Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 126493 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Seana Imam Pambudi
"Co-working space atau kantor bersama merupakan kategori tempat kerja yang ditujukan untuk aktivitas pekerja profesional yang menyediakan fasilitas esensial untuk menunjang pekerjaan atau kegiatan berusaha. Pada tahun 2020, terjadi peningkatan jumlah co-working space secara global tidak terkecuali Indonesia. Namun, hingga saat ini, peraturan di Indonesia masih belum sepenuhnya mengakomodir penggunaan co- working space. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan penyedia co-working space yang memiliki izin usaha yang berbeda-beda. Meskipun telah ada Surat Edaran DKI Jakarta dan PMK Tahun 2017 yang memberikan izin dan definisi terhadap penggunaan co-working space, akan tetapi mengenai peraturan lanjutan terkait perpajakan dan klasifikasi co-working space masih belum diatur lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana klasifikasi co-working space pada sistem perpajakan dan pengenaan pajak penghasilan atas co-working space. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan data diperoleh melalui studi dokumen peraturan perundang-undangan, literatur dan wawancara. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kegiatan usaha co-working space belum diatur lebih lanjut pada Klasifikasi Lapangan Usaha dan penghasilan dari sewa menyewa co-working space dapat dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2). Adapun mengenai jasa alamat bisnis dan jasa manajemen atas co-working space dapat dikenakan PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan.

Co-working spaces, or shared offices, represent a category of workplaces designed for professional worker activities, providing essential facilities to support work or entrepreneurial endeavors. In 2020, there was an increase in the number of co-working spaces globally, including Indonesia. However, Indonesian regulations have not fully accommodated the use of co-working spaces. This has resulted in many co-working space providers having different types of business licenses. Although there are the Surat Edaran DKI Jakarta and the PMK 2017, which provide permits and definitions for the use of co-working space, further regulations related to taxation and classification of co- working spaces have not yet been elaborated. This study aims to identify how co- working spaces are classified in the tax system and the imposition of income tax on co- working spaces. The method used in this study is juridical-normative with data obtained through the study of legal regulations, literature, and interviews. The conclusion of this study is that business activities of co-working spaces are not yet further regulated in the Business Field Classification and the income from leasing co-working spaces can be subject to income tax under Article 4 paragraph (2). Furthermore, business address services and management services for co-working spaces can be subject to income tax under Article 23, based on the provisions of Law Number 36 concerning Income Tax."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Fahma Nurbaiti
"Tesis ini membahas mengenai evaluasi kebijakan pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Tinjauan atas PP No. 46 Tahun 2013. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah penetapan batasan peredaran bruto tertentu sebesar Rp 4.800.000.000,00 tidak berdasarkan kajian akademik baru, namun menggunakan kajian lama. Penetapan tarif sebesar 1% secara final dari peredaran bruto usaha, hanya berasal dari sudut pandang peredaran usaha yang dijalankan oleh wajib pajak, namun tidak melihat beban ataupun biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak. Implikasi perpajakan yang timbul bagi UMKM sehubungan dengan penetapan PP No. 46 Tahun 2013, di antaranya perbedaan penghitungan antara PP No. 46 Tahun 2013 dengan ketentuan sebelumnya pasal 31E. Pengenaan secara final jika dibandingkan dengan ketentuan perhitungan normal, maka dalam kondisi mengalami kerugian ataupun keuntungan wajib pajak badan tetap harus membayarkan pajak penghasilan yang terhutang yang berasal dari jumlah peredaran bruto dikalikan tarif sebesar 1%. Kedua, implikasi kewajiban pajak penghasilan untuk wajib pajak badan yakni, adanya penghitungan pajak penghasilan yang terkadang mengikuti PP No. 46 Tahun 2013 dan mengikuti Pasal 31E. Perubahan penghitungan pajak yang terhutang bagi wajib pajak badan tersebut, menyebabkan perhitungan yang tidak konsisten. Hal tersebut dapat mengakibatkan adanya potensi penghitungan kerugian yang hilang akibat digunakannya kedua penghitungan yang berbeda. Ketiga, penggunaan Surat Keterangan Bebas (SKB) sulit untuk dipenuhi. Wajib Pajak mengalami kesulitan dengan tata cara SKB secara administrasi. Selain itu, dari sisi cash flow, wajib pajak diharuskan untuk membayar terlebih dahulu pajak yang terhutang untuk mendapatkan SKB tersebut.

The focus of this study describes the evaluation of tax policy Micro, Small and Medium Enterprises ( SMEs ) Review of PP No. 46 of 2013. The approach used in this study is a qualitative approach. The results of this study are the determination of gross income specified limit of Rp 4,800,000,000.00 not based on a new academic study, but using the old study. Determination of rate of 1 % in the final of the gross turnover of business, only from the standpoint of the circulation of the business carried on by the taxpayer, but did not see the burden or expense incurred by the taxpayer. There are some implication for taxation arising for SMEs in connection with the establishment of PP No. 46 of 2013, including the calculation of the difference between PP No. 46 of 2013 and the preceding provisions of Article 31E. The final taxation when compared with the normal provisions of the calculation, in the state of loss or profit, corporate tax payers still have to pay income tax payable from the amount of the gross income multiplied by a rate of 1%. Second, the implications of income tax liability for corporate taxpayers is to calculate corporate income tax, that sometimes using PP No. 46 of 2013 regulation or Article 31E. That differences to calculate the corporate income tax, causing the inconsistency of the calculation. This is a potential loss due to the use of the two different calculation. Third, the use of Exemption Certificate is difficult to be applied. Taxpayers is having trouble with the administrative procedures of the Exemption Certificate. Moreover, in terms of cash flow, a taxpayer is required to pay the tax due in advance to get the Exemption Certificate."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Della Adilah
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran umum penerapan pajak terhadap layanan Google dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan sifat deskriptif dan pendekatan konseptual. Sumber hukum primer diperoleh dan dikumpulkan pada penelitian ini dengan menggunakan pencarian, aktivitas inventarisis dan juga kajian terkait legalitas serta studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha PMSE luar negeri dapat dikenakan pajak penghasilan di Indonesia jika telah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam Undang- Undang No. 2 Tahun 2020, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan perundang-undangan terkait dengan pengenaan subjek pajak terhadap pajak penghasilan. Pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri dalam hal ini adalah Google, walaupun kantor pusatnya berada diluar Indonesia tetap akan dikenakan pajak penghasilan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang baru. Pengenaan pajak terhadap perusahaan Google dapat dilakukan dengan adanya peraturan perundang-undangan yang baru dari didalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 111 (perubahan pada pasal 2 ayat (4) UU PPh). Dengan peraturan perundang-undangan tersebut, maka pihak Google tidak bisa menolak atau mengemplang pajak kepada Pemerintah Indonesia dan wajib membayar kewajiban sebagai Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) seperti yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

This research aims to determine the general description of tax implementation on Google services with Permanent Establishment in Indonesia. The research method used is normative law with descriptive type and conceptual approach. The primary legal sources are obtained and gathered in this research by using search, inventory activities as well as studies related to legality and literature study. The research results showed that the foreign e-commerce business actors may be subject to income tax in Indonesia if already fulfilled the applicable requirements on Law No. 2 of 2020, Law No. 11 of 2020 regarding Job Creation and laws and regulations related to imposition of tax subjects on income tax. The implementation of tax imposition of income tax on foreign e-commerce business actors in this case Google, although the head office is outside Indonesia will still be subjected to income tax based on the new laws and regulations. The tax imposition on Google company can be conducted by the presence of new laws and regulations from inside the Job Creation Law Article 111 (changes on Article 2 paragraph (4) Income Tax Law). With the laws and regulations, Google cannot refuse or evade taxes to Indonesian Government and required to pay the obligation as Overseas Taxpayer as stated in the laws and regulations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bilqis Dwi Handayani
"Tulisan ini meninjau pengenaan PPH pada surplus BI yang ditinjau berdasarkan status hukum publik BI. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode doktrinal. Bank Indonesia memiliki kedudukan sebagai subjek PPh badan. UU PPh perubahan tahun 2008 mengatur bahwa salah satu objek PPh yaitu surplus BI yang diperoleh dari tindakan BI dengan kedudukannya sebagai badan hukum publik dan lembaga negara. Dalam hal ini, PPh dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh dari tugas publik  BI yang tidak berorientasi pada profit. Surplus BI tersebut didapatkan dari tugas dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga sistem pembayaran serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial. Dengan kata lain, surplus BI yang berasal dari tugas publik dipersamakan dengan keuntungan yang diperoleh badan hukum privat yang berorientasi pada profit.

This thesis reviews the imposition of Income Tax (PPh) on the surplus of Bank Indonesia (BI) based on its status as a public legal entity. This thesis is prepared using the doctrinal methods. Bank Indonesia is positioned as a subject of corporate income tax. The Income Tax Law amended in 2008 stipulates that one of the taxable objects is the surplus of BI obtained from its actions as a public legal entity and state institution. In this context, income tax is imposed on income obtained from BI's public duties that are not profit-oriented. The BI surplus is obtained from BI's duties in determining and implementing monetary policy, regulating and maintaining the payment system and determining and implementing macroprudential policies. In other word, the BI surplus is equated with the profits earned by profit-oriented private legal entities."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahid Arif Primajati
"Skripsi ini membahas tentang analisis pengenaan Pajak Penghasilan terkait pembayaran Jaminan Hari Tua yang dilakukan oleh PT Jamsostek (Persero) selaku badan yang ditunjuk pemerintah sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ditinjau dari asas kepastian hukum serta kendala yang ditmbulkan karena diberlakukannya UU No.36 Tahun 2008, namun tidak dibarengi dengan Peraturan Pemerintah yang terkait pembayaran Jaminan Hari Tua. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian dalam penentuan dasar pengenaan pajak terkait pembayaran Jaminan Hari Tua. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan apakah dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pembayaran Jaminan Hari Tua yang dibayarkan oleh PT Jamsotek berdasarkan PP 149 Tahun 2000, masih sesuai dengan asas kepastian hukum. Selain itu juga Untuk menjelaskan kendala yang dihadapi serta langkah-langkah yang dilakukan oleh PT Jamsostek. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah No. 149 Tahun 2000 tentang Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua masih sesuai dengan Asas Kepastian Hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar pengenaan pajak penghasilan atas pembayaran Jaminan hari Tua yang dilakukan oleh PT. Jamsostek (Persero), serta kendala-kendala yang dihadapi oleh PT. Jamsostek Persero adalah tidak adanya kepastian aturan yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas pembayaran Jaminan Hari Tua saat awal mula diberlakukan Undang-Undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, namun kendala tersebut dapat diselesaikan oleh PT Jamsostek Persero

This thesis deals with analysis related to the imposition of income tax payments Old Aged Benefits by PT Jamsostek (Persero) as a government-appointed bodies as providers of social security agencies in terms of the principle of legal certainty and the constraints that ditmbulkan since enactment in 2008 of Law Number 36 Year, but not accompanied by the relevant government regulation Old Days Security payments. This has resulted in uncertainty in determining the tax base related to the Old Days Security payments. The objective is to clarify whether income tax base for the payment of Old Aged Benefits paid by PT Jamsotek based PP 149 of 2000, still in accordance with the principle of legal certainty. It is also to explain the constraints faced and the steps carried out by PT Jamsostek. This study was a descriptive qualitative research. Based on the research results can be stated that the Government Regulation no. 149 of 2000 on revenue of Severance Money, Money Ransom Pensions, and Benefits or Old Aged Benefits is still in accordance with the Principle of Legal Certainty and have permanent legal force which may form the basis of income tax for the payment of Old Aged Benefits made by PT. Jamsostek (Persero), and the constraints faced by PT. Jamsostek Persero is no certainty about the rules governing the imposition of income tax for the payment of Security Day at the beginning of the Old Law applied the Income Tax No. 36 of 2008, but these constraints can be solved by PT Jamsostek Persero"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2009
S10531
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hafid Rahmadi
"Peraturan PER-31/PJ/2012 tidak mencantumkan kata ?magang? seperti yang ditetapkan pada PER-31/PJ/2009. Oleh sebab itu, penerima penghasilan magang dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) golongan, hal ini berarti bertentangan dengan asas kepastian hukum karena memiliki penafsiran yang berbeda (Nurmantu, 1994:110). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan magang ditinjau dari asas kepastian hukum dan untuk menganalisis pengenaan PPh Pasal 21 yang benar atas penghasilan magang. Demi menjawab pokok permasalahan, penelitian menggunakan teori asas kepastian hukum yang dicetuskan oleh Mansury (1996:5) sebagai tolak ukur pengujian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, dengan jenis penelitian deskriptif dan teknik pengumpulan data wawancara mendalam. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan peserta magang belum memenuhi asas kepastian hukum. Pengenaan PPh Pasal 21 yang benar atas penghasilan magang yaitu mengklasifikasikan penerima penghasilan magang sebagai Pegawai Tidak Tetap.

PER-31/PJ/2012 regulation doesn?t mention ?internship? word as mentioned in PER-31/PJ/2009. Therefore, internship employee could be classified into 3 (three) categories, this means a contradiction to certainty principle (Nurmantu, 1994:110). This research aims to analyze the mechanism of withholding income tax Article 21 on the internship income based on certainty principle and to analyze the correct withholding tax of internship income. This research used certainty principle (Mansury, 1996:5) to answer the main issues. This descriptive research used quantitative approach with in depth interview as data collection technique. Result of this research is withholding tax Article 21 of internship income still has a contradiction to legal certainty principle. The correct income tax Article 21 imposition on internship income is classified internship employee as Temporary Employee."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2014
S57350
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutajulu, Rio Elfrado
"Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tidak terlepas dari pengenaan pajak penghasilan. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha kecil menengah (UKM), dari 1% menjadi 0,5% dan berlaku sejak 1 Juli 2018. Pelaku UKM yang bisa memanfaatkan PPh final dengan tarif khusus ini adalah yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun. Masalah yang akan dijadikan fokus penelitian antara lain Bagaimana Perbandingan Definisi UMKM yang dikenakan PPh Final dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan Definisi UMKM dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2008, dan Apakah pengenaan pajak penghasilan final telah berdasarkan azas keadilan hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha UMKM setelah terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2018. Metode Penelitian dilakukan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder.
Dari hasil penelitian ditemukan ditinjau dari segi keadilan dan perlindungan hukum terhadap UMKM dalam perpajakan (equity principle), pengenaan pada PPh Final tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan  karena tidak mencerminkan kemampuan membayar (ability to pay). Pemajakan yang adil adalah bahwa semakin besar penghasilan maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar. Ini disebut dengan keadilan vertikal atau vertical equity. Penghasilan yang dimaksud disini adalah penghasilan neto. Berhubung PPh Final dihitung langsung dari peredaran bruto maka pemajakan tersebut tidak sesuai dengan konsep keadilan dalam pemajakan. Bahkan di dalam keadaan rugi pun, dengan pengenaan PPh Final seseorang atau badan usaha tetap harus membayar pajak.

Micro, Small and Medium Enterprises can’t be excluded from income tax imposition. The Government Regulation (PP) Number 23 year 2018 issued by the government which relaxed income tax rate for small and medium enterprises (SME) taxpayers from 1% to 0.5% was valid from 1 July 2018. SMEs that can utilize the special rate final income tax rate are ones that has a maximum turnover of 4.8 billion rupiah per year. The main focus on this research includes Definition Difference between MSMEs subjected to the Final income tax rate of Government Regulation Number 23 Year 2018 and MSMEs subjected to the constitutional law Number 20 year 2008, also whether the imposition of final income tax has been based on the principle of legal justice and protection of MSME business after Government Regulation Number 23 of 2018 was issued. The method of research is normative juridical using secondary data from primary and secondary legal materials.
Research results shows that in terms of justice and legal protection of the MSMEs related to taxation (equity principle), the imposition of Final income tax rate is not in accordance with the principles of justice and protection because it doesn’t reflect ability to pay. Fair taxation is that the greater the income, the greater the tax obligation. This is defined as vertical equity. The income referred is net income. Final income tax rate is calculated directly from gross circulation, which is why the taxation is not in accordance with the concept of justice in taxation. Even in a state of loss, with the imposition of Final Income Tax each person and business entity must pay taxes.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53739
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tarisa Khairunnisa
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interpretasi hukum terhadap imbalan dalam bentuk kenikmatan yang mengalami perubahan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam klaster pajak penghasilan, dengan penekanan pada aspek kepastian hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah paradigma post-positivist. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi studi pustaka dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini mengungkapkan kesimpulan berdasarkan 6 (enam) dimensi kepastian hukum, yaitu (1) dimensi materi/objek hukum belum mampu memberikan kepastian hukum yang memadai; (2) dimensi subjek hukum memberikan kepastian hukum yang memadai, (3) dimensi pendefinisian belum memberikan kepastian hukum, (4) dimensi perluasan/penyempitan juga belum memberikan kepastian hukum, (5) dimensi ruang lingkup belum memberikan kepastian hukum, dan (6) dimensi penggunaan bahasa hukum masih belum mampu memberikan kepastian hukum. Berdasarkan temuan penelitian ini, terlihat bahwa kebijakan pajak penghasilan terbaru terkait imbalan kenikmatan belum mampu memberikan kepastian hukum, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa pajak dalam implementasinya. Oleh karena itu, disarankan agar muatan undang-undang lebih diperjelas dan disempurnakan melalui regulasi perpajakan yang berkaitan dengan imbalan kenikmatan, guna memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Dengan meningkatkan kejelasan hukum, para pengambil kebijakan dapat menciptakan lingkungan perpajakan yang stabil dan dapat diprediksi, yang menguntungkan baik bagi para wajib pajak maupun administrasi perpajakan. Memperkuat kerangka hukum akan mengurangi potensi sengketa yang berlarut-larut dan berkontribusi pada pembangunan sistem perpajakan yang adil dan efektif.

The objective of this research is to comprehensively analyze the legal interpretation of benefits in the form of perks, which have undergone modifications as a result of the enactment of the Harmonization of Tax Regulation Act in the income tax cluster, with a specific focus on establishing the extent of legal certainty. Employing a post-positivist paradigm, the study employs a combination of literature review and in-depth interviews as data collection techniques. The research findings shed light on the six dimensions of legal certainty. Firstly, the material/legal object dimension fails to provide the required level of legal certainty. Secondly, while the legal subject dimension achieves a satisfactory level of legal certainty, shortcomings are observed in other dimensions. Thirdly, the definition dimension lacks the necessary legal certainty. Fourthly, both the expansion/narrowing dimension and the scope dimension exhibit inadequacies in ensuring legal certainty. Lastly, the utilization of legal language dimension falls short in establishing legal certainty. Based on these research outcomes, it becomes apparent that the latest income tax policy concerning perks fails to guarantee legal certainty, which in turn may lead to tax disputes during implementation. Consequently, it is strongly recommended to clarify and enhance tax regulations pertaining to perks to ensure a higher level of legal certainty. By fostering improved legal clarity, policymakers can cultivate a stable and predictable tax environment that benefits both taxpayers and tax authorities. Strengthening the legal framework will reduce the likelihood of protracted disputes and contribute to the development of an equitable and effective tax system."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ika Budiarti
"Fokus dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan implementasi dari pemberian fasilitas Pajak Penghasilan di bidang usaha tertentu serta faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya baik dari sisi pembuat kebijakan maupun perusahaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif karena penelitian ini berusaha menggambarkan suatu fenomena sosial sehingga bersifat menggambarkan fakta. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Fasilitas Pajak Penghasilan bagi bidang usaha tertentu dan daerah tertentu telah berlangsung selama kurun waktu 2007-2010, dalam pelaksanaannya terdapat faktor-faktor pendukung dan penghambat, serta berdampak pada industri nasional dan juga perusahaan penerima fasilitas.

The focus of this study is to determine the implementation of the Income Tax Facilities in certain business sectors and the obstacles encountered in its implementation both in policy makers and companies. This study uses a qualitative research approach to describe social phenomenon to describing the fact. The results of this study is that the Income Tax Facilities for certain business sectors and certain regions have been held during the period 2007-2010, in practice there are supporting factors and inhibitors, as well as the impact on national industrial facilities and also the recipient company.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nadhira Hesty Utami
"Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Pemerintah memberikan berbagai kemudahan terhadap pengusaha kecil diharapkan dapat meringankan para pelaku usaha. Kemudian timbul permasalahan kepatuhan pajak yang masih menjadi salah satu masalah besar bagi pengusaha kecil. Masih banyak dari mereka yang lalai dengan kewajiban pajak. Oleh karena itu penulis membahas mengenai pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan dan penegakan hukum terhadap pengusaha kecil. Pemungutan pajak penghasilan terhadap pengusaha kecil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan terhadap pengusaha kecil dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan terhadap pengusaha kecil dipengaruhi oleh faktor hukumnya sendiri, faktor aparatur penegak hukum, dan faktor fasilitasnya. Kendala-kendala yang dialami dalam pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan terhadap pengusaha kecil adalah (a) kurangnya kesadaran atau kepatuhan dari Wajib Pajak untuk membayar pajak yang diakibatkan oleh kurangnya informasi dan pengetahuan dari Wajib Pajak; (b) adanya Wajib Pajak yang melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dengan tidak benar; (c) kendala pelaporan; (d) kendala pencatatan; (e) kendala pembukuan. Penegakan hukum yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah dengan melakukan: (a) pengawasan terhadap para pengusaha kecil; (b) melakukan pemeriksaan; (c) melakukan penagihan; (d) Melakukan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.

Income Tax (PPh) is a tax imposed on individuals or entities on income received or earned in one tax year. The government provides various facilities for small entrepreneurs that are expected to alleviate business actors. The problem of tax compliance then arises, which is still one of the big problems related to small entrepreneurs. A significant number of them are negligent with tax obligations. Therefore, the author discusses the implementation of income tax collection and law enforcement against small entrepreneurs. Income tax collection on small entrepreneurs is based on Government Regulation Number 23 of 2018 concerning Income Tax on Income from Business Received or Obtained by Taxpayers who have a certain gross circulation and Law Number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations (HPP Law). The implementation of income tax collection on small entrepreneurs is carried out in accordance with applicable tax regulations. The obstacles experienced in the implementation of income tax collection on small entrepreneurs are (a) lack of awareness or compliance of taxpayers to pay taxes due to lack of information and knowledge of taxpayers; (b) taxpayers who submit tax returns incorrectly; (c) reporting constraints; (d) recording constraints; (e) bookkeeping constraints. Law enforcements carried out to overcome these obstacles include: (a) supervision of small entrepreneurs; (b) conducting audits; (c) conducting tax payment billing; (d) increasing taxpayer compliance."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>