Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 121979 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Erwin Sasmita
"Kasus Tindak Pidana Korupsi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Asuransi Jiwasraya telah merugikan negara yang sangat besar dimana salah satu pelakunya adalah Joko Hartono Tirto yang diputus bersalah oleh majelis hakim tingkat pertama dengan nomor putusan 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst dengan pidana penjara seumur hidup akan tetapi tidak dibebankan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) untuk asset recovery. Dalam putusan tersebut tergambar dengan jelas adanya keterlibatan entitas korporasi dalam skema investasi PT Asuransi Jiwasraya. Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengunakan pendekatan teori keadilan, pertanggungjawaban korporasi, dan pengembalian aset. Berdasarkan penelitian tesis ini dihasilkan bahwa prinsip penerapan pertanggungjawaban korporasi didasarkan dari perbuatan “directing mind” dari pengurus dan/atau pemilik dari korporasi sehingga dapat dipidana tambahan berupa Uang Pengganti untuk asset recovery, asset recovery pada putusan tersebut belum tercapai sehingga perlunya dimintakan pertanggungjawaban korporasi yang terlibat, adapun korporasi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam kasus ini adalah 13 (tiga belas) Manajer Investasi, perusahaan emiten milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang sahamnya dijadikan sebagai underlying Reksa Dana oleh 13 (tiga belas) Manajer Investasi tersebut sehingga diharapkan dapat dijadikan asset recovery atas kerugian negara yang terjadi.

The Corruption Crime Case in the State-Owned Enterprise PT Asuransi Jiwasraya has caused a big loss to the state where one of the criminal act was Joko Hartono Tirto who was found guilty by the panel of judges at the first level with decision number 34/Pid.Sus-TPK/2020/ PN.Jkt.Pst commits a Corruption Crime with a life imprisonment but is not charged with an additional penalty of “uang pengganti” for asset recovery. The decision clearly illustrates the involvement of corporate entities in the investment scheme of PT Asurnasi Jiwasraya. This thesis uses a normative juridical research method by using a theory approach of justice, corporate responsibility, and asset recovery. Based on this thesis research, it is found that the principle of applying corporate responsibility is based on the "directing mind" act of the management and/or owner of the corporation so that additional penalties can be imposed for asset recovery, asset recovery on the punishment of the decision has not been achieved so that it is necessary to ask for the accountability of the corporations involved, as for corporations that can be held accountable in cases These are 13 (thirteen) Investment Managers, listed companies owned by Benny Tjokrosaputro and Heru Hidayat whose shares are used as the underlying Mutual Funds by the 13 (thirteen) Investment Managers so that they are expected to be used as asset recovery for state losses that have occurred."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Berbagai peraturan perundang-undangan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi telah dikeluarkan oleh pemerintah, dimana UU tersebut telah memadai sebagai perangkat hukum untuk memberantas korupsi, baik bersifat preventif maupun represif. Namun akhir-akhir ini yang terjadi di dalam prakteknya para pegawai negeri di lembaga pemerintah dan aparat penyelenggara negara masih saja melakukan tindak pidana korupsi. Berhasil atau tidaknya penanggulangan korupsi di Indonesia, sesungguhnya tergantung kepada para pelaksana penegak hukum dan tekad pemerintah. "
JUKE 4:2 (2005/2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ilham Gunawan
Bandung: Angkasa, 1993
365.023 ILH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Asas perbuatan melawan hukum materiil mengalami pergeseran yang ekstensif, bahkan pergeseran ini dianggap sebagai arah destruksi terhadap asas-asas konvensional dalam hukum pidana. Bahkan secara akademis, asas perbuatan melawan hukum materiil melalui fungsi positif seringkali diimplementsikan secara keliru oleh badan peradilan tingkat pertama yang sangat limit pemahamannya. "
JUKE 4:2 (2005/2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Puteri Hikmawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
T36157
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Syskia Dannia
"Dalam kasus tindak pidana korupsi yang diajukan ke pengadilan, dakwaannya kerapkali menyangkut penyertaan (deelneming) khususnya mengenai turut serta melakukan (medeplegen). Adanya perbedaan pendapat tentang konsep pengertian dan makna ajaran turut serta melakukan (medeplegen) yang tidak dijelaskan pengertiannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah menimbulkan perbedaan penafsiran oleh pakar, jaksa, hakim dan advokat dalam penerapannya, sehingga mengakibatkan putusan hakim berbeda-beda dalam kasus yang sama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memperoleh gambaran tentang persyaratan yang harus dipenuhi untuk adanya turut serta melakukan (medepl.egen) dalam suatu tindak pidana serta tentang dapat tidaknya seseorang yang tidak memiliki kedudukan atau kualitas tertentu sebagai pelaku peserta.Dalam beberapa kasus terlihat bahwa Majelis hakim memutuskan tidak sesuai dengan konsep dan pengertian ajaran turut serta (niedeplegen) karena bagaimana mungkin seorang pelaku peserta terbukti melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan korupsi dengan orang yang telah dilepas dari segala tuntutan hukum. Oleh karena itu nyatalah di sini bahwa semua pelaku peserta melakukan (medeplegers) harus diadili sekaligus agar tidak terjadi putusan yang saling bertentangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16598
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Stephen Antonius
"Dalam kehidupan manusia sehari-hari, peran korporasi sangatlah besar. Baik sebagai penyedia produk dan jasa bagi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu korporasi menjadi salah satu tonggak pergerakan ekonomi dunia. Meskipun demikian, bukan suatu hal yang tidak lumrah suatu korporasi terlibat dalam tindak pidana. Hal ini menjadi membingungkan jika berkaca kepada pendefinisian korporasi yang masih rancu di Indonesia. Setidaknya terdapat 4 (empat) definisi korporasi yang berbeda yang diatur melalui ketentuan perundang-undangan berbeda di Indonesia. Hal ini menjadi masalah karena sejatinya pendefinisian korporasi melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia menyamakan semua badan usaha (tidak mempertimbangkan apakah badan usaha tersebut adalah (i) perkumpulan orang atau (ii) perkumpulan modal). Dengan kata lain, di depan mata hukum positif Indonesia, dalam hal terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh suatu Perseroan Terbatas ("PT") atau suatu Comanditaire Venotschaap ("CV"), mereka akan diperlakukan secara sama. Fenomena tersebut membawa suatu isu hukum yaitu pemrosesan perkara tindak pidana korporasi yang bertolak belakang dengan esensi dari pemidanaan korporasi itu sendiri karena parameter yang digunakan disama ratakan bagi seluruh bentuk badan usaha di Indonesia padahal masing-masing jenis badan usaha memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda-beda. Implikasi hukum yang muncul bagi fenomena tersebut salah satunya adalah pembebanan sanksi yang dibebankan kepada subjek hukum yang kurang tepat dan tidak tercapainya tujuan dalam memidana korporasi dalam hal terjadi suatu tindak pidana korporasi.

The role of corporation in human's life is very essential. Both as a provider of products and services for the needs of society. Therefore, corporation is one of the cornerstones of the movement of the world economy. Even so, it is not unusual for a corporation to commit or be involved in a crime. This becomes an issue as the definition of corporation in Indonesia is still ambiguous. There are at least 4 (four) different definitions of corporation which are regulated through different laws and regulations in Indonesia. This is a problem because actually the definition of a corporation through laws and regulations in Indonesia equates all business entities (without considering whether the business entity is (i) an association of people or (ii) an association of capital). In other words, in the eyes of Indonesia's positive law, in an event of a crime committed by a Limited Liability Company ("PT") or a Comanditaire Venotschaap ("CV"), they will receive the same treatment. A legal issue arises from this phenomenom, namely the processing of corporate criminal cases which is contrary to the essence of punishing a corporation itself because the parameters used are the same for all forms of business entities in Indonesia even though each type of business entity has different characteristics. One of the legal implications that arise for this phenomenon is the imposition of sanctions imposed on legal subjects that are not appropriate and the goal is not achieved in convicting corporations in the event of a corporate crime."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nino Nafan Hudzaifi Nurtopo
"Ketentuan mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia sejatinya diatur oleh beberapa ketentuan perundang-undangan yang berbeda. Pada sektor kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) sendiri, perusahaan yang memiliki Kontrak Kerja Sama (KKS) migas dengan pemerintah Indonesia (pemerintah) dikenakan kewajiban untuk melaksanakan setidak-tidaknya dua jenis CSR, yaitu Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang diatur pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Namun, adanya pembedaan antara kedua jenis CSR tersebut pada pelaksanaannya tidak dipahami dengan menyeluruh oleh berbagai pemangku kepentingan terkait. Padahal, kedua kewajiban tersebut telah secara tegas diatur pada ketentuan yang terpisah dan berimplikasi pada berbedanya tujuan serta mekanisme pada fase persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi kegiatan. Oleh karena itu, skripsi ini hendak membahas konsep CSR, baik TJSL maupun PPM pada sektor kegiatan usaha hulu migas di Indonesia berikut dengan pengimplementasiannya di lapangan dengan cara melakukan tinjauan terhadap salah satu perusahaan afiliasi dari PT Pertamina (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), sebagai studi kasus yang memiliki KKS migas dengan pemerintah. Adapun metode penelitian pada skripsi ini ialah yuridis-normatif, dengan pendekatan kualitatif, serta menggunakan bahan kepustakaan primer dan sekunder. Pada akhirnya, peneliti mendapatkan kesimpulan bahwa pemerintah perlu mengatur dan menyosialisasikan ketentuan CSR dengan lebih komprehensif untuk menyamakan persepsi masyarakat sekaligus memperjelas mekanisme pelaksanaan, pengawasan, penegakan, serta pemberian sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut.

The provisions regarding Corporate Social Responsibility (CSR) in Indonesia are regulated by several statutory provisions. In the upstream oil and gas sector itself, companies that have oil and gas Cooperation Contracts (KKS) with the Indonesian government are subject to the obligation to perform at least two types of CSR, consisted of Social and Environmental Responsibility (TJSL) which regulated in Indonesian Company Law, as well as the Community Development Program (PPM) mandated by Indonesian Oil and Gas Law. However, there are a lot of stakeholders, including legal scholars, who consider those two types of CSR to be the same, as the result of not understanding the differences between each of them. In fact, those obligations have been explicitly regulated in separate provisions, which have implications for different objectives and mechanisms in the preparation, implementation, reporting and evaluation phases. Hence, this thesis discusses the concept of CSR and its implementation for both TJSL and PPM in Indonesia’s upstream oil and gas sector through an overview of one of the PT Pertamina (Persero)’s affiliated companies, namely PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), which has a KKS with the government as a case study. The research method used in this thesis is juridical-normative, through a qualitative approach, and uses primary and secondary library materials. In the end, the researcher concluded that the government needs to regulate CSR more comprehensively to equalize public perception while at the same time crystallizing the implementation, monitoring, enforcement and the restrictive measures, especially for companies that violate the regulation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>