Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 67475 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Thita Moralitea Mazya
"Konsep kebebasan merupakan istilah kunci dalam konsep negara-bangsa modern, khususnya terkait dengan demokrasi dan hak asasi manusia. Asumsi ini berangkat dari pemikiran Locke yang menegaskan bahwa seluruh individu dikaruniai oleh alam hak yang inheren atas kehidupan, kebebasan dan harta, yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dipindahkan dan dicabut oleh negara (Scott Davidson, 1994:3). Namun demikian, dalam perkembangannya terjadi kerumitan konseptual khususnya dalam hal keharusan menyelaraskan antara konsep kebebasan individu dan otoritas negara. Di satu sisi, kebebasan merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya masyarakat non dominasi, sementara di sisi lain konsep otoritas kelembagaan berarti memberi hak kepada negara untuk menerapkan kekuasaan terhadap individu-individu dan membuat keputusan yang mengikat mereka.
Berdasarkan latar belakang tersebut, seorang filsuf Australia, Philip Noel Pettit mencoba memformulasikan teorinya mengenai kebebasan negatif yang ia sebut kebebasan Non Dominasi sebagai altenatif. Sebagai pokok permasalahan dalam tesis ini dapat dirumuskan sebagai berikut; Bagaimana konsep republikanisme ideal menurut Philip Pettit? Bagaimana konsepsi kebebasan non dominasi menjadi solusi alternatif diantara konsep-konsep kebebasan yang ada sebelumnya. Dan, Bagaimana konteks pemikiran republikanisme Pettit dalam wacana demokrasi modern. Untuk itu kerangka teori yang digunakan tentu menggunakan teori kebebasan kebebasan positif dan negatif Isaiah Berlin , konsep kebebasan Non Interferensi Skinner serta teori pemerintahahan Locke. Menurut Pettit, kebebasan Non Dominasi itu harus bisa melepaskan individu dari segala bentuk interferensi yang semena-mena, termasuk kapasitas seseorang yang hendak melakukakannya.
Melalui kerangka teori tersebut akhirnya dapat disimpulkan bahwa konsep kebebasan non dominasi Pettit sebenarnya sangat kaya akan cita-cita politik, terutama dalam mewujudkan suatu instutitusi yang berimplementasikan non dominasi di wilayah republik. Pettit mencoba menempatkan non dominasi sebagai sebuah nilai moralitas. Jika moralitas tersebut menjadi bagian dari cara berfikir, berperilaku dan bertindak atau menjadi norma, dalam tubuh institusi akan menghasilkan kebijakan yang menempatkan warganya sebagai manusia yang berkualitas, defensif, dan memiliki pencitraan diri yang kuat terhadap sesamanya. Akan tetapi, persoalan pada konsepsi kebebasan positif negatif sebelumnya tidak jauh berbeda dari persoalan yang diungkapkan Pettit, bisa jadi justru menjadikannya lebih komplikasi lagi. Pettit tidak memiliki kontradiksi yang mencolok dengan kebebasan negatif klasik. Dalam arti ia tidak membedakan interferensi dengan sesuatu yang lebih berbeda, sehingga tidak dirasa perlu menghadirkan sebuah teori baru. Induksi dari kesimpulan ini akhirnya memperlihatkan jika sesungguhnya konsep non dominasi Pettit belum bisa menggantikan kebebasan negatif klasik dan ini berarti konsepnya belum sepenuhnya layak dijadikan solusi alternatif Namun setidaknya, teorinya ini dapat menjadi suplemen bagi wacana kebebasan diantara teori teori kebebasan yang sudah ada. Konsepsinya jugs bisa menjadi ajang perdebatan secara filosofis dan memberikan pengetahuan baru bagi lingkungan pendidikan filsafat khususnya."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2006
T17218
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Islam menjamin pemenuhan keinginan material dan spiritual manusia dengan memberikan semua sektor hak-hak sama masyarakat. Islam pun mengakui kebebasan manusia yang inheren dan pemenuhan dan penrkembangannya, serta menata suprastruktur sosio-politisnya. Konsepi Islam tentang kebebasan manusia dan implementasinya secara adil menjamin kebebasan lebih besar kepada semua ranah kemanusiaan ketimbang yang diberikan oleh sistem manapun. Dengan merujuk pada perspektif Nahj Al-Balaghah-nya Imam 'Ali, penulis mendedah hubungan HAM dan kebebasan manusia dan perbandingan praktiknya di negara-negara barat."
ALHUDA 2:8 (2002)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1991
S25200
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Prinsip kebebasan hakim merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya negara hukum RI, sebagaimana yang dikehendaki pasal 24 UUD 1945. Prinsip kebebasan hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim, maka dapat memberikan pengertian bahwa hakim dalam menjalankan tugas kekuasaan kehakiman tidak boleh terikat dengan apapun dan atau tertekan oleh siapapun, tetapi leluasa untuk berbuat apa pun. Prinsip kebebasan hakim merupakan suatu kemandirian atau kemerdekaan yang dimiliki oleh lembaga peradilan demi terciptanya suatu putusan yang obyektif dan imparsial. Para hakim di Indonesia memahami dan mengimplementasikan makna kebebasan hakim sebagai suatu kebebasan yang bertanggung jawab, kebebasan dalam koridor ketertiban peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjalankan tugas pokok kekuasaan kehakiman sesuai hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa dipengaruhi oleh pemerintah, kepentingan, kelompok penekan, media cetak, elektronik, dan individu yang berpengaruh."
JK 12:2 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 1971
S2336
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ridwan Khairandy
Jakarta: Universitas Indonesia, 2003
346.022 KHA i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Eriyanto
Jakarta: AJI dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, 2007
342.085 3 ERI k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Antonius P.S. Wibowo
"Pekerjaan penerbitan pers merupakan pekerjaan yang bersifat kolektif, artinya melibatkan beberapa orang, yaitu pemimpin redaksi, redaktur pelaksana, redaktur, wartawan, penulis, pencetak, dan penerbit. Dalam kaitannya dengan sifat kolektif dari pekerjaan tersebut, timbul permasalahan tentang siapa yang harus bertanggungjawab secara hukum apabila pers memuat suatu tulisan atau menurunkan suatu berita yang sifatnya dapat sebagai tindak pidana. Menurut KUHP, dalam hal demikian maka beberapa orang tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara bersama-sama. Untuk menentukan hukuman masing-masing peserta harus dilihat lebih dahulu sejauh mana peranan masing-masing perserta dalam tindak pidana yang terjadi. Berbeda dengan KUHP, menurut UU Nomor 11 Tahun 1966 jo UU Nomor 04 Tahun 1967 jo UU Nomor 21 Tahun 1982 (UU Pokok Pers), dalam hal terjadi tindak pidana pers, yang dipertanggungjawabkan secara pidana cukup satu orang saja, yaitu pemimpin redaksi atau redaktur atau wartawan atau penulisnya sendiri. Pertanggungjawaban pidana demikian disebut waterfall system, sebab seseorang dapat mengalihkan pertanggungjawaban tersebut kepada orang lain. Undang-undang pers yang baru, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999, meskipun telah secara tegas menyatakan tidak berlaku lagi UU Pokok Pers, dalam prakteknya undang-undang tersebut masih dipergunakan. Melalui UU Nomor 40 tahun 1999 tersebut, dibuka kemungkinan untuk menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap insan pers (pemimpin redaksi, redaksi, wartawan, dan lain-lainnya) sekaligus terhadap perusahaan persnya. Pertanggungjawaban pidana perusahaan pers ini, tidak dikenal di dalam UU Pokok Pers. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
T36500
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pettit, Philip H., editor
Butterworths : English Language Book Society , 1985
346.02 PET e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>