Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 200521 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Wellza Ardhiansyah
"ABSTRAK
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat cepat pada semua bidang,
perkembangan dimaksud terutama dibidang ekonomi, keuangan, dan
perdagangan yang akan memberikan dampak pula terhadap hukum tidak satu
pun negara yang menutup diri, termasuk Negara Indonesia sebagai anggota
masyarakat internasional. Negara Indonesia sebagai anggota masyarakat
internasional telah meratifikasi konvensi internasional, salah satunya adalah
International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional
tentang Hak Sipil dan Politik), artinya mengesahkan dan mengundangkan
kovenan internasional tentang Hak Sipil dan Politik ke dalam hukum nasionalnya
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005. Bahwa
selanjutnya juga Negara Indonesia adalah negara hukum, yang mempunyai
kewajiban perlindungan hak asasi manusia dalam menjalankan kekuasaannya,
melalui konstitusinya yang diatur pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945, melalui Undang-Undang yang diatur pasal 32 Undang-Undang tentang
Hak Asasi Manusia dan melalui 3 (tiga) pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi yaitu, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
006/PUU-I/2003 tertanggal 30 Maret 2004, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 012-016-019/PUU-IV/2006 tertanggal 19 Desember 2006 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/PUU-VIII/2010 tertanggal 24
Februari 2011 telah melindungi hak privasi yang merupakan hak asasi manusia
warganegara Indonesia, namun pelaksanaan perlindungan hak privasi dalam
hukum nasional di Indonesia secara pratiknya masih terdapat konflik, khususnya
dikaitkan dengan pratek penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum dan atau aparat negara yang lain khususnya dikaitkan dengan proses
penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum dan kepentingan intelijen
negara. Oleh karena dari kesepuluh undang-undang yang mengatur kewenangan
penyadapan tersebut pengaturannya bersifat umum dan sektoral, serta tidak
secara jelas, terang dan tegas mengatur mengenai tata cara, mekanisme
pemantauan pelaksanaan penyadapan bahkan tidak mengatur mekanisme
komplain yang secara khusus disediakan untuk warganegara yang merasa
dirugikan atas pelaksanaan penyadapan tersebut. Maka dikuatirkan akan
melanggar hak privasi yang merupakan dasar dari perlindungan hak asasi
manusia.

ABSTRACT
Development of science and technology is fast on all fronts, especially in the field
is the development of economic, financial, and trade that will give effect to the
law also states that none of them shut down, including the State of Indonesia as a
member of the international community. State of Indonesia as a member of the
international community has ratified international conventions, one of which is
the International Covenant On Civil And Political Rights, that passed and enacted
international covenants on Civil and Political Rights into domestic law by the Act
Republic of Indonesia Number 12 of 2005. Furthermore state that Indonesia is a
country of law, which has the protection of human rights obligations in the run
rule, governed by its constitution Article 28 Paragraph G (1) of the Constitution of
1945, through Act that regulated article 32 of Law on the Right Human Rights
and through three (3) consideration of the Constitutional Court, Decision of the
Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number 006/PUU-I/2003 dated
March 30, 2004, the Constitutional Court Decision No. 19 dated 012-016-
019/PUU-IV/2006 December 2006 and Decision of the Constitutional Court of
the Republic of Indonesia Number 5/PUU-VIII/2010 dated February 24, 2011 has
been protecting the privacy rights of a citizen of Indonesia human rights, but
implementation of the protection of privacy rights in national laws in Indonesia
are practical there are conflicts, particularly associated with practical conducted
by law enforcement officers or law enforcement and other state officials,
especially associated with the process of tapping the interests of law enforcement
and intelligence interests of the state. Because of the ten laws governing
wiretapping authority is general and sector arrangements, and not as clear, bright
and clear set of procedures, implementation of monitoring mechanisms do not
even regulate wiretapping complaint mechanisms that are specifically provided
for citizens who feel aggrieved over implementation of these intercepts. Then the
concern would violate the privacy rights that are the foundation of human rights
protection."
2012
T30645
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ghali, A.
"Penelitian ini bermula dari latar belakang permasalahan korupsi yang
melibatkan penyelenggara negara di Indonesia yang tidak kunjung habisnya. Hal
ini kemudian dibentuknya lembaga antikorupsi yang mempunyai wewewang
melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Komisi Pemberantasan
Korupsi merupakan komisi antikorupsi di Indonesia yang mempunyai tugas,
fungsi, dan wewenang yang sangat strategis dalam memberantas korupsi.
Penelitian ini membahas mengenai penggunaan penyadapan Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi,
khususnya penyuapan dan pemerasan. Posisi Komisi Pemberantasan korupsi
cukup strategis terlihat pada penggunaan penyadapan yang sah secara hukum
dalam mengungkap kasus korupsi, khususnya kasus penyuapan dan pemerasan.
Penggunaan penyadapan telah menjerat banyak pelaku tindak pidana
korupsi. Penelitian ini juga ditujukan untuk melihat manfaat dan kendala selama
penggunaan penyadapan yang dilakukan oleh KPK sehingga dapat
menggambarkan secara keseluruhan dari penggunaan penyadapan dalam
mengungkap kasus penyuapan dan pemerasan yang melibatkan penyelenggara
negara.
Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa KPK menyadari
penyadapan melalui telepon tidak cukup. Banyak kendala selama penggunaan
penyadapan selama ini disebabkan oleh, yaitu kendala personel KPK yang sedikit
dibandingkan kasus yang sedang ditangani, dibutuhkan aturan hukum dan
insfrastruktur yang memadai dalam hal menunjang tata cara teknis penyadapan,
khususnya penyadapan yang berbasis layanan data internet.

Abstract
This research started from a background of corruption involving state
administrators in Indonesia that never end. It is then, forming anti-corruption
agencies which have lawful interception and recording conversations. Indonesia?s
Corruption Eradication Commission (KPK) is an anti-corruption commission
which has the duties, functions, and authority are very strategic in eradicating
corruption.
This research discusses the use of lawful interception Indonesia?s Corruption
Eradication Commission (KPK) in exposing corruption cases, especially bribery
and extortion. Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) position is
strategic at the use of lawful interception in exposing corruption cases, especially
bribery and extortion.
The use of lawful interception has trapped many corruptors. The study also aimed
to see the benefits and constraints of lawful interception conducted by the KPK,
so that it can describes the use of it in exposing bribery and extortion cases
involving state administrators.
The results of this research is KPK aware of intercepts telephone is not enough.
Many obstacles during this policy, due to the lack of personnel in KPK, it takes
the rule of law and adequate infrastructure in terms of technical procedures to
support lawful interception especially internet-based data services."
2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mochamad Ilham Irmantyo
"Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Perubahan Kedua atas UU KPK), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dan Pemerintah mendapatkan kritik keras dari masyarakat. Publik berpikir, bahwa apa yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah ini bertujuan untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi pemberantas korupsi. Disebut demikian, lantaran UU ini dianggap memuat aturan-aturan yang dapat melemahkan KPK. Hal yang paling dipermasalahkan oleh publik adalah pembentukan Dewan Pengawas KPK sebagai badan pengawas internal KPK yang memiliki wewenang pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Skripsi ini membahas, apakah wewenang seperti itu merupakan hal yang normal dan lazim diberikan dengan membandingkan wewenang badan pengawas pada lembaga negara lain di Indonesia serta badan pengawas lembaga anti korupsi di negara-negara lain. Metode penelitian yang digunakan untuk skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan studi komparatif. Dari riset yang dilakukan, penulis melihat, bahwa dengan mendirikan Dewan Pengawas KPK, pembentuk undang-undang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dari KPK. Namun, walaupun pendiriannya memang diperlukan, penulis menilai, bahwa wewenang Dewan Pengawas KPK dalam hal memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan merupakan hal yang tidak lazim dan aneh karena pada praktik ketatanegaraan, baik di Indonesia maupun di negara lain, tidak ditemukan sistem atau pengaturan yang demikian.

By the entry into force of the Law Number 19 of 2019 on the Second Amendment to Law Number 30 of 2002 on the Corruption Eradication Commission, the Indonesia's House of Representatives (DPR) and Government were harshly criticized by the public. The public thought that what the DPR and the Government did aimed to weaken the Corruption Eradication Commission (KPK) as the state's institution eradicating corruption. This is because the new law was presumed to contains rules that could weaken the power of KPK. The most problematic thing according to the public is the establishment of the Supervisory Board of the KPK as the commission's internal supervisory body having the authority to grant the approval on the action of wiretapping, searching and confiscation. The thesis discusses whether such authority is normal and a common thing adopted in other countries by learning the authority of the supervisory body in other Indonesia's state institutions as well as the supervisory body of the anti-corruption institutions in other countries. The research method used for the thesis is normative juridical research as well as comparative study. From the research, the author see that by establishing the KPK's Supervisory Board, the legislators aim to increase the accountability of the KPK. However, although its establishment is indeed necessary, the author has an opinion that the above mentioned Supervisory Board authority is unusual and peculiar, as the practice has not been found, both in Indonesia's and other countries' constitutional system.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Deninta Dhamayanti
"Irtidad seringkali dipandang sebagai masalah yang sensitif yang tabu untuk dibicarakan. Pasalnya, berbicara tentang irtidad berarti mengkaji satu permasalahan dari dua sisi kacamata yang berbeda. Bagi kaum sekular, irtidad merupakan HAM dan kebebasan beragama, sedangkan dalam hukum Islam irtidad merupakan sebuah kejahatan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan prinsip antara keduanya. Sekuiarisme memisahkan kehidupan temporal dengan kehidupan spiritual yang mengsekte-sektekan berbagai bidang kehidupan dan berorientasi hanya pada dunia semata, sedangkan Islam merupakan a way of life yang komprehensif dan berorientasi tidak hanya pada dunia tetapi juga akhirat. Untuk mengkaji hukum dan implementasi sanksi terhadap pelaku irtidad, dilakukan analisis dengan metode yuridis formal dengan faktor-faktor penelitian yang meliputi ayat-ayat Qur'an, Hadits, pendapat para ulama dan sarjana Islam, peraturan perundang-undangan, dan kondisi pemurtadan dalam masyarakat. Dari hasil analisis tersebut, diperoleh hasil bahwa tidak ada kontradiksi antara ayat-ayat Qur'an, Hadits, dan pendapat para ulama dan sarjana Islam tentang hukum irtidad, dan bahwa implementasi sanksi terhadap pelaku irtidad dan pelaku pemurtadan diterapkan dengan mempertimbangkan ancaman bahaya yang ditimbulkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18895
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Misra Dewita
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang relatif baru
di Indonesia. Lembaga yang bersifat independen ini didirikan khusus untuk
menangani tindak pidana korupsi. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan, KPK oleh Undang-Undang diberikan kewenangan untuk
melakukan intersepsi atau penyadapan dan merekam pembicaraan. Kewenangan KPK
melakukan penyadapan ini bersinggungan dengan butir-butir hak asasi manusia,
khususnya hak privasi yang terkait dengan kebebasan berkomunikasi. Yang menjadi
permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah tindakan penyadapan oleh
KPK ini dilihat dari sudut pandang hak asasi manusia serta bagaimana regulasi terkait
dengan lawful interception di Indonesia. Penulisan tesis ini menggunakan metode
penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Data sekunder
ini terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan
putusan pengadilan; bahan hukum sekunder berupa buku, majalah ilmiah, artikel
surat kabar, karya tulis ilmiah maupun sumber dari internet; dan juga bahan hukum
tersier berupa kamus besar bahasa Indonesia dan kamus hukum. Hasil yang
diharapkan dari penelitian ini adalah memperoleh gambaran secara jelas mengenai
kedudukan hak asasi manusia dalam tindakan penyadapan dalam penanganan tindak
pidana korupsi serta bisa menjadi masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-
Undang terkait tata cara intersepsi dalam rangka penegakan hukum. Sebagai hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang
melanggar hak asasi manusia. Penyadapan terhadap seseorang, baik menggunakan
alat sadap maupun penyadapan terhadap alat komunikasinya merupakan tindakan
yang telah melanggar hak privasi terkait dengan kebebasan berkomunikasi. Namun
hak ini dapat disimpangi oleh negara berdasarkan Undang-Undang karena hak
berkomunikasi ini termasuk ke dalam kategori derogable rights. Sebagai bagian dari
hak asasi manusia, hak berkomunikasi ini juga diatur dalam instrumen hukum
internasional, antara lain dalam International Covenant on Civil and Political
Rights(ICCPR). Sebagian negara di dunia telah memiliki Undang-Undang yang
secara khusus mengatur penyadapan, sementara hingga saat ini Indonesia belum
memilki Undang-Undang sama. Saat ini teknis penyadapan yang dilakukan oleh KPK
hanya didasarkan pada peraturan setingkat menteri yaitu Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 11/Per/M.Kominfo/02/2006 tentang Teknis
Penyadapan Terhadap Informasi. Untuk operasionalnya, KPK mempunyai SOP
penyadapan yang mana setiap penyadapan yang dilakukan harus berdasarkan SOP
ini. Untuk menyempurnakan peraturan terkait lawful interception, pemerintah
berencana membuatnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 31 ayat (4), namun ditentang oleh banyak pihak. Mahkamah Konstitusi kemudian
memutus perkara uji materil terhadap pasal terkait dan menyatakan bahwa pasal
tersebut bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Oleh
karena itu, aturan tata cara lawful interception ini hendaknya dibuat dalam bentuk
Undang-Undang bukan Peraturan Pemerintah.

Abstract
Indonesia. This independent institution is specially established to handle corruption
crime. In implementing its investigation and prosecution, the KPK is authorized by
law to use interception and/or wiretapping. The authority of KPK to conduct this
interception is contradict to the elements of human rights especially privacy right
which related to freedom of communication. A subject of discussion in this research
is how interception conducted by KPK viewed from human rights perspective and
how the related regulation with interception in Indonesia. This thesis writing using
librarian research method with secondary data as the resource. This secondary data
consist of primary law material consist of regulations and court verdict; secondary
law material consist of books, scientific magazine, news paper article, scientific paper
and internet resources as well; also tertiary law material consist of grand dictionary of
Bahasa Indonesia and legal dictionary. The expected result of this research is to
obtain a clear position about human rights perspective in the implementation of
interception in handling corruption crime and to provide suggestion in the drafting of
law related to interception method as well in the frame of legal enforcement. In short,
the research can be concluded that principally an interception is contradict with
human rights. An interception to a person whether using interception device or
interception toward his communication device is contradict to the privacy rights
which related to freedom of communication. However, this privacy right may be
overrided by state based on the law because the right of communication in considered
as derogable rights. As a part of human rights, the freedom of communication is also
governed by international law instrument among others International Covenant on
Civil and Political Rights. Some of the states in the world has owned the laws which
govern specifically about interception, while Indonesia, has not yet govern the
specific law on interception. At this moment, the technical method of interception
conducted by KPK is only based on the regulation in the ministerial level namely
Ministry of Communication and Information Decree Number
11/Per/M.Kominfo/02/2006 concerning Technical Interception Toward Information.
For the operational purpose, KPK has their own standard operational procedure
(SOP) where all interception should be conducted based on this SOP. To the
perfection of regulation related to lawful interception, the government has planned to
enact a government regulation as mandated by law on Information and Electronic
Transaction Article 31 paragraph (4), but this plan has been argued by many parties.
The Constitution Court has decided the judicial review on the related article and
stated that the said Article is contradict to the UUD and has no legal force. Therefore, the provision on the lawful interception is suggested to be made in the form of law
(undang-undang) not in the form of government regulation."
Universitas Indonesia, 2011
T29317
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sitanggang, Chandra Anggiat L.
"Pelanggaran HAM Berat Timor Timur yang terjadi dalam kurun waktu Januari-September 1999 pada saat pra dan pasca jajak pendapat menurut KPP HAM TIMTIM, berdasarkan fakta dokumen, keterangan dan kesaksian, dari berbagai pihak, pelanggaran tersebut tak hanya merupakan tindakan yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat Hak Asasi Manusia atau gross violation of human rights yang menjadi tanggung jawab negara (states responsibilities), namun dapat dipastikan, seluruh pelanggaran berat HAM tersebut dapat digolongkan sebagai universal jurisdiction. Yaitu mencakup pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran dan pemindahan paksa serta lain-lain tindakan tidak manusiawi, terhadap penduduk sipil, ini adalah pelanggaran berat atas hak hidup (the rights to life), hak atas intregrasi jasmani (the rights to personal integrity), hak akan kebebasan (the rights to liberty), hak akan kebebasan bergerak dan bermukim (the rights of movement and to residence), serta hak milik (the rights to property).
Pemerintah atas desakan internasional akhirnya mengadakan persidangan terhadap pelaku melalui Pengadilan HAM Ad Hoc TIMTIM di Jakarta. Seperti yang sudah diperkirakan bahwa akan terjadi kekecewaan dalam vonis pengadilan tersebut. Hal ini sudah terlihat dari kerancuan definisi-definisi mengenai pelaku pelanggar HAM, tindakan pidana dan tanggung jawab komando dalam pasal-pasal di UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta ketidakmampuan para penegak hukum dalam membuktikan dakwaan yang dimaksudkan. Dunia Internasional kecewa terhadap vonis yang telah dikeluarkan dan melalui Komisi Ahli PBB direkomendasikan agar dilakukan pengadilan ulang atau dilakukan pengadilan tribunal. Untuk itu Indonesia harus menyikapi secara serius hal-hal tersebut dan sesegera mungkin mengubah cara pandang pespektif HAM sesuai dengan Hukum Internasional dan melaksanakan perbaikan-perbaikan terhadap perundangundangannya sehingga tidak terulang kembali pelanggaran HAM yang serupa. Dan hendaknya di kawasan Asia Tenggara di bentuk Pengadilan HAM agar HAM dapat ditegakkan, karena pada hakekatnya Penegakan HAM adalah tugas negara dan jika negara gagal melakukannya maka negara yang harus diadili sebagai bentuk tanggung jawab di dunia internasional melalui pengadilan yang tidak dibentuk oleh negara yang bersangkutan tapi merupakan pengadilan yang sesuai dengan standar internasional."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16509
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herman Kadir
"Paradigma pembangunan berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegera. Paradigma pembangunan berperspektif HAM ini menjadi kesadaran masyarakat internasional yang nilai-nilai dasarnya berpedoman kepada Universal Declaration of Human Right atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Namun demikian, walaupun UUD 1945 dibentuk sebelum lahirnya DUHAM dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya, serta Hak-Hak Sipil dan Politik, dalam kenyataan maupun ide, UUD 1945 telah mengekspresikan nilai-nilai hak asasi manusia yang dimuat dalam DUHAM maupun Kovenan Internasional. Makalah ini dibuat untuk memaparkan hal itu, tentu saja dalam bingkai negara kesejahteraan yang dianut UUD 1945."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2019
342 JKTN 12 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Kelompok minoritas menjadi entitas sosial yang tak dapat dinafikan keberadaannya. Kwminoritasan tersebut jamak dimaknai karena perbedaan dari mayoritas atas dasar identitas, baik agama, bahasa, etnis, budaya atau jenis kelamin. Jumlahnya pun tidak banyak apabila dibandingkan dengan penduduk di suatu negara dan berada pada posisi yang tidak dominan. Kelompok minoritas rentan jadi korban pelanggaran HAM, oleh karena itu perlindungan hukum diberikan. Dalam perspektif HAM kelompok ini berada pada tingkat yang setara dengan individu pemangku hak lain serta memiliki hak khusus. Hak khusus bukanlah hak istimewa, tapi hak yang diberikan agar martabat kelompok minoritas dapat terangkat"
JK 11(1-4)2014
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>