Skripsi ini menganalisis tentang kontrol merger di Indonesia berdasarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 3 Tahun 2023, khususnya terhadap kekosongan hukum pada mekanisme pembatalan transaksi merger dan upaya KPPU untuk menanganinya. Skripsi ini disusun menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan yuridis normatif. Merger dapat mempengaruhi persaingan usaha dalam suatu pasar sehingga berdasarkan Pasal 28 UU No. 5 Tahun 1999, merger dilarang apabila menimbulkan praktik anti persaingan. Karena hal ini, kontrol merger menjadi persoalan yang penting. Berdasarkan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999, Indonesia menganut sistem post merger notification dengan kontrol merger yang diawasi oleh KPPU. Sehingga skripsi ini membahas kontrol merger berdasarkan peraturan terbaru saat ini, yaitu Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023. Terhadap transaksi merger yang dapat menimbulkan monopoli dan praktik persaingan usaha tidak sehat, Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 memberi kewenangan KPPU untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan/atau penetapan pembatalan meger. Hingga saat ini, tidak ada mekanisme pembatalan merger dan prosedur pengembalian ke keadaan semula sehingga adanya ketidakpastian dan kekosongan hukum. Oleh karena itu, skripsi ini menganalisis kekosongan hukum pada penetapan pembatalan merger dan upaya KPPU dalam mengatasinya.
Nowadays, purpose of company growth is towards to an era merger and acquisitions (M&A), the challenges of trade war that affect to the consolidation of globally integrated businesses, shall be a focus of Government in responding to the wave of M&A that are increasing sharply. The implementation of Merger Control by KPPU is mandated by Law No. 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Further, GR No. 57 of 2010 concerning Merger or Consolidation of Business Entities and Collection of Company Share in occurrence of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, the notification of M&A has been arranged to KPPU but the regulation can not protect small and medium company (UMKM). In other side government through Law No. 20 of 2008 concerning Small and Medium Business give a special attention to UMKM who have limited financial capabilities, including the start-up company, but that attention have not been able to provide protection that has led to a level playing field between investors when UMKM are acquired by Big Companies. The inability of Indonesian Merger Control acts in preventing the elimination of competition from implementation of M&A of UMKM by Big Companies shall obtain the futher attention.
"