Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 65536 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sinrang
"Pada awal reformasi isu utama yang perlu dibenahi terkait dua hal yaitu maraknya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dan pemerintahan yang totaliter. Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang saran dengan KKN, oleh karena itu perlu adanya pembanasan internal kelembagaan sesuai dengan agenda reformasi di bidang hukum tersebut. Naskah kesepakatan bersama pimpinan lembaga penegak hukum yang isinya perlu dikembangkan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel yang salah pointnya adalah pengakajian atas kemungkinan pengembangan lembaga pengawasan eksternal kejaksaan. Pengawasan di dalam lembaga (internal control) itu sendiri dari dulu sudah dikenal seperti Pengawasan melekat (WASKAT), di kejaksaan sendiri ada JAMWAS dan Inspektur-Inspektur, tetapi sampai sekarang masih ada KKN sehingga muncul ide pembentukan semacam lembaga di luar untuk mengawasi lembaga kejaksaan. Isu tentang perlu dibentuknya pengawasan eksternal kejaksaan berkembang dengan masuknya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan RI.
Dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun tentang Kejaksaan Republik Indonesia disepakati Pasal 38 bahwa "untuk meningkatkan kinerja kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden. Dengan kata "meningkatkan kenirja kejaksaan", maka salah faktor untuk meningkatkan kinerja adalah masalah pengawasan. Pelaksanaan dari amanat Pasal 38 tersebut maka dibentuklah Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan RI. Dengan terbentuknya Komisi Kejaksaan yang mempunyai tugas utama sebagai lembaga pengawasan eksternal kejaksaan mernungkinkan adanya tumpang-tindih dengan kewenangan dengan pengawasan internal kejaksaan yang dilakukan oleh JAMWAS beserta jajarannya.
Dengan tugas dan wewenang yang obyeknya sama sebagai lembaga pengawasan maka diperlukan adalah prinsip koordinasi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing sehingga sehingga tercipta suatu mekanisme pengawasan terhadap lembaga kejaksan yang baku, transparan, akuntabel dan partisipatif. Dengan prinsip koordinasi maka keberadaan Komisi Kejaksaan tidak tumpang tindih dengan tugas dan kewenangan pengasan internal kejaksaan dan justru dapat mendorong peningkatan kinerja lembaga pengawasan internal kejaksaan dan kejaksaan secara umum. Dengan demikian kehadiran Komisi Kejaksaan patut disambut secara positif untuk melaksanakan salah satu agenda reformasi, khususnya reformasi di bidang hukum. (Sinrang, Komisi Kejaksaan Sebagai Perwujudan Partisipasi Publik Dalam Pengasawasan Lembaga Kejaksaan)."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14498
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Nurhedi
"Salah satu masalah penegakan hukum yang mendapat sorotan begitu tajam dari masyarakat adalah masalah buruknya kinerja, kualitas, dan integritas aparat penegak hukum. Fungsi pengawasan sebagai faktor penting dalam menjaga dan meningkatkan kinerja penegak hukum dianggap lemah dan belum berjalan secara optimal. Hal tersebut mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Lembaga kejaksaan sebagai salah satu pilar penegak hukum pun tidak luput dari permasalahan ini. Pada dasarnya, pengawasan terhadap jaksa dan kejaksaan sudah dilaksanakan baik secara internal maupun secara eksternal. Namun, masyarakat menilai bahwa pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan selama ini tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Pengawasan secara internal yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan menghadapi berbagai permasalahan yang rumit dan kompleks. Pengawasan secara eksternal pun tidak dapat berpengaruh banyak. Perubahan sistem yang menyeluruh serta perubahan sikap budaya kerja Kejaksaan menjadi suatu keharusan. Pembaharuan pengawasan harus bertujuan agar pelaksaanaan tugas dan wewenang kejaksaan berjalan efektif, efisien sehingga mampu meningkatkan citra kejakssaan di mata publik. Dengan berdasar pada Pasal 38 Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Presiden menetapkan Peraturan Presiden No. 18 tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan. Tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan tidak saja melakukan pengawasan terhadap jaksa dan pegawai kejaksaan, tetapi juga melakukan pemantauan terhadap organisasi, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia kejaksaan. Begitu besar dan beratnya tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan harus diimbangi dengan kualitas dan integritas anggotanya serta adanya kejelasan dalam tata cara mekanisme pengawasan. Sebagai lembaga baru, Komisi Kejaksaan memberikan harapan adanya perbaikan dan perubahan pada kejaksaan. Oleh karenanya, Komisi Kejaksaan harus segera melakukan langkah nyata dalam melakukan pembaharuan pengawasan terhadap kejaksaan serta kehadirannya dapat meningkatkan optimisme publik terhadap pembaharuan Kejaksaan secara keseluruhan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Derry Gusman
"Komisi Kejaksaan sebagai lembaga pengawas eksternal Kejaksaan dibentuk untuk meningkatkan kualitas dan kinerja lembaga Kejaksaan. Kinerja lembaga Kejaksaan yang dinilai masyarakat belum optimal menjadi dasar pembentukan lembaga ini sehingga di dalam Undang-udang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI pada Pasal 38 dimungkinkan adanya sebuah komisi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja lembaga kejaksaan. Sebagai tindak lanjut dari Pasal tersebut maka Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden No. 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan sebagai payung hukum melaksanakan tugas dan wewenangnnya. Namun di dalam PerPres ini tidak mengatur secara tegas bagaimana mekanisme tugas pengawasan dan pelaksanaan kewenangan Komisi Kejaksaan. Selain itu didalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya Komisi Kejaksaan mengalami hambatan-hambatan. Bagaimana Komisi Kejaksaan mengatasi hambatan-hambatan dan memaksimalkan kewenangan yang diberikan untuk mencapai tujuan dibentuknya lembaga ini.

Komisi Kejaksaan as an external supervisory institution for the Atourney General Office, formed to improve the the quality and performance of the Atourney General Office. Performance of the public prosecutor has not been assessed to be optimal basis for the establishment of this institution so that in the Act (Undang-undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI) about the Attorney General on Article 38 made possible the existence of a commission that aims for improve the quality and performance of prosecutor's institutes. As a follow-up of the article the President issued Presidential Regulation or "PerPres No. 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI" on the Commission as an legal protection to perform Komisi Kejaksaan ini their duties and responsibilities. But in this regulation does not expressly regulate how the mechanisms of supervision task and how to actuate the authority. In addition the implementation of the duties and responsibilities of commission experienced barriers. How does the Commission overcome barriers and maximize the authority given to achieve the aim of the institute."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43462
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
D. Budhi Hendri Suseno
"Di dalam proses pengadaan barang-barang untuk kepentingan Kejaksaan Agung, khususnya alat-alat tulis kantor guna menunjang kegiatan rutin administrasi Kejaksa-an Agung, dibentuklah dua tim yaitu Tlm Panitia Pelelangan dan Tim Pemeriksa Barang Tim-tim inilah yang bertanggung jawab terhadap semua kegiatan pengadaan barang termasuk di dalamnya kegiatan pengawansannya, mulai dari penerimaan pemasukan surat perkenalan diri oleh pihak rekanan sampai penetapan pemenang dan penerimaan barang-barang di gudang dalam Pelelangan Terbatas Dalam melaksanakan interaisi regulernya dengan pihak relanan, Tim Panitia Pelelang mempunyai tugas didalam beberapa hal yaitu penelitian ldentitas dan bonafiditas - rekanan Adapun tugas Tim Pemeriksa Barang adalah memeriksa kebenaran jenis, mutu, dan jumlah barang ATK yang dikirim oleh rekanan dan terhadap ketepatan jaaval pengi-riman barang Ketepatan jadwal pengiriman iru penting un-tuk aljaga, karena keterlambatan pengiriman barang akan membawa pengaruh terhadap jalannya roda kegiatan rutin administrasi Kejaksaan Agung RI."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Prakoso
[place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
347.01 Pra m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Prakoso
Jakarta: Bina Aksara, 1987
347.01 DJO m (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sarah Yumna
"Karya akhir ini membahas tentang kinerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani pengaduan masyarakat. Komisi Kejaksaan hadir atas tumbuh ketidakpuasan dan banyaknya laporan dari masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga peradilan kejaksaan. Namun di dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Komisi Kejaksaan mengalami banyak hambatan yang minimbulkan pertanyaan terkait kemampuan Komisi Kejaksaan dalam melakukan pengawasan Jaksa di Indonesia hingga saat ini.
Peneliti menilai kinerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengunakan perspektif kriminologi yakni Routine Activity Theory. Melalui teori tersebut, peneliti mendapatkan hasil analisa yang menunjukan bahwa Komisi Kejaksaan Republik Indonesia belum mampu dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas ekternal Kejaksaan Republik Indonesia.

This thesis discusses the performance of Komisi Kejaksaan Republik Indonesia in dealing with public complaints. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia comes on growing dissatisfaction and wide spread reports of public response in law enforcement conducted by the prosecutor's judiciary. But in the execution of their duties an authorities, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia faced many obstacles which raises questioning about the ability of Komisi Kejaksaan Republik Indonesia to conduct supervision in Indonesia until now.
Researcher assessed at the performance of Komisi Kejaksaan Republik Indoneisa using criminological perspective with Routine Activity Theory. Through this theory, the analysis showed that Komisi Kejaksaan until now incapable in carrying out their duties as an external guardian of Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Ryo Aditya Arifiansyah
"UUD 1945 menyatakan secara tegas, bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Kaidah ini mengandung makna bahwa hukum di negara ini ditempatkan pada posisi yang strategis di dalam konstelasi ketatanegaraan. Agar hukum sebagai suatu sistem dapat berjalan dengan baik dan benar di dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, diperlukan institusi-institusi penegak hukum sebagai instrumen penggeraknya.Penegakan hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan hukum dan sebagai komponen integral dari pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka menegakkan pilar-pilar negara hukum. Tujuan yang hendak dicapai adalah mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Indonesia sebagai negara hukum, mengharuskan terwujudnya supremasi hukum. Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu institusi penegak hukum merupakan komponen dari salah satu elemen sistem hukum. Secara universal diberikan kewenangan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Sebagai komponen dari salah satu elemen sistem hukum, Kejaksaan RI mempunyai posisi sentral dan peranan yang strategis di dalam suatu negara hukum. Posisi sentral dan peranan yang strategis ini, karena berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan, di samping sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Dalam upaya pengembalian kerugian negara, Kejaksaan telah mengupayakan suatu peradilan in absentia sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan, peradilan in absentia baru bisa dilakukan apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi, tujuan utama dari peradilan in absentia adalah supaya perkara yang sedang ditangani tidak berlarut-larut dan memakan waktu lama dalam penyelesaiannya, dalam konteks ini supaya negara tidak terlalu dirugikan. Permasalahan yang timbul adalah, apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya sebuah perkara tindak pidana dapat diajukan secara in absentia? Apakah dengan dilakukannya peradilan in absentia, pihak Kejaksaan dapat segera mengeksekusi putusan Pengadilan? Apakah upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam hal pengembalian kerugian negara khususnya dalam kasus yang disidangkan secara in absentia? Untuk memperoleh data yang akurat diperlukan metode penelitian yang tepat untuk memecahkan pokok permasalahan dalam membuktikan kebenaran hipotesis. Penulis lebih menekankan pada penjelasan mengenai pendekatan yang digunakan penulis terhadap pokok permasalahan yang diteliti, lebih berorientasi pada tujuan dan kegunaan. Oleh karena itu pendekatan yang tepat yaitu pendekatan normatif ditunjang dengan wawancara. Dalam metode pengumpulan data meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang akan dilakukan dengan cara-cara antara lain wawancara tatap muka dengan responden dan melakukan pengamatan langsung di lapangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16450
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>