Investasi Cryptocurrency telah menjadi salah satu alternatif investasi yang menarik bagi masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat muslim. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti potensi keuntungan yang tinggi, kemudahan dalam berinvestasi, dan fleksibilitas dalam bertransaksi. Namun, meskipun tidak sesuai dengan hukum syariah yang telah ditetapkan oleh MUI, masih banyak masyarakat muslim yang tetap berinvestasi atau melakukan jual beli Cryptocurrency. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh religiusitas, pengetahuan, dampak COVID-19, sikap, norma subjektif, kontrol perilaku, Pandangan tentang Hukum Syariah Cryptocurrency, dan keuntungan terhadap minat masyarakat muslim Indonesia dalam melakukan trading Cryptocurrency selama pandemi COVID-19. Penelitian ini menggunakan metode survei dengan sampel sebanyak 400 responden masyarakat Indonesia berusia 22 - 36 tahun. Analisis data dilakukan menggunakan Structural Equation Modeling (SEM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa religiusitas tidak memiliki pengaruh negatif terhadap sikap masyarakat muslim Indonesia dalam melakukan trading Cryptocurrency. Pengetahuan, dampak COVID-19, sikap, dan keuntungan memiliki pengaruh positif terhadap intensi masyarakat muslim Indonesia untuk melakukan trading Cryptocurrency. Pandangan tentang Hukum Syariah Cryptocurrency memiliki pengaruh negatif terhadap intensi masyarakat muslim Indonesia untuk melakukan trading Cryptocurrency. Berdasarkan hasil penelitian ini, pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan edukasi tentang Cryptocurrency kepada masyarakat muslim Indonesia, terutama tentang manfaat dan risiko dari investasi Cryptocurrency, serta regulasi terkait hukum syariah yang telah dikeluarkan oleh MUI. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan regulasi yang jelas tentang Cryptocurrency, termasuk regulasi yang terkait dengan hukum syariah.
Berkembangnya cryptocurrency atau mata uang kripto yang menggunakan teknologi kriptografi merupakan suatu inovasi termutakhir di bidang finansial. Eksistensi cryptocurrency memberikan berbagai kemudahan bagi penggunanya dalam melakukan sebuah transaksi. Dengan menggunakan teknologi blockchain dan sistem peer-to-peer memungkinkan para penggunanya untuk bertransaksi secara anonim. Keunggulan yang dimiliki oleh cryptocurrency tersebut, sejalan dengan perkembangannya, membuat para pelaku kejahatan memanfaatkannya untuk menciptakan metode pencucian uang yang baru. Oleh karena itu, Financial Action Task Force on Money Laundering selaku lembaga internasional yang mengembangkan kebijakan untuk memerangi pencucian uang mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi yang dapat dirujuk oleh negara-negara dalam membuat kebijakan terkait dengan potensi kejahatan pencucian uang melalui cryptocurrency ini. Rekomendasi tersebut bertujuan untuk meminimalisir kejahatan pencucian uang melalui cryptocurrency dengan merekomendasikan negara-negara untuk merumuskan kebijakan dengan melakukan pendekatan Risk-Based Approach yang menciptakan kolaborasi secara proaktif dalam berbagi informasi mengenai risiko pencucian uang dalam sebuah ekosistem cryptocurrency. Hal demikian menimbulkan suatu pertanyaan besar apakah instrumen hukum pencucian uang yang ada di Indonesia sudah cukup dan relevan dalam menghadapi perkembangan kejahatan tersebut. Dengan demikian, dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana tipologi dan juga metodologi pencucian uang melalui cryptocurrency serta cara pencegahannya, yang nantinya dapat dijadikan rujukan bagi para regulator dalam melakukan penyesuaian terhadap perkembangan kejahatan pencucian uang pada sektor ini.
The development of cryptocurrency using cryptographic technology is the latest innovation in the financial sector. The existence of cryptocurrency provides various simplicities for its users in conducting a transaction. By using blockchain technology and peer-to-peer system, it allows its users to conduct transaction anonymously. The advantages of cryptocurrency are, in line with its development, making criminals use them to create new money laundering methods. Therefore, the Financial Action Task Force on Money Laundering as an international institution that develops policies to combat money laundering issues recommendations that can be referenced by any countries in making policies related to money laundering potential through cryptocurrency. The recommendation aims to minimize money laundering through cryptocurrency by recommending countries to formulate policies by adopting a Risk-Based Approach that creates proactive collaboration in sharing information about the risks of money laundering in a cryptocurrency ecosystem. This raises a big question whether the legal instruments of money laundering in Indonesia are sufficient and relevant in dealing with the development of these crimes. Thus, by using juridical-normative research methods, this research aims to explore the typology and methodology of money laundering through cryptocurrency and how to prevent it, which later can be used as a reference for regulator in making adjustments to the development of money laundering through this sector.
"