Ditemukan 191647 dokumen yang sesuai dengan query
Ainun Alfatma
"Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PBF dan PBF Cabang wajib menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), yang mana CDOB ini menjadi standar kefarmasian pada sarana distribusi yang ditetapkan oleh Menteri. CDOB adalah cara distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat atau alat kesehatan yang bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. Apoteker penanggung jawab di setiap PBF atau PBF Cabang harus mampu melaksanakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau bahan obat sesuai dengan CDOB. Apoteker berperan dalam menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan sistem mutu serta mengelola kegiatan dan menjaga akurasi dan mutu dokumentasi. Proses distribusi obat pada Kimia Farma Trading and Distribution Cabang Jakarta 2 telah menerapkan aspek-aspek Peraturan BPOM nomor 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik dari segi manejemen mutu, bangunan dan peralatan, operasional, inspeksi diri, keluhan obat dan atau bahan obat kembalian diduga palsu, penarikan kembali, transportasi, ketentuan khusus, ketentuan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi.
Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PBF dan PBF Cabang wajib menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), yang mana CDOB ini menjadi standar kefarmasian pada sarana distribusi yang ditetapkan oleh Menteri. CDOB adalah cara distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat atau alat kesehatan yang bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. Apoteker penanggung jawab di setiap PBF atau PBF Cabang harus mampu melaksanakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau bahan obat sesuai dengan CDOB. Apoteker berperan dalam menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan sistem mutu serta mengelola kegiatan dan menjaga akurasi dan mutu dokumentasi. Proses distribusi obat pada Kimia Farma Trading and Distribution Cabang Jakarta 2 telah menerapkan aspek-aspek Peraturan BPOM nomor 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik dari segi manejemen mutu, bangunan dan peralatan, operasional, inspeksi diri, keluhan obat dan atau bahan obat kembalian diduga palsu, penarikan kembali, transportasi, ketentuan khusus, ketentuan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas ndonesia, 2022
PR-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Dinda Kurnia Azzahra
"Upaya kesehatan perlu dilakukan oleh seorang apoteker sebagai tenaga kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Salah satu pekerjaan kefarmasian yang dapat dilaksanakan oleh apoteker adalah penyaluran atau pendistribusian sediaan farmasi di fasilitas distribusi. Fasilitas distribusi yang digunakan sebagai sarana pendistribusian sediaan farmasi adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF). Dalam pelaksanaan seluruh kegiatannya, PBF dan PBF Cabang wajib menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), yang mana CDOB ini menjadi standar kefarmasian pada sarana distribusi yang ditetapkan oleh Menteri. Apoteker di Pedagang Besar Farmasi (PBF) harus memahami penerapan CDOB yang merujuk pada Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 6 Tahun 2020, dimana pada tugas khusus ini menganalisis terkait implementasi BAB X, XI, dan XII. Tujuan dari tugas khusus ini yaitu mengamati dan menganalisa terkait penerapan dan implementasi PerBPOM No. 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) terkait penanganan bahan obat, produk rantai dingin (cold chain product), serta narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di KFTD Cabang Jakarta 2. Metode yang digunakan dalam pengerjaan tugas khusus ini adalah dengan menggunakan studi literatur dan observasi. Hasil diperoleh bahwa proses distribusi obat yang dilaksanakan di KFTD Cabang Jakarta 2, terkait dengan penanganan bahan obat, produk rantai dingin (cold chain product), serta narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi telah berpedoman pada CDOB yang diatur dalam Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2020.
Health efforts need to be carried out by a pharmacist as a health worker in order to realize the highest degree of public health. One of the pharmaceutical jobs that can be carried out by pharmacist is the distribution or distribution on pharmaceutical dosage form in distribution facilities. The distribution facility used as a means of distributing pharmaceutical dosage form is the Pharmaceutical Wholesaler (PBF). In carrying out all its activities, PBF and PBF branches are required to apply CDOB, where this CDOB becomes a pharmaceutical standard in distribution facilities determined by the Minister. Pharmacists at PBF need to understand the application of CDOB which refers to the Regulation of the PerBPOM No. 6 Tahun 2020, where on this task analyses the implementation of X, XI, and XII chapters. The aim of this task is to observe and analyze related to the implementation and implementation of PerBPOM No. 6 Tahun 2020 concerning CDOB related to handling drug ingredients, cold chain product, as well as narcotics, psychotropics, and pharmaceutical precursors at KFTD Jakarta 2. The method used in working on this task is to use literature studies an dobservation. The results obtained that the drug distribution process carried out at KFTD Jakarta 2, related to the handling of grug ingredients, cold chain products, as well as narcotics, psychotropics, and pharmaceutical precursors has been guided by CDOB regulated in PerBPOM Nomor 6 Tahun 2020."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2022
PR-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Indra Irsandi Johan
"Dalam melaksanakan fungsinya, pedagang besar farmasi (PBF) harus mengimplementasikan pedoman teknis cara distribusi obat yang baik (CDOB), yang bertujuan untuk memastikan penyaluran dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. CDOB merupakan standar yang sangat penting dalam upaya mempertahankan mutu dan integritas distribusi obat di setiap rantai distribusi mulai dari industri farmasi hingga fasilitas pelayanan kefarmasian. Dengan demikian, pengawasan pasca pemasaran dalam kerangka penerapan CDOB dimaksudkan untuk memastikan bahwa mutu, khasiat, dan keamanan obat di sepanjang jalur distribusi tetap dipertahankan sesuai dengan karakteristik pada saat obat dimaksud disetujui untuk beredar. Penelitian ini bertujuan untuk mengamati dan memahami kesesuaian penerapan CDOB di Kimia Farma Trading & Distribution cabang Jakarta 2 pada periode 03 Juli – 14 Juli 2023. Pelaksanaan dilakukan dengan studi observasi atau pengamatan langsung di lapangan. Hasil dari pengamatan yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa Kimia Farma Trading & Distribution cabang Jakarta 2 pada periode 3 Juli – 14 Juli 2023 telah menerapkan CDOB sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
In carrying out its function, pharmaceutical wholesale traders (PBF) must implement the technical guidelines for Good Distribution Practices (CDOB), which aim to ensure that distribution is carried out in accordance with established requirements. CDOB is a very important standard in maintaining the quality and integrity of drug distribution in every distribution chain from the pharmaceutical industry to pharmaceutical service facilities. Therefore, post-marketing supervision within the framework of implementing CDOB is intended to ensure that the quality, efficacy, and safety of drugs along the distribution chain are maintained in accordance with the characteristics when the drug was approved for circulation. This study aims to observe and understand the suitability of CDOB implementation at Kimia Farma Trading & Distribution Branch Jakarta 2 from July 3 to July 14, 2023. The implementation was conducted through observation studies or direct field observations. Based on the observations conducted, it can be concluded that Kimia Farma Trading & Distribution Branch Jakarta 2 during the period of July 3 to July 14, 2023, has implemented CDOB in accordance with applicable requirements."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas ndonesia, 2023
PR-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Ghina Syarifah
"CDOB/Cara Distribusi Obat yang Baik merupakan pedoman yang digunakan dalam melaksanakan seluruh proses distribusi obat atau bahan obat yang dilakukan oleh PBF/Distributor. Beberapa aspek penting sebagai rantai utama proses distribusi diantaranya yaitu bangunan dan peralatan serta operasional. Kedua aspek tersebut harus dipastikan berjalan sesuai agar proses distribusi dapat berjalan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesesuaian penerapan CDOB pada proses distribusi di Kimia Farma Trading and Distribution Cabang Jakarta I. Pengambilan data dilakukan dengan melihat berkas SOP dan tanya jawab dengan karyawan di bagian gudang. Berdasarkan pengamatan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kimia Farma Trading and Distribution Cabang Jakarta I sudah menerapkan CDOB dengan baik di seluruh prosesnya.
Good Distribution Practices (CDOB/Cara Distribusi Obat yang Baik) are guidelines used to execute the entire drug distribution process conducted by PBF/Distributors. Key aspects of this primary distribution chain include facilities, equipment, and operations. It is crucial to ensure that both aspects function properly to facilitate smooth distribution processes.This study aims to identify the compliance of CDOB implementation in the distribution process at Kimia Farma Trading and Distribution Branch Jakarta I. Data collection involved reviewing SOP documents and conducting interviews with warehouse personnel. Based on these observations, it can be concluded that Kimia Farma Trading and Distribution Branch Jakarta I has effectively implemented CDOB throughout its processes."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2023
PR-PDF
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Tanjung, Reforma Yunita Masri
"Pedagang Besar Farmasi merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan distribusi merupakan salah satu kegiatan operational PBF. PBF wajib menerapkan prinsip-prinsip Cara Distribusi Obat yang Baik. Pelakasanaan operasional PBF dimulai dengan mengkualifikasikan pemasok untuk pengadaan, selanjutnya barang yang diadakan dilakukan penerimaan, penyimpanan, dan distribusi kepada pelanggan yang memenuhi kualifikasi. Semua proses yang berjalan di KFTD mengikuti standar operasional yang dibuat oleh perusahaan, dan disesuaikan dengan petunjuk pelaksanaan teknis CDOB.
Pharmaceutical Wholesalers are companies in the form of legal entities that have permits to procure, store, distribute medicines and/or medicinal substances in large quantities in accordance with the provisions of statutory regulations. Procurement, receipt, storage and distribution are one of PBF's operational activities. PBF is obliged to apply the principles of Good Medicine Distribution Methods. Implementation of PBF operations begins with qualifying suppliers for procurement, then the goods procured are received, stored and distributed to customers who meet the qualifications. All processes running at KFTD follow operational standards created by the company, and are adapted to GMDM technical implementation instructions."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2022
PR-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Lathifah Novanti Putri
"Distribusi merupakan kegiatan paling penting dalam supply-chain management dari produk farmasetik yang terintegrasi. Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan proses distribusi produk farmasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. PBF merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap PBF harus memastikan bahwa mutu suatu produk farmasi dan integritas rantai distribusi dipertahankan selama proses distribusi sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Salah satu produk farmasi yang dapat didistribusikan oleh PBF adalah prekursor farmasi dan Obat-Obat Tertentu (OOT). Kedua produk farmasi ini sering kali disalahgunakan dan dapat menjadi ancaman serius di bidang kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Oleh karena itu, prekursor dan OOT perlu diawasi secara ketat penyalurannya agar dapat digunakan semestinya sesuai dengan kebutuhan. Penelitian ini bertujuan untuk mengamati dan meninjau kualitas SOP yang mengacu pada CDOB terkait proses pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran prekursor dan OOT di PT Kimia Farma Trading & Distribution Jakarta 2. Metode yang digunakan adalah metode observasional dengan mengamati dan meninjau kualitas implementasi SOP dalam proses pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran prekursor dan OOT. Berdasarkan hasil observasi, PT Kimia Farma Trading & Distribution Jakarta 2 telah mengimplementasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada CDOB dengan baik dan dilengkapi dengan personil – personil kompeten dalam jumlah yang memadai di tiap kegiatan pada rantai distribusi.
Distribution is the most important activity in the supply chain management of integrated pharmaceutical products. Pharmaceutical Wholesalers (PBF) and the distribution process of pharmaceutical products are inseparable. PBF is a legally incorporated company authorized for the procurement, storage, and distribution of drugs and/or drug ingredients in large quantities in accordance with regulatory provisions. Every PBF must ensure that the quality of a pharmaceutical product and the integrity of the distribution chain are maintained during the distribution process according to the Good Distribution Practice (GDP) guidelines and Standard Operating Procedures (SOP). One of the pharmaceutical products that can be distributed by PBF is pharmaceutical precursors and Certain Drugs (OOT). These two pharmaceutical products are often misused and can pose serious threats in the health, social, and economic sectors. Therefore, the distribution of precursors and OOT needs to be strictly monitored to ensure they are used appropriately according to needs. This study aims to observe and review the quality of SOPs based on GDP regarding the procurement, receipt, storage, and distribution processes of precursors and OOT at PT Kimia Farma Trading & Distribution Jakarta 2. The method used is observational, by observing and reviewing the quality of SOP implementation in the procurement, receipt, storage, and distribution processes of precursors and OOT. Based on the observations, PT Kimia Farma Trading & Distribution Jakarta 2 has well implemented SOPs based on GDP and is equipped with competent personnel in sufficient numbers for each activity in the distribution chain."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2023
PR-PDF
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Ria Artha Rani
Pharmaceutical disributor is one of the parties distributing pharmaceutical products including Cold Chain Products (CCP). Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) Jakarta 3 Branch is one of the PBFs that distributes CCP to various health care facilities. Therefore, KFTD Jakarta 3 must have a distribution procedure that can guarantee the stability of the distributed CCP. In order to ensure the ability of the distribution process to maintain product stability, it is necessary to validate the CCP distribution process from KFTD Jakarta 3."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2022
PR-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library