Ditemukan 91654 dokumen yang sesuai dengan query
Klinken, Gerry van
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2023
323.6 KLI k
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2018
323.6 POL
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Ike Farida
Jakarta: UI-Press, 2016
323.6 IKE k
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Lie, Tek Tjeng
Jakarta : Lembaga Research Kebudajaan Nasional (LIPI), 1971
301.45 LIE m
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Ade Irma Stefi Ulil Amri
"Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan mengeksplorasi manajemen paracrisis terkait kebijakan pembatasan orang asing masuk ke Indonesia oleh Humas Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) di Instagram. Penelitian ini menggunakan pendekatan post-positivist deskriptif eksploratif. Metode penelitian dilakukan dengan mixed-methods melalui analisis isi media sosial (Instagram) dan wawancara mendalam dengan Humas Ditjen Imigrasi dan pemangku kebijakan. Penelitian ini mengidentifikasi pola paracrisis, penilaian paracrisis, dan respons paracrisis. Hasil penelitian menemukan bahwa pola paracrisis yang terjadi merupakan venting dan challenge. Dalam penelitian ini, Humas Ditjen Imigrasi menilai bahwa terdapat power, legitimacy dan urgency dari pemangku kepentingan yang menimbulkan paracrisis di Instagram. Dalam merespons paracrisis, Humas Ditjen Imigrasi sudah memberikan respons sesuai revisi dari Situational Crisis Communication Theory (SCCT). Humas Ditjen Imigrasi mengimplementasikan respons revision dan reform dimana Humas Ditjen Imigrasi mendorong dan menjembatani beberapa tuntutan dari masyarakat dalam bentuk perubahan pada kebijakan publik selanjutnya. Selain itu, hasil penelitian menemukan bahwa responsitivas dan sensitifitas dari organisasi dibutuhkan untuk menangani sebuah paracrisis. Temuan lainnya, Humas Ditjen Imigrasi menggunakan strategi komunikasi berupa variasi konten, pemanfaatan Key Opinion Leader (KOL) dan penguatan komunikasi internal selama penanganan paracrisis. Secara keseluruhan, Humas Ditjen Imigrasi sudah menjalankan manajemen paracrisis dengan baik.
This study aims to describe and explore paracrisis management related to the policy of restricting foreigners from entering Indonesia by Public Relations (PR) of Directorate General of Immigration (DGI) on Instagram. This study uses an exploratory descriptive post-positivist approach. The research method was carried out using mixed-methods through analysis of social media content and in-depth interviews. This study identified paracrisis clusters, paracrisis assessment, and paracrisis responses. The results found that paracrisis clusters that occurred was venting and challenge. PR of DGI assessed that there was power, legitimacy and urgency from stakeholders that caused paracrisis on Instagram. In responding to the paracrisis, PR of DGI has responded according to the revision of Situational Crisis Communication Theory (SCCT). PR of DGI decides using revision and reform response in which PR encourages and facilitates several demands from community in the form of changes to subsequent public policies. In addition, the results of the study found that responsiveness and sensitivity was needed to deal with a paracrisis. Another finding is that the PR of the DGI uses a communication strategy in the form of content variation, utilization of Key Opinion Leader and strengthening of internal communication during the handling of paracrisis. Overall, PR of the DGI has carried out paracrisis management well."
Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Muhammad A.S. Hikam
Jakarta: Erlangga, 1999
320.598 MUH p
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Choirul Mahfud
Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2013
320.959 8 CHO m
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1983
S25581
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Departemen Penerangan , 1976
342.083 IND k (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Soeryo Tarto Kisdoyo
"Kewarganegaraan merupakan bagian dari hak dasar setiap individu yang keberadaannya dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Karena itu ketentuan hukunm tentang kewarganegaraan merupakan tuntutan logis dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan undang-undang kewarganegaraan selain memunculkan dimensi pengaturan hak kewarganegaraan juga menentukan dimensi kepastian hukunl status kewarganegaraan setiap orang. Berdasarkan peraturan kewarganegaraan Indonesia yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Pasal 17 huruf (k), seorang warga negara Indonesia yang telah,bertempat tinggal di luar negeri dalam daktu lima tahun berturut-turut tanpa menyatakan diri untuk tetap menjadi warga negara Republik Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia akan kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya. Dengan hilangnya kewarganegaraan Indonesia yang apabila tidak diikuti dengan dimilikinya kewarganegaraan barn akan menimbulkan dampak yang berat yaitu hilangnya perlindungan dari negara sehingga timbul pertanyaan bagaimana dengan pencabutan kewarganegaraan tersebut apakah hak asasi. manusia telah dilanggar? dengan hilangnya kewarganegaraan tersebut, bagaimana perlindungan yang diberikan negara terhadap WNI khususnya_ yang berada diluar negeri- Dalam berbagai kasus misalnya apa yang dialami oleh warga negara Indonesia yang bekerja diluar negeri yang sering kali dalam kondisi tidak 'bebas atau karena paksaan keadaan bekerja tanpa izin dinegara lain untuk dapat setiap saat menyatakan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri. Bukan hanya itu, bagi warga negara Indonesia yang telah memiliki Surat Akuan Pengenalan (SAP), yang dapat di identikan sebagai paspor, sesuai aturan dari Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958 pasal 17 huruf (j) dapat pula mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan. Namun Karena kehilangan kewarganegaraan itu tidak disertai dengan kepemilikan kewarganegaraan Malaysia, maka kehilangan kewarganegaraan akan mengakibatkan warga negara Indonesia tersebut menjadi tanpa kewarganegaraan. Meskipun demikian, pengaturan kehilangan kewarganegaraan Indonesia seperti yang diatur dalam pasal 17 huruf (k) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 seharusnya tidaklah serta merta nenghilangkan kewarganegaraan seorang warga negara Indonesia, terutama dalam konteks kealpaan untuk menyatakan kembali kewarganegaraan Indonesia. Walaupun telah diatur beberapa kondisi yang dapat mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, secara prinsip undang-undang kewarganegaraan Indonesia tersebut tidak mengenal bahkan mencegah apa yang dinamakan tanpa kewarganegaraan atau stateles S . Yang artinya suatu kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak otomatis terjadi apabila karena kehilangan tersebut seseorang menjadi tanpa kewarganegaraan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16626
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library