Potensi penerimaan dana zakat memiliki jumlah yang cukup besar dan membuka peluang untuk dimanfaatkan baik melalui zakat konsumtif maupun zakat produktif. Inovasi dalam pendayagunaan zakat produktif yang dikembangkan saat ini adalah investasi dana zakat salah satunya melalui instrumen investasi tidak langsung pada pasar modal syariah. Salah satu problematika yang timbul yaitu belum adanya regulasi serta mekanisme yang mengatur terkait pelaksanaan investasi dana zakat pada instrumen pasar modal syariah. Penelitian ini akan membahas hukum investasi dana zakat dari sudut pandang hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga akan menganalisis skema model pendayagunaan dana zakat melalui skema ististmar (investasi) pada instrumen pasar modal syariah. Metode yang digunakan dalam penyusunan tulisan ini yaitu metode penelitian doktrinal. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terdapat dua pandangan berbeda diantara para ulama terkait investasi dana zakat. Kelompok yang melarang investasi dana zakat berpendapat bahwa dana zakat adalah dana titipan yang harus segera disalurkan kepada yang berhak sehingga penangguhan atas harta tersebut menyimpangi hukum yang ada. Sedangkan golongan yang memperbolehkan investasi dana zakat beranggapan bahwa nilai dana zakat memiliki potensi untuk dikembangkan untuk kesejahteraan mustahik di masa mendatang. Pada hukum positif di Indonesia, konteks pendayagunaan dana zakat terbatas pada investasi secara langsung yaitu dengan pemberian modal kepada mustahik untuk usaha produktif. Model pendayagunaan dana zakat melalui skema investasi di pasar modal syariah dapat dilakukan pada instrumen sukuk tabungan, sukuk ritel, reksadana sukuk, dan reksadana pendapatan tetap. Adapun tahapan yang perlu dilakukan untuk melakukan investasi dana zakat pada instrumen pasar modal syariah dimulai dengan melakukan klasifikasi dana zakat, perencanaan kegiatan investasi oleh unit khusus, pengajuan izin, pelaksanaan kegiatan investasi, pengawasan, dan pembuatan laporan hasil investasi dana zakat.
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional ) melakukan inovasi dengan menerapkan pembayaran zakat reksadana syariah bekerjasama dengan PT Nusantara Sejahtera Investama untuk memaksimalkan potensi zakat di Indonesia. Zakat reksadana syariah ini merupakan sesuatu yang baru dan perlu dipertanyakan dari segi peraturan perundang-undangan maupun dari aspek fikih baik harta wajib zakatnya, syarat wajibnya, serta nisab dan haul dari reksadana itu sendiri. Kehalalan dari produk reksadana syariah wajib diperhatikan agar tidak ada percampuran antara harta halal dan non-halal dengan mengetahui prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa apakah pengaturan mengenai hukum zakat reksadana di Indonesia telah cukup dan memberikan kepastian hukum serta apakah mekanisme pembayaran zakat yang dilakukan BAZNAS telah sesuai dengan fikih dan aturan perundang-undangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian pustaka (library research). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan hukum zakat reksadana syariah di Indonesia telah mencukupi dengan adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat meskipun belum mengatur secara rinci tentang zakat reksadana syariah. Sedangkan mekanisme pembayaran zakat reksadana oleh BAZNAS sudah sesuai dengan ketentuan hukum zakat dari segi fikih maupun aturan perundang-undangan.
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) is innovating by implementing sharia mutual fund zakat payments in collaboration with PT Nusantara Sejahtera Investama to maximize the potential of zakat in Indonesia. This sharia mutual fund zakat is something new and needs to be questioned in terms of statutory regulations and from the aspect of fiqh both the compulsory zakat assets, mandatory requirements, as well as the nishab and haul of the mutual funds themselves. The halalness of sharia mutual fund products must be considered so that there is no mixing between halal and non-halal assets by complying with sharia principles. This research is to determine and analyze whether the regulation regarding mutual fund zakat law in Indonesia is sufficient and provides legal certainty and wether the zakat payment mechanism carried out by BAZNAS is in accordance with fiqh and statutory regulations. This type of research is a type of library research. The results of this study conclude that the legal arrangements for zakat mutual funds in Indonesia are sufficient with the existence of Law Number 21 of 2011 concerning Zakat Management, although it has not regulated in detail about the zakat of Islamic Mutual Funds. Meanwhile, the mutual fund zakat payment mechanism by BAZNAS is in accordance with the legal provisions of zakat in terms of fiqh and statutory regulations.
"