Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 103054 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Heryadi Indrakusuma
"Dalam praktek bisnis sehari-hari, perusahaan melakukan transaksi bisnis baik dengan pihak ketiga, maupun dengan pihak terafiliasi. Di Indonesia, setiap transaksi yang dilakukan dengan pihak terafiliasi, harus memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh Peraturan Bapepam Nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu tanpa melihat materialitas nilai dari transaksi tersebut, atau dampak positif dari transaksi yang dilakukan, termasuk apakah transaksi tersebut telah dilakukan dengan syarat-syarat dan kondisi yang wajar (arms lenght).
Dalam prakteknya transaksi yang dilakukan dengan pihak terafiliasi atau dikenal sebagai transaksi yang mengandung benturan kepentingan tidak selalu berdampak buruk bagi Perusahaan dan atau pemegang sahamnya. Kadangkala transaksi yang dilakukan justru dapat meningkatkan efisiensi dan meningkatkan kinerja Perseroan yang akhirnya memberikan dampak positif bagi pemegang saham karena meningkatkan nilai perusahaan (corporate value) .
Dengan kondisi dan tipikal dari pemodal jangka pendek yang umumnya memiliki saham Perseroan kurang dari 5% (lima per seratus) dari saham Perusahaan Tercatat, pemegang saham minoritaslindepende, biasanya hanya berkepentingan terhadap capital gain berupa selisih keuntungan atas pergerakan harga saham di Bursa. Akibat dari intensi kepemilikan saham yang hanya bersifat jangka pendek, seringkali pemodal tersebut tidak terlalu merasa berkepentingan terhadap pengelolaan operasional Perusahaan. Kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan kehadiran mereka sebagai pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan bukan menjadi hal yang penting bagi mereka.
Akibat ketidak hadiran mereka dalam Rapat Umum Pemegang Saham seringkali korum kehadiran dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberikan persetujuan suatu transaksi yang berdasarkan ketentuan Peraturan IX.E.1 sulit tercapai sehingga Perusahan Tercatat harus beberapa kali melakukan Rapat Umum Pemegang Saham dengan melalui beberapa tahapan yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, serta membutuhkan proses yang tidak mudah untuk melaksanakannya. Jika transaksi yang dilakukan nilainya tidak material, hal tersebut justru menimbulkan inefisiensi bagi Perusahaan yang akhirnya merugikan perusahaan. Kesulitan yang dihadapi Perseroan akhirnya justru menghilangkan esensi dari tujuan Perusahaan untuk memperoleh keuntungan yang maksimal.
Tesis ini berusaha untuk melihat apakah Peraturan yang mengatur transaksi benturan kepentingan sebagai salah satu upaya untuk memberikan perlindungan kepada publik cukup efektif dan memenuhi substansi tujuan utamanya memberikan perlindungan terhadap pemegang saham minoritaslindependen, dengan membandingkan antara praktek yang dilakukan salah satu Perusahaan Tercatat dengan regulasi yang mengatur transaksi serupa di Indonesia, Malaysia dan Singapura."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18392
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bangun Wijayanti
"Transaksi yang mengandung benturan kepentingan adalah suatu transaksi dimana kepentingan-kepentingan ekonomis perusahaan berbenturan dengan kepentingan ekonomis pribadi direksi atau komisaris atau juga pemegang saham utama dari perusahaan tersebut. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, suatu perusahaan seringkali melakukan berbagai transaksi guna mencapai keuntungan yang maksimal. Adakalanya transaksi-transaksi yang dibuatnya tersebut dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perusahaan, namun di sisi lain pihak tersebut juga memiliki kepentingan pribadi atas berlangsungnya transaksi-transaksi tersebut, misalnya transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan direktur, atau dengan komisaris, atau dengan pemegang saham utama perusahaan tersebut. Dalam hal demikian, maka transaksi-transaksi yang dilakukan perusahaan dengan pihak-pihak: direktur, komisaris, pemegang saham utama atau pihak terafiliasi lainnya, adalah suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Benturan kepentingan disini adalah terdapatnya perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi pihak-pihak tersebut. Dalam hukum perusahaan dikenal adanya beberapa transaksi yang karena sifatnya dapat menimbulkan benturan kepentingan, yang jika dikelompokkan dapat terdiri dari 4 (empat) kelompok transaksi, yaitu: 1. Transaksi self dealing; 2. Transaksi corporate opportunity; 3. Transaksi executive compensation; dan 4. Transaksi dengan controlling stockholder. Transaksi yang demikian mungkin dilakukan atau difasilitasi oleh direksi berdasarkan kekuasaannya. Dengan kekuasaannya direksi dapat mengambil keputusan untuk bertransaksi demi kepentingannya atau kepentingan pihak lain, bukan demi perseroan. Hal yang demikian tentu saja melanggar prinsip fiduciary duty yang melekat di pundak pengurus perseroan. Keterbukaan sangat diperlukan atas transaksi-transaksi yang mungkin mengandung suatu conflict of interest. Suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan dikaitkan dengan prinsip fiduciary duty yang melekat pada pundak direksi dan komisaris perseroan go publik, maka Undang-Undang Pasar Modal mengharuskan adanya persetujuan mayoritas pemegang saham independen. Jika transaksi tersebut dilakukan tanpa memenuhi persyaratan tersebut, maka tindakan direksi dan komisaris dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip fiduciary duty namun juga merupakan tindakan di Iuar kewenangannya (ultra vires). Selanjutnya berkenaan dengan kewajiban menyampaikan secara terbuka kepada publik dan keharusan memperoleh persetujuan mayoritas dari pemegang saham independen atas setiap transaksi yang mengandung benturan kepentingan merupakan pelaksanaan prinsip keterbukaan dan penghormatan terhadap hak pemegang saham berdasarkan asas kesetaraan. Dengan demikian pelanggaran terhadap ketentuan transaksi yang mengandung benturan kepentingan tidak saja menodai prinsip keterbukaan yang dijunjung tinggi di pasar modal, namun juga menjauhkan terciptanya suatu pasar modal yang efisien. Pada prinsipnya hukum tidak melarang dilakukannya transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan tersebut. Akan tetapi hukum mengaturnya sedemikian rupa sehingga diharapkan dengan pengaturan tersebut, sungguhpun terjadi transaksi yang berbenturan kepentingan, kemungkinan kerugian terhadap pihak tertentu yang dapat menimbulkan ketidakadilan diharapkan dapat diredam. Bagi perusahaan go publik, BAPEPAM mensyaratkan kewajiban untuk memperoleh persetujuan mayoritas dari pemegang saham independen atas setiap transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM Nomor IX.E.1. Apabila suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka tindakan direksi dan komisaris dianggap sebagai tindakan di luar kewenangannya (ultra vires). Dengan demikian, tindakan direksi dan komisaris bertentangan dengan Pasal 85 ayat (1) dan Pasal 98 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Direksi atau komisaris dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabila terbukti telah menyebabkan terjadinya suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini BAPEPAM selaku otoritas pasar modal berwenang mengenakan sanksi kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan, yaitu direksi dan komisaris tadi. Tindakan BAPEPAM yang meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan dan pengurus atas pelanggaran ketentuan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan adalah mengacu kepada ketentuan Pasal 85 ayat (2) dan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas dan juga ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal. Dengan begitu pengurus perseroan tidak dapat mengelak tanggung jawabnya dan mengalihkan tanggung jawab kepada perseroan. Karena Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban dari pengurus perseroan atas kesalahan dan kelalaiannya dalam menjalankan perseroan. Dengan dimungkinkannya direksi dan komisaris terkena sanksi dalam Peraturan BAPEPAM Nomor I .E.1 diharapkan pengelolaan perusahaan go publik menjadi bertambah baik. Dengan begitu pasar modal menjadi tempat yang aman dan menarik bagi masyarakat untuk menanamkan uangnya. Kewenangan BAPEPAM untuk mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pelanggaran ketentuan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan tersebut tidak mengurangi hak BAPEPAM untuk menerapkan ketentuan pidana apabila temyata ditemukan unsur-unsur pidana dalam suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan, misalnya transaksi itu dilakukan dengan dilatarbelakangi adanya penipuan, penggelapan atau korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terutama yang menyangkut transaksi yang mengandung benturan kepentingan menunjukkan bahwa peraturan yang ada belum sepenuhnya dapat melindungi pemegang saham minoritas dari tindakan diskriminatif yang dilakukan pengurus perseroan (direktur dan komisaris) berkaitan dengan perlakuan yang sama kepada seluruh pemegang saham, baik itu pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham minoritas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16460
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chaerul Anwar
"Salah satu ciri khusus Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas adalah perlindungan kepentingan atau hak-hak pemegang saham minoritas. Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan yang wajar sebagai akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi atau Komisaris.
Salah satu alasan mengapa hak-hak pemegang saham minoritas perlu dilindungi adalah karena putusan oleh mayoritas dalam RUPS yang tidak selamanya fair bagi pemegang saham minoritas, meskipun cara pengambilan putusan tersebut dianggap yang paling demokratis. Dalam kaitannya dengan perusahaan terbuka atau perusahaan publik, maka perlindungan hukum terhadap hak-hak pemegang saham minoritas mendapat perhatian yang sangat serius bagi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Hal ini dapat dilihat dengan beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh Bapepam tersebut seperti Keputusan Ketua Bapepam Tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu tanggal 22 Agustus 2000 Nomor REP-32/PM/2000 dan, Keputusan Ketua Bapepam Tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik,tanggal 24 Januari 1996 Nomor KEP-86/PM/1996.
Dalam hal terjadi transaksi atau tindakan perusahaan (corporate action) yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan publik yang mempunyai benturan kepentingan yaitu adanya perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris, Pemegang Saham Utama Perseroan atau Pihak Terafiliasi dari Direktur, Komisaris atau Pemegang Saham Utama, maka transaksi tersebut harus disetujui oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan atau pemegang saham independen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T15520
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yuyun Hairunisa
"Peraturan Bapepam LK (Lembaga Keuangan) Nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu adalah peraturan yang amat penting terkait dengan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas. Karena melalui peraturan ini, setiap kali perusahaan atau direksi ingin melakukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan maka ia harus meminta persetujuan dari pemegang saham independen atau minoritas melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Independen. Sejak diluncurkan pertamakali pada tahun 1996, peraturan ini telah mengalami empat kali revisi yaitu pada tahun 1997, 2000, 2008 dan 2009. Dari empat kali revisi tersebut perubahan yang paling signifikan terjadi pada tahun 2008 sehingga dalam analisa peraturan ini, pembahasan dibagi atas dua periode yaitu sebelum tahun 2008 dan sesudah tahun 2008. Adapun poin utama perbedaannya adalah pada pengaturan transaksi afiliasi. Sebelum tahun 2008, transaksi ini tidak diatur atau tidak eksis di Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tahun 1996, 1997 dan 2000. Namun pada tahun 2008 dan 2009, transaksi afiliasi masuk dalam salah satu aturan dalam peraturan tersebut. Pengaturan tersendiri terhadap transaksi afiliasi di satu sisi memberi kelonggaran kepada perusahaan untuk melakukan transaksi seoptimal mungkin tanpa direpotkan untuk meminta persetujuan pemegang saham independen atau minoritas. Namun di sisi lain beresiko terhadap perlindungan hak-hak pemegang saham independen atau minoritas melalui RUPS Independen.

Bapepam LK Regulations (Financial Institutions) Number IX.E.1 concerning Conflict of Interest Transaction is a very important rule relating to the protection of minority shareholders. Because through this rule, whenever a company or the directors want to do transactions that contains a conflict of interest then he should seek approval from independent shareholders or minority through the General Meeting of Shareholders (GMS) Independent. Since its first launch in 1996, this rule has been revised four times that in 1997, 2000, 2008 and 2009. Of the four times the revision of the most significant change occurred in 2008 so that the analysis of this rule, the discussion is divided into two periods before 2008 and after 2008. The main points of difference is on arrangements affiliate transactions. Prior to 2008, these transactions are not regulated or non-existent in Regulation No. IX.E.1 1996, 1997 and 2000. However, in 2008 and 2009, affiliate transactions entered in one of the rules in these regulations. Separate arrangements to affiliate transactions on the one hand giving concessions to companies to make transactions as optimal as possible without bothered to ask for approval of independent shareholders or minority. But on the other side of risk to the protection of the rights of minority shareholders independently or through GMS Independent."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T29836
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Patron Mohammad Hara
"Dalam suatu perusahaan sering terjadi fenomena di mana pemegang saham minoritas tidak mendapatkan perlakuan yang seimbang dari pemegang saham mayoritas. Walaupun UU Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas telah mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas, para pemegang saham minoritas masih merasa belum cukup. Oleh karena itu, terdapat kecenderungan untuk membuat suatu kesepakatan di antara pemegang saham yang bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih kepada pemegang saham minoritas. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Antar Pemegang Saham (“Shareholders Agreement”). Penelitian ini membahas mengenai bagaimana kedudukan Shareholders Agreement dalam hukum perseroan terbatas, mengapa para pemegang saham membutuhkan Shareholders Agreement, dan bagaimana Shareholders Agreement dapat melindungi kepentingan pemegang saham minoritas. Kesimpulan dari penelitian yang berifat yuridis-normatif ini adalah bahwa pada dasarnya kedudukan Shareholders Agreement dalam hukum perseroan terbatas menurut hierarki peraturan adalah lebih rendah dari UU Nomor 1 Tahun 1995 dan anggaran dasar perseroan, sehingga Shareholders Agreement dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1995 dan anggaran dasar perseroan. Para pemegang saham membutuhkan Shareholders Agreement karena beberapa alasan, yaitu pertama, pemegang saham minoritas memiliki kepentingan yang sama dengan pemegang saham mayoritas dalam perseroan, kedua, keberlakuan prinsip one share one vote dan prinsip pungutan suara berdasarkan suara terbanyak yang umumnya berlaku untuk segala macam keputusan RUPS tidak selamanya bersifat adil bagi pemegang saham minoritas, dan terakhir, perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas melalui hak-hak khusus yang diatur UU Nomor 1 Tahun 1995 pada prakteknya memiliki beberapa hambatan dalam pelaksanaannya. Adapun Shareholders Agreement dianggap dapat melindungi kepentingan pemegang saham minoritas melalui ketentuan-ketentuan di dalamnya yang mengatur mengenai hak-hak tertentu yang diberikan kepada pemegang saham minoritas yang tidak atau belum diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1995 dan anggaran dasar perseroan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24475
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizki Aliansyah
"Pemegang saham minoritas sering kali menjadi pihak yang dirugikan dalam transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Bapepam telah mengeluarkan Peraturan Nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan sebagai suatu bentuk perlindungan hukum bagi para pemegang saham minoritas. Pokok permasalahan yang dibahas di dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan mengenai proses penawaran umum terbatas dengan HMETD yang dilakukan dalam rangka konversi utang menjadi saham, perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam transaksi yang mengandung benturan kepentingan, dan prosedur RUPS Independen yang dilakukan oleh PT Central Proteinaprima Tbk. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa PT Central Proteinprima Tbk dalam proses RUPS Independen telah terbukti melanggar ketentuan yang berlaku mengenai benturan kepentingan dan tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.
Kesimpulan yang didapat adalah pengaturan mengenai HMETD terdapat dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tentang Pasal Modal, Peraturan Bapepam Nomor IX.D.1, IX.D.2, IX.D.3 dan IX.D.4; perlindungan hukum dalam transaksi benturan kepentingan terdapat dalam Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Pasar Modal, dan Peraturan Bapepam Nomor IX.E.1 dan melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance oleh perusahaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Central Proteinaprima Tbk, mengakibatkan RUPS Independen tidak sah, namun penawaran umum terbatas yang telah dilaksanakan tetap berlaku.

Minority shareholders are regularly disadvantaged in the transaction containing conflict of interest. Bapepam has enacted Rule Number IX.E.1 regarding Conflict of Interest as a form of legal protection to the minority shareholders. Main issues discussed in this research are how the regulation rules on the process of limited public Offering conducted with the Rights Issue in order to debt to equity swap transaction, legal protection to the minority shareholders in a transaction that contains a conflict of interest, and procedures performed by the Independent Shareholders of PT Central ProteinaprimaTbk.
This thesis is using the method of normative juridical research on its research and is a qualitative descriptive research. The research found that PT Central Proteinprima Tbk, during the process of Independent General Meeting of Shareholders, has been proven to violate the applicable provisions regarding conflicts of interest and not in accordance with the principles of Good Corporate Governance.
The conclusion is the regulation of rights issues contained in Article 82 paragraph (1) and (2) Capital Market Law, Bapepam Rule Number IX.D.1, IX.D.2, IX.D.3 and IX.D .4; legal protection on the conflict of interest transactions contained in the Law On Limited Liability Company, Capital Market Law and Bapepam Rule Number IX.E.1 and through the application of principles of good corporate governance by the company; violations committed by PT Central Proteinaprima Corporation, giving a result that the Independent General Meeting of Shareholders is not lawful, but limited public offerings which have been executed still remain valid.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1183
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Benny
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S23932
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>