Ditemukan 159065 dokumen yang sesuai dengan query
Meliyana Yustikarini
"Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Sebagai negara kesatuan, Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasan kepada daerah untuk
menyelenggarakan otonomi daerah seluas-seluasnya. Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang.
Sejalan dengan berlakunya undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah, memberikan kewenangan daerah dalam hal ini masyarakat hukum adat telah memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Indonesia yang terdiri dari beribu pulau dan suku, yang didalamnya terdapat sistem kemasyarakatan yang berbeda-beda dan sistem pemerintahan asli atau adat yang berbeda pula. Sehingga di era otonomi daerah ini kesatuan masyarakat hukum adat tersebut telah hidup kembali dengan berdasarkan UUD 1945 hasil Amandemen, yang mana telah diakui kedudukan dan peranan masyarakat hukum adat di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14467
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
R. Soepomo
"Apa yang dimuat didalam buku ini pada umumnya adalah sama dengan isi pidato pada tahun 1941. Pada tanggal 31 Maret 1941, penulis sebagai gurubesar Iuarbiasa di Fakultas Hukum di Jakarta menguraikan pidato permulaan (inaugurele rede) tentang Hubungan individu dan masjarakat dalam hukum adat. Pidato itu diucapkan dalam bahasa Belanda. Namun, risalah ini bukan salinan semata-mata dari pidato tersebut, melainkan disana-sini telah ditambah atau diubah."
Djakarta: Pradnja Paramita, 1970
K 340.57 SOP h
Buku Klasik Universitas Indonesia Library
Ryan Muthiara Wasti
"Indonesia mengakui eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya di dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Salah satunya adalah lembaga perwakilan masyarakat adat yang memperlihatkan nilai-nilai tradisional yang masih hidup hingga sekarang. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum sepenuhnya mengakomodir nilai-nilai adat di setiap daerah terutama perwakilan adat di Nagari Minangkabau. Oleh sebab itu, terdapat dua pokok permasalahan: Pertama, kedudukan dan kewenangan lembaga perwakilan adat dalam struktur pemerintahan nagari di Minangkabau dan Undang-Undang tentang Desa dan Kedua, konsep ideal mengenai lembaga perwakilan adat di Indonesia.
Analisis dilakukan dengan menggunakan teori hukum tata negara adat karena memiliki kaitan erat dengan nilai-nilai ketatanegaraan Indonesia yang diikuti dengan penerimaan terhadap keberadaan adat yang lahir dari sebuah persekutuan hukum dan memiliki ciri khas tersendiri. Selain itu, dilakukan perbandingan pengaturan masyarakat adat di Amerika Serikat, Australia, Kamerun dan China. Kesimpulan adalah lembaga perwakilan adat nagari belum sepenuhnya terakomodir dalam Undang-Undang tentang Desa sehingga dibutuhkan sebuah pengaturan ideal untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat adat nagari di Minangkabau terutama dalam unsur keanggotaan, metode pemilihan dan kedudukan dan kewenangan dari lembaga perwakilan adat tersebut. Untuk itu, diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam hal pengaturan mengenai desa adat yang dapat dibandingkan dengan negara lain yang lebih mempunyai pengaturan dan perlakuan terhadap desa adat di negarannya seperti di AS, Kamerun, RRC dan Australia.
Indonesia acknowledges the existence of indigenous law communities along with their traditional rights in Article 18 of the Indonesian 1945 Constitution. One of these institution is the traditional people representatives that embrace traditional values that lives up to the present. Law Number 6 of 2014 on Villages have not fully accommodated tradition values that exists in the respective regions, particularly the traditional representation in Nagar Minangkabau. As such, there are two issues: the position and authority of traditional representative institutions within the governance structure of nagari in Minangkabau and the Village Law; and, secondly, the ideal regulation on traditional representative institutions in Indonesia. The analysis is conducted using the theory of traditional constitutional law as it bears close relation to Indonesia's state constitutional values followed by acceptance of the diversity of customs that arise from an amalgamation of laws that have their own characteristics. Additionally, a comparison is carried out as regards regulations that govern indigenous communities in the United State, Australia, Cameroon, and China. The conclusion is that the nagari indigenous representative institution is not fully accommodated in the Village Law and thus an ideal regulatory instrument to accommodate the need of the nagari indigenous community in Minangkabau, among others membership, method of election and the position and authority of the indigenous representative institution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46631
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Mahadi
Bandung: Binacipta, 1988
340.57 MAH m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Bushar Muhammad
Jakarta: Pradnya Paramita, 1983
340.57 BUS p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Soekanto
Bandung: Alumni, 1981
340.57 SOE p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
H. Hilman Hadikusuma
Bandung: Alumni, 1980
340.57 HIL p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
A. Ridwan Halim, 1954-
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985
340.57 RID h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Bushar Muhammad
Djakarta: Ichtiar, 1961
340.57 BUS p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
R. Soepomo
Jakarta: Pradnya Paramita, 1980
340.57 SOE b
Buku Teks Universitas Indonesia Library