Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 27907 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: C.V. Eko Jaya, 1995,
R 343.04 Per
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : Eko Jaya, 1996
336.2 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : LM Patra, [date of publication not identified]
343.04 PAK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Keuangan RI, 1983
343.04 Ind p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Keuangan RI, 1983
343.04 Ind p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Waluyo
Jakarta: Sinar Grafika, 1991
343.04 BAM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : Cipta Jaya, 2001,
R 336.2 Per
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Nurfitriana
"Negara-negara dunia ketiga di kawasan Asia dan Afrika umumnya adalah negara yang berpenduduk mayoritas muslim, termasuk Indonesia. Karenanya selain pajak terdapat zakat yang berpotensi menjadi sumber penerimaan negara bagi pembiayaan yang berupa income transfer bagi kalangan tidak mampu. Namun sayangnya, potensi besar ini belum tereksplorasi dengan baik, sehingga di banyak negara berpenduduk mayoritas muslim ini, potensi zakat belum menjadi salah satu solusi yang signifikan dalam mengatasi problema kemiskinan. Problem kemiskinan semakin lama semakin menghebat, apalagi setelah dihantam oleh krisis ekonomi yang sampai dengan saat ini Indonesia belum berhasil bangkit sepenuhnya. Akibat dari krisis ekonomi yang sangat nampak adalah semakin bertambah banyaknya golongan penduduk miskin di Indonesia bila dibandingkan sebelum krisis terjadi. Pengentasan kemiskinan selain menjadi tanggung jawab negara juga merupakan kewajiban moral yang harus ditanggung oleh masyarakat terutama masyarakat dengan tingkat perekonomian yang lebih baik. Salah satu peran serta masyarakat dalam pembangunan untuk membantu mengentaskan kemiskinan, khususnya bagi yang beragama Islam adalah dengan melaksanakan kewajiban agamanya yakni kewajiban membayar zakat.
Di Indonesia, Pengelolaan zakat telah diatur lewat UU. No.38 tahun 1999, serta UU. No. 17 tahun 2000, dimana dalam UU tersebut disebutkan bahawa zakat penghasilan yang disetor kepada lembaga amil/badan amil zakat yang telah disahkan oleh negara berhak menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Lain halnya dengan Indonesia yang baru mengakui zakat penghasilan sebagai pengurang PKP, Malaysia telah selangkah lebih maju dengan menerapkan pembayaran zakat sebagai pengurang pajak. Langkah kontroversial itupun ternyata membuahkan hasil yang begitu mengagumkan, didukung oleh semangat keimanan dan tekad untuk berubah menjadi lebih baik, Malaysia mengelola dana zakat secara profesional, dan hasilnya bisa dilihat sekarang ini dimana dahulu pada tahun 1957, 50% rakyat Malaysia berada di bawah garis kemiskinan, dan sekarang ini kadar kemiskinan berada pada nilai antara 5%-15%. Mempelajari keberhasilan bukanlah pekerjaan mudah. Lebih-lebih yang dipelajari menyangkut kebijakan negara dan kultur birokrasi. Ini pembicaraan integritas, bagaimana Malaysia merangkum visinya dalam praktek nyata tentang amanah, tanggung jawab, komitmen dan profesionalisme."
Lengkap +
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2008
S6108
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Edwar Harmen
"ABSTRAK
Dalam kegiatan Administrasi Perpajakan kemungkinan terjadinya perselisihan perpajakan tetap ada. Perselisihan ini berpokok pada beban pajak dan berpangkal pada tindakan administrasi perpajakan. Berdasarkan pasal 23 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tindakan administrasi perpajakan yang bisa jadi pangkal perselisihan perpajakan adalah surat keteapan pajak, surat ketetapan pajak tambahan, surat pemberitahuan, surat ketetapan kelebihan pembayaran pajak dan pemotongan pihak ketiga, terhadap hal ini dapat diajukan kelembaga keberatan dan banding."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fajar Budiman
"Pendanaan yang dilakukan perusahaan induk di luar negeri kepada anak perusahaan di dalam negeri bisa dengan dua cara : (i) penambahan modal dan (ii) pemberian pinjaman. Modal akan memberikan pengembalian berupa dividen, sedangkan pinjaman akan memberikan kompensasi berupa bunga kepada pemberi pinjaman. Dari sisi perpajakan ada dua perlakuan yang berbeda terhadap kedua kompensasi tersebut dalam penghitungan Pajak Penghasilan Tahunan. Dividen tidak dapat dibiayakan dan hanya dikenakan withholding tax. Perlakuan berbeda dengan pinjaman yang dapat dibebankan sebagai biaya sehingga akan mengurangi beban pajak anak perusahaan di Indonesia. Perbedaan ini mendorong perusahaan induk di luar negeri untuk lebih suka memberikan pinjaman kepada anak perusahaan daripada menambah modal. Hal ini akan berakibat kepada potensi penghindaran pajak. Transaksi ini biasa disebut dengan thin capitalization. Banyak negara yang mengklasifikasikan transaksi ini ke dalam penghindaran pajak yang harus diatur lebih lanjut dalam regulasi perpajakan agar tidak merugikan negara. Dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2008, Pemerintah Indonesia sebenarnya telah mengatur ketentuan tentang thin capitalization ini, yaitu pemberian kewenangan kepada menteri keuangan untuk mengatur perbandingan antara hutang dan modal antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Namun sayangnya peraturan pelaksana aturan tersebut belum diberlakukan. Pada tahun 1985, Menteri Keuangan telah menerbitkan telah peraturan pelaksana dengan perbandingan 3:1 untuk hutang dan modal. Namun atas nama investasi maka peraturan ini ditunda sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Hal ini terus memicu kekosongan hukum dan berakibat ketidakpastian dalam pengaturan transaksi thin capitalization ini. Regulasi ini sangat dibutuhkan baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak sebagai panduan dalam pendanaan dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Bagi Wajib Pajak yang ‘nakal’, ketidakpastian ini menimbulkan kerawanan yang dapat berakibat penyimpangan kewajiban pajak. Maka dari itu kepastian hukum dalam pengaturan transaksi thin capitalization ini harus segera diberikan dengan pengaturan yang jelas dan penempatan aturan tersebut harus sesuai hirarkhi norma hukum yang berlaku.

Foreign Parents Company can fund their sister company with 2 ways: (i) injecting the equity and (ii) lending the loans. The compensation to investor are dividend for equity and interest for debt. In Indonesia tax term, there are differences treatment between dividen and interest. Dividen is non deductable expenses but interest is deductable from taxable income. This differences cause parents company in other tax jurisdiction prefer to choose the loan rather than equity to avoid tax burden in Indonesia. This transaction is called as thin capitalization. Many countries classified this transaction as tax avoidance that has to be regulate in their tax regulation to minimize potential tax loss. Actually, Indonesia Tax Authority has regulated thin capitalization transaction in article 18 Indonesia Tax Law. It gives Minister of Finance to regulate debt to equity ratio between related party companies. In 1994, Minisiter of Finance has issued tax regulation about this concern, but postponed to implement the regulation in 1995. It caused the ”vacuum of law” in thin capitalization rules. Tax payers and tax official need the regulation to guide the funding transaction of related party. It uncertainty makes ”loophole” for ’bad taxpayers’ to abuse of their tax obligation. Indonesia Tax Authoritiy has to issue thin capitalization regulation immediately to provide ’certainty of law’ and to accord to applicable hierarchi of law.
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T38151
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>