Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 202044 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hany Nurul Nissa Suhendar
"Makalah ilmiah akhir ini membahas fetisisasi tradisi yang saya alami berdasarkan pada pengalaman saya sebagai fasilitator di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dalam upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat (indigenous people). Tulisan ini ditujukan sebagai bentuk kontribusi saya dalam menyajikan narasi terkait implikasi fetisisasi tradisi dalam konteks mencari keaslian masyarakat adat di Indonesia, khususnya di beberapa wilayah adat yang terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Temuan analisis memperlihatkan fetisisasi tradisi terjadi ketika saya ikut berpartisipasi secara langsung dalam menjalankan rangkaian proses yang terdiri dari registrasi, verifikasi, dan validasi untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan atas keberadaan masyarakat adat berdasarkan pada prosedur BRWA.

This final scientific paper discusses the fetishization of tradition that I have experienced based on my experience as a facilitator at Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) in efforts to recognize and protect the rights of indigenous people. This paper is intended as a form of my contribution in presenting a narrative related to the implications of the fetishization of tradition in the context of seeking the authenticity of indigenous people in Indonesia, especially in several indigenous territories located in Central Kalimantan, East Kalimantan, and South Kalimantan Provinces. The findings of the analysis show that the fetishization of tradition occurred when I directly participated in carrying out a series of processes consisting of registration, verification, and validation to fight for the recognition and protection of the existence of indigenous people based on BRWA procedures.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2024
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Isti Kholif Maulinur
"Tulisan ini merupakan refleksi pengalaman saya dalam mengikuti Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang diselenggarakan oleh Program Studi Antropologi Sosial, Universitas Indonesia bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (MBKM UI-BRWA). Pembahasan dalam makalah ini difokuskan pada refleksi metodologi etnografi dalam proses fasilitasi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di BRWA. Proses ini juga mengungkap relasi identitas antara saya sebagai mahasiswa program studi antropologi sosial dengan BRWA dan relasi identitas saya sebagai fasilitator dengan masyarakat adat dalam menghasilkan etnografi masyarakat adat. Berdasarkan hal tersebut, makalah ini bertujuan memberikan gambaran kepada etnografer maupun fasilitator terkait kemungkinan yang akan mereka hadapi saat berada di lapangan. Pendekatan etnografi yang digunakan yaitu dengan Rapid Ethnography Assessment (REA) dengan metode pengambilan data melalui Focus Group Discussion (FGD), wawancara, transek, serta kolaborasi aktif dari masyarakat adat. Kegiatan ini dilakukan di beberapa wilayah adat yang berada di Kalimantan Tengah (Gunung Mas), Kalimantan Timur (Penajam Paser Utara), Kalimantan Utara (Nunukan), dan Riau (Kampar). Upaya menghasilkan etnografi masyarakat adat dengan acuan formulir pendaftaran BRWA merupakan hal yang penting dan krusial dalam proses advokasi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia. Dalam proses melakukan etnografi banyak kemungkinan yang dihadapi oleh seorang etnografer sekaligus fasilitator, baik ekspektasi dari masyarakat adat hingga tantangan dan penyesuaian saat berada di lapangan.

This paper reflects on my experience participating in the Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Program organized by the Social Anthropology Study Program at the University of Indonesia in collaboration with the Indigenous Territory Registration Agency (BRWA). The discussion in this paper focuses on reflecting on the ethnographic methodology in facilitating the recognition and protection of the rights of indigenous communities within the BRWA framework. This process also reveals the identity relationships between myself, as a student of the social anthropology program, and the BRWA, as well as my identity as a facilitator working with indigenous communities to produce an ethnography of these communities. Based on this, the paper aims to provide insight to ethnographers and facilitators regarding the potential challenges they may face in the field. The ethnographic approach employed in this study is Rapid Ethnography Assessment (REA), with data collection methods including Focus Group Discussions (FGD), interviews, transects, and active collaboration with indigenous communities. The activities were conducted in several indigenous territories located in Central Kalimantan (Gunung Mas), East Kalimantan (Penajam Paser Utara), North Kalimantan (Nunukan), and Riau (Kampar). Producing an ethnography of indigenous communities using the BRWA registration form as a guideline is crucial and vital in the advocacy process for the recognition and protection of indigenous legal communities in Indonesia. During the ethnographic process, an ethnographer and facilitator may face various possibilities, from the expectations of indigenous communities to the challenges and adjustments required in the field.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2024
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Jihan Ammatuz Zakiah
"Wacana gerakan masyarakat adat muncul di Indonesia seringkali dimaknai sebagai upaya untuk melakukan perlawanan dari ancaman pihak eksternal. Sebagian masyarakat memahami bahwa adat merujuk pada sebuah praktik ritual, norma, atau pun kebiasaan—sebagian juga memahami bahwa adat merujuk pada prosedur untuk menyelesaikan sengketa tenurial yang saat ini menjadi agenda LSM. Masyarakat adat di Indonesia didukung oleh pihak LSM untuk memperjuangkan hak-haknya dengan membawanya turut berperan dalam ranah legislasi. Tulisan ini mengeksplorasi bagaimana aktivitas LSM dalam mengupayakan perlindungan dan pengakuan masyarakat lokal yang memiliki klaim hak atas tanah melalui serangkaian praktik inskripsi. Penelitian ini dilakukan dengan mencakup beberapa proses kegiatan advokasi AMAN dan BRWA di beberapa wilayah IKN. Bersamaan dengan posisi saya sebagai fasilitator yang membantu kedua LSM tersebut, tulisan ini juga menjadi refleksi etnografis. Oleh karenanya, tulisan ini bertujuan untuk memperlihatkan bagaimana agenda advokasi AMAN BRWA dilakukan untuk mengidentifikasi dan merumuskan ‘wilayah adat’ serta memperlihatkan bagaimana agenda advokasi tersebut dilakukan dengan tahapan-tahapan yang sifatnya prosedural, tetapi pada kenyataannya menimbulkan serangkaian konstruksi dan negosiasi. 

The discourse of the indigenous peoples' movement emerging in Indonesia is often interpreted as an attempt to resist external forces. Some communities define adat as referring to ritual practices, norms or customs—while others define adat as a procedure for resolving tenurial disputes, which is currently on the agenda of NGOs. Indigenous peoples in Indonesia are supported by NGOs to advocate for their rights by involving them in legislation. This paper explores how NGO activities seek to protect and recognize local communities with land rights claims through a set of inscription practices. The research was conducted by covering several processes of AMAN and BRWA advocacy activities in several IKN areas. Along with my position as a facilitator assisting the two NGOs, this paper is also an ethnographic reflection. Therefore, this paper aims to explain how AMAN BRWA's advocacy agenda is to identify and formulate 'customary territories' and to illustrate how this advocacy agenda is carried out through procedural steps, but in reality leads to a series of constructions and negotiations."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutapea, Hudson
"Tesis ini membahas tentang legal standing masyarakat adat yang belum atau tidak ditetapkan sebagai kesatuan masyarakat hukum melalui peraturan daerah (perda) karena menjadi masalah tentang bagaimana dapat membuktikan kedudukan hukumnya di hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara ketika memperjuangkan tanah ulayat. Sebagaimana yang penulis teliti pada putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 584 tahun 2022 yang pada pokoknya menegaskan bahwa legal standing Masyarakat Hukum Adat (MHA) harus dibuktikan secara hukum melalui Perda yang merujuk pada ketentuan Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999. Bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode deskriptif analitis dimana teori teori hukum digunakan sebagai pisau analisis dalam membedah putusan hakim. Sebagai simpulan terdapat perbedaan pendapat antara penetapan ketua pengadilan TUN yang harusnya jadi pintu masuk masyarakat adat lolos dismissal sebagai kesatuan MHA dengan majelis hakim yang mengadili perkara sengketa yang berkesimpulan masyarakat adat harus terlebih dahulu mendapatkan pengakuan Perda. Kemudian bagi masyarakat adat yang belum mendapatkan pengakuan Perda dapat menggunakan pasal 6 ayat 2 Perma No 2 tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara Sebagai dasar pelaksana “self determination” (menentukan nasib sendiri) untuk pembuktian legal standing sebagai kesatuan MHA. Masyarakat Adat harus menyusun bukti bukti dalam gugatan tentang unsur unsur syarat kesatuan MHA sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 Perma No 2 Tahun 2016 untuk selanjutnya dibuktikan dan diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara, jadi tidak perlu harus ada Perda.

This thesis discusses the legal position of indigenous peoples who have not been or have not been established as a legal community unit through regional regulations (perda) because it becomes a problem of how to maintain their legal standing before the State Administrative Court when fighting for communal land. As the author examines the cassation decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 584 of 2022 which in essence emphasizes that the legal position of Indigenous Peoples (MHA) must be legally proven through a Regional Regulation which refers to the provisions of Article 67 paragraph (1) and (2) of the Forestry Law Number 41 of 1999. The form of research used is normative legal research with descriptive analytical methods where legal theories are used as an analytical knife in dissecting judge's decisions. For example, there is a difference of opinion between submitting the head of the TUN court which should be so that the entrance of indigenous peoples passes dismissal as an MHA Association and the panel of judges adjudicating lawsuits that conclude that indigenous peoples must first obtain recognition from a regional regulation. Then for indigenous peoples who have not received regional regulation recognition, they can use article 6 paragraph 2 of Perma No. 2 of 2016 concerning Guidelines for Proceeding in Disputes on Determining Development Locations for the Public Interest in the State Administrative Court as the basis for implementing "self-determination" to prove legal standing as a unit MHA. Indigenous peoples must compile evidence in a lawsuit regarding the elements of the MHA unitary requirements as stipulated in Article 6 2 Perma No 2 of 2016 to be further proven and tested at the State Administrative Court, so there is no need for a regional regulation."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Rasyid Ridha S.
"Keberadaan kebijakan pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat di Indonesia sangatlah penting, sebab ia menjadi dasar untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Untuk itu, penelitian ini ditulis untuk menelaah dinamika advokasi pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat yang dilakukan oleh Komunitas Masyarakat Adat AKUR Sunda Wiwitan di Jawa Barat yang terkonsentrasi di 3 (tiga) kampung: 1) Kampung Cigugur, Kabupaten Kuningan; 2) Kampung Pasir, Samarang, Kabupaten Garut, dan; 3) Kampung Cireundeu, Kota Cimahi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Socio-Legal Research, dimana analisis penelitian tidak hanya mengacu pada sumber-sumber yuridis dan doktriner hukum semata. Penelitian ini menggunakan pendekatan interdisipliner keilmuan sosial lainnya dalam artian yang lebih luas, sehingga analisis yang dihasilkan menjadi lebih holistik dan komprehensif. Luaran analisis penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan pengakuan dan perlindungan hukum Masyarakat Adat AKUR Sunda Wiwitan mengalami disparitas, sebab hanya Komunitas Masyarakat Adat AKUR Sunda Wiwitan di Kampung Cireundeu yang telah mendapatkan status pengakuan hukum sebagai Masyarakat Hukum Adat oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi, sedangkan Komunitas Masyarakat Adat AKUR Sunda Wiwitan di Kampung Cigugur dan Kampung Pasir belum mendapatkan pengakuan hukum dari Pemerintah Daerahnya masing-masing. Selain itu, disparitas ini disebabkan juga karena tidak adanya pengaturan hukum di level Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, hingga rendahnya kehendak politik (political will) Pemerintah Daerah setempat untuk mengakui eksistensi dan melindungi hak-haknya. Disparitas tersebut menjadi penyebab terjadinya sejumlah pelanggaran hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat adat yang dialami oleh masyarakat adat AKUR Sunda Wiwitan.

The existence of policies recognizing and protecting the legal rights of indigenous communities in Indonesia is crucial, as it forms the basis for safeguarding the rights of indigenous peoples. This study aims to examine the dynamics of advocacy for the recognition and legal protection of indigenous peoples conducted by the Karuhun Urang Indigenous Community (AKUR) of Sunda Wiwitan in West Java, which is concentrated in three villages: 1) Cigugur Village, Kuningan Regency; 2) Pasir Village, Samarang, Garut Regency; and 3) Cireundeu Village, Cimahi City. This research employs the Socio-Legal Research method, where the analysis does not rely solely on juridical and doctrinal legal sources. Instead, it adopts an interdisciplinary approach that incorporates broader social sciences, allowing for a more holistic and comprehensive analysis. The findings of this research reveal that the policies for recognizing and protecting the legal status of the AKUR Sunda Wiwitan Indigenous Community are marked by disparities. This is evidenced by the fact that only the AKUR Sunda Wiwitan Indigenous Community in Cireundeu Village has obtained formal legal recognition as a Customary Law Community from the Cimahi City Government. In contrast, the AKUR Sunda Wiwitan Indigenous Communities in Cigugur Village and Pasir Village have not received similar legal recognition from their respective local governments. Moreover, these disparities stem from the absence of legal provisions at the level of national legislation and government regulations, as well as the lack of political will from local governments to acknowledge the existence and protect the rights of these communities. Such disparities have led to numerous human rights violations and infringements on the rights of the AKUR Sunda Wiwitan Indigenous Community."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vina Yulia
"Tesis ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat dalam pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terpilihnya Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibu Kota Negara baru yang menciptakan peluang baru bagi daerah setempat namun di sisi lain juga menimbulkan tantangan besar bagi Masyarakat Hukum Adat yang mendiami wilayah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan doktrinal, bersifat preskriptif, dan pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Rumusan permasalahan yag diangkat yakni bagaimana pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur serta bagaimana sistem hukum Indonesia melindungi hak ulayat mereka dalam menghadapi tantangan pembangunan IKN Nusantara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, pengakuan formal terhadap Masyarakat Hukum Adat masih terbatas. Selain itu, peraturan perundang-undangan terkait masih membutuhkan penyelarasan dan harmonisasi yang lebih komprehensif. Pada pembangunan IKN Nusantara, upaya perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat dan hak-hak ulayat mereka belum optimal. Hal ini terlihat dari sejumlah Masyarakat Hukum Adat yang tidak mendapatkan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil, serta dalam UU IKN yang sama sekali tidak memuat ketentuan tentang perlindungan hak ulayat Masyarakat Hukum Adat.

This thesis aims to analyze the legal protection of customary land of Indigenous People in the development of the IKN Nusantara in the East Kalimantan. The background of the research is the challenges faced by the Indigenous People in East Kalimantan amid the development of the IKN Nusantara. Using the doctrinal and prescriptive research approach, and data collection conducted through literature review, this research addresses the recognition and protection of Indigenous Law Communities in East Kalimantan Province. It also explores how the Indonesian legal system safeguards their customary rights in the face of the challenges posed by the development of the IKN Nusantara. The findings indicate that, despite the issuance of Regional Regulation No. 1 of 2015 on Guidelines for Recognition and Protection of Indigenous People by the East Kalimantan Provincial Government, formal recognition of Indigenous People remains limited. Moreover, relevant legislation requires further alignment and comprehensive harmonization. In the development of the IKN Nusantara, efforts to protect Indigenous Law Communities and their customary rights are not yet optimal. This is apparent as numerous Indigenous People are not receiving sufficient and equitable compensation, and the IKN Law lacks clauses addressing the safeguarding of the customary rights of Indigenous People."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arasy Pradana A Azis
"Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 memuat setidaknya empat elemen pengakuan masyarakat adat, di mana dua diantaranya berkaitan dengan masyarakat adat itu sendiri dan prinsip NKRI sebagai prasyarat pengakuan. Keduanya sejatinya mengandung bias paradigmatik kepada kebudayaan agraris. Konsep masyarakat adat sejak semula diidentikkan dengan hak ulayat atas tanah. Sementara prinsip NKRI mengalami proses ideologisasi oleh Angkatan Darat dan berkontribusi pada penyeragaman masyarakat adat. Oleh karenanya, orientasi maritim ditawarkan untuk mendekonstruksi bias-bias terrestrial tersebut. Penelitian ini kemudian disusun sebagai penelitian normatif, dengan pendekatan sosio-legal, perundang-undangan, konseptual, sejarah, dan perbandingan. Dekonstruksi diajukan sebagai metode interpretasi utama, selain historis, sosiologis, dan sistematis. Diperoleh simpulan bahwa: 1) terdapat tiga model umum dalam pengakuan konstitusional masyarakat adat di Indonesia: implisit-terbatas (UUD 1945), pengakuan melalui pranata-pranata adat (Konstitusi RIS dan UUD 1950), dan eksplisit-terbatas (UUD NRI 1945); 2) bias terrestrial dalam konsep masyarakat adat berakar dari kelahiran konsep masyarakat adat itu sendiri, dan dipertahankan dalam proses pembentukan UUD NRI 1945. Perlu diingat bahwa terdapat masyarakat adat yang juga hidup di laut. Selain itu, terdapat pula masyarakat adat yang tidak mengenal konsep hak ulayat dan perlu dilindungi hak-hak lainnya; 3) untuk memecah ideologisasi NKRI, negara perlu (1) mengakui kemajemukan sebagai dasar pembentukan bangsa Indonesia, (2) mengakui subyektivitas konstitusional masyarakat adat secara gamblang, (3) mengafirmasi kecakapan masyarakat adat untuk bertindak selayaknya sebuah subyek hukum, dan (4)  menjabarkan kategori-kategori hak yang disandang masyarakat adat di Indonesia, termasuk skema perlindungan atas keberlanjutannya.

Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution of Indonesia contains at least four elements of recognition of indigenous peoples, while two of it (indigenous people concept and NKRI principle) contain paradigmatic bias towards agrarian culture. The concept of indigenous peoples was originally identified with customary rights to land (hak ulayat). While the principles of the NKRI experienced an ideologization process by the Army and contributed to the uniformity of indigenous peoples. Therefore, a maritime orientation is offered to deconstruct those terrestrial biases. This research was then compiled as a normative study, with a socio-legal, legislative, conceptual, historical, and comparative approach. Deconstruction is proposed as the main method of interpretation, besides historical, sociological, and systematic interpretations. The conclusion is that: 1) there are three general models in the constitutional recognition of indigenous peoples in Indonesia: implicit-limited (UUD 1945), recognition through customary institutions (RIS Constitution and 1950 Constitution), and explicit-limited (1945 Constitution NRI); 2) terrestrial bias in the concept of indigenous peoples is rooted in the birth of the concept of indigenous peoples themselves, and is maintained in the process of establishing the 1945 Constitution of the Indonesia. It is important to remember that there are indigenous people who also live within the sea. In addition, there are also indigenous people who do not recognize the concept of customary rights and need to be protected by their other categories of rights; 3) to break down the ideology of the NKRI, the state needs to (1) acknowledge pluralism as the basis for the formation of the Indonesian nation, (2) recognize the constitutional subjectivity of indigenous peoples explicitly, (3) affirm the skills of indigenous peoples to act accordingly, the categories of rights held by indigenous peoples in Indonesia, including protection schemes for their sustainability."
2018
T52326
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Luh Rina Apriani
"Perdebatan mengenai kedudukan Desa Adat di Bali kembali mencuat pasca lahirnya UU Desa 2014. Bali menilai penormaan Pasal 6 sebagai pertanyaan retoris bagi mereka dan berbalik memperkuat eksistensi Desa Adar melalui Perda Desa Adat, 2019. Perda tersebut kembali menekan Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Bali dengan karakternya yang khas dan dikelola berdasarkan filosofi Hindu, Tri Hita Karana yang bersumber dari Sad Kerti. Penelitian ini akan melihat tata hubungan antara Desa Adat Ubud yang memiliki otonomi saat bertemu dengan Kelurahan Ubud yang berposisi sebagai fungsinya. Observasi serta wawancara mendalam membuktikan bangwa Desa Adat Ubud dan Kelurahan Ubud membangun pola hubungan yang sinergis melalui asa Desa Mawacara dan Bali Mawacara dalam pemahaman bahwa manusia harus menjalin hubungan yang baik dengan Penccipta, sesama dan lingkungan sekitarnya. Hubungan yang sinergis ini tentunya perlu dipertahankan dan dapat menjadi model hubungan antara Desa Adat lain di Bali dalam rangka menciptakan relasi yang baik antara sesama Desa Adat dan pemerintah.

The debate about position of Desa Adat in Bali resurfaced after the birth of 2014 Village in Law. Bali considers the norm of Article 6 as a rhetorical question and turn to strengthen the existence of Desa Adat as a unity of customary law communities in Bali with its distinctive character and is managed based on Hindu Philosophy, Tri Hita Karana which comes from Sad Kerthi. This research will look at the relationship between Desa Adat Ubud which has autonomy when meeting with Kelurahan Ubud which is positioned as a sub-district apparatus and no longer has autonomy in carrying out its functions. In-depth observations and interviews prove that Desa Adat and Kelurahan Ubud build a synergistic relationship pattern through the principles of Desa Mawacara and Bali Mawacara in the understanding that humans must establish a good relationship with the Creator, others and the surrounding environment. This synergistic relationship certainly needs to be maintained and can be a model of relations between other Desa Adat in Bali in order to create good relations between Desa Adat and the government."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
New York : Routledge, 2018
342.087 2 IND
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Adiputra
"

Penatalayanan lingkungan pada hakekatnya merupakan penggunaan yang bertanggung jawab terhadap sumber daya alam dengan cara yang memperhitungkan kepentingan masyarakat, generasi mendatang, dan spesies lainnya, serta kebutuhan pribadi, dan menerima tanggung jawab yang signifikan kepada masyarakat. Salah satu aktor penatalayanan lingkunga yang paling “terkenal” tidaklah lain selain masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat dalam praktiknya selalu dianggap sebagai sekelompok manusia yang sangat amat mencintai bumi, masyarakat hukum adat dalam praktik yang mereka lakukan selalu dikaitkan dengan betapa mereka sangat menjaga kelestarian alam. Akan tetapi, pernyataan tersebut tidalah selalu sejalan dengan realitas hukumnya. Sebagai contohnya, Masyarakat Hukum Adat Bali dalam menjalankan upacara agamanya, membutuhkan daging penyu hijau yang mana termasuk kedalam hewan langka. Hal tersebut membangkitkan pertanyaan utama dimana benarkah masyarakat hukum adat merupakan actor penatalayanan lingkungan. Terhadap permasalahan tersebut, dalam penulisan ini penulis melakukan penelitian dengan metode yuridis normative. Seharusnya, Masyarakat hukum adat, sebagai kumpulan manusia haruslah dipandang sebagai manusia biasa yang tidaklah sempurna dan juga bisa berbuat kerusakan.


Environmental stewardship is essentially a responsible use of natural resources in a way that takes into account the interests of the community, future generations, and other species, as well as personal needs, and accepts significant responsibilities to the community. One of the most "well-known" environmental stewardship actors is nothing but indigenous peoples. Indigenous peoples in practice is always regarded as a group of people who really love the earth, indigenous peoples in their practice is always associated with how they are very preserve nature. However, this statement is not always in line with its legal reality. For example, the Balinese indigenous peoples in carrying out its religious ceremonies, requires green turtle meat which is included in rare animals. This raises the main question where is it true that indigenous people are environmental stewardship actors. Against these problems, in this paper the author conducts research with normative juridical methods. Supposedly, the customary law community, as a collection of people must be seen as ordinary human beings who are not perfect and can also do damage.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>