Skripsi ini membahas adanya potensi tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) melalui financial technology (fintech) peer-to-peer lending di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) di Sektor Jasa Keuangan (SJK) melakukan upaya pengawasan dalam mencegah TPPT melalui fintech P2P lending. Penelitian ini menggunakan pendekatan post-positivist dengan jenis penelitian deskriptif. Metode yang digunakan yaitu kualitatif menggunakan wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil analisis dari dimensi content of policy menunjukkan bahwa masih kebijakan OJK dalam mencegah TPPT melalui fintech P2P lending perlu dilengkapi dengan peraturan, inovasi, peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, dan upaya-upaya lainnya. Hasil analisis context of policy menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan sudah didukung oleh karakteristik institusi dan rezim serta sinergi antara kepentingan, kekuasaan, dan strategi aktor yang bersangkutan dalam kebijakan. Keberhasilan kebijakan juga mengalami hambatan dalam penerapan program APU-PPT di fintech P2P lending dan membutuhkan penyusunan Surat Edaran OJK (SEOJK) yang mengatur terkait ketentuan teknis penerapan program APU-PPT. Saran-saran yang dihasilkan dari analisis penelitian ini antara lain melakukan analisis struktur organisasi, analisis bidang hukum dari segi regulasi, inovasi sistem pengawasan di bidang teknologi dan informasi, segera mengesahkan Surat Edaran OJK (SEOJK) yang mengatur terkait ketentuan teknis penerapan program APU-PPT, dan peningkatan pegawai bersertifikasi CAMS.
This thesis discusses the potency of criminal terrorism financing through financial technology (fintech) peer-to-peer lending in Indonesia. The Financial Services Authority (OJK) as a Supervisory and Regulatory Agency (LPP) in the Financial Services Sector (SJK) undertakes supervisory efforts to prevent it through fintech P2P lending. This study uses a post-positivist approach with descriptive research type. The method is qualitative using in-depth interviews and literature study. The analysis results from the content of policy shows that the OJK’s policy in preventing criminal terrorism financing through fintech P2P lending needs to be complemented by regulations, innovation, increasing the quantity and quality of human resources, and other measures. The results of the context of policy analysis shows that the success of policies is supported by the characteristics of institutions and regimes as well as the synergy between the interests, powers and strategies of the actors concerned in the policies. The success of the policy also encountered obstacles in the implementation of the Anti-Money Laundering and Counter Financing of Terrorism (AML-CFT) program in fintech P2P lending and required the preparation of the Surat Edaran OJK (SEOJK) which regulates the technical provisions for implementing the AML-CFT program. The suggestions of this research include analyzing organizational structures, analyzing the legal field from a regulatory perspective, innovating the supervisory system in the field of technology and information, ratifying the OJK Circular (SEOJK) which regulates the technical provisions for implementing the AML-CFT program immediately, and increasing in CAMS certified employees.
"
Penulis melakukan penelitian dan juga penyusunan skripsi ini, dengan Latar Belakang adanya aspek pembeda dalam hal sistem keuntungan yang dijalankan pada masing-masing perbankan, baik perbankan konvensional maupun perbankan Syariah. Seiring dengan berjalannya zaman, dan juga berkembangnya teknologi dimanfaatkanm oleh masing-masing bank, pemanfaatan teknologi tersebut dijadikan sebagai suatu sarana untuk melakukan kegiatan perbankan dalam hal ini melakukan pembiayaan dalam bentuk investasi. Sehingga lahirlah Financial Technology berdasarkan prinsip Syariah berbentuk peer-to-peer landing. Maka saya mempunyai sebuah pokok masalah yang dijadikan dasar masalah dalam penelitian dan juga penyusunan skripsi yaitu bagaimana penerapan Bagi Hasil pada kegiatan usaha syariah berbasis Teknologi Informasi kemudian dalam aspek pajak bagi hasil yaitu pemungutan pajak penghasilan terhadap keuntungan atas Bagi Hasil pada mekanisme pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi. Skripsi ini akan membahas tentang sistem keuntungan bagi hasil antara para pihak yang melakukan perikatan yang diterapkan didalam kegiatan usaha syariah berbasis Teknologi Informasi pada Lembaga Pinjam Meminjam Uang Berdasarkan Prinsip Syariah berbasis Teknologi Informasi, yang saat ini menjadi salah satu alternatif seseorang yang ingin melakukan investasi. Selain itu, skripsi ini akan membahas tentang pendapatan Pemberi Pinjaman atau pemodal pada layanan atau lembaga pembiayaan. Hasil atau pendapatan dari investasi yang dilalukan oleh Pemodal berkontribusi dalam penambahan kemampuan ekonomis Pemodal sehingga dapa dijadikan objek Pajak Penghasilan, metode penelitian yang saya gunakan berbentuk Yuridis Normatif, menggunakan data sekunder dan juga data kualitatif. Dalam penelitian dan juga penulisan skripsi ini, memiliki simpulan yaitu bagi hasil yang diterapkan pada FinTech Syariah dengan kesepakatan ppihak pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman yang didasarkan pada presentase keuntungan yang telah disepakati oleh kedua pihak. Penerapan perpajakan bagi hasil dengan mengacu pada ketentuan pada Pasal 4 ayat (2) UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Penulis melakukan penelitian dan juga penyusunan skripsi ini, dengan Latar Belakang adanya aspek pembeda dalam hal sistem keuntungan yang dijalankan pada masing-masing perbankan, baik perbankan konvensional maupun perbankan Syariah. Seiring dengan berjalannya zaman, dan juga berkembangnya teknologi dimanfaatkanm oleh masing-masing bank, pemanfaatan teknologi tersebut dijadikan sebagai suatu sarana untuk melakukan kegiatan perbankan dalam hal ini melakukan pembiayaan dalam bentuk investasi. Sehingga lahirlah Financial Technology berdasarkan prinsip Syariah berbentuk peer-to-peer landing. Maka saya mempunyai sebuah pokok masalah yang dijadikan dasar masalah dalam penelitian dan juga penyusunan skripsi yaitu bagaimana penerapan Bagi Hasil pada kegiatan usaha syariah berbasis Teknologi Informasi kemudian dalam aspek pajak bagi hasil yaitu pemungutan pajak penghasilan terhadap keuntungan atas Bagi Hasil pada mekanisme pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi. Skripsi ini akan membahas tentang sistem keuntungan bagi hasil antara para pihak yang melakukan perikatan yang diterapkan didalam kegiatan usaha syariah berbasis Teknologi Informasi pada Lembaga Pinjam Meminjam Uang Berdasarkan Prinsip Syariah berbasis Teknologi Informasi, yang saat ini menjadi salah satu alternatif seseorang yang ingin melakukan investasi. Selain itu, skripsi ini akan membahas tentang pendapatan Pemberi Pinjaman atau pemodal pada layanan atau lembaga pembiayaan. Hasil atau pendapatan dari investasi yang dilalukan oleh Pemodal berkontribusi dalam penambahan kemampuan ekonomis Pemodal sehingga dapa dijadikan objek Pajak Penghasilan, metode penelitian yang saya gunakan berbentuk Yuridis Normatif, menggunakan data sekunder dan juga data kualitatif. Dalam penelitian dan juga penulisan skripsi ini, memiliki simpulan yaitu bagi hasil yang diterapkan pada FinTech Syariah dengan kesepakatan ppihak pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman yang didasarkan pada presentase keuntungan yang telah disepakati oleh kedua pihak. Penerapan perpajakan bagi hasil dengan mengacu pada ketentuan pada Pasal 4 ayat (2) UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
The author conducts research and also the preparation of this thesis with the background of the differentiating aspects in terms of the profit system that is run on each bank, which is conventional banking and Islamic banking. Along with the times and also the development of technology utilized by each bank, the utilization of the technology is used as a means to conduct banking activities, in this case financing in the form of investment. There for Financial Technology has born based on Sharia principles in the form of peer-to-peer landing. However, I have a problem that the basis of this problem in this research is also the preparation of the thesis, namely how the application of Revenue Sharing in sharia business activities based on Information Technology then in the aspect of profit sharing tax, namely the collection of income tax on profits for Revenue on the mechanism of peer-to-peer landing money based on Technology Information. This thesis will discuss the profit-sharing system between the parties that make an agreement which is implemented by Information Technology-based on sharia business activities in Lending and Borrowing Money Institutions Based on Information Technology-based Sharia Principles, which is currently one of the alternatives for someone who wants to invest. In addition, this thesis will discuss the income of the Lender or financier in the services or financial institutions. The return on investment made by the Investor contributes to the addition of the economic capability of the Investor, there for that it can be used as an Income Tax object, the research method that I use is Normative Juridical, using secondary research and qualitative research. In this research and also the writing of this thesis has a conclusion that the profit sharing is applied to Financial Technology Syariah with an agreement between the lenders and the loan recipients, based on the percentage of profits agreed by both parties. Application of taxation of profit sharing by referring to the provisions in article chapter 4 verse number (2) of Law no. 36 of 2008 concerning Income Taxes.
"