Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 140363 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Deddy Yuliansyah Rasyid
"Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya Profesi dokter selalu berhubungan dengan nyawa dan tubuh manusia. Hal ini menyebabkan seorang dokter dalam menjalankan tugasnya memiliki resiko yang sangat besar. Dokter adalah juga seorang manusia yang seringkali di dalam usahanya untuk menyembuhkan pasien tidak terlepas dari kegagalankegagalan. Kegagalan tersebut kadangkala mengakibatkan seorang pasien yang ditanganinya menjadi cacat ataupun meninggal dunia. Kegagalan tersebut dapat menyebabkan seorang dokter dianggap menerapkan tindakan medis yang kurang tepat atau melakukan kesalahan.
Akibat dari kegagalan seorang dokter dalam mengupayakan dan menyembuhkan seorang pasien karena kesalahan atau kelalaiannya dalam tindakan medis, sehingga mengakibatkan pasien menjadi terluka atau meninggal dunia, dapat menimbulkan tudingan kepada pihak dokter bahwa telah terjadi tindakan atau perbuatan malpraktik. Dalam tataran seperti inilah timbul tuntutan agar perbuatan seorang dokter yang mengakibatkan kematian atau luka berat terhadap pasien karena kesalahan atau kelalaiannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Untuk dapat mengkategorikan sebuah perbuatan malpraktik masuk sebagai sebuah tindak pidana menurut hukum pidana di Indonesia tidaklah mudah. Hal ini dikarenakan hukum positif yang ada di Indonesia pada saat ini belum mengatur mengenai malpraktik itu sendiri. Tidak ada batasan-batasan yang jelas bagaimanakah suatu perbuatan (atau tidak berbuat) seorang dokter adalah merupakan tindakan yang sewajarnya ataukah dapat dikategorikan sebagai malpraktik, sehingga dapat dikenakan tuntutan pidana.
Untuk mengkaitkan malpraktik dokter dengan hukum positif yang berlaku pada saat ini, dapat dikonstruksikan dari pertanggungjawaban pidana unsur kelalaian yang terdapat didalamnya. Kelalaian disini tidak dapat disamakan dengan tindak pidana karena kelalaian biasa, karena menyangkut pekerjaan seorang dokter sebagai profesi. Tolak ukurnya adalah tidak terpenuhinya standar dan prosedur profesi medis yang ada. Apabila tindakan/upaya medis yang dilakukan dokter tidak memenuhi standar atau prosedur medis dan berakibat luka atau matinya pasien, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai malpraktek dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi bila standard dan prosedur medis telah dipenuhi, akan tetapi tetap terjadi akibat buruk (luka/coati) pada pasien, perbuatan tersebut bukan malpraktik, tetapi merupakan resiko medis, dan tidak dapat dikenakan tuntutan pidana.
Penyelesaian perkara malpraktik yang dilakukan oleh penegak hukum, mengalami hambatan-hambatan terutama dari ketiadaan perangkat hukum yang mengatur tentang malpraktik dokter secara pasti dan terperinci, kurangnya pemahaman mengenai seluk beluk teknis kedokteran dari para aparat penegak hukum, serta kesulitan untuk mendapatkan keterangan dari saksi ahli yang dapat mendukung sangkaan ataupun dakwaan mereka."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14515
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indriyanto Seno Adji
"Perbuatan melawan hukum yang semula diartikan secara formil ("wederwettelijk") telah mengalami pergeseran dan yang dianggap sebagai terobosan baru dalam hukum pidana, karena sifat dari perbuatan itu kini diartikan juga secara materiel yang meliputi setiap perbuatan yang melanggar norma-norma dalam kepatutan masyarakat atau setiap perbuatan yang dianggap tercela oleh masyarakat, sehingga terjadi perubahan arti menjadi "wederrechtelijk", khususnya perbuatan melawan hukum materil dalam hukum pidana ini (wederrechtelijk) mendapat pengaruh yang kuat sekali dari pengertian perbuatan melawan hukum secara Iuas dalam hukum perdata melalui arrest Cohen-Lindenbaum tanggal 31 Januari 1919.
Undang-Undang No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 1 ayat 1 huruf (a) maupun Penjelasan Umumnya erat kaitannya antara penerapan ajaran perbuatan. melawan hukum materil dengan arrest Cohen-Lindenbaum. Dalam hukum pidana, ajaran perbuatan melawan hukum materil dibatasi penggunaannya melalui fungsi Negatifnya sebagai alasan peniadaan pidana, dengan maksud untuk menghindari pelanggaran asas legalitas sekaligus dapat menghindari penggunaan analogi dalam hukum pidana.
Permasalahannya adalah bagaimana terhadap perbuatan dengan tipologi kejahatan baru yang dianggap koruptif/tercela yang merugikan Masyarakat/ Negara dalam skala yang sangat besar, tetapi tidak terjangkau peraturan perundang-undangan tertulis? Apakah pelaku dapat berkeliaran secara bebas dengan berlindung dibalik assas Legalitas? Dengan disandarkan dari aspek/pendekatan sejarah pembentukan Undang-Undang, norma kemasyarakatan, yudikatif dan legislatif maka sepatutnyalah untuk mempertimbangkan penerapan fungsi positif dari perbuatan melawan hukum materil, dengan kriteria yang tegas dan ketat serta kasuistis, yaitu apabila perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik dipandang dari segi kepentingan hukum yang lebih tinggi ternyata menimbulkan kerugian yang jauh tidak seimbang bagi Masyarakat/Negara dibandingkan dengan keuntungan dan perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik itu."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T368
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Paradox of criminal law enforcement in Indonesia on the Criminology perspective in Indonesia actually happened because it is contrast and opposed one another among the legal upholders in upholding and not understanding enough the legislation and legal theories comprehensively, because the legislation and legal theories essentially as a analysis knife in upholding the criminal law in Indonesia. Paradox of criminal law enforcement in Indonesia generally because of being less the legal apparatus? knowledge themselves in understanding the legislation and legal theories so in enforcing the criminal law often produced some mistakes, whereas the legal theories are the legal
resource to solve the events that are being happened in legal process and in the society noussays. Causes factors that happened and invited the paradox of criminal law enforcement on the criminology perspective in Indonesia are the legal factor itself, the law enforcement factor, means factor, community factor and cultural factor. The effort of paradox criminal law enforcement on the criminology perspective could be done by having improvement of system, the moralistic improvement and the ethics of legal
upholders, improvement of legal education and the realization of religion."
[Departemen Kriminologi. FISIP UI, Universitas Indonesia], 2012
pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Moeljatno
[place of publication not identified]: Bina Aksara, 1983
345 MOE p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Universitas Indonesia, 2012
345 HUK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Indriyanto Seno Adji
"Dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, telah terjadi terobosan baru dimana perbuatan melawan hukum yang semula diartikan secara "formil" ("wederwettelijk") mengalami pergeseran, karena sifat dari perbuatan itu kini diartikan juga secara "materiel" yang meliputi setiap pembuatan yang melanggar norma-norma dalam kepatutan masyarakat atau setiap perbuatan yang dianggap tercela oleh masyarakat. Perubahan arti menjadi "wederrechtelijk", khususnya perbuatan melawan hukum materil dalam hukum pidana ini (ederrechtelijk) mendapat pengaruh yang kuat sekali dari pengertian secara luas ajaran perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata melalui arrest Cohen-Lindenbaum tanggal 31 Januari 1919.
Pembaharuan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 2 ayat 1 maupun Penjelasan pasalnya berkaitan antara penerapan ajaran perbuatan melawan hukum materiel dengan arrest Cohen-Lindenbaum. Semula dalam hukum pidana, ajaran perbuatan melawan hukum materiel dibatasi penggunaannya melalui fungsi Negatif sebagai alasan peniadaan pidana, hal ini dimaksudkan untuk menghindari pelanggaran Asas Legalitas maupun penggunaan analogi yang dilarang dalam hukum pidana.
Perkembangan multi-tipologi kejahatan baru yang dianggap koruptif/tercela dan merugikan Masayarakat/Negara dalam skala yang sangat besar seringkali tidak terjangkau oleh peraturan perundang-undangan tertulis yang ada sanksi pidananya, sehingga pelaku dapat bertindak secara bebas dengan berlindung dibalik Asas Legalitas. Dari aspek /pendekatan sejrah pembentukan undang-undang, norma kemasyarakatan, yudikatif dan legislatif, terdapatlah kecenderungan pergeseran kearah fungsi positif dari perbuatan melawan hukum materil, dengan kriteria yang tegas dan limitatif serta kasuistis, yaitu apabila perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik dipandang dari segi kepentingan hukum yang lebih tinggi ternyata menimbulkan kerugian yang jauh tidak seimbang bagi masyarakat/negara dibandingan dengan keuntungan dari perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik itu. Tentunya unsur melawan hukum materiel melalui fungsi positif ini diartikan dalam konteks komprehensif secara menyeluruh terhadap unsur-unsur lainnya dalam suatu delik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
D660
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurnilasari Tri Putri
"Berbeda dengan profesi lain, dokter dalam upaya menyembuhkan, mengurangi penderitaan, memperkecil komplikasi buruk dari suatu penyakit, atau menunda kematian seorang pasien, selalu bersinggungan dengan risiko kerugian fisik seperti rasa sakit atau bahkan sampai ke risiko kematian pasien. Sebagai dampak peningkatan wawasan masyarakat dalam hal kebutuhan perlindungan hukum, masyarakat awam menganggap kerugian yang dialami pasien pasca pemberian tindakan medis adalah malpraktek kemudian mengajukan tuntutan ke kepolisian. Di satu sisi, masyarakat melupakan bahwa seorang dokter tidak bisa menjanjikan kesembuhan kepada pasien.
Malpraktek adalah perbuatan medis yang menyimpang dari standar prosedur operasional. Persoalan utama dalam kasus/tuduhan malpraktek adalah bagaimana membuktikan bahwa perbuatan medis tersebut menyimpang dari standarnya. Terlebih lagi, dokter tidak dapat dipersalahkan sekalipun tindakan medisnya mengakibatkan kematian pasien jika tidak melanggar standar tersebut.
Metodologi penulisan yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini adalah deskriptif analitis kualitatif yaitu dengan cara melakukan analisis terhadap data-data lapangan dan kemudian dielaborasi dengan pendapat para pihak terkait (dokter, jaksa, kepolisian) dan hasil tinjauan pustaka untuk mendapatkan pemecahannya.
Dari penelitian diketahui, tidak semua standar prosedur operasional dalam bentuk tertulis. Padahal untuk membuktikan tuduhan malpraktek diperlukan standar prosedur tertulis yang dapat digunakan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan dalam tindakan medis yang diberikan sehingga dapat menjatuhkan sanksi yang tepat dalam proses pertanggungjawaban hukumnya. Oleh karena itu untuk mengantisipasi agar tidak terjadi tindakan malpraktek, setiap dokter harus memiliki standar prosedur operasional tertulis untuk semua bidang spesialisasi dan alat hukum harus memiliki kompetensi untuk memahami kaidah-kaidah atau prosedur yang berlaku di bidang kedokteran.

Differ from other profession, a doctor during performing an act or service to their patients Is considered to face the possibility to cause injury or even death to the patient. On the other hand, as well as the necessity of being protected from lawsuit is increasing, commonly that injuries will be called as medical malpractice and will be proceeded to the criminal trial. Whilst, people usually forget that doctor cannot promise any protection from the death.
Medical malpractice is a medical act or omission, which deviate from the accepted standard operational procedure. The main problem in the case of medical malpractice is how to proof that act or omission is deviate from it-accepted standard. Furthermore, doctor cannot be sentence by law though his act causes fatal injury unless it breaking the standard.
A descriptive-qualitative analytic is being applied to analyze the data as it is to be clarified with some professionals such as doctor, prosecutor, and police as well as references in order to obtain the resolution.
From the research, it is discovered that a few standard operational procedure is being documented where others is not. It is known that this documented standard is required to proof whether there is a deviation or not from the medical act or omission that was performed by doctor. Then, it liability can be conducted as well. Finally, doctor must have all standard operational procedure documented in order to prevent malpractice. Whilst, on the other hand, especially the prosecutor and the police shall develop and keep updating their competency to comprehend those medical procedure in order to attain the malpractice case comprehensively."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19294
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rantawan Djanim
Jakarta: Universitas Indonesia, 1997
T36424
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Asas perbuatan melawan hukum materiil mengalami pergeseran yang ekstensif, bahkan pergeseran ini dianggap sebagai arah destruksi terhadap asas-asas konvensional dalam hukum pidana. Bahkan secara akademis, asas perbuatan melawan hukum materiil melalui fungsi positif seringkali diimplementsikan secara keliru oleh badan peradilan tingkat pertama yang sangat limit pemahamannya. "
JUKE 4:2 (2005/2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>