Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 106711 dokumen yang sesuai dengan query
cover
[Place of publication not identified]: Kantor Menteri Lingkungan Hidup, 1994
R 333.710 26 IND p
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Eko Hariadi
"Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang merupakan suatu studi kelayakan dari aspek lingkungan, dalam prakteknya disusun setelah suatu kegiatan berjalan, sehingga tidak sesuai dengan maksud dari penetapan kebijakan tentang AMDAL tersebut. George C. Edward III mengemukakan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan prosedur operasi standar.
Penelitian terhadap pelaksanaan kebijakan tentang AMDAL ini dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif, yang memberikan gambaran pelaksanaan kebijakan tentang AMDAL (PP No. 51 Tahun 1993) di Komisi AMDAL Daerah DKI Jakarta dan pembahasan atas pelaksanaan kebijakan tersebut secara kualitatif dengan mengacu pada faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan di atas.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa komunikasi tentang isi kebijakan telah dilaksanakan dengan baik melalui kegiatan periodik berupa penyegaran kepada para instansi terkait dan konsultasi regional pelaksanaan AMDAL se-Jawa yang dikoorfinir oleh Pemerintah Pusat. Dari faktor sumber daya diperoleh bahwa sumber daya manusia pelaksana kebijakan ini tidak mencukupi baik dari mutu maupun jumlahnya. Sebagian besar anggota Komisi yang aktif secara formal belum memiliki dasar-dasar tentang AMDAL, dan minimnya jumlah tenaga pelaksana di lapangan dalam melakukan pengawasan. Sedangkan dari sumber daya kewenangan diketahui bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Komisi maupun oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah tidak memadai untuk dapat melaksanakan kebijakan ini dengan baik. Kewenangan tersebut berada pada instansi pembina dan pemberi izin.
Dari faktor disposisi/sikap aparat diketahui bahwa sikap aparat yang bertugas pada instansi pembina dan pemberi izin kurang mendukung dengan tidak mewajibkan penyusunan AMDAL sebagai salah satu syarat perizinan. Dari faktor prosedur operasi standar, telah dikeluarkan lnstruksi Gubernur Nomor 84 Tahun 1997 yang mewajibkan penyusunan AMDAL sebagai persyaratan perizinan daerah. Instruksi ini juga kurang membantu pelaksanaan kebijakan tentang AMDAL selain karena dikeluarkan setelah kebijakan tentang AMDAL berjalan selama empat tahun, juga karena sikap kurang mendukung dari aparat pelaksana pada mstansi-instansi terkait."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta Sekretariat Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup 1990,
364.046 91 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, 1987
344.046 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jumianto Sri Widodo
"Untuk mewujudkan tujuan nasional seperti yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 yaitu mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, perlu adanya kerja keras dari seluruh bangsa Indonesia pada umumnya dan pegawai negeri sipil selaku pengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan pada khususnya. Untuk itu perlu peningkatan mutu profesionalisme kerja di kalangan pegawai negeri sipil.
Di bulan April tahun 1994, tepatnya tanggal 18, Presiden Soeharto menetapkan Peraturan Pemerintah Nornor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, yang ditujukan untuk menetapkan jenjang jabatan baru di kalangan pegawai negeri sipil yaitu jabatan fungsional yang kriteria pengangkatan dan kenaikan pangkatnya didasarkan pada angka kredit. Dengan adanya jenjang jabatan baru di kalangan pegawai negeri sipil tersebut diharapkan bahwa mutu profesionalisme kerja pegawai negeri sipil akan meningkat, sehingga pegawai negeri sipil akan lebih dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam menjalankan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dalam rangka pencapaian tujuan nasional.
Metode pengumpulan data yang penulis lakukan adalah melalui observasi langsung ke Badan DIKLAT Departemen Dalam Negeri untuk mendapatkan dokumen-dokumen tertulis serta gambaran umum tentang Badan DIKLAT itu sendiri dan Widyaiswara, wawancara terhadap baik aparat pelaksana maupun Widyaiswara, dan pembuatan kuesioner untuk diisi oleh aparat pelaksana maupun Widyaiswara.
Selama penelitian, penulis mendapatkan bahwa dokumen-dokumen tertulis berupa peraturan-peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 ini sudah menunjukkan kelengkapannya dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya juga menunjukkan pengaruh yang cukup positif, yang berarti bahwa sikap aparat pelaksana maupun Widyaiswara sudah cukup mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
Walaupun demikian, pemerintah harus lebih banyak lagi mengeluarkan kebijaksanaannya yang berorientasi terhadap peningkatan mutu pegawai negeri sipil yang diikuti dengan pelaksanaan yang berkesinambungan dan serius."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yogyakarta.: Pustaka Yustisia , 2012
344.046 IND k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>