Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 43512 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Siahaan, Maruarar
Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2008
342.02 SIA u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gultom, Lodewijk
"ABSTRAK
ketatanegaraan Indonesia sejak bergulirnya Reformasi tahun 1998 mengalami perubahan-perubahan yang mendasar, setelah disadari kegagalan penyelenggaraan ketatanegaraan terletak pada kerancuan terhadap pelaksanaan dan kurangnya materi muatan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamr penyelenggaraan negara secara seimbang dan saling mengontrol guna mencapai cita-cita bemegara.

Salah satu penambahan materi muatan ke dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dibentuknya Lembaga Negara Mahkamah Konstitusi disamping Lembaga Negara Mahkamah Agung. Permasalahannya adalah seberapa jauh pengaruh dan dampak kehadiran Mahkamah Konstitusi terhadap sistem penyelenggaraan negara ditinjau dari aspek kenegaraan dan tugas-tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam
Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 24 C jo pasal7.

Dari hasil penelitian kepustakaan dan studi perbandingan antar beberapa negara didukung oleh hasil-hasil wawancara dengan tokoh-tokoh politik di Dewan Perwakilan Rakyat diperoleh hasil, bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat sehingga setiap keputusannya mengikat lembaga-lembaga tinggi negara Iainnya, dengan dernikian mendorong terciptanya penyelenggaraan negara yang seimbang dan saling mengontrol (checks and balances) dan menempatkan hukum (konstitusionalisme) sebagai pedoman / landasan fundamental dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Lembaga Negara Mahkamah Konstitusi akan bertindak sebagai pengawal dan pengarah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 agar masing-masing lernbaga tinggi negara bergerak dan berperan searah dengan visi pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ABSTRAK
"
2003
D1115
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gultom, Lodewijk
"ABSTRAK
Kehidupan ketatanegaraan Indonesia sejak bergulirnya Reformasi tahun 1998 mengalami perubahan-perubahan yang mendasar, setelah disadari kegagalan penyelenggaraan ketatanegaraan terletak pada kerancuan terhadap pelaksanaan dan kurangnya materi muatan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamr penyelenggaraan negara secara seimbang dan saling mengontrol guna mencapai cita-cita bemegara.
Salah satu penambahan materi muatan ke dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dibentuknya Lembaga Negara Mahkamah Konstitusi disamping Lembaga Negara Mahkamah Agung. Permasalahannya adalah seberapa jauh pengaruh dan dampak kehadiran Mahkamah Konstitusi terhadap sistem penyelenggaraan negara ditinjau dari aspek kenegaraan dan tugas-tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam
Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 24 C jo pasal7.
Dari hasil penelitian kepustakaan dan studi perbandingan antar beberapa negara didukung oleh hasil-hasil wawancara dengan tokoh-tokoh politik di Dewan Perwakilan Rakyat diperoleh hasil, bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat sehingga setiap keputusannya mengikat lembaga-lembaga tinggi negara Iainnya, dengan dernikian mendorong terciptanya penyelenggaraan negara yang seimbang dan saling mengontrol (checks and balances) dan menempatkan hukum (konstitusionalisme) sebagai pedoman / landasan fundamental dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Lembaga Negara Mahkamah Konstitusi akan bertindak sebagai pengawal dan pengarah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 agar masing-masing lernbaga tinggi negara bergerak dan berperan searah dengan visi pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
2003
D703
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Johnny Lembong
"Tindak pidana pencucian uang, layaknya dalam dunia bisnis yang tidak mengenal batas-batas negara. Begitu pula dengan kejahatan pencucian uang, bahkan uang hasil kejahatan dari suatu nagara dapat transfer ke negara lain dan kemudian diinvestasikan ke dalam bisnis yang sah. Untuk mencegah dan memberantas kejahatan ini, maka setiap negara diharapkan untuk mengkriminalisasikan perbuatan tersebut dalam suatu undang-undang. Perbuatan pencucian uang ini, di samping merugikan masyarakat juga merugikan negara sebab dapat mempengaruhi atau merusak stabilitas perekonomian nasional dan meningkatnya berbagai kejahatan. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang No. 15/2002. Didalam ketentuan undang-undang ini, hasil dari kejahatan dari ke 15 tindak pidana (termasuk korupsi) di tempatkan atau sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UUTPPU diancam dengan pidana penjara dan denda. Dari hasil penelitian yang dilakukan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung ditambah dengan hasil penelitian kepustakan diperoleh jawaban bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang belum dapat diharapkan untuk mengurangi permasalahan korupsi di Indonesia atau dapat dikatakan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan berhasil dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang No. 15/2002. Mungkin saja dengan adanya penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (know your customer principle) akan membantu dalam pencegahan terhadap kejahatan pencucian uang di Indonesia, dengan dukungan Lembaga Keuangan Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36362
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"sebuah organisasi apapun bentuknya perlu suatu pengorganisasian yang tertib teratur dan sistematis. Permasalahan yang perlu saya kemukakan sebagai berikutv : apakah makna dari hukum perencanaan dan perencanaan hukum , dan apakah makna konsep persamaan hak yang dimaksud oleh pasal 27 ayat (1) UUD 1945 merupakan suatu perencanaan negara untuk mewujudkan persamaan yang adil bagi warganegara Indonesia serta apakah tujuan dirumuskannya pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bagi warganegara Indonesia sudah melalui perencanaan yang tepat. menurut konsep negara hukum versi Indonesia adalah konsep negara hukum yang berdasarkan pancasila. Persamaan hak menurut pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tersebut adalah persamaan hak sesuai dengan status dan kedudukan sebagai subjek hukum yang diemban. Masing-masing status menurut saya tidak bisa dipersamakan sehingga setiap pengaturan tentang warga negara sebagai subjek hukum haruslah ada perbedaan. Pengertian "warga negara" menurut saya merupakan status yang dimiliki oleh seorang bersifat Yuridis atau pribadi Hukum Publik (Rechts Persoon). Sama halnya dengan Pejabat yang merupakan juga Pribadi Hukum Publik.
"
348 JHUSR 8:1 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
I Dewa Gede Atmadja
Malang: Setara Press, 2010
342.02 IDE h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Shafira Arizka Maulidyna
"Tesis ini mengkaji mengenai eksistensi penjelasan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kaitannya dengan status hukum Penjelasan Undang Undang Undang Dasar tersebut sebelum dan setelah perubahan Undang Undang di Indonesia. Adapun beberapa permasalahan yang dibahas dalam penelitian tesis ini meliputi: (i) hubungan keterkaitan antara penjelasan Undang Undang Dasar dengan Pembukaan dan Batang Tubuh; (ii) status hukum penjelasan Undang Undang Dasar setelah diberlakukannya Pasal II Aturan Tambahan dalam naskah perubahan Undang Undang Dasar; dan (iii) status hukum penjelasan Undang Undang Dasar menurut teori dan ilmu perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian yuridis normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris-evaluatif. Untuk menunjang penelitian ini, metode pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perunundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penjelasan Undang Undang Dasar memiliki keterkaitan yang erat dengan Pembukaan dan Batang Tubuh dan memiliki hubungan yang bersifat kausal organis yang membentuk sistem konstitusi Indonesia secara utuh. Hal tersebut dikarenakan secara filosofis-historis, bahwa penjelasan mengandung pokok-pokok pikiran pembukaan dan pasal-pasal serta merupakan deskripsi sejarah yang jelas dan terang, serta menggambarkan keseluruhan proses, ide, suasana kebatinan dan latar belakang yang bersifat kronologis terhadap keseluruhan norma dalam konstitusi. Secara yuridis, eksistensi dan fungsi penjelasan sebagai bagian inti konstitusi diperkuat dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 dan secara sosiologis norma penjelasan dilaksanakan bersama-sama norma dalam Batang Tubuh. Adapun status hukum penjelasan Undang Undang Dasar menjadi kabur dan tidak jelas setelah berlakunya Pasal II Aturan Tambahan pada naskah Perubahan Undang Undang Dasar sehingga menyebabkan banyaknya tafsir mengenai status hukum penjelasan Undang Undang dasar dan melahirkan perdebetan antara pihak yang setuju dengan eksistensi penjelasan dan pihak yang menolak eksistensi penjelasan. Padahal secara teoritis, Pasal II Aturan Tambahan tersebut tidaklah menyebabkan hilangnya status keberlakuan Penjelasan jika dihadapkan dengan sistem amandemen dan metode adendum. Maka dari itu, diperlukan adanya rumusan norma yang jelas dan peblisit untuk menghapus keberlakuannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selain itu, eksistensi penjelasan perlu diakui secara tegas sebagai bagian konstitusi Indonesia untuk menghindari perdebatan mengenai eksistensinya di masa yang akan datang.

This thesis examines the existence of the explanation of Indonesia’s Constitution of 1945 and its relation to the legal status of the Explanation of the Constitution before and after the amendment of constitution in Indonesia. Some of the problems discussed in this thesis research include: (i) the relationship between the explanation of the Constitution and the Preamble and the Torso of Constitution; (ii) the legal status of the explanation of the Constitution after the enactment of Article II of the Additional Rules in the amended text of the Constitution; and (iii) the legal status of the explanation of the Constitution according to the theory and science of legislation. The research method used in this thesis research is normative juridical research with a typology of explanatory-evaluative research. To support this research, the approach methods carried out include the statute approach, the historical approach, the comparative approach and the conceptual approach. The results of this study show that the explanation of the Constitution has a close relationship with the Preamble and torso and has an organizational causal relationship that forms the Indonesian constitutional system as a whole. This is because philosophically-historically, that explanation contains the points of the preamble mind and chapters and is a clear and clear description of history, as well as describing the whole process, ideas, atmosphere of spirituality and background that is chronological to the whole norm in the constitution. Juridically, the existence and function of explanation as a core part of the constitution is strengthened in the TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 and sociologically the explanatory norms are implemented together with the norms in the Torso. The legal status of the explanation of the Constitution became vague and unclear after the enactment of Article II of the Additional Provision on the text of the Amendment to the Constitution, causing many interpretations of the legal status of the explanation of the Constitution and giving birth to a debit between parties who agree with the existence of explanations and parties who reject the existence of explanations. Whereas theoretically, Article II of the Additional Provision does not cause a loss of the status of the applicability of the Explanation if faced with a system of amendments and an addendum method. Therefore, it is necessary to formulate clear norms and regulations to remove their applicability in the Indonesian constitutional system. In addition, the existence of explanations needs to be expressly recognized as part of the Indonesian constitution to avoid debate about its existence in the future."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2001
342.02 JIM t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Imansyah Lase
"Utusan Daerah ada pada masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Utusan Daerah merupakan perutusan yang dianggap dapat membawakan kepentingan rakyat yang ada di daerah masing-masing disamping dianggap mengetahui dan mempunyai tinjauan yang menyeluruh mengenai persoalan negara pada umumnya. Utusan Daerah sebagai representasi dari suatu daerah dibentuk dalam rangka memperjuangkan kepentingan dan aspirasi daerah di tingkat nasional. Sesudah perubahan UUD 1945, Utusan Daerah ditiadakan dalam konstitusi. Untuk menjamin tetap adanya wakil daerah dalam lembaga perwakilan rakyat, maka dibentuklah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang keberadaannya ditentukan dalam konstitusi. DPD merupakan peningkatan terhadap Utusan Daerah yang bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan dan aspirasi daerah di tingkat nasional. Skripsi ini membahas mengenai bagaimanakah susunan, kedudukan, kewenangan dan praktik keberadaan Utusan Daerah sebelum perubahan UUD 1945 serta bagaimanakah susunan, kedudukan, kewenangan dan praktik keberadaan DPD sesudah perubahan UUD 1945. Selain itu, juga membahas mengenai apa persamaan dan perbedaan antara Utusan Daerah sebelum perubahan UUD 1945 dengan DPD sesudah perubahan UUD 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Beberapa hal yang dapat disimpulkan adalah bahwa secara spesifik tidak ada pengaturan yang jelas dan tersendiri tentang susunan, kedudukan dan kewenangan Utusan Daerah dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa sebelum perubahan UUD 1945. Pada praktiknya, Utusan Daerah tidak berhasil memperjuangkan kepentingan dan aspirasi daerah di tingkat nasional. Sedangkan mengenai DPD, susunan, kedudukan dan kewenangannya diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa sesudah perubahan UUD 1945. Pada praktiknya, DPD masih belum maksimal dalam memperjuangkan kepentingan serta aspirasi daerah di tingkat nasional karena terbatasnya kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 kepada DPD. Persamaan antara Utusan Daerah dengan DPD adalah bahwa baik Utusan Daerah maupun DPD sama-sama dimaksudkan untuk mewakili daerah di tingkat nasional, sama¬sama diatur keberadaannya dalam UUD 1945, sama-sama merupakan bagian dari MPR dan sama-sama mempunyai masa jabatan selama lima tahun. Perbedaannya adalah bahwa DPD diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan daripada Utusan Daerah. Pengaturan yang spesifik tersebut telah mengakibatkan DPD mempunyai kedudukan dan kewenangan yang lebih luas atau lebih besar daripada Utusan Daerah. Untuk memaksimalkan kinerja DPD dalam memperjuangkan kepentingan dan aspirasi daerah di tingkat nasional, maka kewenangan DPD perlu ditingkatkan melalui amandemen UUD 1945.

The delegate from the regional territory (Utusan Daerah) once exist in the period before the amendment of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (Undang-Undang Dasar 1945 or UUD 1945). Utusan Daerah is considered to defend the very best interests of the people in each area which considered, in addition to know and having a through review of every matters of the state in general. The Utusan Daerah as a representation of a region formed in order to defend the interests and aspirations of the region at national level. After the amendment of UUD 1945, Utusan Daerah abolished from the constitution. To ensure the existency of regional representatives in the people?s representative institution, then formed the Regional Representative Council (Dewan Perwakilan Daerah or DPD) which determined by the constitution. DPD is an enhancement of the Utusan Daerah which aims to defend the best interests and aspirations of the region at national level. This paper discusses about how the structure, composition, authority and practice of the presence of the Utusan Daerah before the amendment of UUD 1945 and how the structure, composition, authority and practice of the presence of the DPD after the UUD 1945 amended. It also discuss about what are the similarities and differences between Utusan Daerah before the amendment of UUD 1945 with the DPD after the amendment of UUD 1945. The research method shall be used is a normative legal research. Some points that can be concluded are, there are no clear regulation and distinctive structure, composition and authority of the Utusan Daerah in laws and regulations that apply in the period before the amendment of UUD 1945. In practice, Utusan Daerah were not successfully defended the interests and aspirations of the region at national level. As for the DPD, their structure, composition and authority were specifically regulated in the legislation that applies in the aftermath period of the amendment of UUD 1945. In practice, the DPD?s yet not maximal in defending the interests and aspirations of the region at national level due to the limited authority granted by the UUD 1945 to the DPD. Similarities between the Utusan Daerah with the DPD are both meant to represent the regional at national level, both existences are regulated in the UUD 1945, they are as much of part of the MPR and they both posses for five years terms. The difference is that the DPD is specifically being regulated better than the Utusan Daerah, therefore in specific arrangements have resulted in the wider or greater the composition and authority of the DPD than the Utusan Daerah has had. To maximize the performance of the DPD in the struggle for the best interests and aspirations of the region, the authority of the DPD needs to be improved through amending the UUD 1945."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S286
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>