Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 146043 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Razaki Persada
"Pada era reformasi sekarang ini dengan adanya tuntutan reforrnasi tota disegala bidang kehidupan berbangsa dan bcmegara, telah memberikan pcturgiuk dan arah untuk lebih mempcrbxar porsi pelaksanaan aus dssentralisasi yang diwujudkan melalui pelaksanaan otonomi daerah. Secara yuridis fonnal tuntutan tcrsebut telah melalui TAP MPR tahun 1999 menyangkut Otonomi Daerah yang meliputi Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tentang Pemimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
Untuk melihat sistem hubungan keuangan pusat dan daerah yang baik dan sesuai dengan yang perlu dilihat secara umum tujuan ekonomis yaitu tercipianya stabilitas makro ekonomi dan tcrcapainya efisiensi kinelja pemkonomian serta tujuan politiknya yaitu tcrpeliharanya Negara Republik Indonesia. Oleh karcna im jantnng pelaksanaan otonomi daerah adalah sistem hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dimana untuk menunjang kegiatan-kegiatan otonomi daerah yang dilaksanakan oleh masing-masing tingkat pemerintahan dipcrlukan sumber-sumber pembiayaan pelaksanaan desentralisasi yang tcrdiri dari Pcndapatan Asli daerah, Dana Pcnimbangan, Pinjaman daerah dan lain-iain penerimaan yang syah.
Dalam pemlitian ini akan diteliti persoalau bagaimanakah prospek keuangan daerah Propinsi Riau dcngan berlakunya Undang-Undang Pcrimhangan Keuangan antara Pemerlntah pusat dan da¢rah jika dikaji dalam perspektif Ketahanan Nasional yang meliputi bcsarnya dana pcrimbangan , kebutuhan dan kapasitas dana bagi pemerintah daerah Riau serta dampak berlakunya Undang-undang terscbut dalam perspektif Ketahanan Nasional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Perimbangan Kcuangan Pusat dan Dacrah di propinsi Riau, maka dcngan belum kcluamya rancangan pcraturan pcrundang-undzmgan (seharusnya sudah) pcneliti tclah Pada era rcfonnasi sekarang ini dengan adanya tuntutan reformaasi total disegal bidang kehidupan bcrbangsa dan bernegara, telah memberikan petunjuk dan arah untuk lebih mempcrbxar porsi pelaksanaan aus dcsentralisasi yang diwujudkan melalui pelaksanaan otonomi daerah. Secara yuridis fonnal tuntutan tcrscbut telah melalui TAP MPR tahun 1999 menyangkut Otonomi Daerah yang meliputi Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemcrintahan Dacrah dan Undang-Undang Nomor 25 tentang Pemimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah."
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T5549
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pendidikan dan Latihan Departemen Dalam Negeri, 1972
352 BEB (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bernadus Guru
"Keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan kegiatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah memerlukan keikutsertaan mayarakat, keterbukaan dan pertanggung jawaban kepada masyarakat yang diupayakan dengan menerapkan azas desentralisasi, dekonsetrasi dan azas tugas pembantuan.
Dalam rangka menerapkan azas desentralisasi yang diwujudkan melalui pelaksanaan otonomi daerah, diharapkan dapat memberikan peluang bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil guna; maka dibutuhkan pengaturan perimbangan keeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pengaturan mina berdasarkan atas hubungan fungsi yaitu berupa sistim keuangan daerah yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan.
Realisasi pelaksanaan otonomi daerah (desentralisasi) sebagai penjabaran dari Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, dimana otonomi daerah dititik beratkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota; setidaknya dilakukan karena dalam kenyataan adanya kesenjangan antar daerah. Selain itu karena daerah kurang memiliki dana dalam membiayai kegiatan pelayanan publik di daerah, juga disebabkan oleh pengaturan pusat yang terlalu sentralistis; sehingga seperti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan titik berat pada Daerah Tingkat II; telah dilakukan uji coba otonomi daerah pada daerah percontohan.
Namun kondisi otonomi daerah selama ini terutama di daerah Kabupaten/Kota, masih semu karena kemandirian yang diciptakan berbalik menjadi ketergantungan pada Pemerintah Pusat dan atau Daerah Propinsi. Otonomi daerah yang dititik beratkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, hakekatnya adalah juga untuk memberdayakan Pemerintah Daerah dalam usaha melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang selama ini masih dirasakan adanya masalah dalam melakukan tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Karena dalam negara yang menganut sistim negara kesatuan, persoalan otonomi daerah merupakan hal sangat panting yaitu tentaug pembagian kewenangan politik atau .kewenangan pengambilan keputusan dan kewenangan pengelolaan keuangan.
Untuk mengukur kemampuan atau kemandiriau suatu Daerah Kabupaten dan Daerah Kota minimal dapat dipergunakan dua ( 2) variabel pokok yaitu oleb rendahnya mutu sumber daya manusia dan kemampuan keuangan. Rendahnya mutu sumber daya manusia dapat diketahui dari rendahnya bidang pendidikan, rendahnya kemampuan aparatur, rendahnya kemampuan partisipasi masyarakat dan kemampuan organisasi soma administrasi. Khusus untuk mengatasi kemampuan keuangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, salah satu cara adalah dengan ditetapkannya Undang-Undang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang merupakan pedoman dalam pengelolaan penerimaan keuangan daerah.
Walaupun demikiari seharusnya dalam negara yang berbentuk kesatuan, biaya bagi penyelenggaraan otonomi daerah tidak harus hanya dan sumber pendapatan asli daerah saja; tetapi juga dana dan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dana yang bersumber dari APBN yang diterimakan kepada daerah berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 adalah dana perimbangan.
Dalam tesis ini Kabupaten Ende sebagai salah satu Kabupaten dalam wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur, akan dilihat kemandiriannya berdasarkan ukuran kemampuan keuangan daerah dan seberapa besar nilai ketergantungan pada dana eksternal yang berasal dari Pemerintah Pusat berupa dana perimbangan,, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tabun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kemampuan keuangan daerah dianalisis dari struktur penerimaan daerah yang merupakan total pendapatan daerah dan ini tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende. Demikian pula dengan dana perimbangan akan dilihat seberapa besar jumlah komulatif yang diterima bagi daerah Kabupaten Ende jika Undang-Undang ini dilaksanakan dalam menunjang keuangan daerah guna dapat digunakan bagi kelancaran dalam komponen belanja rutin dan belanja pembangunan.
Demikian juga dilihat kebutuhan dan kapasitas Pemerintah Daerah Kabupaten Ende agar dapat melaksanakan pelayanan publik minimal sesuai standar sebagai sebuah daerah otonom dengan besarnya jumlah dana perimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999.
Judah komulatif dana perimbangan dihitung sebagai berikut:
a. PBB dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985.
b, BPHTB dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Talnm 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997.
c. Bagian daerah dari penerimaan hasil sumber daya alam, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lumban Gaol, Hari Argado
"Perbankan secara umum mempunyai peran vital bagi urat nadi perekonomian, perannya dalam pembangunan sebagai alat transmisi kebijakan moneter. Secara khusus, perbankan juga berperan sangat vital dalam penyelenggaraan transaksi pembayaran, baik nasional maupun internasional. Sehingga citra perbankan dalam masyarakat menjadi sangat penting dijaga untuk menumbuhkan kepercayaan pada dunia perbankan di Indonesia. Pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan tujuan filosofis dari Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33, khususnya ayat (2) dan (3). Dengan pengertian bahwa badan usaha milik negara tersebut menguasai cabang-cabang produksi yang sangat vital bagi hajat hidup orang banyak dan untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat yang belum dapat dikelola oleh pihak swasta, dan menjadikan BUMN, baik yang berbentuk non-bank maupun bank, sebagai agen pembangunan (agent of development). Penyertaan modal, yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, yang dilakukan oleh Negara melalui Pemerintah pada BUMN membawa implikasi terhadap pengelolaan kekayaan BUMN sebagai entitas badan hukum yang berdiri sendiri, sehingga menimbulkan pemahaman bahwa asset BUMN adalah asset Negara, secara otomatis piutang BUMN pun adalah piutang Negara dan pengelolaannya pun oleh Negara, bukan berdasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Tingginya tingkat kredit bermasalah (non performing loan) pada bank BUMN menimbulkan reaksi Pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, yang sebelumnya telah mendapat dasar hukum melalui Fatwa Mahkamah Agung (Fatwa MA) Nomor WKMA/Yud/20/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006, yang menekankan bahwa penyertaan modal BUMN merupakan ?pemisahaan kekayaan negara? dari APBN, sehingga pembinaan dan pengelolaannya tidak didasarkan pada sistem APBN melainkan didasarkan pada sistem perusahaan yang sehat menurut UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah tersebut diatas, maka piutang BUMN bukan lagi dianggap sebagai piutang Negara. Penanganan kredit bermasalah (NPL) bank BUMN diselesaikan menurut kebijakan bank BUMN itu sendiri dan tidak diserahkan lagi kepada Negara.

Banking in general give an important role for the economic matters, the role is as the device of the monetary policy transmission. Specifically, banking also give a vital role for the payment transaction, in national or international. Therefore, the image of the banking in society become very important to preserve the trust of the banking system in Indonesia. The philosophy of the history of the state-owned company as mentioned in Constitution years 1945, in Article 33, especially in point (2) dan (3), can be explained that the state-owned company shall dominate all the vital production for the people and to fulfill the needs of the people that can not be dominate by the privat sector, and also made the state-owned company, as well as the bank and non-bank, as the agent of development. The participation of the Capital from the Earnings and Expenditures of the National Budget (APBN) by the State through the government in the state-owned company brought an implication to the management of the asset of the state-owned company as the independent entity of the corporation, and caused a comprehension that the asset of the state-owned company belong to the asset of the state too, in automatically the account receivables of the state-owned company belong to the account receivables of the state too, and will manage by the state, not by the principal of the good corporate governance management. the increase of the non-performance loan in the state-owned bank, reacted by the government by issued the Government Regulation number 33 year 2006 regarding the Alteration of the Government Regulation number 14 year 2005 regarding the Manners of the Remission of the Account Receivables of the state/provincial, based on the instruction of the Supreme Court number WKMA/Yud/20/VIII/2006 dated 16 Agustus 2006, mentioned that the participation of the capital in the state-owned company is ?the separation of the state asset? from the APBN, therefore its management not based on the APBN system but based on the corporation system due to the Laws of Limited Liability Company and the Laws of the State-Owned Company. Thus, the account receivables of he state-owned company not belong to the State and the management of the non-performing loan of the State-Owned Company based on the policy of the State-Owned Company itself, not manage by the State anymore."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T 02215
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Damai Tri Putri
"Tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme merupakan tindak kejahatan luar biasa dan lintas nasional maupun internasional. Dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dengan hasil kajian yang telah dilakukan, PPATK menggunakan sistem informasi yang dikembangkan oleh UNODC yaitu goAML untuk menggantikan sistem informasi sebelumnya, yaitu GRIPS. Hasil rapat pimpinan memutuskan bahwa data di sistem GRIPS akan dimigrasi ke dalam sistem goAML. Berdasarkan riset yang ada, kegagalan proyek migrasi sistem umumnya disebabkan oleh kegagalan migrasi data. Merujuk pada pengalaman migrasi data yang pernah mengalami kegagalan sebelumnya dan pelaksanaan migrasi data yang tidak terstruktur pada proses migrasi laporan LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan), untuk mencegah terjadinya kegagalan serta membuat proses migrasi data menjadi lebih efektif, maka dirumuskanlah strategi migrasi data yang dapat dijadikan panduan dalam proses migrasi data dari sistem GRIPS ke sistem goAML. Strategi ini menggunakan metodologi migrasi data dari PDMv3 Methodology serta kerangka kerja dari DMBOK dan Loshin untuk manajemen datanya. Hasil dari penelitian ini merumuskan strategi migrasi data yang data profiling, data mapping, proses ETL, testing dan validation dengan menempatkan proses data cleansing di dalam setiap tahapan proses migrasi data untuk tetap menjaga kualitas data.

The money laundering and terrorism financing are extraordinary, transnational and international crime. In order to increase the effectiveness of eradicating money laundering and terrorism financing crime, with the results of the studies that have been carried out, PPATK uses the information system developed by UNODC, namely goAML, to replace the previous system, namely GRIPS. The executive meeting has decided that the data in GRIPS system will be migrated into the goAML system. Based on existing research, system project migration failures are generally caused by data migration failures. Refers to the previous failure experienced and having an unstructured process on STR (Suspicious Transaction Reports) data migration, in order to prevent this failure and to create the process to be more effective, then the strategy of data migration has been formulated that can be used as a guidance for data migration process from GRIPS system into goAML system. This strategy is used data migration methodology from PDMv3 Methodology and the DMBOK and Loshin for the data management framework. The results of this study formulate a data migration strategy which, if arranged into a stage, begins with data profiling, data mapping, ETL process, testing, and validation by placing the data cleansing process in each step of the data migration process to maintain the data quality."
Depok: Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, 2022
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Musni Danuri
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1972
S16348
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asmini
"Pembangunan nasional yang terus dilaksanakan dewasa ini dimaksudkan untuk mencapai lujuan nasiona! seperti diamanaikan dalam alcnea ke-empat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan : Pembangunan merupakan bagian dari penyelenggaraan negara dalam sega!a aspek kehidupan bangsa, dan hal ini bertujuan untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan selunih tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan keteniban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial". Agar pembangunan yang dilaksanakan itu terarah dalam mencapai sasarannya sesuai dengan yang diinginkan, maka lemhaga terlinggi iiL'^ara yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyal (MPR) menetapkan Garis-garis Besar Haluan Ncgara (GBHN) scbagai pernyataan kehendak rakyainya dalam suatu pola umum Pembangunan Nasional yang menyeluruh. lerpadu yang berlangsung secara terus-menerus.
GBHN 1999 - 2004 sebagai kerangka acuan Pembangunan Nasiona! sepeni yang termuat dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1999, juga memhenkan arahan yang cukup jelas bahwa : "Pembangunan nasional dilaksanakan mengacu jtada kepnbadian bangsa dan nilai luluii yang universal unluk inewujudkan keliidupan banusa yang bcidaulal, mandiri. berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekualan moral dan elika". (MPT : 1999).
Dalam perjalanan perjuangan bangsa, konsep Pernbangunan Nasional tersebut sangal disayangkan hampir tidak terimplementasikan. Betapa lidak, pembangunan yang terpusat dan tidak merata yang dilaksanakan selama im ternyata hanya mengulamakan perturnbuhan ekonomi serta tidak diimbangi kebidupan sosial, polilik, ekonomi yang demokraiis, dan keadilan. Fundamental pembangunan ekonomi yang rapuh, penyelenggaraan negara yang sangat birokratis dan cenderung korup, serta tidak demokratis telah menyebabkan krisis moneter dan ekonomi, yang praktis berlanjut pada krisis moral yang sangat memprihatinkan. Hal tersebut kemudian menjadi penyebab timbulnya krisis nasionai yang' berkepanjangan, bisa memungkinkan membahayakan persatuan dan kesatuan, mengancam kelangsungan kehidupan bangsa dan negara. Karena itu reformasi di segala. bidang dilakukan untuk bangkit kembali dan memperteguh kepercayaan diri atas kemampuan yang dimiliki dan melakukan langkab-langkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan, dan pengembangan pernbangunan dengan paradigma baru Indonesia masa depan.
Salah satu perubahan yang sangat rnenonjol dalam UU Nornor 5 Tahun 1974 adalah ditinggalkannya prinsip otonomi yang seluas-luasnya yang diganli dengan prinsip yang telah dmariskan MPR No.4/M.PR/1974 tenlang GBHN, yakin prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Punsip Otonomi yang seluas-luasnva bnaru mcmperluas oionomi dan suatu daunt h yang mcmpakan tujuan dan menjadi kewajiban pemermtah untuk selalu munambah ulausan vang harus diserahkan kepada daerali otonom. Kouskuensi lain adalah sejauh nmngkin harus dibenkan oionomi kepada setiap bagian dari wilayali negara Padahal prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab tcrnyaia tidak sentralisasi, otonomi bams selalu dipuvluas. ballkan dapal dipersempit atau cliliapuskan sania sekali.
Perimbangan Keuatigan Pusat dan Daerah yang berdasarkan UU No.5 tahun 1974 meniinbulkan ketidakadilan antara Pusat dan Daerah, di mana Propinsi Papua memperoleh RP. 25 Trilyun sesudah diterapkannya UU No 25 tahun 1009 ada dalan; rr.isa awal rcformasi Secara benahap Propinsi Papua memperoleh penmgkatan pembagian keuangan daerali sebanyak Rp 4 19.970,0 Trilyun.
Pada era reformasi sekarang ini dengan adanya tuntutan reformasi total dalam segala bidang keliidupan berbangsa dan bernegara di antaranya, adalah pada perubahan arah Pembangunan National atau yang dikenal dengan istilah Trilogi Pembangunan. Salah satu tuntulannya adalah supaya lebih diprioritaskan lagi pada pemeraiaan pembangunan dan hasil-hasilnya ke setiap tlaerah di Negara Kesatuan Repubhk Indonesia secara adil dan proporsional Tuntutan terhadap paradigma batu pembangunan yang berorientasi pada pemerataan dan keadilan social tersebut telah terakomodasi dalam Sidang Majelis."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T290
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Sebagai implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah dan Undang-Undang No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah serta peraturan Pemerintah No. 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah , maka sejak itulah Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur rumah tangganya/keuangan daerah itu sendiri....."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Buchari Iman Santoso
"Kehadiran UU No.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah tidak serta merta membuahkan hasil sesuai dengan tuntutan stakeholders di daerah. Kenaikan pendapatan daerah dari Dana Perimbangan setelah diterapkannya UU No.25/1999 hanya cukup untuk membayar gaji pegawai limpahan Kanwil-Kanwil yang telah diintegrasikan menjadi perangkat dinas-dinas daerah. Sehubungan dengan itu, pokok masalahnya adalah langkah kebijakan apa yang harus ditempuh Pemerintah Propinsi DKI Jakarta agar lebih mampu meningkatkan pendapatan daerah guna memenuhi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Langkah kebijakan dimaksud utamanya adalah eksplorasi sumber-sumber pendapatan daerah. Pendekatan yang ditempuh bersifat multi dimensional. Salah satu pendekatan tersebut adalah pendekatan melalui penelitian.
Temuan hasil penelitian, yaitu: Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD sekitar 50 persen lebih; Sumber pendapatan dari PAD yang potensial adalah Pajak Daerah, Retribusi Daerah, sementara sumber pendapatan dari laba BUMD kontribusinya relatif kecil; sumber pendapatan dari Dana Perimbangan kenaikannya cukup besar, tetapi proporsinya lebih kecil dibandingkan dengan PAD, kontribusinya terhadap APBD kurang dari 50 persen. Sumber pendapatan dari Dana Perimbangan yang potensial adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); Sumber pendapatan dari Sumber Daya Alam (SDA) relatif kecil.
Berdasarkan temuan hasil penelitian seperti diuraikan diatas rekomendasi langkah kebijakan yang perlu dilakukan adalah intensifikasi pengelolaan sumber PAD yang telah ada (Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan BUMD); intensifikasi pengelolaan PBB dan BPHTB, melakukan pendekatan dengan pemerintah pusat untuk menjajagi memperoleh bagian dari sumber-sumber lain dengan cara bekerja sama yang bersifat saling menguntungkan."
2002
T7428
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>