Achir Yani S. Hamid
"
ABSTRAKPerkembangan yang terjadi pada profesi keperawatan memerlukan legislasi keperawatan untuk mempertahankan identitas dan status profesi, menopang, melaksanakan dan membina standar pendidikan keperawatan dan praktek keperawatan sebagai upaya melindungi masyarakat dan perawat. Selanjutnya perlu diatur mekanisme dan prosedur pengakuan terhadap sikap dan kemampuan perawat profesional dan pengakuan kewenangan melaksanakan praktek keperawatan bagi perawat profesional yang diterima secara nasional.
Penanganan akreditasi, registrasi dan lisensi praktek keperawatan sebaiknya dilakukan secara berencana dan bertahap, sehingga tidak menirnbulkan gejolak yang mungkin dapat merugikan banyak pihak, terutama sekali masyarakat. Untuk itu perlu ditindaklanjuti melalui: 1) penyusunan kriteria dan standar pendidikan dan praktek keperawatan; 2) perumusan legislasi keperawatan; 3) pembentukan suatu Badan Pengaturan yang mandiri (Badan Keperawatan); 4) pelaksanaan operasional Badan tersebut; dan pemantauan serta evaluasi sistem tersebut (Parsay, 1986).
Untuk terwujudnya legislasi keperawatan yang mantap, diperlukan dukungan dari berbagai pihak pemerintah, badan lain terkait, termasuk dukungan dari organisasi profesi kesehatan lain yang sudah lebih terbina dan kuat untuk memfasilitasi organisasi keperawatan."