Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 189280 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Binanda Afia Millenia
"Perbedaan antara penegakan hukum maritim dan use of force di wilayah yurisdiksi negara pantai sama rumitnya dalam hukum internasional dan juga mendasar dalam praktiknya. Putusan arbitrase kasus Guyana/Suriname serta putusan pengadilan kasus M/V Saiga (No. 2) dan M/V Virginia G menjadi sangat signifikan dalam hal ini karena pengadilan-pengadilan tersebut harus mempertimbangkan beberapa pertanyaan penting yang melibatkan kategorisasi tindakan paksa di laut. Penelitian skripsi ini akan menawarkan beberapa refleksi awal tentang apa yang dianggap sebagai aspek kunci dari perbedaan antara penegakan hukum maritim dan use of force di wilayah yurisdiksi negara serta bagaimana seharusnya implementasi penegakan hukum yang diatur di dalam 1982. Berdasarkan penelitian hukum normatif yang dilakukan, tindakan use of force pada penegakan hukum di wilyayah yurisdiksi negara merupakan suatu hal yang tidak dilarang, namun harus sesuai dengan prinsip-prinsip necessity, unavoidability, dan reasonableness. Use of force dalam konteks ini juga harus dianggap sebagai kasus lex specialis dan tidak termasuk dalam lingkup larangan umum use of force di bawah pasal 2 (4) Piagam PBB.

The distinction between maritime law enforcement and the use of force in the jurisdiction of a coastal state is as complex in international law as it is fundamental in practice. The Guyana/Suriname arbitration award and the judgments of the M/V Saiga (No. 2) and the M/V Virginia G cases have been significant in this regard since the tribunal had to consider several important questions involving the categorization of forcible action at sea. This thesis research will offer some initial reflections on what are considered the key aspects of the difference between maritime law enforcement and the use of force in the jurisdiction of a coastal state and how law enforcement should be implemented as regulated in the United Nations Convention on the Law of the Sea 1982. Based on normative legal research conducted, use of force in law enforcement in the jurisdiction of a coastal state is something that is not prohibited, but must comply with the principles of necessity, unavoidability, and reasonableness. The use of force in this context must be considered as a lex specialis case and does not fall within the scope of the general prohibition of use of force under article 2 (4) of the UN Charter."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alief Hadi Zulkarnaen
"ABSTRAK
Setiap negara berdasarkan kedaulatannya memiliki berbagai cara atau dalam hal ini, sistem yang dibentuk untuk melindungi kedaulatan tersebut serta kepentingan nasionalnya, khususnya di laut. Setidaknya dikenal tiga jenis sistem penegakan hukum di laut, yakni sistem Single Agency Multi Tasks, sistem Multi Agency, dan sistem Three Tier Coastal Security. Ketiga sistem tersebut memiliki cirinya masing- masing, yang paling jelas dapat dilihat adalah jumlah instansi yang melakukan fungsi penegakan hukum di laut dan bagaimana penunjukan instansi utama yang melakukan fungsi tersebut. Berdasarkan penelitian yuridis normatif yang telah dilakukan, secara umum negara yang menerapkan sistem Single Agency Multi Task memiliki satu instansi utama penegak hukum di laut, sistem Multi Agency tidak memiliki instansi utama penegak hukum di laut, dan sistem Three Tier Coastal Security sesuai namanya memiliki tiga instansi utama penegak hukum di laut.

ABSTRACT
Each states, based on their sovereignty, has different ways or in this case, different system formed to protect their sovereignty and national interests, especially at the sea. There are at least three types of maritime law enforcement systems: the Single Agency Multi Tasks system, the Multi Agency system, and the Three Tier Coastal Security system. These three systems have their respective characteristics, which can be identified from the number of agencies with maritime law enforcement functions and the appointment of apex bodieswith said functions. Based on the normative and juridical research that has been done, in general, stateswith the Single Agency Multi Task system has one apex body with maritime law enforcement functions, the Multi Agency systems does not have any apex bodies with said functions, and the Three Tier Coastal Security system, as the name suggests, has three apex bodies with maritime law enforcement functions."
2016
S64477
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Singh, Nagendra Kumar
London: Stevens and Sons, 1983
344.45 SIN i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Cincinnati: the Jefferson Law Book Company, Divison of Anderson Publishing Company, 2018
340 JML
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Saragih, Donny Hartama
"Penelitian ini berguna untuk menganalisis bagaimana penggunaan aspek historis dalam penyelesaian sengketa delimitasi maritim dan sejauh mana aspek historis tersebut dapat memengaruhi sebuah putusan pengadilan terkait sengketa delimitasi maritim. Penyelesaian sengketa delimitasi maritim sendiri telah diatur dalam UNCLOS 1982 beserta Annex-nya, mulai dari pilihan forum yang dapat dipakai hingga prosedur-prosedur apa saja yang tercantum di dalamnya. Dalam konvensi yang sama disebutkan juga tentang aspek historis, walaupun konvensi ini tidak menjelaskan secara rinci tentang definisinya dan bagaimana penggunaannya dalam penyelesaian sengketa delimitasi maritim. Hal ini lah yang menjadi tujuan dari penelitian ini agar menemukan titik terang antara apa yang tertulis dalam UNCLOS 1982 dan praktik yang dilakukan oleh pengadilan dalam penerapannya dalam penyelesaian sengketa delimitasi maritim.

This research aims to analyze how the use of historical aspects in the settlement of maritime delimitation disputes and the extent to which these historical aspects can influence a court decision related to maritime delimitation disputes. The settlement of maritime delimitation disputes itself has been regulated in the 1982 UNCLOS and its Annexes, starting from the choice of forum that can be used to the procedures listed therein. The same convention also mentions the historical aspect, although this convention does not explain in detail about its definition and how it is used in resolving maritime delimitation disputes. This is the purpose of this research in order to find a bright spot between what is written in UNCLOS 1982 and the practice carried out by the courts in its application in the settlement of maritime delimitation disputes."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deventer, Netherlands: Kluwer Law & Taxation , 1983
343.096 HAN
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Kalalo, Flora Pricilla
Manado: Logoz, 2009
343.096 FLO i
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Erna Widjajati
"Dalam mengkaji masalah penahanan kapal, dilihat dari segi Hukum Indonesia dan hukum lain, khususnya hukum Common Law, diusahakan menemukan kesamaan dan perbedaannya, untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman dalam usaha perencanaan dan pembentukan hukum maritim di Indonesia. Masalah 'penahanan kapal' hukum Indonesia yang menganut sistem Civil Law ternyata berbeda dengan sistem Common Law yang banyak diikuti oleh konvensi Internasional, tetapi dengan adanya konvensi untuk unifikasi peraturan penahanan kapal (arrest kapal) dapat diakomodasikan dalam Hukum Acara Perdata Nasional. Jika diperhatikan ketentuan beberapa negara yang menganut sistem Eropa Kontinental, prosedur tuntutan terhadap penahanan kapal agak berbeda dengan negara-negara yang menganut sistem Common Law, terutama mengenai jenis-jenis klaim yang dapat menimbulkan tuntutan terhadap penahanan kapal. Praktek di Pengadilan Negeri eksekusi terhadap hipofik kapal sama dengan eksekusi hipotik tanah (barang tidak bergerak) karena menggunakan Pasal 224 HIR jo 195 HIR sampai dengan 200 HIR dan tidak menggunakan Pasal 559 - 599 Rv. Apabila dibandingkan, praktek pelaksanaan arrest kapal sebagai sita jaminan di Indonesia dilakukan oleh juru sita dengan menyampaikan penetapan Ketua Pengadilan kepada Nahkoda dan Syahbandar di mana kapal tersebut ditahan, oleh karena itu prosedur sita terhadap kapal, baik sita jaminan atau sita eksekusi, agak berlarut-larut, sedangkan menurut sistem hukum Common Law, prosedur untuk menahan kapal sejak diajukan aplikasi permohonan hanya memakan waktu tiga hari, dan tergugat baru dapat melepaskan kapalnya setelah menyerahkan sejumlah uang jaminan sebesar utang yang dituntut kepada pengadilan. Dalam tulisan ini, Penulis mengkaji masalah penahanan kapal, berturut turut penahanan kapal Joharmanik I dan II dan selanjutnya penahanan kapal Niaga XXXI, serta perkara perdata antara Ambach Marine Ltd. sebagai penggugat dan PT Pelayaran Badra Samudra Antar Nusa sebagai Tergugat yang menyangkut di dalamnya sita jaminan dan eksekusi atas kapal. Dalam permohonan Peninjauan Kembali PT Pelayaran Badra Samudra Antar Nusa sebagai Penggugat dan Hima Shipping (PTE) Ltd sebagai Tergugat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gilmore, Grant
Mineola: The Foundation Press, Inc., 1975
343.730 96 GIL l
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>