Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 50962 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fauzan
"ABSTRAK
Undang Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah merupakan hukum formil/hukum acara yang menggantikan Undang Undang Nomor 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perusahaan Swasta. Dengan diberlakukan Undang Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan maka terjadi perubahan sistem yang mendasar, dimana penyelesaian Perselisihan dilakukan melalui sarana lembaga yudikatif yakni melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan sistem baru ini membawa perubahan sistem lainnya, dimana perubahan ini membawa_akibat pada bergesernya hukum perburuhan. Dimana semula hukum perburuhan masuk dalam wilayah hukum publik kemudian bergeser ke wilayah hukum privat. Oleh karena itu hasil penelitian ini difokuskan pada masalah Analisis Perubahan Pola Hubungan Industrial Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. hal ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang perubahan pola penyelesaian perselisihan perburuhan di Indonesia, untuk mengetahui menganalisis pola penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial menurut UU No.2 tahun
2004., dan untuk mengetahui pola ideal penyelesaian perselisihan perburuhan yang dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode hukum normatif dimana analisa dilakukan dengan cara kualitatif, analisa kualitatif dilakukan dengan teknik pengumpulan data yang mengharuskan peneliti melibatkan dirinya dalam kehidupan dari masyarakat yang diteliti untuk melihat dan memahami gejala-gejala yang ada. Pengumpulan data primer dilakukan dengan cara wawancara dan observasi terhadap narasumber yang dijadikan responden sedangkan data sekunder diperoleh dari perundang.-undangan, konvensi internasional dan tulisan lainnya hukum perburuhan yang diperoleh dari studi pustaka di berbagai perpustakaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pola penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan UU No. 22 tahun 1957 dan UU No. 12 tahun 1964 dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan keadaan perkembangan hukum perburuhan yang ada, oleh karena itu perubahan penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada undang-undang No.2 Tahun 2004 merupakan Perubahan pola penyelesaian perselisihan yang diakibatkan oleh kondisi internal nasional dan kondisi eksternal yang mempengaruhi perubahan pola penyelesaian perselisihan.
Pola penyelesaian perselisihan menurut UU No. 2 tahun 2004 untuk penyelesaian diluar pengadilan tidak berbeda jauh dengan pola penyelesaian perselisihan sebelumnya, yang membedakan adalah adanya pilihan untuk menyelesaikan perselisihan melalui konsiliasi. Untuk setiap proses penyelesaian semuanya dibatasi waktu untuk bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan kasasi selama 30 hari, sedangkan untuk di Pengadilan PHI selama 50 hari.
Pola ideal ialah Pemerintah seharusnya mengembangkan kebijakan pengupahan lain yang dapat meningkatkan upah buruh, pola penyelesaian ke depan harus memperkuat kelembagaan mediasi, konsiliasi dan arbitrasi. Untuk memperkuat kelembagaan tersebut harus dilakukan rekruitmen mediator, konsiliator dan arbiter secara baik serta melakukan pendidikan sehingga dapat menjalankan pekerjaannya secara efektif.
"
2007
T 17020
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rinaldy Amrullah
"ABSTRAK
Pekerja/buruh dan pengusaha adalah para pelaku utama di tingkat perusahaan. Di satu sisi, para pengusaha dan pekerja mempunyai kepentingan yang sama yaitu kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan, namun disisi lain tidak dipungkiri diantara keduanya terdapat perbedaan bahkan potensi konflik. Konflik tersebut berkaitan dengan persepsi atau interpretasi yang tidak sama tentang kepentingan masing-masing pihak yang pada dasarnya memang ada perbedaan
Sebelum th 2004, penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih didasarkan pada peraturan yang lama yaitu UU No. 22 Th 1957 ttg Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Undang-undang No. 22 Th 1957 tersebut membagi perselisihan hubungan industrial menjadi perselisihan hak dan perselisihan kepentingan. Dikenal pula Iembaga P4D (Panitia Penyelesaian Perburuhan Daerah) dan P4P (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat)
Pada tanggal 14 Januari 2004 disahkanlah Undang-undang No. 2 Th 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mulai berlaku efektif pada tanggal 14 Januari 2004. Berkaitan dengan disahkannya UU No. Th 2004 adalah menyangkut eksistensi Pengadilan Hubungan Industrial yang berakibat dihilangkannya lembaga yang selama ini ada dan dikenal untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yaitu P4D dan P4P.
Dalam UU No. 2 Th 2004, perselisihan hubungan industrial tidak hanya dipandang sebagai perselisihan hak dan perselisihan kepentingan, tetapi juga menyangkut perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja dan serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan. UU No. 22 Th 1957 hanya mengatur penyelesaian perselisihan hak dan perselisihan secara kolektif saja, sedangkan dalam perspektif lain penyelesaian perselisihan hubungan industrial pekerja secara perorangan belum terakomodasi.
Apabila dikaji dari soal efisiensi waktu penyelesaiannya, maka dapat dilihat bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut UU No. 22 Th 1957 sangat bertele-tele. Dan proses bipartit hingga panitia penyelesaian perselisihan perburuhan Pusat. Dan hasil tersebut, ternyata masih berkepanjangan karena hasil dan P4P itu masuk dalam kualifikasi Beschikking, sehingga dapat dimajukan upaya hukum PTUN sampai Mahkamah Agung.
Dalam UU No. 2 Th 2004 mempunyai semangat bahwa penyelesaian sengketa dari awal hingga akhir tidak akan melebihi waktu 140 hari, namun bukan berarti pula undangundang ini lebih baik dan UU No. 22 Th 1957 Ttg Penyelesaian Perselisihan Perburuhan karena tidak konsekuensi sanksi terhadap tingkatan pengadilan apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan untuk memberikan putusan yang final terhadap permasalahan sengketa hubungan industrial
"
Depok: Universitas Indonesia Fakultas Hukum, 2007
T19895
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sahat
"Dalam melaksanakan pembangunan ekonomi, negara-negara sedang berkembang memerlukan modal, keahlian dan teknologi dari negara-negara maju. Kebutuhan akan modal baik modal asing maupun modal dalam negeri bagi negara yang melakukan pembangunan memang tidak dapat dihindari.
Sejak krisis tahun 1998, investasi jatuh, yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi hanya 3,5% - 4 % per tahun. Sebelum krisis pertumbuhan ekonomi berkisar antara 7 % - 8 % per tahun. Sebagai akibat rendahnya pertumbuhan ekonomi yang mengakibatkan angka pengangguran yang cukup memprihatinkan. Untuk mengatasi tingkat pengangguran yang memprihatinkan tersebut, pertumbuhan ekonomi perlu ditingkatkan sehingga mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Peningkatan pertumbuhan ekonomi hanya dapat ditempuh dengan cara meningkatkan investasi, untuk itu diperlukan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi.
Salah satu faktor penghambat investasi adalah sektor ketenagakerjaan, khususnya pelaksanaan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha yang dapat mempengaruhi investasi seperti mogok kerja dan perselisihan hubungan industrial. Timbulnya mogok kerja adalah sebagai akibat institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan yang diatur melalui UU No. 22 Tahun 1957 dan UU Na 12 Tahun 1964 tidak efektif memberikan penyelesaian perselisihan yang cepat, tepat, adil dan murah oleh karena untuk mendapatkan penyelesaian perselisihan dibutuhkan waktu 2 tahun 3 bulan atau bahkan lebih.
Berdasarkan kondisi tersebut, baru-baru ini pemerintah telah mengundangkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mulai berlaku pada bulan Januari 2005. Untuk mengetahui dampak Undang-Undang tersebut terhadap iklim investasi, secara substansi Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan lebih ekonomis dan tidak berbelit-belit serta mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan melalui konsiliasi, mediasi atau arbitrase dan membatasi perselisihan yang dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung.
Institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan melalui konsiliasi mediasi atau arbitrase pada dasarnya dilakukan berdasarkan win-win solution sehingga dapat mendorong timbulnya kerja sama saling membutuhkan antara pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang pada gilirannya dapat tercipta iklim investasi yang kondusif sebagai basis persaingan internasional di masa mendatang."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36584
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Suatu hubungan yang terjadi antara pengusaha dengan
buruh ini tidak selalu mengalami keharmonisan. Seringkali
terjadi perselisihan diantara keduanya sebagai akibat dari
berbagai macam sebab yang dapat merugikan kedua belah
pihak. Perselisihan perburuhan yang saat ini disebutkan
dengan istilah Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dapat
disebabkan banyak hal yang bersumber dari perbedaan status,
pengetahuan, kebutuhan hidup yang selalu meningkat dan
sebagainya merupakan sumber konflik yang selama ini terjadi
antara pekerja/buruh dengan majikan/pengusaha. Undang-
Undang No. 22 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan selama ini telah menjadi landasan yang
fundamental dalam penyelesaian perselisihan perburuhan
selama 47 tahun sejak dibentuknya. Akan tetapi dalam
perkembangannya, Undang-Undang ini sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan masyarakat, tidak efektif lagi untuk
mencegah serta menanggulangi kasus-kasus pemutusan hubungan
kerja. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 ini juga dirasakan
memakan waktu yang lama, disamping banyaknya tahapan yang
harus dilalui pihak-pihak yang menginginkan putusan yang
adil. Oleh karena itu kemudian ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial. Dalam Undang-Undang ini diatur
penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial dan di
luar Pengadilan. Lahirnya lembaga ini menghapus keberadaan
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan sebagaimana
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 Tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja.
Dengan demikian, diharapkan sengketa yang dihadapi para
pihak akan segera memperoleh kepastian hukum sesuai dengan
asas peradilan cepat, mudah, dan biaya ringan."
Universitas Indonesia, 2006
S22069
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Irfan Rusli Sadek
"Kerusuhan beruntun tiga kali yang dilakukan oleh TKI di Malaysia pada bulan Desember 2001 dan Januari 2002 menjadi pemicu keinginan pemerintah Malaysia memberlakukan peraturan keimigrasian terbaru: yaitu Akta Imigresen Nomor 1154 Tahun 2002. Pemberlakuan peraturan baru tersebut berdampak kepada terdeportasinya ratusan ribu TKI dari Sabah-Serawak Malaysia ke Nunukan. Kondisi Nunukan sebagai ibukota Kabupaten baru yang serba terbatas dari segi sarana, prasarana maupun aparatur membuat keadaan para TKI yang tertahan di Nunukan sangat menderita dan memprihatinkan. Tingginya jumlah TKI yang sakit dan jumlah TKI yang meninggal mencapai 70 orang menjadi bukti akan buruknya kondisi mereka.
Angka tersebut sekaligus menjadi tanda lemahnya tindakan antisipasi pemerintah dalam menangani TKI deportasi tersebut. Bantuan dan perhatian pemerintah pusat diberikan pada bulan September, padahal puncak masa kritis penderitaan TKI terjadi pada bulan Agustus. Penanganan yang terlambat bahkan sikap diam tidak berbuat apa-apa tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah.
Dalam kaitan itu, tesis ini berusaha menjawab faktor-faktor apa yang mempengaruhi negara sehingga terlambat dalam memberikan penanganan terhadap deportasi TKI di Nunukan. Kebijakan negara sebagai output dari proses politik yang terjadi dalam sebuah sistem politik dipengaruhi oleh faktor-faktor supra struktur, infra struktur, dan lingkungan internasional, sebagaimana disebutkan oleh Almond dalam teori-konsep sistem politik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis.
Faktor pertama supra struktur politik berpengaruh negatif terhadap kebijakan penanganan TKI deportasi, perangkap koalisi dalam sistem pemerintahan kuasi presidensial telah menyebabkan pemerintahan Megawati dan DPR berada dalam kondisi yang problematik. Ketergantungan presiden terhadap DPR dan kepentingan DPR sebagai bagian dari pemerintahan Megawati menyebabkan kinerja kedua institusi tersebut lemah, bahkan DPR menjadi tumpul dalam melaksanakan fungsi kontrol terhadap pemerintahan Megawati.
Faktor kedua infra struktur politik berpengaruh positif terhadap kebijakan penanganan TKI deportasi, kekuatan dari infra struktur seperti partai politik oposisi, LSM dan media-pers berupaya bersikap kritis melawan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada kepentingan TKI. Perjuangan infra struktur menghadapi kendala karena sikap partai-partai besar yang terlibat dalam koalisi pemerintahan maupun yang ada di DPR cenderung tidak senang terhadap persoalan tersebut. Pertimbangannya jelas, kasus ini dapat merongrong pemerintahan koalisi Megawati.
Faktor ketiga pengaruh lingkungan internasional yang dalam hal ini fokus kepada hubungan bilateral Indonesia dengan Malaysia. Faktor ketiga ini berpengaruh negatif terhadap kebijakan penanganan TKI deportasi. Ketegangan hubungan antara kedua negara yang dipicu oleh kerusuhan beruntun oleh TKI telah menyebabkan pemerintah Malaysia kurang respek terhadap berbagai upaya Indonesia menangani TKI deportasi. Yang lebih sulitnya lagi adalah dalam suasana hubungan seperti itu ketergantungan Indonesia terhadap Malaysia lebih besar daripada sebaliknya Malaysia terhadap Indonesia. Kapabilitas sistem politik Indonesia lebih lemah dibandingkan dengan kapabilitas sistem politik Malaysia.
Dari ketiga faktor berpengaruh tersebut yang paling dominan adalah faktor supra struktur politik. Faktor ini menyebabkan negara tidak dapat memberikan penanganan yang baik terhadap TKI deportasi."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T13795
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Radiasca BN
"Polemik ketenagakerjaan secara otomatis akan mempengaruhi efektivitas penyelenggaran jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Pasca terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menyebabkan banyaknya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pekerja karena peraturan tersebut menimbulkan dampak yang merugikan terhadap kesejahteraan pekerja. Atas gejolak penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut, kemudian terbitlah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua sebagai wujud perubahan dari aturan sebelumnya. Tesis ini bertujuan untuk mengetahui relevansi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta implikasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua terhadap aspek pembangunan ekonomi. Dalam menjawab tujuan penelitian, jenis penelitian yang akan digunakan adalah Penelitian hukum doktrinal dan komparasi. Pada Penelitian ini ditemukan bahwa dalam Undang- undang Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak mengatur pencairan manfaat/dana jaminan hari tua bagi peserta jaminan hari tua yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum waktu pensiun. Permenaker 4 Tahun 2022 dianggap kurang relevan untuk mengakomodir tujuan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dalam penelitian ini juga dapat dilihat bahwa pertumbuhan konsumsi di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan Malaysia. Hasil ini menunjukkan bahwa terdapat kemungkinan pengaruh pembayaran klaim Jaminan Hari Tua di usia hari tua.

Labor polemics will automatically affect the effectiveness of employment social security implementation in Indonesia. After the enactment of Minister of Manpower Regulation Number 2 of 2022 concerning Procedures and Payment of Old Age Security Benefits, many demonstrations by workers occurred refusing this regulation since it was believed to have a detrimental impact on workers' welfare. Due to the rejection of Minister of Manpower Regulation Number 2 of 2022 concerning Procedures and Requirements for Payment of Old Age Security Benefits, then the government issued Minister of Labor Regulation Number 4 of 2022 concerning Procedures and Requirements for Payment of Old Age Security Benefits as a form of change from the previous rules. Therefore, this research aims to determine the relevance of Minister of Labor Regulation Number 4 of 2022 concerning Procedures and Requirements for Payment of Old Age Security Benefits with Law Number 40 of 2004 concerning National Social Security System and the implications of Minister of Manpower Regulation Number 4 of 2022 concerning Procedures and Requirements for Payment of Old Age Security Benefits on Economic Development Aspects. In addressing the research objectives, this study used doctrinal and comparative law research. The results of this research indicate that Law on National Social Security System does not regulate the disbursement of old-age security benefits/funds for old-age security members who stop working due to resignation or termination before retirement. In other words, Minister of Manpower Regulation Number 4 of 2022 is considered less relevant to accommodate the objectives of the Law on National Social Security System. In addition, the results of this study also imply that consumption growth in Indonesia is relatively lower than in Malaysia. These results indicate that there is a possibility of the effect of the payment of Old Age Security claims."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>