UU No. 5 Tahun 1999 dapat mencapat tujuan dari UU tersebut. seperti efisiensi dan perlindungan kepentingan konsumen.
Penulisan ini akan mempergunakan metode penelitian yuridis normatif, yakni metode penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Di samping itu digunakan pula metode perbandingan hukum, dengan memperhatikan latar belakang politik dan ekonomi dari negara-negara yang diperbandingkan tersebut. Adapun faktor-faktor yang diperbandingkan dalam sistem hukum meliputi hal-hal yang antara lain berkaitan dengan perkembangan sistem hukum, karakteristik pola pikir di bidang hukum, eksistensi dan kewenangan lembaga hukum setempat, cara penanggulangan masalah hukum, serta ideologi dari masing-masing sistem hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
D1060
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>