Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 99808 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lili Damayanti
"Dalam rangka kemudahan berusaha dan percepatan proses perizinan, pemerintah telah melakukan simplifikasi regulasi terkait perizinan berusaha termasuk dalam bidang distribusi obat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat perubahan persyaratan dalam proses sertifikasi CDOB diantaranya pemangkasan timeline proses sertifikasi CDOB baik dari pihak BPOM maupun dari pihak pelaku usaha, serta simplifikasi jenis sertifikat CDOB. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui implementasi kebijakan sertifikasi CDOB sebagai standar perizinan berusaha di Indonesia. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dan data sekunder diperoleh melalui telaah dokumen. Penelitian menggunakan teori analisis kebijakan Van Meter dan Van Horn dengan variabel ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik badan pelaksana, komunikasi antar organisasi, disposisi pelaksana, serta lingkungan ekonomi, sosial dan politik yang mempengaruhi implementasi kebijakan. Hasil penelitian adalah bahwa ukuran dan tujuan kebijakan serta disposisi pelaksana telah jelas dan dipahami namun masih terkendala pada aspek sumber daya (anggaran), komunikasi, dan karakteristik badan pelaksana dalam hal keterbatasan SDM dan fasilitas khususnya di instansi pemerintah, serta lingkungan ekonomi, sosial dan politik turut berpengaruh pada implementasi kebijakan sertifikasi CDOB sebagai standar perizinan berusaha. Kesimpulan dari penelitian ini adalah implementasi kebijakan sertifikasi CDOB sebagai standar perizinan berusaha belum berjalan secara optimal karena masih terdapat perubahan kebijakan yang belum diimplementasikan yaitu terkait simplifikasi jenis sertifikast CDOB. Rekomendasi dari penelitian ini adalah pengawalan terhadap revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang PNBP di BPOM, memperluas sosialisasi kebijakan sertifikasi CDOB agar lebih merata, melakukan monitoring dan evaluasi proses integrasi yang telah berjalan, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor agar proses implementasi kebijakan sertifikasi CDOB sebagai standar perizinan berusaha dapat berjalan secara optimal.

In the context of facilitating doing business and accelerating the licensing process, the government has simplified regulations related to business licensing, including in the field of drug distribution by issuing Government Regulation Number 5 of 2021 and BPOM Number 10 of 2021. Based on these regulations, there are changes to the requirements in the GDP certification process included trimming the timeline for the GDP certification process both from the BPOM and from the business actors, as well as simplification of the types of GDP certificates. This research is to find out the implementation of the GDP certification policy as a business licensing standard in Indonesia. The research was conducted using a qualitative approach with primary data obtained through in-depth interviews and secondary data obtained through document review. This study uses the theory of policy analysis by Van Meter and Van Horn with the variables of policy size and objectives, resources, characteristics of implementing agencies, inter-organizational communication, executor dispositions, as well as the economic, social and political environment that influences policy implementation. The results of the study are that the size and objectives of the policy as well as the disposition of the executors are clear and understood but are still constrained in the aspects of resources (budget), communication, and the characteristics of implementing agencies in terms of limited human resources and facilities, especially in government agencies, as well as the economic, social and political environment also influences the implementation of the GDP certification policy as a business licensing standard. The conclusion of this study is that the implementation of the GDP certification policy as a business licensing standard has not run optimally because there are still policy changes that have not been implemented, namely related to simplification of the types of GDP certificates. The recommendations from this study are escorting the revision of Government Regulation Number 32 of 2017 concerning PNBP at BPOM, expanding the dissemination of GDP certification policies to make it more equitable, monitoring and evaluating the ongoing integration process, and increasing coordination across sectors so that the process of implementing GDP certification policies as a business licensing standard can run optimally."
Depok: 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andini Nadya Putri
"Kegiatan penyaluran sediaan farmasi merupakan bagian penting dalam upaya memastikan akses obat yang merata. Pedagang Besar Farmasi (PBF) memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga mutu obat dari awal pengadaan hingga obat tersalurkan. Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), PBF harus memastikan bahwa proses distribusi memenuhi standar yang ditetapkan. Namun, pelaksanaan CDOB sering kali mengalami kendala, terbukti dari berbagai pelanggaran yang ditemukan BPOM pada tahun 2017 salah satunya adalah ditemukan adanya gudang atau bangunan yang tidak memenuhi persyaratan. Tugas khusus ini dilakukan dengan tujuan untuk mengevaluasi penerapan aspek bangunan dan peralatan di PT Anugrah Argon Medica (AAM) Cabang Tangerang melalui metode observasi langsung dan wawancara dengan apoteker serta tim quality. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa PT AAM Cabang Tangerang telah menerapkan aspek bangunan dan peralatan sesuai dengan pedoman teknis CDOB. Semua aspek yang diamati, termasuk bangunan, suhu dan lingkungan, peralatan sistem komputer, validasi, dan kualifikasi telah memenuhi standar yang ditetapkan CDOB.

The distribution of pharmaceutical preparations is an essential component of ensuring equitable access to medicines. Pharmaceutical Wholesalers (PBFs) bear a significant responsibility for maintaining drug quality from procurement to distribution. According to BPOM Regulation Number 6 of 2020 concerning the Technical Guidelines for Good Distribution Practices (CDOB), PBFs must ensure that the distribution process meets established standards. However, CDOB implementation often faces challenges, as evidenced by various violations found by BPOM in 2017, including non-compliant warehouses or buildings. This special project aims to evaluate the implementation of building and equipment aspects at PT Anugrah Argon Medica (AAM) Tangerang Branch using a direct observation method and interviews with pharmacists and the quality team. The evaluation results indicate that PT AAM Tangerang Branch has implemented building and equipment aspects in accordance with the CDOB technical guidelines. All observed aspects, including buildings, temperature and environment, computer system equipment, validation, and qualification, have met the standards set by CDOB.
"
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2023
PR-PDF
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Indra Irsandi Johan
"Dalam melaksanakan fungsinya, pedagang besar farmasi (PBF) harus mengimplementasikan pedoman teknis cara distribusi obat yang baik (CDOB), yang bertujuan untuk memastikan penyaluran dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. CDOB merupakan standar yang sangat penting dalam upaya mempertahankan mutu dan integritas distribusi obat di setiap rantai distribusi mulai dari industri farmasi hingga fasilitas pelayanan kefarmasian. Dengan demikian, pengawasan pasca pemasaran dalam kerangka penerapan CDOB dimaksudkan untuk memastikan bahwa mutu, khasiat, dan keamanan obat di sepanjang jalur distribusi tetap dipertahankan sesuai dengan karakteristik pada saat obat dimaksud disetujui untuk beredar. Penelitian ini bertujuan untuk mengamati dan memahami kesesuaian penerapan CDOB di Kimia Farma Trading & Distribution cabang Jakarta 2 pada periode 03 Juli – 14 Juli 2023. Pelaksanaan dilakukan dengan studi observasi atau pengamatan langsung di lapangan. Hasil dari pengamatan yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa Kimia Farma Trading & Distribution cabang Jakarta 2 pada periode 3 Juli – 14 Juli 2023 telah menerapkan CDOB sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

In carrying out its function, pharmaceutical wholesale traders (PBF) must implement the technical guidelines for Good Distribution Practices (CDOB), which aim to ensure that distribution is carried out in accordance with established requirements. CDOB is a very important standard in maintaining the quality and integrity of drug distribution in every distribution chain from the pharmaceutical industry to pharmaceutical service facilities. Therefore, post-marketing supervision within the framework of implementing CDOB is intended to ensure that the quality, efficacy, and safety of drugs along the distribution chain are maintained in accordance with the characteristics when the drug was approved for circulation. This study aims to observe and understand the suitability of CDOB implementation at Kimia Farma Trading & Distribution Branch Jakarta 2 from July 3 to July 14, 2023. The implementation was conducted through observation studies or direct field observations. Based on the observations conducted, it can be concluded that Kimia Farma Trading & Distribution Branch Jakarta 2 during the period of July 3 to July 14, 2023, has implemented CDOB in accordance with applicable requirements."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas ndonesia, 2023
PR-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Riska Putri Warti
"Rantai distribusi obat di Indonesia tidak lepas dari keterlibatan Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan telah diatur kualitasnya dalam Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Tujuan penulisan dan pelaksanaan tugas khusus ini adalah untuk mengevaluasi kegiatan operasional di fasilitas distribusi KFTD Jakarta 2 terhadap CDOB dalam aspek transportasi, aspek ketentuan khusus bahan obat, juga aspek bangunan dan peralatan. Metode yang digunakan yaitu metode observasional deskriptif dan evaluatif dilakukan untuk mengamati dan menganalisis sistem kepatuhan terhadap aspek-aspek pada CDOB 2020 dengan menggunakan daftar checklist dan wawancara. Hasil yang di dapatkan dari pelaksanaan tugas khusus ini adalah bahwa kegiatan operasional di fasilitas distribusi KFTD Jakarta 2 terhadap CDOB bahan obat sudah sesuai dari daftar checklist yang sudah dibuat, jika inyatakan tidak memenuhi syarat dikarenakan KFTD Jakarta 2 Tidak melakukan kegiatan tersebut. Wawancara yang dilakukan dengan APJ PT. Kimia Farma Trading and Distribution Jakarta 2 hanya memesan bahan obat yang di pesanan saja kemudian diteruskan ke pemesan, dikarenakan kurangnya ruang penyimpanan.

The drug distribution chain in Indonesia cannot be separated from the involvement of pharmaceutical wholesalers (PBF), and its quality has been regulated by the Good Drug Distribution Method (CDOB). The purpose of writing and carrying out this special assignment is to evaluate operational activities at the KFTD Jakarta 2 distribution facility against CDOB in the aspects of transportation, aspects of special provisions for medicinal materials, as well as aspects of buildings and equipment. The method used, namely descriptive and evaluative observational methods, was carried out to observe and analyze the compliance system with aspects of CDOB 2020 using a checklist and interviews. The results obtained from the implementation of this special assignment are that the operational activities at the Jakarta 2 KFTD distribution facility for CDOB of medicinal materials are in accordance with the checklist that has been made, if this is declared unqualified because Jakarta 2 KFTD does not carry out these activities. Interviews conducted with APJ PT Kimia Farma Trading and Distribution Jakarta 2 only ordered medicinal materials that were ordered and then forwarded to the customer due to a lack of storage space.
"
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2023
PR-PDF
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Ricky
"Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) adalah metode distribusi dan/atau penyediaan obat yang bertujuan untuk memastikan kualitas selama jalur distribusi/suplai sesuai dengan persyaratannya dan tujuan penggunaannya (BPOM, 2019). PT. Masiva Guna merupakan perusahaan yang bergerak dalam perdagangan, khususnya dalam distribusi obat dan alat kesehatan, dan telah bersertifikasi CDOB. Oleh karena itu, dalam proses distribusinya, mereka harus mengikuti pedoman CDOB. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode observasional, deskriptif, dan evaluatif. Observasi dilakukan dengan mengamati objek penelitian secara langsung, deskripsi dilakukan dengan menggambarkan penerapan CDOB di Pusat Distribusi Farmasi (PDF), dan evaluasi dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara objek penelitian dan pedoman CDOB. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi Praktek Distribusi Obat yang Baik (CDOB), khususnya pada aspek bangunan dan peralatan di PT. Masiva Guna, sesuai dengan Pedoman Teknis untuk Praktek Distribusi Obat yang Baik yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 9 tahun 2019.

Good Distribution Practice (GDP) is a method of drug distribution and/or supply aimed at ensuring quality throughout the distribution/supply chain in accordance with its requirements and intended use (BPOM, 2019). PT. Masiva Guna is a company engaged in trading, specifically in the distribution of drugs and medical devices, and has been certified for GDP. Therefore, in the distribution process, they must follow GDP guidelines. This research was conducted using observational, descriptive, and evaluative methods. Observations were made by directly observing the research object, description was done by describing the implementation of GDP at the Pharmaceutical Distribution Center (PDC), and evaluation was carried out by comparing the conformity between the research object and GDP guidelines. Based on the research results, the implementation of Good Distribution Practice (GDP), especially in terms of building and equipment aspects at PT. Masiva Guna, is in accordance with the Technical Guidelines for Good Distribution Practice for Drugs issued by the National Agency of Drug and Food Control (BPOM) No. 9 of 2019.
"
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2023
PR-PDF
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Athaya Syaharani Putri Kusumowardhani
"Pedagang Besar Farmasi (PBF) wajib menerapkan Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Salah satu tugas apoteker di PBF adalah memastikan penerapan CDOB dijalankan. Untuk memahami tugas tersebut, dilakukan analisis GAP terkait proses distribusi sediaan psikotropika di National Distribution Center (NDC) dengan pedoman CDOB. Dilakukan perbandingan terkait proses pendistribusian produk psikotropika yang diterapkan di NDC dengan CDOB, lalu ditarik kesimpulan mengenai kesesuaian penerapannya. Dari analisis yang dilakukan, dapat diketahui bahwa aktual proses distribusi produk psikotropika di National Distribution Centre PT. Anugerah Pharmindo Lestari dimulai dari penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran telah terlaksana dengan baik sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020.

Major Pharmaceutical Suppliers (PBF) are required to implement the Technical Guidelines for Good Drug Distribution Methods (CDOB). One of the duties of the pharmacist at PBF is to ensure that CDOB is implemented. To understand this task, a GAP analysis was carried out regarding the process of distributing psychotropic preparations at the National Distribution Center (NDC) with CDOB guidelines. Comparisons were made regarding the process of distributing psychotropic products implemented in NDC and CDOB, then conclusions were drawn regarding the suitability of their application. From the analysis carried out, it can be seen that the actual process of distributing psychotropic products at the National Distribution Center of PT. Anugerah Pharmindo Lestari starting from reception, storage, and distribution has been carried out properly by the Regulation of the Food and Drug Supervisory Agency Number 6 of 2020."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2023
PR-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Anas Maulana
"Perusahaan Besar Farmasi (PBF) merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diperlukan suatu tindakan menyeluruh yang dapat menjaga mutu obat pada seluruh proses pengelolaan obat termasuk pada proses distribusi obat. Sehingga, PBF yang merupakan sarana dalam fasilitas distribusi atau penyaluran sediaan farmasi harus menerapkan ketentuan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk dapat memenuhi kriteria tersebut. Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) merupakan suatu pedoman cara distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat yang bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi CDOB yang baik dan benar di PBF Jakarta 2. Pelaksanaan implementasi CDOB di PBF Jakarta 2 berdasarkan studi literatur pada Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis CDOB. Hasil yang diperoleh yaitu PT. Kimia Farma Trading & Distribution Jakarta 2 telah melakukan seluruh proses layanan distribusi dan perdagangan produk dan alat kesehatan sesuai dengan CDOB dan peraturan yang berlaku mencakup keseluruhan 12 bab.

Large Pharmaceutical Companies (PBF) are companies in the form of legal entities that have permits to procure, store and distribute large quantities of pharmaceutical supplies in accordance with statutory provisions. A comprehensive action is needed that can maintain drug quality throughout the drug management process, including the drug distribution process. Thus, PBF, which is a means of distribution or dispensing pharmaceutical preparation facilities, must implement the provisions of Good Medicine Distribution Methods (GMDM) to be able to meet these criteria. Good Medicine Distribution Method (GMDM) is a guideline for the distribution/distribution of medicines and/or medicinal substances which aims to ensure quality along the distribution/distribution route according to the requirements and intended use. This research aims to determine the good and correct implementation of CDOB at PBF Jakarta 2. The implementation of CDOB at PBF Jakarta 2 is based on a literature study of BPOM Regulation No. 6 of 2020 concerning CDOB Technical Guidelines. The results obtained were PT. Kimia Farma Trading & Distribution Jakarta 2 has carried out the entire distribution and trading service process for medical products and devices in accordance with CDOB and applicable regulations covering all 12 chapters.
"
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2023
PR-PDF
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Mulzimatus Syarifah
"Fasilitas distribusi merupakan sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan sediaan farmasi yang terdiri dari Pedagang Besar Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi. Pedagang Besar Farmasi (PBF) merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar kefarmasian pada sarana distribusi sediaan farmasi adalah Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). CDOB merupakan suatu kegiatan atau cara distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat yang bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaan. Di dalam CDOB tahun 2020, terdapat 12 Bab yang mengatur terkait prinsip-prinsip CDOB. Observasi dan wawancara terkait kegiatan implementasi CDOB dilakukan di PT. Anugrah Argon Medica (AAM) Cabang Jakarta 2. Berdasarkan hasil observasi langsung terhadap kondisi gudang dan dokumentasi serta wawancara kepada QS dan tim, AAM Cabang Jakarta 2 telah melakukan implementasi aspek-aspek yang diatur dalam Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) baik untuk obat lainnya dan CCP.

Distribution facilities are facilities used to distribute or distribute pharmaceutical preparations consisting of Pharmaceutical Wholesalers and Pharmaceutical Dosage Installations. Pharmaceutical Wholesaler (PBF) is a company in the form of a legal entity that has a license for the procurement, storage, distribution of drugs and/or drug ingredients in large quantities in accordance with the provisions of laws and regulations. Pharmaceutical standards in pharmaceutical preparation distribution facilities are Good Distribution Practice (CDOB). CDOB is an activity or method of distribution/distribution of drugs and/or medicinal materials that aims to ensure quality along the distribution/distribution channel according to the requirements and purpose of use. In the CDOB in 2020, there are 12 Chapters that regulate the principles of CDOB. Observations and interviews related to CDOB implementation activities were conducted at PT. Anugrah Argon Medica (AAM) Jakarta Branch 2. Based on direct observations of warehouse conditions and documentation and interviews with QS and the team, AAM Jakarta Branch 2 has implemented aspects regulated in the Technical Guidelines for Good Drug Distribution Methods (CDOB) for both other drugs and CCP.

"
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2023
PR-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Fitri Handayani
"Distribusi sediaan farmasi merupakan bagian yang sangat penting dalam pemerataan akses obat. Peredaran sediaan farmasi di Indonesia dikontrol oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan pada laporan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di tahun 2018 terdapat 45% kasus peredaran obat di Indonesia yang berkaitan dengan penyimpangan distribusi obat ke pihak yang tidak berwenang. Proses distribusi yang menyimpang dapat menimbulkan berbagai resiko seperti kontaminasi, kerusakan maupun pemalsuan obat. Tujuan dari penulisan tugas khusus ini adalah untuk mengetahui dan memperoleh informasi terkait gambaran implementasi Cara Distribusi Obat yang Baik di Kimia Farma Trading and Distribution Jakarta 2 berdasarkan CDOB. Pengambilan data diperoleh dari hasil wawancara dan observasi langsung. Data berupa informasi tentang implementasi aspek-aspek CDOB berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 tahun 2020 berupa aspek Keluhan, Obat atau Bahan Obat Kembalian, Diduga Palsu dan Penarikan Kembali, Fasilitas Distribusi Berdasar Kontrak, serta Dokumentasi. Hasil yang diperoleh adalah aspek CDOB telah dilaksanakan oleh PT Kimia Farma Trading and Distribution Jakarta 2 sesuai dengan peraturan BPOM Tahun 2020.

Distribution of pharmaceutical preparations is a very important part of equal access to medicines. The distribution of pharmaceutical preparations in Indonesia is controlled by the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM). Based on reports from the Food and Drug Monitoring Agency (BPOM) in 2018, 45% of drug distribution cases in Indonesia were related to irregularities in drug distribution to unauthorized parties. Deviant distribution processes can cause various risks such as contamination, damage or counterfeiting of drugs. The purpose of writing this special assignment is to find out and obtain information regarding the implementation of Good Medicine Distribution Methods at Kimia Farma Trading and Distribution Jakarta 2 based on CDOB. Data collection was obtained from interviews and direct observation. Data in the form of information regarding the implementation of CDOB aspects based on Food and Drug Supervisory Agency Regulation Number 6 of 2020 in the form of aspects of Complaints, Returned Medicines or Medicinal Ingredients, Suspected Counterfeits and Recalls, Contract Based Distribution Facilities, and Documentation. The results obtained are that the CDOB aspect has been implemented by PT Kimia Farma Trading and Distribution Jakarta 2 in accordance with the 2020 BPOM regulations.
"
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2023
PR-PDF
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Tyas Ayunda
"Pendistribusian obat harus mempertahankan sistem mutu yang mencakup tanggung jawab, proses, dan langkah manajemen risiko terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan. Mempertahankan sistem mutu dengan melengkapi fasilitas yang menjamin mutu obat selama proses distribusi. Menjaga sistem mutu adalah tanggung jawab dari penanggung jawab fasilitas distribusi, dan membutuhkan partisipasi aktif serta harus didukung oleh komitmen manajemen puncak. Dalam suatu PBF harus mempunyai penanggung jawab untuk tiap fasilitas distribusi, yang memiliki wewenang dan tanggung jawab yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa sistem mutu disusun, diterapkan, dan dipertahankan. Maka dari itu PBF harus mempunyai struktur organisasi yang ditunjuk langsung oleh manajemen puncak untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai tugasnya untuk menjamin sistem mutu pendistribusian obat. Menjalankan pendistribusian obat/bahan obat yang baik membutuhkan personil untuk menjalankannya. Semua personil perlu memahami CDOB, memahami tanggung jawab sesuai tugasnya, dan memperbaiki penyimpangan dalam sistem mutu. Semua personil dalam PBF harus memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dalam CDOB dengan mengikuti pelatihan dan memiliki kompetensi sebelum menjalannkan tugasnya. Persolnil dalam mendistribusikan obat harus menjaga kebersihan dan menjaga kesehatan dalam menjalankan proses pendistribusian untuk menjamin mutu obat/bahan obat.

Drug distribution must responsibilities, processes and risk management steps related to the activities carried out. Maintaining a quality system by equipping facilities that guarantee the quality of medicines during the distribution process. Maintaining the quality system is the responsibility of the person in charge of the distribution facility, and requires active participation and must be supported by top management commitment. A PBF must have a person in charge for each distribution facility, who has the authority and responsibility that has been determined to ensure that a quality system is developed, implemented and maintained. Therefore, PBF must have an organizational structure appointed directly by top management to carry out duties and responsibilities as instructed to ensure a quality system for drug distribution. A good distribution of medicines/medicinal ingredients requires personnel to carry it out. Everyone needs to understand CDOB, understand responsibilities at the highest level, and correct deviations in the quality system. All personnel in the PBF must meet the qualifications required in the CDOB by following training and having competency before carrying out it. Personnel in distributing medicines must maintain cleanliness and maintain health in carrying out the distribution process to ensure the quality of medicines/medicinal ingredients.
"
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2023
PR-PDF
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>