Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 42735 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Indah Kusuma Wardhani
"Sejalan dengan perkembangan teknologi dan globalisasi di sektor perbankan, dewasa ini bank telah menjadi sasaran utama tindak pidana pencucian uang karena sektor inilah yang banyak menawarkan jasa-jasa instrumen dalam lalu lintas keuangan yang dapat digunakan untuk menyamarkan asal usul dana. Besarnya jumlah dana yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dapat mempengaruhi atau merusak sistem ekonomi dan politik suatu negara. Oleh karena itu, harus dilakukan upaya penerapan Prinsip Mengenal Nasabah untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang.
Berkaitan dengan hal tersebut, apakah Prinsip Mengenal Nasabah dapat digunakan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui bank?; Bagaimanakah upaya penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh bank umum, khususnya Bank Mandiri dan Bank Bukopin?; Apakah kendala-kendala yang dihadapi oleh kedua bank tersebut dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah? Dengan diterapkannya Prinsip Mengenal Nasabah, bank dapat mengenal dan memahami sebaik mungkin setiap calon nasabah dan nasabah, termasuk kegiatan yang mereka lakukan yang berkaitan dengan rekening yang dimilikinya.
Dengan demikian, apabila nasabah tersebut melakukan transaksi keuangan mencurigakan, bank dapat langsung melaporkankannya kepada PPATK dan pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Sebagai bank umum, Bank Mandiri dan Bank Bukopin telah melakukan berbagai upaya secara serius dalam rangka menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah. Salah satunya adalah dengan menetapkan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang memuat beberapa kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan pengorganisasian, penerimaan dan identifikasi, pemantauan dan pelaporan, dan manajemen risiko yang didalamnya tercakup pelatihan karyawan.
Jika dilihat dari segi pelaksanaannya, penerapan Prinsip Mengenal Nasabah di kedua bank tersebut belum efektif karena masih menemui berbagai kendala yang berasal dari pihak bank, pihak masyarakat, dan pihak PPATK. Oleh karena itu upaya penyempurnaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah perlu terus-menerus ditingkatkan agar tercapai penerapan yang efektif sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui bank."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18952
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herzen Suryo Pramudityo
"Tesis ini membahas mengenai pengaturan dan peranan prinsip know your customer dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian ini menemukan peran-peran Prinsip Know Your Customer dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Prinsip Know Your Customer merupakan unsur penunjang utama pengumpulan data nasabah guna penerapan pendekatan follow the money dalam melaksanakan fmancial investigation. Sehingga dengan adanya penerapan Prinsip Know Your Customer pada sistem perbankan nasional dapat membuat pelaku kejahatan Pencucian Uang berfikir ulang bahkan membatalkan niatannya untuk melakukan kegiatan Pencucian Uang didalam sistem perbankan di Negeri ini atas Harta hasil kejahatan sebelumnya sebagai upaya pencegahan.

The study is on the regulation and the role of the "Know Your Consumer principle" in the prevention and eradication of money laundering. This is a normative research based on a descriptive analysis. The results o f the study illustrate the roles of the Know Your Customer Principle in the prevention and repression o f money laundering. The KYC principle is the main supporting element in the efforts of money laundering extermination, which is done through the customer data collection. The latter is conducted in relation to the application of 4 follow the money approach" that is implemented in the course o f financial investigation. The utilization o f KYC principle in the national banking system may therefore make money launderers think twice even may cancel their intention to launder the wealth obtained from their criminal deed in this country. Thus, KYC principle may act as a preventive action."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T37323
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Christina Pratiwi
"ABSTRAK
Perusahaan pembiayaan sebagai salah satu lembaga keuangan non bank saat ini
memegang peranan penting dan strategis dalam memajukan perekonomian negara
dan membantu kegiatan ekonomi masyarakat. Jenis-jenis perusahaan pembiayaan
adalah sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan usaha kartu
kredit. Kegiatan perusahaan pembiayaan lebih menekankan pada fungsi
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak
menarik dana secara langsung dari masyarakat. Seiring dengan semakin
canggihnya tindak pidana pencucian yang memiliki jaringan internasional dan
lintas batas negara, perusahaan pembiayaan dapat dijadikan salah satu sarana dan
sasaran tindak pidana pencucian uang. Untuk mencegah perusahaan pembiayaan
dijadikan sasaran tindak pidana pencucian uang, maka salah satu cara yang
ditempuh ialah dengan penerapan prinsip mengenal nasabah. Prinsip mengenal
nasabah yang pada awalnya lebih popular dikenal dalam perbankan, dimaksudkan
untuk mengenal karakteristik dan profil serta risiko dari nasabah perusahaan
pembiayaan dalam setiap transaksi pembiayaan. Prinsip mengenal nasabah pada
perusahaan pembiayaan diatur dalam Peraturan Ketua BAPEPAM LK Nomor:
PER-05/BL/2011. Pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah pada setiap
perusahaan pembiayaan membawa konsekuensi pada penetapan kebijakan dan
prosedur yang berkaitan dengan transaksi pembiayaan. Penerapan prinsip
mengenal nasabah di perusahaan pembiayaan belum dilakukan maksimal
sebagaimana dalam perbankan sehingga masih dibutuhkan pelatihan bagi setiap
karyawan perusahaan pembiayaan mengenai prinsip mengenal nasabah pada
perusahaan pembiayaan.

ABSTRACT
The finance company as one of non-bank financial institution currently holds an
important and strategic role in enhancing the country?s economy and helps the
economic activity of community. The types of finance companies are leasing,
factoring, consumer finance company, and credit card financing value. The main
activity of finance company emphasis on the financing function of providing
funds or capital goods by not withdraws funds directly from the community.
Along with the increasing sophistication of money laundering which has an
international network and cross-border, the finance company may be one of the
means and objectives of money laundering. To prevent finance company being
targeted money laundering, the Know Your Customer principle shall be applied.
Know Your Customer principle which previously more popular in banks intended
to know the characteristics and profiles as well as risks of customers of finance
company in each financial transaction. Know Your Customer principle in finance
company is regulated in Regulation of Head of BAPEPAM LK No: PER-
05/BL/2011. The implementation of Know Your Customer principle application
in finance company has consequences on stipulation of policies and procedures
with regard to financial transaction of customer. The application of Know Your
Customer principle in finance company has not yet implemented to its full
potential as in banks that still requires training related to Know Your Customer
principle for each employee of finance company."
2012
T30643
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Sebagai lembaga keuangan yang berbasiskan kepercayaan
masyarakat, posisi perbankan sangatlah penting dalam suatu
sistem perekonomian. Adanya sanksi FATF kepada Indonesia
sangatlah merugikan. Bank merupakan lembaga yang rentan
terhadap money laundering atau Pencucian uang, dimana tidak
ada sistem serta peraturan yang memproteksi Bank dari
tindak Pencucian Uang. Sebagai Bank sentral, Bank Indonesia
mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001
Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang diubah
kemudian dalam PBI No. 3/23/PBI/2001 dan PBI No.
5/21/PBI/2003. Dari latar belakang masalah tersebut timbul
pokok permasalahan yaitu Bagaimanakah pelaksanaan Prinsip
Mengenal Nasabah di dalam dunia perbankan Indonesia dan
bagaimana Prinsip Mengenal Nasabah dapat mencegah dan
memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode Penelitian kepustakaan dan metode wawancara.
Penelitian mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
dilakukan terhadap 2 Bank Umum yaitu Bank Mandiri dan Bank
Danamon. Dalam pelaksanaannya, kedua Bank ini mengikuti
pedoman yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, walaupun
terdapat penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan kondisi Bank
tersebut. Dengan menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, Bank
mempunyai kebijakan Penerimaan Nasabah, kebijakan
identifikasi Nasabah, kebijakan Pemantauan rekening dan
transaksi Nasabah, serta manajemen Risiko dimana bank dapat
melakukan pemantauan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah,
sehingga dapat dilihat adanya indikasi dari adanya tindak
pidana pencucian uang dalam transaksi yang dilakukan oleh
nasabah tersebut berdasarkan indikator dalam UU TPPU."
Universitas Indonesia, 2005
S24460
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
"Rosela Lauda. 0503002517. “Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Upaya Untuk Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Perusahaan Asuransi Jiwa” Program Kekhususan Hukum tentang Kegiatan Ekonomi (PK IV).
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan untuk mengetahui identitas dan latar belakang nasabah serta memantau kegiatan transaksi nasabah. Tujuan Prinsip Mengenal Nasabah ini adalah sebagai upaya untuk menciptakan industri keuangan bank dan non bank yang sehat dan berstandar internasional serta terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang. Perusahaan asuransi jiwa sebagai lembaga keuangan non bank wajib untuk menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah. Penelitian ini akan membahas mengenai pengaturan Prinsip Mengenal Nasabah pada perusahaan asuransi jiwa dan penerapan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang pada PT. Prudential Life Assurance. Berdasarkan penelitian yang menggunakan metode kepustakaan ini, dapat disimpulkan bahwa secara umum, Prinsip Mengenal Nasabah (PMN) diatur dalam Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 17. Selanjutnya, Prinsip mengenal Nasabah bagi perusahaan asuransi jiwa secara lebih terperinci diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.012/2006. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh PT. Prudential Life Assurance sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang adalah dengan melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.012/2006."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S24590
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Novariza
"Pengusaha UMKM berkontribusi besar atas PDB perekonomian Indonesia sehingga apabila terjadi krisis perlu dilakukan intervensi pemerintah untuk mempercepat pemulihan pengusaha UMKM, salah satunya dengan penjaminan kredit. Peneliti melihat bahwa pemberian penjaminan kredit dapat merubah perilaku pengusaha UMKM terhadap utang dagang dan piutang dagang mereka. Hasil penelitian menjelaskan bahwa terdapat pengaruh signifikan pemberian penjaminan kredit terhadap jumlah kredit perbankan pengusaha UMKM, kemudian dari jumlah kredit perbankan diketahui bahwa tidak ada pengaruh signifikan kepada perilaku utang dagang dan terdapat pengaruh signifikan terhadap piutang dagang. Penambahan piutang dagang ini membawa dampak positif karena memberikan modal bagi pengusaha lain untuk bertumbuh. Di sisi lain, belum konklusifnya utang dagang membawa dampak negatif dikarenakan kredit perbankan bersifat komplementer yang berarti pengusaha UMKM dapat membebani pemasok untuk mendapatkan sumber pembiayaan. Selain itu, penelitian ini juga melihat bahwa dalam implementasi pemberian penjaminan kredit terdapat adverse selection dan moral hazard yang dilakukan oleh PT Jamkrindo selaku pemberi jaminan dan pengusaha UMKM selaku penerima manfaat jaminan.

MSME entrepreneurs contribute greatly to the GDP of the Indonesian economy, so if a crisis occurs, government intervention is necessary to accelerate the recovery of MSME entrepreneurs, one of which is credit guarantees. Researchers see that providing credit guarantees can change the behavior of MSME entrepreneurs towards their trade payables and trade receivables. The results of the study explain that there is a significant effect of providing credit guarantees on the amount of bank credit for MSME entrepreneurs, then from the amount of bank credit it is known that there is no significant effect on the behavior of trade payables and there is a significant effect on trade receivables. The addition of trade receivables has a positive impact because it provides capital for other entrepreneurs to grow. On the other hand, the inconclusive trade debt has a negative impact because banking credit is complementary, which means that MSME entrepreneurs can burden suppliers to obtain sources of financing. In addition, this study also sees that in the implementation of the provision of credit guarantees has an adverse selection and moral hazard carried out by PT Jamkrindo as the guarantee provider and MSME entrepreneurs as the beneficiaries of the guarantee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>