Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 144625 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sulistyo Pribadi
"Perkawinan merupakan suatu lembaga penting dalam kehidupan manusia. Lembaga ini diatur di Undang-undang nomor 1 tahun 1974. Faktor Keagamaan adalah hal yang sangat penting dalam undang-undang ini., sehingga bagi yang beragama Islam diberikan ketentuan yang mengatur secara khusus yakni dalam Kompilasi Hukum Islam. Syarat-syarat perkawinan dalam kedua ketentuan tersebut seringkali dilanggar hanya untuk kepentingan sesaat. Hal ini dapat dijadikan alasan dalam suatu perselisihan perkawinan. Permasalahan mengenai pembatalan perkawinan seringkali timbul dari suatu perkawinan antara seorang pria dan wanita yang sebelumnya sudah mempunyai potensi konflik. Potensi konflik tersebut bisa dikarenakan si suami maupun si istri tidak bisa memenuhi rukun maupun syarat perkawinan. Setelah perkawinan berlangsung kemudian para pihak membatalkan perkawinan untuk berusaha mengembalikan hubungan hukum perkawinan menjadi seperti tidak pernah ada. Hal ini menimbulkan kerugian terhadap pihak-pihak yang terkait, misalnya anak yang telah lahir atau ikatan hukum dengan pihak ketiga. Pembatalan dapat dilakukan apabila perkawinan tersebut dianggap pernah ada. Dengan metode penelitian kepustakaan dan wawancara penulis berusaha menguraikan dan menganalisanya. Permasalahannya adalah bagaimana akibat hukum terhadap perkawinan yang dibatalkan tersebut, siapa yang menjadi wall anak yang lahir dalam perkawinan yang dibatalkan tersebut, dan bagaimana tanggung jawab para orangtua terhadap anak yang masih dibawah umur tersebut. Pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat nomor 090/Pdt.G/2005IPA.JP yang kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi nomor 76/Pdt.G/2005/PTA.JK., menurut hemat penulis adalah sudah benar yakni dengan membatalkan perkawinan karena tidak terpenuhinya beberapa syarat dan rukun perkawinan. Namun pada Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 87/Pdt.P/2006IPN.JakSel terdapat kekeliruan yakni menetapkan bahwa si anak tidak ada hubungan hukum dengan ayahnya dan tidak berhak menyandang nama ayahnya atau keluarga ayahnya. Karena baik menurut UU no. 1 tahun 1974 pasal 28 maupun Kompilasi Hukum Islam pasal 75, pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang telah lahir dalam perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T17022
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pribadi, Sulistyo
"Perkawinan merupakan suatu lembaga penting dalam kehidupan manusia. Lembaga ini diatur di Undang-undang nomor 1 tahun 1974. Faktor keagamaan adalah hal yang sangat penting dalam undang-undang ini, sehingga bagi yang beragama Islam diberikan ketentuan yang mengatur secara khusus yakni dalam Kompilasi Hukum Islam. Syarat-syarat perkawinan dalam kedua ketentuan tersebut seringkali dilanggar hanya untuk kepentingan sesaat. Hal ini dapat dijadikan alasan dalam suatu perselisihan perkawinan. Permasalahan mengenai pembatalan perkawinan seringkali timbal dari suatu perkawinan antara seorang pria dan wanita yang sebelumnya sudah mempunyai potensi konflik. Potensi konflik tersebut bisa dikarenakan si suami maupun si istri tidak bisa memenuhi rukun maupun syarat perkawinan. Setelah perkawinan berlangsung kemudian para pihak membatalkan perkawinan untuk berusaha mengembalikan hubungan hukum perkawinan menjadi seperti tidak pernah ada. Hal ini menimbulkan kerugian terhadap pihak-pihak yang terkait, misalnya anak yang telah lahir atau ikatan hukum dengan pihak ketiga. Pembatalan dapat dilakukan apabila perkawinan tersebut dianggap pernah ada. Dengan metode penelitian kepustakaan dan wawancara penulis berusaha menguraikan dan menganalisanya. Permasalahannya adalah bagaimana akibat hukum terhadap perkawinan yang dibatalkan tersebut, siapa yang menjadi wall anak yang lahir dalam perkawinan yang dibatalkan tersebut, dan bagaimana tanggung jawab para orangtua terhadap anak yang masih dibawah umur tersebut. Pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat nomor 090/Pdt.G/2005/PA.JP yang kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi nomor 76/Pdt.G/2005/PTA.JK., menurut hemat penulis adalah sudah benar yakni dengan membatalkan perkawinan karena tidak terpenuhinya beberapa syarat dan rukun perkawinan. Namun pada Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 87/Pdt.P/2006IPN.Jak.Sel terdapat kekeliruan yakni menetapkan bahwa si anak tidak ada hubungan hukum dengan ayahnya dan tidak berhak menyandang nama ayahnya atau keluarga ayahnya. Karena balk menurut UU no. 1 tahun 1974 pasal 28 maupun Kompilasi Hukum Islam pasal 75, pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang telah lahir dalam perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T18678
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nazla
"Perkawinan merupakan suatu ikatan antara dua orang yang berlainan jenis dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga. Akibat hukum dari perkawinan yang sah adalah timbulnya hubungan hukum antara suami dan isteri, antara orang tua dan anak, antara wall dan anak, dan harta benda perkawinan. sari perkawinan yang sah akan lahir anak sah. Tanggung jawab orang tua terutama bapak adalah wajib membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak. Jika anak dalam perkawinan tersebut merupakan anak luar kawin maka bapak tidak wajib memberi nafkah dan biaya pemeliharaan serta pendidikan anak.
Permasalahan yang dibahas, mengenai akta perjanjian perkawinan, khususnya dapat atau tidak anak luar kawin menjadi tanggungjawab suami seluruhnya yang dimuat dalam perjanjian perkawinan terlebih dahulu, serta menentukan hak anak luar kawin dalam akta perjanjian perkawinan berdasarkan hukum Islam. Metode pendekatan bersifat yuridis normatif menggunakan sumber-sumber perundang-undangan yang berlaku khususnya hukum Islam, pendapat para ulama, dan Kompilasi Hukum Islam. Akta perjanjian perkawinan dapat memuat tanggungjawab suami terhadap anak luar kawin terbatas pada biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Menurut hukum Islam anak luar kawin hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya, namun apabila bapak ingin bertanggungjawab terhadap anak luar kawin, hal demikian dapat diperjanjikan dalam akta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16331
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Setiadi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20890
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizky Amalia
"ABSTRAK
Pencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum
dan ketertiban hukum bagi subyek hukum. Karena Perkawinan menurut Kompilasi Hukum
Islam adalah pernikahan yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah
tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah, untuk melaksanakannya harus memenuhi
rukun dan syarat menurut hukum perkawinan Islam dan tidak boleh melanggar rukun dan
syarat tersebut. Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang mempunyai akibat
hukum. Untuk membuktikan adanya perkawinan tidak cukup hanya dibuktikan dengan
adanya peristiwa itu sendiri tanpa adanya bukti tertulis berupa Akta nikah yang merupakan
alat bukti sempurna. Menurut Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, untuk perkawinan
yang tidak mempunyai akta nikah, Kompilasi Hukum Islam membuka kesempatan kepada
mereka yang beragama Islam untuk melakukan itsbat nikah. Untuk dapat melakukan itsbat
nikah terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemoho Itsbat nikah. Dalam tesis ini
penulis mengangkat permasalahan mengenai itsbat nikah yang dilaksanakan sebelum dan
setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dan melakukan penelitian pada
pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Kota Depok. Untuk mendapatkan bahan hukum
primer, penulis melakukan wawancara dan menggunakan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh bahan hukum sekunder menggunakan literatur-literatur. Dari penelitian
yang dilakukan ditemukan bahwa Hakim dalam mengabulkan itsbat nikah harus berpedoman
pada pedoman perilaku Hakim Undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam."
Universitas Indonesia, 2012
T29831
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Setiadi
"Akibat murtad terhadap hubungan perkawinan adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami-isteri tersebut. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara tegas mengenai putusnya perkavlinan akibat murtad. Untuk mengatasi hal ini, hakim di pengadilan agama dalam mengadili perkara putusnya perkawinan akibat murtad ini biasanya menggunakan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Alasan yang digunakan adalah perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sedangkan menurut Pasal 116 huruf h Kompilasi Hukum Islam KHI, hanya murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga yang dapat memutuskan hubungan perkawinan. Jadi menurut kedua peraturan di atas, murtadnya salah satu pihak dalam perkawinan tidak serta merta memutuskan perkawinan. Hal ini yang menimbulkan ketidaksesuaian dengan hukum Islam. Untuk mengatasi ketidaksesuaian tersebut, dapat menggunakan Pasal 4 KHI dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam. Dengan demikian, walaupun tidak menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga, murtadnya pihak suami atau isteri dapat dijadikan dasar oleh hakim di Pengadilan Agama untuk memutuskan suatu perkawinan. Pengadilan Agama dalam memutuskan suatu perkara didasarkan pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Bila merujuk peraturan yang ada (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI), putusnya perkawinan akibat murtad belum diatur sesuai dengan hukum Islam. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi hakim di pengadilan agama dalam memutuskan perkara putusnya perkawinan akibat murtad. Selain peraturan yang masih kurang memadai, administrasi di pengadilan agama juga kurang menunjang dalam menangani masalah perkara putusnya perkawinan akibat murtad ini agar sesuai dengan hukum Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21207
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mugia Suwantari
"Suatu perkawinan akan membawa akibat bagi hubungan suami isteri dengan anak yang dilahirkan dimana suami isteri harus memelihara anaknya serta membiayai kehidupannya hingga dewasa dan kewajiban itu berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua terputus. Hal ini ditegaskan dalam Hukum Islam, UU Perkawinan No. 1/1974 Pasal 41, juga dalam Pasal 105 dan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam. Walaupun telah diatur dengan jelas masalah akibat perceraian terhadap pemeliharaan dan pendidikan serta biaya hidup anak, akan tetapi dalam prakteknya kewajiban tersebut sering tidak dilaksanakan. Akibatnya anak hidup terlantar dan berada dibawah pemeliharaan dan penguasaan orang yang tidak seharusnya. Dalam hal terjadi perceraian timbul masalah mengenai hak pemeliharaan anak dan nafkah (biaya pemeliharaan anak). Pada umumnya hak pemeliharaan anak jatuh pada pihak isteri dengan kewajiban memberi nafkah atau biaya pemeliharaan anak pada suami. Dalam praktek sering terjadi walaupun Pengadilan sudah memutuskan hak asuh anak pada isteri dan memerintahkan suami untuk memberi biaya pemeliharaan anak, suami tidak melaksanakan kewajibannya tersebut sehingga isteri hanya menang diatas kertas. Untuk mengatasi masalah tersebut UU No. 1 /1974 maupun KHI telah mengatur mengenai permohonan untuk meminta pada Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Negeri yang memutuskan proses perceraian untuk mengeluarkan surat perintah sita esekusi. Upaya ini hanya bisa dilakukan jika suami adalah orang yang punya penghasilan lain halnya jika suami adalah orang yang tidak punya penghasi1an maka tuntutan isteri atas nafkah anak akan sia-sia UU No. 1 /1974 dan KHI juga memberikan perlindungan bagi hak anak atas nafkah, baik pada masa perkawinan maupun pasca perceraian. Tetapi dalam pelaksanaanya kadang terjadi penyimpangan yang disebabkan beberapa faktor, diantaranya kurangnya kesadaran hukum suami mengenai tanggung jawabnya terhadap anak, faktor budaya, kurang sempurnanya Undang-undang, dan lain-lain ."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21074
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yusmiati
"Penelitian ini mengkaji kedudukan itsbat nikah dalam perkawinan sirri setelah perceraian perkawinan pertama. Perkawinan sirri yang apabila telah memenuhi rukun dan syarat menurut agama dan kepercayaanya, maka terhadap perkawinan tersebut adalah telah sah menurut hukum agama. Namun demikian perkawinan sirri belum memiliki kekuatan hukum menurut hukum Negara. Untuk memperoleh pengakuan dari Negara, harus memenuhi persyaratan lanjutan yaitu berupa pencatatan perkawinan oleh Pejabat Pencatat Nikah. Terhadap perkawinan sirri tersebut dapat terlebih dahulu mengajukan itsbat nikah melalui Pengadilan Agama. Pertimbangan hukum bahwa saat pengajuan istbat nikah di Pengadilan Agama, para pemohon itsbat nikah tidak memperoleh izin poligami dari Pengadilan Agama, hakim dengan suara terbanyak kemudian menolak itsbat nikah para pemohon. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum atas penolakan itsbat nikah atas perkawinan sirri setelah perceraian perkawinan pertama; dan upaya hukum perkawinan sirri tersebut agar dapat dicatatkan. Untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian berbentuk yuridis normatif yakni melakukan pengkajian berdasarkan norma dan kaidan hukum positif di Indonesia. Analisa data dilakukan secara preskriptif yang bertujuan mendapatkan jalan keluar atas permasalahan itsbat nikah yang ditolak oleh Pengadilan Agama dan upaya hukum yang dapat dilakukan agar perkawinan sirri tersebut dapat dicatatkan. Hasil analisis akibat hukum dari penolakan itsbat nikah setelah perceraian perkawinan pertama berdampak pada status perkawinan, anak dan harta perkawinan. Status perkawinan tetap sebagai perkawinan sirri yaitu tidak adanya pengaturan secara tegas mengenai pemberian nafkah dan antara suami istri tidak dapat saling mewaris; terhadap status anak walaupun dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan ayahnya namun tetap dianggap sebagai anak luar kawin; dan tidak dapat dibentuknya harta bersama selama perkawinan sirri berlangsung. Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku perkawinan sirri setelah penolakan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat berupa upaya Peninjauan Kembali agar perkawinannya dapat diitsbatkan atau kawin ulang di Kantor Urusan Agama atau di hadapan Pegawai Pencatat Nikah.

This study examines the position of itsbat nikah in sirri marriages after the divorce of the first marriage. Sirri marriage, which if it has fulfilled the pillars and conditions according to religion and belief, then the marriage is legal according to religious law. However, according to state law, sirri unions do not yet have legal force. To obtain recognition from the State, it must meet further requirements, namely marriage registration by the Marriage Registrar. Against sirri marriages, they can first apply for a marriage itsbat through the Religious Courts. Legal considerations are that when submitting a marriage certificate at the Religious Courts, the applicants for itsbat marriage did not obtain a polygamy permit from the Religious Court. The judge with the most votes then rejected the applicants' marriage certificate. The problems raised in this study are the legal consequences of refusing itsbat marriage for sirri marriages after the divorce of the first marriage; and legal efforts for the sirri marriage to be registered. To answer these problems, a research method is used in a normative juridical, namely, conducting an assessment based on the norms and rules of positive law in Indonesia. Data analysis was carried out prescriptively to find a solution to the problem of itsbat marriage, which was rejected by the Religious Courts and legal remedies that could be taken so that the sirri marriage could be registered. The results of the analysis of the legal consequences of refusing itsbat marriage after the first marriage divorce impact marital status, children and marital property. The marriage status remains as a sirri marriage, i.e. there is no explicit regulation regarding the provision of a living and between husband and wife cannot inherit each other; on the status of the child even though he may have a civil relationship with his mother and father but is still considered a child out of wedlock, and joint property cannot be formed during a sirri marriage. Legal remedies that can be taken against the perpetrators of unregistered marriages after the refusal of the marriage certificate by the Religious Courts based on a decision that has permanent legal force can be in the form of a judicial review so that the marriage can be legalized or remarried at the Office of Religious Affairs or in the presence of a Marriage Registrar."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rena Restriana
"Dampak negatif dari arus globalisasi yang masuk ke dalam berbagai aspek kehidupan manusia, salah satunya adalah melonggarnya batasan moral yang menjadi pegangan masyarakat selama ini. Hal tersebut menyebabkan hubungan seksual sebelum melangsungkan perkawinan seringkali dianggap menjadi hal yang biasa. Skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai pembatalan perkawinan karena adanya paksaan dan ancaman yang melanggar hukum, dimana paksaan dan ancaman tersebut dilakukan, dengan alasan agar pihak laki-laki mau bertanggung jawab menikahi perempuan yang telah dihamilinya. Pada skripsi ini, juga dibahas mengenai paksaan dan ancaman yang melanggar hukum di dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan digunakannya metode penelitian yuridis normatif, terhadap putusan Pengadilan Agama No. 468/Pdt.G/2014/PA.Trk, dapat disimpulkam bahwa pertimbangan hakim dalam putusan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, karena jika merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 serta Pasal 71 dan 72 Kompilasi Hukum Islam yang pada intinya menjelaskan jika terdapat suatu paksaan dan ancaman yang melanggar hukum maka terhadap perkawinan tersebut dapat dilakukan pembatalan. Namun keputusan hakim dalam putusan No. 468/Pdt.G/2014/PA.Trk tersebut, tidak mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan.

One of negative impacts of globalization which has entered many aspects of human rsquo s life is morality as a community guidance that have been weakened. This makes the act of sex before marriage has been seen as a common thing. This thesis will tell a case of marriage annulment by reason of coercion and threat, which are done as a reason for a guy to be responsible to marry a girl whom he has impregnanted. In this thesis, the discussion envelopes coercion and threat in Law Number 1 Year 1974 and Compilation of Islamic Law. By using juridical normative research method in Religious Court rsquo s decision Number 468 Pdt.G 2014 PA.Trk, it can be concluded that judge rsquo s consideration on the decision is not suitable with The Law Number 1 Year 1974 nor Compilation of Islamic Law, because if referring to Article 27 of Law Number 1 Year 1974 along with Article 71 and 72 of Compilation of Islamic Law, explain if there rsquo s a threat or coercion, the marriage annulment is possible to be done. However, judge rsquo s rulling in the court decision Number 468 Pdt.G 2014 PA.Trk does not grant petition of marriage annulment."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S68150
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mardalena Rahmi
"ABSTRAK
Perkawinan dalam Islam merupakan salah satu sunnah Rasul untuk memelihara manusia dari kesesatan, serta untuk meneruskan keturunan. Tujuan perkawinan menurut Islam adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang kekal dan bahagia bukanlah merupakan hal yang mudah sehingga sering kali terjadi perceraian, salah satu penyebab adanya perceraian adalah salah satu pihak pindah agama, ke agama semula (murtad) atau memasuki agama lain selain Islam. Dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tidak diatur mengenai perkawinan yang salah satu pihak tidak beragama Islam lagi (murtad) akan tetapi menurut hukum Islam perkawinan tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan lagi dan harus diceraikan oleh lembaga yang berwenang yang dalam hal ini adalah pengadilan. Bagaimana kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara perceraian bila salah satu pihak murtad menurut hukum Islam? Apakah akibat hukumnya apabila salah satu pihak pindah agama (murtad) menurut hukum Islam? Metode penelitian ini adalah kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, jenis data dan sumber data yang di pergunakan adalah studi kepustakaan (Library Research) dan wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama Palembang sehingga dapat diambil suatu kesimpulan yaitu kewenangan hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perceraian karena salah satu pihak pindah agama (murtad) adalah hukum yang berlaku pada waktu pernikahan dilangsungkan. Apabila perkawinannya di lakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berwenang adalah Pengadilan Agama tetapi apabila perkawinan di .lakukan di Kantor Catatan Sipil yang berwenang adalah Pengadilan Negeri. Akibat hukum bila salah satu pihak pindah agama (murtad) menurut hukum Islam adalah perkawinan tersebut adalah batal sehingga berakibat sebagai berikut yaitu bila melakukan hubungan biologis hukumnya adalah berzinah/haram, suami isteri yang berbeda agama tidak saling mewarisi, nasab (garis keturunan) tidak dapat di sandarkan kepada ayahnya, seseorang yang murtad tidak mempunyai hak untuk menjadi wali dari anaknya."
2007
T 17402
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>