Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 196077 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Martin Binar Ebenezer
"Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan penyidik dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aset korporasi terkait tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Pencucian uang adalah kejahatan serius yang merusak stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan. Dalam upaya pemberantasannya, peran penyidik dan PPATK sangat penting. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif untuk menganalisis regulasi mengenai kewenangan penyidik dan PPATK serta penerapannya dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik dan PPATK memiliki kewenangan luas dalam menelusuri dan menganalisis aset korporasi yang diduga terlibat dalam pencucian uang. Penyidik berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penyitaan aset, dan pemblokiran rekening. Di sisi lain, PPATK bertugas mengumpulkan, menganalisis, dan menyebarluaskan informasi keuangan yang mencurigakan. Kolaborasi antara keduanya sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini juga mengidentifikasi kendala dalam penelusuran aset korporasi, seperti keterbatasan akses informasi dan kerjasama internasional. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa optimalisasi kewenangan penyidik dan PPATK serta peningkatan koordinasi antar lembaga terkait dapat memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang. Rekomendasi yang diajukan meliputi peningkatan kapasitas penyidik dan PPATK, pembaruan regulasi yang mendukung kerjasama internasional, dan penguatan mekanisme pemantauan serta evaluasi pelaksanaan tugas penyidik dan PPATK.

This paper aims to examine the authority of investigators and the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) in tracing corporate assets related to money laundering in Indonesia. Money laundering is a serious crime that damages economic stability and the integrity of the financial system. In the effort to eradicate it, the role of investigators and PPATK is very important. This research uses a normative juridical method with a descriptive approach to analyze regulations regarding the authority of investigators and PPATK and their application in practice. The results show that investigators and PPATK have broad authority in tracing and analyzing corporate assets suspected of being involved in money laundering. Investigators are authorized to conduct investigations, investigations, asset seizures, and account blocking. On the other hand, PPATK is tasked with collecting, analyzing, and disseminating suspicious financial information. Collaboration between the two is necessary to improve the effectiveness of law enforcement. This research also identifies obstacles in tracing corporate assets, such as limited access to information and international cooperation. The conclusion of this study states that optimizing the authority of investigators and PPATK and increasing coordination between related institutions can strengthen law enforcement efforts against money laundering crimes. Recommendations include increasing the capacity of investigators and PPATK, updating regulations that support international cooperation, and strengthening monitoring and evaluation mechanisms for the implementation of the duties of investigators and PPATK."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syahrijal Syakur
"Penegakan hukum atas pencucian uang yang berasal dari tindak pidana di bidang perikanan (Illegal Fishing)pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 selain menjadi tugas dari penyidik di bidang perikanan, namun juga penuntut umum dan hakim di pengadilan yang akan memproses hasil penyidikan dalam tingkat persidangan. Untuk itu masing-masing aparat penegak hukum tersebut harus mempunyai persepsi yang sama dalam penegakan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penyidikan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya di bidang perikanan dikaitkan dengan perbedaan hukum acara masing-masing dan untuk mengetahui kewenangan Pengadilan Khusus Perikanan untuk mengadili perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya di bidang perikanan. Penelitian ini menggunakan metode normatif atau doctrinal. Rekomendasi dari penulis adalah penyidikan perkarapencucian uang yang tindak pidana asalnya di bidang perikanan dilakukan dengan cara memisahkan berkas perkaratindak pidana di bidang perikanan dengan berkas penyidikan tindak pidana pencucian uang namun penyidikannya tetap dilakukan secara paralel. Terkait kewenangan pengadilan khusus perikanan, Hakim pada Pengadilan Khusus Perikanan dapat melakukan penafsiran hukum dengan memaknai bahwa berdasarkan Pasal 71 UU Perikanan, Pengadilan Khusus Perikanan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkarapencucian uang yang tindak pidana asalnya di bidang perikanan."
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 2023
336 JAC 2:1 (2023)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Tamariska Dian Ratnaningtyas
"ABSTRAK
Dalam kerangka penegakan hukum tindak pidana pencucian uang, dikenal adanya pelaku pasif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tesis ini membahas bentuk pertanggungjawaban pelaku pasif tindak pidana pencucian uang melalui studi pustaka dan analisa 4 (empat) putusan pengadilan atas nama Rinal Kornial, Andhika Gumilang, Hendra Kusumajaya, dan Ni Kadek Dewi Sridani. Metode Penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa pengaturan khusus mengenai kesalahan dan bentuk pertanggungjawaban pelaku pasif pencucian uang diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terhadap pelaku pasif pencucian uang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana apabila terbukti unsur kesalahan yang ada pada diri pelaku pasif yaitu unsur mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan yang diterima atau dikuasainya merupakan hasil tindak pidana asal pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terkait dengan proses penegakan hukum terhadap pelaku pasif pencucian uang, maka proses tersebut merupakan respon dari masyarakat melalui aparat penegak hukum untuk mendeteksi, menyelidiki, menyidik, menuntut dan menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pasif pencucian uang sebagaimana dinyatakan dalam putusan pengadilan yang menjadi dasar analisa dalam penelitian ini yaitu putusan pengadilan atas nama Rinal Kornial, Andhika Gumilang, Hendra Kusumajaya Dkk, dan Ni Kadek Dewi Sridani

ABSTRACT
Regarding the law enforcement process of money-laundering case, there is a passage about the passive offender as regulated in Article 5 Paragraph (2) of the Law Number 8 in year of 2010 on Prevention and Eradication of Money Laundering. Hereby, this thesis focuses on analyzing about the passive offender liability in money laundering cases based on literature case study of four final court verdict of Rinal Kornial, Andhika Gumilang, Hendra Kusumajaya?s group, and Ni Kadek Dewi Sridani?s case. As for the research method, this thesis is using normative law approach in analyzing these four money-laundering cases. This thesis elaborates about the possibility for the passive offender to be charged in money-laundering crime, based on the presumption that they may know or should have known that their wealth asset, either only accepting the asset or managing the asset, is coming from money-laundering process as regulated in Article 2 Paragraph 1 of the Law Number 8 in year of 2010 on Prevention and Eradication of Money Laundering. The law enforcement process in regard to the passive offender needs the law enforcement agencies (police, attorney, judge, etc.) to detect, investigate, prosecute and rule the final verdict as imposing the criminal sanction towards the passive offender. Then, this concept of law enforcement process becomes this thesis analytical core concept to review the four money-laundering cases of Rinal Kornial, Andhika Gumilang, Hendra Kusumajaya?s group, and Ni Kadek Dewi Sridani"
2016
T47091
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Edward Warisman
"Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana Pencucian Uang, Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta keterangan secara tertulis kepada pihak pelapor (Bank) mengenai harta kekayaan dari orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada Penyidik, Tersangka atau Terdakwa tanpa ijin dari Pimpinan Bank Indonesia. Dalam tesis ini akan dibahas pengaturan  ketentuan rahasia Bank terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pertanggungjawaban Bank dalam memberikan keterangan harta kekayaan kepada Penyidik Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, atau penelitian yang menitik-beratkan kepada penelitian kepustakaan. Data yang telah diperoleh diinterprestasikan dengan cara penafsiran hukum dan konstruksi hukum dalam ilmu hukum, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan cara melakukan penggabungan data hasil studi literatur atau kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa apabila syarat-syarat dalam pasal 72 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tidak dipenuhi oleh bank, maka bank dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara pidana, sanksi administratif dan gugatan perdata.

For the purposes of examination in money laundering cases, investigators, prosecutors, or judges have authorize to request written information from the reporting party (bank) regarding the assets of the person that has been reported by the PPATK to Investigator, Suspect or Defendant without permission from the Chief of Bank Indonesia. In this thesis, will be discussed the provisions of the Banks secrecy relate with prevention and eradication of criminal acts of money laundering and  liablities of bank  in providing information of wealth assets to investigators in the context countermeasure and eradication of money laundering. This research using  normative juridical method, or research that focuses on library research. data that has been obtained were interpreted by legal interpretationand legal construction in legal science, then have been analyzed qualitatively by combining data from the results of literature studies or literature and field studies. Based on the analysis were carried out they can be concluded that if the conditions in article 72 of Law number 8 of 2010 are not fulfilled by the bank, then the bank can be asked for liabilities such as criminal, administrative and civil claims."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53688
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Utami Triwidayati
"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC) dibentuk dengan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia. Lembaga yang dibentuk dalam praktik internasional di bidang pencucian uang yang sejenis dengan PPATK disebut dengan nama generic Financial Intelligence Unit (FIU). FIU adalah lembaga permanen yang khusus menangani masalah pencucian uang. Pencucian uang dipergunakan sebagai istilah yang menggambarkan investasi uang atau transaksi uang secara lain, yang berasal dari kegiatan kejahatan terorganisir, transaksi tidak sah di bidang narkotika, dan sumber-sumber tidak sah lainnya, dengan tujuan investasi atau transaksi agar uang tersebut melalui saluran-saluran sah, sehingga sumber asli (asal) tidak dapat dilacak kembali (penghapusan jejak untuk menelusuri sumber asal uang tidak sah). Tindak pidana dan kejahatan banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi yang semakin canggih dan harganya yang terjangkau seringkali dipergunakan sebagai alat bantu melakukan kejahatan. Modus operandi kejahatan seperti ini, hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai status sosial menengah ke atas dalam masyarakat, bersikap tenang, simpatik serta terpelajar. Dengan mempergunakan kemampuan, kecerdasan, kedudukan serta kekuasaannya, seorang pelaku tindak pidana dapat meraup dana yang sangat besar untuk keperluan pribadi atau kelompoknya saja. Modus kejahatan inilah yang dikenal dengan kejahatan kerah putih atau white collar crime. Praktik pencucian uang merupakan tindak pidana yang amat sulit dibuktikan. Hal ini dikarenakan kegiatannya yang amat kompleks dan beragam, akan tetapi para pakar telah berhasil menggolongkan proses pencucian uang ini ke dalam tiga tahap yang masing-masing berdiri sendiri tetapi seringkali juga dilakukan secara bersama-sama yaitu, placement, layering, dan integration.

Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC) was established with the authority to implement a policy of prevention and eradication of money laundering at a time to build anti-money laundering regime in Indonesia. Institutions established in international practice in the field of money laundering that are similar to the PPATK called by the generic name of the Financial Intelligence Unit (FIU). FIU is a permanent institution to handle the special problem of money laundering. Money laundering is used as a term that describes the investment of money or other money transactions, which originated from organized crime activities, the transaction is not valid in the field of drug, and resources are not legitimate other, with the purpose of investment or transaction that the money through legal channels , So the original source (origin) can not be tracked back (to browse the elimination of trace source of the money is not valid). Criminal acts and crimes are influenced by the development of more advanced technology and affordable prices, which are often used as a tool to do evil. The modus operandi of crime such as this, can only be done by people who have social status in the middle of the community, easygoing, sympathetic and erudite. With practice skills, intelligence, position and power, the perpetrator of a criminal acts meraup funds that can be very large for personal or group only. Mode of crime is known as the white-collar crime or white collar Crime. Practice of money laundering is a criminal offense that is very difficult to prove. This is because the activities are extremely complex and varied, but experts have successfully characterize the process of money laundering is in three phases, each standing alone but also often done together, namely, placement, layering, and Integration."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22526
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bismo Jiwo Agung
"Penyalahgunaan aset kripto berupa cryptocurrencies dan non fungible token (NFT) sebagai sarana tindak pidana pencucian uang sudah marak terjadi di beberapa negara. Indonesia sebagai salah satu negara dengan kapitalisasi aset kripto yang besar sudah mulai mengatur perdagangan, transaksi dan kepemilikan aset kripto dan jasa Pihak Ketiga. Namun, aturan yang berlaku saat ini masih menitikberatkan pengawasan dan kontrol terhadap perdagangan dan transaksi aset kripto dan jasa Pihak Ketiga yang beroperasi dengan metode centralised exchange yang menjadikan Pihak Ketiga sebagai perantara perdagangan dan penyimpanan aset kripto. Perdagangan aset kripto yang semula menggunakan metode terpusat atau centralised exchange yang menjadikan Pihak Ketiga sebagai perantara perdagangan dan penyimpan aset, mulai ditinggalkan oleh beberapa investor dan beralih ke perdagangan desentralisasi yang tidak lagi memerlukan perantara dalam perdagangannya. Metode desentralisasi yang tidak melibatkan Pihak Ketiga sebagai perantara, pengawas dan perekam transaksi mulai dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penulis menemukan beberapa celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh para kriminal. Mengacu pada rekomendasi FATF tentang aset virtual, Negara-negara direkomendasikan untuk memperbaharui rezim pencucian uangnya. Pembaharuan tersebut dapat dilakukan dengan mengadopsi kaidah hukum internasional maupun aturan negara lain. Salah satu Negara yang sudah mengatur perdagangan aset kripto lintas negara dengan cukup baik adalah Pemerintah Australia yang sudah membuat rezim lisensi yang mencakup pemberi jasa layanan aset kripto asing yang berdomisili di luar negeri. Berdasarkan hasil perbandingan antara aturan hukum Indonesia dan Australia, serta rekomendasi FATF tentang aset virtual, terdapat beberapa pembaharuan yang perlu dimasukkan kedalam aturan hukum yang berlaku dalam rangka memerangi aktivitas pencucian uang lintas negara

Misuse of crypto assets, such as cryptocurrency and non fungible token (NFT), for money laundering is already common in various nations. As one of the countries with a significant crypto asset valuation, Indonesia has begun to regulate crypto asset trading, transactions, and ownership, as well as Third Party services. However, current regulations continue to focus on monitoring, controlling crypto asset trading and transactions, as well as Third Party services as intermediaries for trading and holding crypto assets. Crypto asset transaction, which initially adopted a centralized exchange that used Third Parties as trading intermediates and asset custodians, fell out of favor and was replaced by decentralized trading, which no longer required an intermediary in its trade. Criminals are starting to adopt decentralization tactics that do not involve third parties as mediators, supervisors, or transaction recorders. This research reveal various legal loopholes that criminals can exploit. Countries are advised to modernize their money laundering regimes in light of the FATF proposals on virtual assets. These reforms can be implemented by adopting international law and the rules of other countries. The Australian Government is one of the countries that has effectively controlled cross-border crypto asset trading, having established a licensing scheme that includes foreign crypto asset service providers based elsewhere. Based on a review of Indonesian and Australian legislation, as well as the FATF's recommendations on virtual assets, several adjustments must be included into the applicable legal requirements in order to prevent cross-border money laundering activities."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dastie Kanya
"Pencucian uang merupakan fenomena yang aktual di industri perbankan hingga saat ini. Tindakan yang tidak pernah terlepas dari tindak pidana asalnya ini pun telah dikriminalisasi di Indonesia. Dengan begitu berarti masyarakat mulai menyadari akan bahaya dan kerugian yang diakibatkan dari tindakan ini. Guna mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, Indonesia telah membentuk suatu lembaga independen yang bernama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau yang dikenal dengan PPATK.
Tulisan ini membahas mengenai peran dan fungsi dari PPATK dalam melakukan penegakan hukum atas adanya tindak pidana pencucian uang dengan mengambil contoh kasus pencucian uang yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Citibank Indonesia. Pokok permasalahan tersebut dijawab dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang meliputi studi kepustakaan dan wawancara dan kemudian menghasilkan kesimpulan bahwa peran dan fungsi PPATK dalam kasus ini lebih mengarah kepada peran yang bersifat represif yakni penanganan atas tindak pidana pencucian uang itu sendiri. Peran dari PPATK ini juga membantu aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa memang benar oknum pegawai Citibank tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Money laundering is recently an actual phenomenon in banking industry. The action that has never been apart from the predicate crime has been criminalized in Indonesia. Therefore, the society begins to recognize the danger and losses caused by this action. To prevent and expel the money laundering, Indonesia has established an independent agency called The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center known as INTRAC.
This paper discusses the role and function of INTRAC in enforcing the law of money laundering by taking samples of suspected cases, carried out by individual employees of Citibank Indonesia. The principal problem is answered by using normative juridical research method, which includes literature studies and interviews. It leads to the conclusion that the role and function of INTRAC in this case is more directed to the repressive role of the handling on money laundering itself. The role of INTRAC has also helped law enforcement officials to prove that the individual employees of Citibank might be entangled with Article 3 of Law Number 8 Year 2010 concerning The Prevention and Eradication of The Crime of Money Laundering.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S555
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Saragih, Roberto K.
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penanganan yang dilakukan oleh Subdit Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya beserta hambatan yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Untuk mendapatkan informasi dan data yang diinginkan, peneliti melakukan wawancara mendalam dan observasi. Dalam penelitian ini, peneliti berusaha mengetahui langkah-langkah yang ditempuh oleh polisi dalam menangani kasus penipuan dalam kegiatan pencucian uang dan hambatan yang mereka hadapi dalam melakukan proses tersebut. Dari analisa tersebut, peneliti memberikan beberapa saran terhadap penyelesaian hambatan-hambatan yang dialami oleh polisi tersebut ketika melakukan tugasnya.

The main objective of this research is to understand the problems that are faced by Subdit Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya in order to solve money laundering cases. This research uses qualitative approach method. Researcher uses deep interview and observation in order to gain supporting infotmation and data. Also, this research has an objective to search out step by step how the police officers solve the money laundering cases and the problems that are faced by police officers in the process of it. From the analyze, researcher reccomends some alternative solution that might be useful to solve those problems."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Darma Samadaya Zendrato
"Penjelasan dalam M.v.T (Memorie van Toelichting) menyebutkan bahwa semua unsur-unsur lainnya yang terdapat di belakang unsur opzettelijk, turut diliputi oleh opzet. Begitu juga pada unsur culpa, berlaku ketentuan yang sama seperti pada opzet. Ketentuan ini dapat pula diterapkan pada unsur kesalahan pro parte dolus pro parte culpa, dimana penempatannya berpengaruh pada pengetahuan pelaku mengenai keadan-keadaan yang disebutkan dalam unsur-unsur yang mengikutinya. Dalam rumusan tindak pidana pencucian uang, unsur pro parte dolus pro parte culpa diikuti oleh unsur hasil tindak pidana, dimana definisi unsur hasil tindak pidana mencakup predicate crimes dan double criminality principle.
Dengan perumusan yang demikian, secara teoritis unsur pro parte dolus pro parte culpa turut meliputi predicate crime dan double criminality principle. Artinya,harus dibuktikan bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga predicate crime-nya dan terpenuhi tidaknya double criminality principle. Akan tetapi, jika melihat tujuan pembentuk undang-undang, perumusan predicate crimes dan double criminality principle tidak ditujukan untuk dikaitkan dengan pengetahuan pelaku, karena pada terdakwa tidak dituntut pengetahuan semacam itu, melainkan sekedar pengetahuan bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari kejahatan/pelanggaran hukum. Dalam praktik peradilan di Indonesia, pembuktian pengetahuan pelaku mengenai asal-usul harta kekayaan ternyata masih menunjukkan belum adanya keseragaman pola.

Elucidation of Memorie van Toelichting (M.v.T) states that all other elements behind the element opzettelijk, are also influenced by opzet. Likewise on the element culpa, the same provision on opzet applies. This provision can also be applied on the element of pro parte dolus pro parte culpa, where its placement affect on perpetrator?s knowledge of conditions mentioned in the following elements. In the formulation of money laundering crime, pro parte dolus pro parte culpa element is followed by elements of proceeds of crime, while proceeds of crime are defined covering predicate crimes and double criminality principle.
With such definition, theoretically pro parte dolus pro parte culpa element influences predicate crime and double criminality principle. That is to say, it has to be proven that the perpetrator knows or should suspect the predicate crime and whether or not double criminality principle fulfilled. However, if we consider legislator?s intention, the formulation of predicate crimes and double criminality principle are not intended to be associated with perpretator's knowledge, because perpatrator is not supposed by that sort of knowledge, but mere knowledge that the proceeds of crime derived unlawfully/from crime. In Indonesian judicial practice,the process of proving on perpetrator's knowledge of deprivation of proceeds of crime still doesn't have a uniformed pattern.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46275
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizky Amalia
"Pendekatan follow the money berupaya menemukan uang/harta benda/kekayaan lain yang dapat dijadikan sebagai alat bukti obyek kejahatan dan sudah barang tentu setelah melalui analisis transaksi keuangan dan dapat diduga bahwa uang tersebut sebagai hasil kejahatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif berupa studi kepustakaan yaitu dengan meneliti dokumen berupa literatur buku-buku, peraturan-peraturan dan juga melakukan wawancara dengan narasumber. Pendekatan follow the money dalam memberantas tindak pidana khususnya tindak pidana pencucian uang dirasakan masih lemah, dari segi penegakan hukum di Indonesia masih banyak yang enggan untuk menerapkan pendekatan ini. Di dalam follow the money terdapat tindakan progresif yang didasarkan kepada pengungkapan kasus yang dimulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pembuktian di persidangan melalui pendekatan follow the money sebagai complementary dari pendekatan follow the suspect yang sudah mendarah daging dipahami dan dipedomani oleh penegak hukum, sehingga apabila follow the suspect juga dilengkapi dengan pendekatan follow the money maka akan memperoleh hasil yang maksimal.

Follow the money approach tries to find the money property other property that can be used as evidence the object of the crime after going through the analysis of financial transactions and can be presumed that the money as proceeds of crime. By using normative juridical research method in the form of a literature study to examine the document in the form of literature books, regulations, and also conduct interviews with sources. Follow the money approach in combating the crime of money laundering in particular is still weak, in terms of law enforcement in Indonesia many are reluctant to adopt this approach. In follow the money there is a progressive action based on the disclosure of the starting level of inquiry, investigation, prosecution, and proof at trial through approaches follow the money as a complementary approach of follow the suspect ingrained understood and guided by law enforcement, so that if follow the suspect is also equipped with an approach follow the money it will get the maximum results."
Depok: Universitas Indonesia, 2017
T47431
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>