Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 75238 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tarisa Khairunnisa
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interpretasi hukum terhadap imbalan dalam bentuk kenikmatan yang mengalami perubahan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam klaster pajak penghasilan, dengan penekanan pada aspek kepastian hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah paradigma post-positivist. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi studi pustaka dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini mengungkapkan kesimpulan berdasarkan 6 (enam) dimensi kepastian hukum, yaitu (1) dimensi materi/objek hukum belum mampu memberikan kepastian hukum yang memadai; (2) dimensi subjek hukum memberikan kepastian hukum yang memadai, (3) dimensi pendefinisian belum memberikan kepastian hukum, (4) dimensi perluasan/penyempitan juga belum memberikan kepastian hukum, (5) dimensi ruang lingkup belum memberikan kepastian hukum, dan (6) dimensi penggunaan bahasa hukum masih belum mampu memberikan kepastian hukum. Berdasarkan temuan penelitian ini, terlihat bahwa kebijakan pajak penghasilan terbaru terkait imbalan kenikmatan belum mampu memberikan kepastian hukum, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa pajak dalam implementasinya. Oleh karena itu, disarankan agar muatan undang-undang lebih diperjelas dan disempurnakan melalui regulasi perpajakan yang berkaitan dengan imbalan kenikmatan, guna memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Dengan meningkatkan kejelasan hukum, para pengambil kebijakan dapat menciptakan lingkungan perpajakan yang stabil dan dapat diprediksi, yang menguntungkan baik bagi para wajib pajak maupun administrasi perpajakan. Memperkuat kerangka hukum akan mengurangi potensi sengketa yang berlarut-larut dan berkontribusi pada pembangunan sistem perpajakan yang adil dan efektif.

The objective of this research is to comprehensively analyze the legal interpretation of benefits in the form of perks, which have undergone modifications as a result of the enactment of the Harmonization of Tax Regulation Act in the income tax cluster, with a specific focus on establishing the extent of legal certainty. Employing a post-positivist paradigm, the study employs a combination of literature review and in-depth interviews as data collection techniques. The research findings shed light on the six dimensions of legal certainty. Firstly, the material/legal object dimension fails to provide the required level of legal certainty. Secondly, while the legal subject dimension achieves a satisfactory level of legal certainty, shortcomings are observed in other dimensions. Thirdly, the definition dimension lacks the necessary legal certainty. Fourthly, both the expansion/narrowing dimension and the scope dimension exhibit inadequacies in ensuring legal certainty. Lastly, the utilization of legal language dimension falls short in establishing legal certainty. Based on these research outcomes, it becomes apparent that the latest income tax policy concerning perks fails to guarantee legal certainty, which in turn may lead to tax disputes during implementation. Consequently, it is strongly recommended to clarify and enhance tax regulations pertaining to perks to ensure a higher level of legal certainty. By fostering improved legal clarity, policymakers can cultivate a stable and predictable tax environment that benefits both taxpayers and tax authorities. Strengthening the legal framework will reduce the likelihood of protracted disputes and contribute to the development of an equitable and effective tax system."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mafili Pramudita
"Terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2021 kembali merevisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), salah satunya adalah mengenai perlakuan PPh atas biaya imbalan natura dan/atau kenikmatan. Penelitian ini membahas mengenai adanya perbedaan klausul dalam UU PPh hasil revisi UU HPP dengan peraturan turunannya mengenai pengaturan perlakuan PPh atas biaya natura dan/atau kenikmatan, dengan tujuan menganalisis keselarasan kebijakan pengaturan PPh atas biaya imbalan dan/atau kenikmatan dalam UU PPh hasil revisi UU HPP dengan peraturan turunannya ditinjau melalui asas preferensi berupa lex superior derogat legi inferiori. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa studi literatur dan wawancara mendalam. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa asas preferensi lex superior derogat legi inferiori belum dapat diimplementasikan secara pasti, karena masih terdapatnya perbedaan interpretasi baik dari otoritas pajak, maupun dari akademisi dan praktisi, dengan akademisi dan salah satu praktisi yang berpendapat bahwa peraturan tersebut bersifat tidak selaras, namun DJP dan salah satu praktisi berpendapat bahwa peraturan tersebut sudah bersifat selaras. Oleh karena itu, disarankan agar otoritas pajak memberikan sosialisasi secara lebih konkret mengenai perlakuan PPh atas biaya natura dan/atau kenikmatan, dengan memberikan contoh kasus dalam sosialisasinya, sedangkan untuk wajib pajak disarankan agar dapat menyertakan dokumentasi dan pembuktian yang menyatakan bahwa biaya natura dan atau kenikmatan memang berhubungan dengan komponen 3M, sehingga potensi sengketa dapat diminimalisir.

The enactment of the Harmonization of Tax Regulations Act in 2021 revised the Income Tax Law, including the treatment of income tax on the expenses of fringe benefits and/or benefits in a form of pleasure. This study discusses the differences in clauses between the revised Income Tax Law on the Harmonization of Tax Regulation and its derivative regulations regarding the treatment of income tax on the expenses of fringe benefits and/or benefits in a form of pleasure, aiming to analyze the alignment of income tax policy on both of the regulations from the preference principle of
lex superior derogat legi inferiori. The research used a qualitative method, with data collection techniques including literature studies and in-depth interviews. The result of this study reveal that the preference principle of lex superior derogat legi inferiori cannot yet be definitively implemented, as there are still differences in interpretation persist between tax authorities, academics, and practitioners. The tax academics and one of the practitioners stated that the regulations did not align, while the tax authorities and one of the other practitioners stated that the regulations did align. Therefore, it is recommended for tax authorities to provide more concrete socialization regarding the treatment of income tax on the expenses of fringe benefits and/or benefits in a form of pleasure, including giving some case as some examples, while the taxpayers are recommended to include the documentation and proof stating that the cost are indeed related to the 3M components, so that the potential disputes can be minimized. "
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Nauval
"Berlakunya peraturan pelaksana Pasal 31 D UU Nomor 36 Tahun 2008 yaitu PP Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah pun menunjukkan adanya dukungan Pemerintah Indonesia dalam memberikan kepastian hukum dan mendorong netralitas perpajakan produk perbankan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas imbalan sukuk dalam produk investasi sukuk negara/ ritel ditinjau dari asas kepastian hukum dan netralitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan wawancara mendalam kepada narasumber sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip mutatis mutandis yang berlaku sesuai PP Nomor 25 Tahun 2009 memberikan kepastian hukum bagi pengenaan pajak atas penghasilan imbalan sukuk bagi investor dan pemberlakuan tarif PPh atas obligasi syariah yang sama dengan obligasi netral dari segi pajak. Disarankan agar pemerintah membuat evaluasi yang terpisah terkait penerimaan pajak tahunan kegiatan syariah dan non-syariah untuk melihat keseimbangan ekonomi/pasar yang terjadi sehingga keputusan penyetaraan perlakuan pajak antara imbalan sukuk dan bunga obligasi yang diterima investor tetap dipertahankan/tidak sesuai pertimbangan tersebut

The enactment of implementing regulations for Article 31 D of Law Number 36 of 2008, namely PP Number 25 of 2009 concerning Income Tax for Sharia-Based Business Activities also shows the support of the Indonesian Government in providing legal certainty and encouraging tax neutrality of Islamic banking products. This research aims to analyze the income policy (PPh) policy on the imbalance of sukuk in the investment product of sovereign sukuk / review in terms of legal certainty and neutrality. The research is conducted using quantitative approach with in-depth interviews as data collecting technique. The results of this research indicate that the mutatis mutandis principle in accordance with Government Regulation No. 25 Year 2009 provides legal certainty for the imposition of taxes on the sukuk yield for investors and the imposition of PPh rates on sharia bonds which are same as bonds, neutral from a tax perspective. It is recommended that the government make a separate evaluation regarding the annual tax revenue for sharia and non-sharia activities to see the economic / market balance that occurs so that the decision to equalize tax treatment between sukuk returns and bond interest received by investors is maintained / not in accordance with these considerations"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hafid Rahmadi
"Peraturan PER-31/PJ/2012 tidak mencantumkan kata ?magang? seperti yang ditetapkan pada PER-31/PJ/2009. Oleh sebab itu, penerima penghasilan magang dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) golongan, hal ini berarti bertentangan dengan asas kepastian hukum karena memiliki penafsiran yang berbeda (Nurmantu, 1994:110). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan magang ditinjau dari asas kepastian hukum dan untuk menganalisis pengenaan PPh Pasal 21 yang benar atas penghasilan magang. Demi menjawab pokok permasalahan, penelitian menggunakan teori asas kepastian hukum yang dicetuskan oleh Mansury (1996:5) sebagai tolak ukur pengujian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, dengan jenis penelitian deskriptif dan teknik pengumpulan data wawancara mendalam. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan peserta magang belum memenuhi asas kepastian hukum. Pengenaan PPh Pasal 21 yang benar atas penghasilan magang yaitu mengklasifikasikan penerima penghasilan magang sebagai Pegawai Tidak Tetap.

PER-31/PJ/2012 regulation doesn?t mention ?internship? word as mentioned in PER-31/PJ/2009. Therefore, internship employee could be classified into 3 (three) categories, this means a contradiction to certainty principle (Nurmantu, 1994:110). This research aims to analyze the mechanism of withholding income tax Article 21 on the internship income based on certainty principle and to analyze the correct withholding tax of internship income. This research used certainty principle (Mansury, 1996:5) to answer the main issues. This descriptive research used quantitative approach with in depth interview as data collection technique. Result of this research is withholding tax Article 21 of internship income still has a contradiction to legal certainty principle. The correct income tax Article 21 imposition on internship income is classified internship employee as Temporary Employee."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2014
S57350
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sazkia Balhqis Kemalajati
"Penelitian ini dilatarbelakangi adanya perbedaan pengakuan objek penghasilan atas transaksi non-fungible token (NFT) antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian, pada Maret 2022, pemerintah menetapkan PMK Nomor 68 Tahun 2022 yang mengatur tentang pajak penghasilan atas transaksi aset kripto. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan asas kepastian hukum dalam pengenaan pajak atas transaksi NFT dan permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam pengenaan pajaknya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan post-positivisme dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini adalah pemungutan pajak penghasilan atas transaksi NFT belum sepenuhnya memenuhi asas kepastian hukum. Adapun indikator yang belum memenuhi kepastian hukum yaitu materi/objek, subjek, pendefinisian dengan menggunakan tafsiran otentik, penyempitan/perluasan materi, dan ruang lingkup. Selain itu, dalam praktik implementasinya permasalahan yang dihadapi pemerintah adalah kepatuhan pajak dan perkembangan variasi transaksi NFT.

The background of this research is that there are differences in recognition of income objects for non-fungible token (NFT) transactions between taxpayers and the Directorate General of Taxes. Then, in March 2022, the government issued PMK 68/2022, which regulates income tax on crypto-asset transactions. This study aims to analyze the fulfillment of the principle of legal certainty in collecting taxes on NFT transactions and the problems faced by the government in levying taxes. The approach used in this study is a post-positivism approach with data collection techniques through literature studies and in-depth interviews. This study's results show that the income tax collection on NFT transactions still needs to comply with the certainty of law principle fully. The indicators that have not met a certainty of law principle are material/object, subject, definition using authentic interpretation, narrowing/expanding material, and scope. Apart from that, in practice, the problems faced by the government are tax compliance and the development of variations in NFT transactions."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizky Thariq Ramadhani
"Sengketa Pajak yang dijadikan studi kasus dalam penelitian ini terkait dengan sengketa pajak atas dividen terselubung dalam koreksi DPP PPh Pasal 26. Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi pembelian mesin kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa (pemegang saham) sehingga pemeriksa mengkoreksi bahwa atas transaksi tersebut terdapat pemberian dividen terselubung karena transaksi tidak wajar dan lazim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian koreksi dividen terselubung terhadap konsep dan regulasi yang ada, serta menganalisis kepastian hukum atas dividen terselubung tersebut. Hasil penelitian didapatkan bahwa secara konseptual koreksi atas dividen terselubung tidak sesuai. Hal tersebut terjadi karena memang tidak dapat dibuktikan kebenaran atas dividen terselubung itu sendiri dimana nilainya tidak terbukti tidak wajar dan lazim dalam putusan pengadilan. Penggunaan dasar hukum yang digunakan sudah sesuai, dimana regulasi undang-undang perpajakn di Indonesia mengatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf (g) UU PPh dan Pasal 18 ayat 3 UU PPh . Selain itu, dividen terselubung tersebut belum memenuhi asas kepastian hukum dikarenakan secara materi/objek dividen terselubung tidak diatur secara jelas dalam regulasi dan pendefinisian dividen terselubung yang masih terlalu luas sehingga menimbulkan banyak interpretasi.

The tax dispute that is used as a case study in this research is related to a tax dispute over disguised dividend in the correction of DPP PPh Article 26. The transaction is a machine purchase transaction to a party who has a special relationship (shareholders) so that the examiner corrects that in this transaction there is a dividend payment. disguised because transactions are not fair and common. This study aims to analyze the suitability of the disguised dividend correction to existing concepts and regulations, as well as to analyze the legal certainty of the disguised dividend The results showed that conceptually the correction of disguised dividends was not appropriate. This happened because it was not possible to prove the truth about the hidden dividend itself, where the value was not proven to be unreasonable and common in court decisions. The use of the legal basis used is appropriate, where the regulation of the tax law in Indonesia regulates Article 4 paragraph 1 letter (g) of the Income Tax Law and Article 18 paragraph 3 of the Income Tax Law. Besides that, the disguised dividend do not meet the principle of legal certainty because the material/object of hidden dividends is not clearly regulated in the regulations and the definition of disguised dividends is still too broad, giving rise to many interpretations."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silaban, Suzan Stevan
"Ketidaksesuaian peraturan pelaksana Pajak Penghasilan Pasal 21 atas komisi PDLA yaitu PMK No.206/PMK.011/2012 dan Peraturan DJP No.31/PJ/2012 dalam menerapkan PTKP menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 PDLA yang terdapat dalam peraturan DJP dan PMK ditinjau dari aspek certainty dan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 PDLA oleh perusahaan asuransi di Indonesia sebagai withholder. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknis pengumpulan data wawancara mendalam.
Hasil penelitian adalah peraturan DJP dan PMK menimbulkan ketidakpastian (uncertainty) hukum dalam menetapkan hak PDLA untuk mendapatkan pengurangan PTKP dan perusahan asuransi sebagai pemotong pajak menggunakan PMK sebagai acuan dalam penerapan PTKP serta menggunakan peraturan DJP dalam menerapkan tarifnya.

Incompatibility withholding tax regulations implementing income tax article 21 of PDLA commission is PMK No.206/PMK.011/2012 and regulation of DJP No.31/PJ/2012 in applying the taxable income can create legal uncertainty. This study aimed to explain the withholding tax provisions of Tax Income Article 21 to PDLA contained in the regulations DJP and PMK in terms of aspects certainty and explain the implementation of withholding tax of Tax Income Article 21 ​​PDLA by insurance companies in Indonesia as withholder. This study used a quantitative approach with in-depth technical analysis of interviews and literature studies.
The result of the study is that the DJP rules and PMK still pose uncertainty rules, there is uncertainty law to ensure the right PDLA as Non-Official Taxpayers for a reduction of PTKP and the insurance company as a withholder using the PMK as a reference in the application of regulatory and non-taxable income using the DJP rules apply charge.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2014
S55519
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hariyanti Prajab
"Penelitian ini membahas Pajak Penghasilan Pasal 15 yang dikenakan pada perusahaan pelayaran dalam negeri. Penerapan asas cabotage yang dimulai pada tahun 2005 membawa kemajuan bagi industri pelayaran nasional. Keberhasilan penerapan asas ini membawa dampak pada penerimaan PPh Pasal 15. PPh Pasal 15 mengatur penggunaan Norma Penghitungan Khusus bagi perusahaan pelayaran dalam menghitung PPh terutang. Perubahan tarif PPh Badan pada UU PPh terbaru (UU No. 36 Tahun 2008) pun diyakini dapat berdampak pada besaran tarif PPh pelayaran.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara mendalam dan studi literatur. Hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan latar belakang penentuan tarif 1,2% pada tahun 1996, tarif PPh pelayaran sebenarnya dapat turun seiring dengan turunnya PPh Badan Pasal 17 UU PPh No. 36 Tahun 2008. Meskipun sisi keadilan kurang ditekankan, penggunaan Norma Penghitungan Khusus dan tarif final dirasakan sudah tepat bagi Wajib Pajak, terutama karena sisi kesederhanaannya. Selain itu, berlakunya asas cabotage dalam dunia pelayaran ternyata turut memengaruhi penerimaan PPh Pasal 15, sehingga fungsi budgetair (revenue productivity) berjalan dengan baik pada pasal ini. Hal ini ditunjukkan dengan terjadinya peningkatan penerimaan PPh 15 dari tahun ke tahun dari sektor industri pelayaran.

This research is about Income Tax Article 15 Law No.36/2008 of national shipping company. The implementation of cabotage principle has begun on 2005, brings such an improvement for national shipping industry. One of the effect of cabotage is related to the revenue of Article 15. Article 15 contains the use of presumptive taxation for national shipping company namely Norma Penghitungan Khusus, to calculate its corporate income tax payable. The changing rate of corporate income tax on the recent income tax law (Law No.36/2008) can have effect to the rate of shipping income tax.
This research uses qualitative approach and the method of data collection is depth interview and library research. The result of this research is based on the background of rates? adjustment of 1,2% at 1996, actually income tax rates can move decreasely along with corporate income tax Article 17 at Law 36/2008. Although it?s lack of equity, the use of presumptive taxation and Final rate can be considered as a right treatment for Taxpayer, especially because of its simplicity. Besides, the implementation of cabotage priciple on industry shipping can affect to income tax Art.15?s revenue. It shows us that revenue productivity is increased as cabotage principle is implemented.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Naura Putri Alifah
"Tax Holiday merupakan salah satu bentuk insentif pajak penghasilan yang sedang digencarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk dapat meningkatkan investasi asing di Indonesia. Saat ini kebijkan tax holiday dituangkan dalam PMK Nomor 150/PMK.010/2018, yang mana ketentuan tersebut termasuk ke dalam kebijakan yang tercantum dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Penelitian ini akan membahas mengenai faktor apa saja yang membuat kebijakan tax holiday sebelum diterbitkannya PMK Nomor 150/PMK.010/2018 tidak optimal, dan juga membahas mengenai implementasi kebijakan tax holiday dalam PMK Nomor 150/PMK.010/2018. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif dan juga akan menggunakan teknik analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat 3 faktor yang menyebabkan kebijakan tax holiday dalam peraturan sebelumnya tidak berjalan dengan optimal antara lain adalah, faktor ketidakpastian dalam pemberian keputusan tax holiday, faktor birokrasi dan persyaratan yang menyulitkan, serta faktor lain selain pajak, berupa kepastian hukum, stabilitas ekonomi, dan juga ketersediaan infrastruktur. Selain itu, berdasarkan teori implementasi yang dikemukakan oleh Grindle (1980), implementasi kebijakan tax holiday dalam PMK Nomor 150 Tahun 2018 sudah dilakukan dengan cukup baik. Aturan yang tertuang dalam PMK Nomor 150 Tahun 2018 sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yang ditunjukan dengan kebijakan tax holiday yang lebih mengedepankan kepastian, kemudahan, dan kepercayaan kepada Wajib Pajak. Tetapi tetap saja masih terdapat beberapa kelemahan yang terdapat dalam proses implementasi kebijakan tersebut. 

Tax Holiday is one of the income tax incentives policy that being intensified by Indonesian Government to increase foreign direct investment in Indonesia. Tax holiday policy that contained in the MoF Regulation of the Republic Indonesia Number 150/PMK.010/2018 is included in XVI Economic Policy Package. Therefore this research is intended to analyse factors that make former tax holiday policy before Mof 150/PMK.010/2018 is not optimal, and also to analyse the  implementation of tax holiday policy that contained in MoF Regulation Number 150/PMK.010/2018. This research is using qualitative approach with descriptive researh type and qualitative analysis technique.
The result showed that there are three factors that make tax holiday policy before MoF 150/PMK.010/2018 is not optimal which are, uncertainty of the decision making of tax holiday, bureaucracy and difficult requirements factor, and also other non-tax factors such as certainty of law, economic stability, and infrastructure availibility. Furthermore, based on implementation theory stated by Grindle (1980), the implementation of tax holiday policy in Mof Regulation Number 150/PMK.010/2018 is already quite well. The regulation  itself is better than before, indicated by the fact that the new tax holiday policy is uphold certainty, simplicity, and trust to the taxpayer. However there are still some deficiency found in the implementation process of that policy. 
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ricky Joseph Martua
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas kepastian hukum dalam pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian listrik swasta oleh PT PLN (Persero) serta dampak-dampak yang ditimbulkan bagi Independent Power Producer (IPP) dan PT PLN (Persero). Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dan studi literatur.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian listrik swasta oleh PT PLN (Persero) belum memenuhi asas kepastian hukum. Selain itu, pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian listrik tersebut menimbulkan beban material pada IPP dan PT PLN (Persero).

This study aims to analyze the application of the certainty of law principle in the collection of Income Tax Article 22 on the purchase of private electricity by PT PLN (Persero) and the impacts on the Independent Power Producer (IPP) and PT PLN (Persero). This research uses descriptive quantitative research approaches and data collection techniques such as depth interviews and literature reviews.
The result of this research is the collection of Income Tax Article 22 on the purchase of private electricity by PT PLN (Persero) does not meet the requirements of certainty of law principle. In addition, the collection of Income Tax Article 22 on the purchase of private electricity raises the material costs for the IPP and PT PLN (Persero).
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
S63763
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>