Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 189653 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fatrekiesa Kartika Aranta
"Rahasia dagang merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang semakin populer di kalangan pengusaha. Rahasia dagang dapat diberikan perlindungan sepanjang informasi tersebut terjaga kerahasiaannya dan tidak diungkapkan ke publik. Walaupun begitu, dalam kenyataannya pemilik rahasia dagang mau tidak mau harus mengungkapkan informasi kepada karyawan untuk menunjang kegiatan usaha. Biasanya, dalam suatu perjanjian kerja akan disertakan klausula non-disclosure dan non-competition. Namun, masih terdapat kasus di mana terjadi dugaan penyalahgunaan rahasia dagang oleh mantan karyawan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan rahasia dagang dan efektivitas klausula non-competition dalam kasus dugaan penyalahgunaan informasi oleh mantan karyawan perusahaan kosmetik di Indonesia dan Amerika Serikat. Penulisan ini disusun menggunakan metode penelitian doktrinal. Tinjauan ini ditujukan untuk membahas isu hukum yang ada dalam rahasia dagang serta pentingnya perlindungan hukum terhadapnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pentingnya beban pembuktian dalam proses persidangan serta klausula non-competition dinilai hanya efektif dalam jangka waktu tertentu saja. Klausula ini hanya merupakan upaya dan tidak bisa menjamin terjaganya aspek kerahasiaan. Sedangkan, mantan karyawan akan selalu membawa pengetahuan tersebut dan bisa kapan saja mengungkapkan informasi tersebut. Namun, hendaknya perjanjian disepakati dengan asas berkeadilan untuk menjamin kesejahteraan karyawan agar tidak melanggar hak untuk bekerja.

Trade secrets are an increasingly popular form of intellectual property among entrepreneurs, providing protection as long as the information remains confidential. However, business operations often necessitate the disclosure of such information to employees, typically managed through non-disclosure and non-competition clauses in employment agreements. Despite these measures, there are still instances where former employees are accused of misusing trade secrets. This study aims to analyze the protection of trade secrets and the effectiveness of non-competition clauses in cases of alleged misuse by former employees in cosmetic companies in Indonesia and the United States. Using doctrinal research methods, this study examines the legal issues surrounding trade secrets and underscores the importance of robust legal protections. The findings highlight the critical role of the burden of proof in court proceedings and reveal that non-competition clauses are only effective for a limited time. These clauses are only efforts to maintain confidentiality but do not guarantee it, as former employees may still disclose the information. However, agreements should be made based on the principle of fairness to ensure employee welfare and prevent violations of the right to work."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aemir Alhand Fayeza
"Klausul non-kompetisi adalah ketentuan yang umum dimasukkan dalam kontrak kerja untuk melindungi rahasia dagang dan informasi bisnis sensitive perusahaan dengan membatasi mantan karyawan untuk bekerja di perusahaan pesaing. Penelitian i`ni bertujuan untuk mengkaji efektivitas klausul non-kompetisi sebagai langkah hukum untuk melindungi rahasia dagang di Indonesia, dengan membandingkannya dengan pendekatan China yang lebih terstruktur. Sementara Indonesia tidak memiliki peraturan yang jelas mengenai klausul non-kompetisi, yang dapat menimbulkan konflik dengan hak konstitusional seperti hak untuk memilih pekerjaan secara bebas, China memiliki kerangka hukum yang jelas. Pendekatan China, khususnya di bawah Undang-Undang Kontrak Kerja, menetapkan pedoman yang jelas untuk klausul non-kompetisi, termasuk durasi yang wajar, ruang lingkup geografis yang terbatas, dan kompensasi untuk karyawan, memastikan keseimbangan antara perlindungan bagi perusahaan dan hak karyawan untuk bekerja. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis hukum ketenagakerjaan Indonesia dan membandingkannya dengan peraturan di China. Pendekatan konseptual juga digunakan untuk mengeksplorasi aspek teoretis klausul non-kompetisi dalam melindungi rahasia dagang dan hak fundamental karyawan. Selain itu, studi kasus dari Indonesia dan China memberikan wawasan praktis mengenai bagaimana klausul non-kompetisi ditegakkan di masing-masing yurisdiksi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kerangka hukum Indonesia mengenai klausul non-kompetisi masih ambigu, yang dapat menyebabkan penegakan yang tidak konsisten dan potensi pelanggaran terhadap hak-hak karyawan. Sebaliknya, regulasi China yang terstruktur menawarkan pedoman yang lebih jelas, mempromosikan keadilan dan kepastian hukum.

Non-compete clauses are provisions commonly included in employment contracts to protect employers' trade secrets and sensitive business information by restricting former employees from working for competitors. This research aims to examine the effectiveness of non-compete clauses as a legal measure for protecting trade secrets in Indonesia, comparing it to China’s more structured approach. While Indonesia lacks clear regulations governing non-compete clauses, leading to potential conflicts with constitutional rights such as the right to freely choose employment, China has a well-defined legal framework. The Chinese approach, particularly under the Labor Contract Law, sets out clear guidelines for non-compete clauses, including reasonable durations, limited geographical scope, and compensation for employees, ensuring a balance between employer protection and employees’ right to work. The research employs a normative juridical methodology, using a statute approach to analyse Indonesian labor laws and comparing them with China’s regulations. A conceptual approach is also used to explore the theoretical aspects of non-compete clauses in protecting trade secrets and employees' fundamental rights. Additionally, case studies from both Indonesia and China provide practical insights into how non-compete clauses are enforced in each jurisdiction. The research concludes that Indonesia’s legal framework for non-compete clauses remains ambiguous, which may lead to inconsistent enforcement and potential violations of employees' rights. In contrast, China’s structured regulation offers clearer guidelines, promoting fairness and legal certainty."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irawaty
"ABSTRAK
Rezim Hak Kekayaan Intelektual mulai berlaku di Indonesia sejak diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Salah satu bidang HKI ialah Rahasia dagang yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Berbeda dengan bidang HKI lainnya, rahasia dagang memiliki nilai ekonomi karena tetap dijaganya kerahasiaan mengenai suatu informasi dan tetap mendapat perlindungan selama kerahasiaannya dijaga. Dalam perkembangannya rahasia dagang mulai banyak dikaji mengenai kegunaannya sebagai benda jaminan kredit. Para ahli mengatakan bahwa rahasia dagang merupakan HKI non-tradisional dengan HKI lainnya dapat digunakan sebagai benda jaminan kredit. Di Amerika Serikat dan Thailand rahasia dagang sudah digunakan sebagai benda jaminan dalam transaksi berjaminan bersama-sama dengan HKI lainnya. Dalam tulisan ini penulis mengkaji rahasia dagang sebagai benda jaminan kredit di Indonesia berdasarkan konstruksi hukum yang berlaku saat ini. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dimana penulis menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan untuk mendukung analisa hukum yang lebih komprehensif dan akurat penulis menggunakan juga pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini juga bersifat deskriptif analisis dimana penulis menjelaskan asas-asas hukum yang berkaitan dengan rahasia dagang, benda jaminan kredit, dan perbankan. Kesimpulan yang didapat yakni bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap konstruksi hukum di Indonesia rahasia dagang dapat dijadikan benda jaminan kredit namun dalam penerapannya dalam bidang perbankan dibutuhkan perangkat hukum yang secara tegas mengatur rahasia dagang sebagai benda jaminan kredit dan prosedur pelaksanaannya."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37441
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fatimah Nuryani
"ABSTRAK
Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan informasi perusahaannya dengan melakukan langkah-langkah tertentu. Langkah-langkah tersebut sepanjang tidak melanggar hak dasar pekerja tentu diperbolehkan. Contohnya adalah dengan membuat perjanjian kerahasiaan informasi secara tertulis guna mengikat calon pekerjanya agar tidak membocorkan rahasia perusahaan. Akan tetapi yang menjadi permasalahan, apabila perusahaan membuat perjanjian larangan bekerja di perusahaan lain yang sejenis atau larangan melakukan sesuatu hal yang akan menyaingi usaha bekas perusahaannya dalam jangka waktu. Perjanjian larangan tersebut biasa disebut dengan perjanjian kerja persaingan. Masyarakat umum tidak banyak menyadari bahwa sebetulnya perjanjian kerja persaingan melanggar hak dasar seseorang untuk memilih tempat bekerja. Padahal hak kebebasan untuk memilih tempat bekerja tersebut telah dijamin oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada penulisan ini, penulis mengambil contoh kasus perjanjian kerahasiaan PT. Biggy Cemerlang yang sebetulnya salah satu klausul perjanjian kerahasiaan tersebut isinya adalah perjanjian kerja persaingan. Seharusnya hakim lebih cermat dalam memutus perkara yang terjadi pada mantan pekerja PT. Biggy Cemerlang, Hartoko, bahwa klausul perjanjian kerja persaingan adalah batal demi hukum. Akan tetapi putusan hakim menyatakan bahwa Hartoko melanggar klausul perjanjian kerja persaingan tersebut yang ia tanda tangani sendiri dengan PT. Biggy Cemerlang. Pada penelitian ini, penulis berfokus menganalisa keabsahan klausul larangan bekerja di perusahaan pesaing terkait perlindungan rahasia dagang dengan mengambil contoh pada klausul perjanjian kerahasiaan PT. Biggy Cemerlang.

ABSTRACT
The company is obliged to maintain the secrecy of its information by doing several methods. As long as does not breaks the basic rights of workers. For example, by making undisclosure agreement to make labours keep the confidential information in their companies. But there will be problems, if a company making the rules, example other companies which are similar or the rule which is arrange former labour to work in competitor companies for several period of time. The covenant of that rule is called as non compete agreement. Peoples does not realize that actually their non compete agreement breaks their basic rights of a person to choose a place work. The rights of freedom to choose the place to work have been guaranteed by 1945 constitution of the republic of indonesia (UUD 1945), the act number 39/1999 about human rights, and act number 13/2003 about manpower. At this point, the writer will take the case of the secrecy of PT. Biggy Cemerlang which is one of the secrecy clause of the contents are non compete agreement. In that case, the judge should be more carefully to punish the case that is happened to former workers PT. Biggy Cemerlang, Hartoko, that clause their non compete agreement. But the judges punish said Hartoko has been break the labor agreement clause which is he signed with PT. Biggy Cemerlang. In this research, writer focused to analyze the validity of the clause regarding to the protection of working in one competitor company trade secret by taking the example of the secrecy clause of agreement on PT. Biggy Cemerlang."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42767
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iman Sjahputra Tunggal
Jakarta: Harvarindo, 2005
346.07 Tun a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Generally trading dispute resolution between WTO's member settled by mediation of dispute settlement body (DSB). Can thus body solved objectively the dispute between developing country and developed country? can thr DSB' s decision fairly implemented? What's next step if the DSB's decision has not been realised by defeated country till deadline what's next step ? how is the procedure if retaliation as the last effort to be chosen and permitted by the DSB?...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Cita Citrawinda Noerhadi
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020
346.048 CIT p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Suci Febrianti
"Penulisan ini menelaah tentang perlindungan hukum kepada Franchisee terhadap klausula perjanjian yang dibuatnya dengan franchisor dengan menggunakan contoh kasus analisis perjanjian waralaba antara PT Pioneerindo Gourmet International Tbk dengan PT Artisan Wiraversa. Dalam waktu yang sangat singkat Penulis mencoba untuk membahas mengenai pemberlakuan perjanjian baku, antara PT Pioneerindo Gourmet International Tbk selaku franchisor untuk kemudian diberlakukan kepada PT Artisan Wiraversa selaku Franchisee. Keadaan bahwa berakhirnya perjanjian berdasarkan jangka waktu telah berakhir tetapi juga dapat diakibatkan oleh pemutusan perjanjian oleh salah satu pihak. Namun demikian dalam kondisi-kondisi tertentu franchisor telah mempersiapkan klausula-klausula baku yang berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan bisnisnya, sebagai contoh apabila perjanjian telah berakhir oleh sebab jangka waktu yang telah terlampaui dimana pihak Franchisee berkeinginan untuk memperpanjang perjanjiannya. Franchisee dalam keadaan seperti ini tidak memiliki bargaining yang sepadan dengan pihak franchisor, manakala franchisor menyatakan menolak untuk memperpanjang perjanjian. Penolakan tersebut meskipun dalam perjanjian ditentukan untuk menyebutkan alasannya tetapi dalam prakteknya franchisor dapat mengemukakan berbagai macam alasan yang pada intinya adalah tetap menolak permohonan Franchisee untuk memperpanjang perjanjian tersebut.
Selama ini dalam perjanjian Franchise lebih memberikan kewenangan hak untuk pemutusan hubungan oleh franchisor dengan alasan alasan tertentu. Uraian tersebut hanyalah merupakan salah satu contoh dan bentuk pengakhiran perjanjian Franchise yang lazim diketahui dan oleh karenanya penulis mencoba untuk melakukan telaah dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengaturan perjanjian Franchise ini. Sampai saat ini terdapat beberapa ketentuan umum yang menjadi referensi pengaturan Franchise di Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba (Franchise); Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Asuransi; dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2012 tentang Waralaba.
Penulis dalam hal ini mencoba untuk menggali secara lebih dalam dengan mengkhususkan diri dalam pembahasan bidang hukum keperdataan dengan menelaah konsekuensi secara praktis antara isi dari perjanjian Franchise yang telah dibuat oleh pars pihak dengan realitas keberimbangan substansi perjanjian bagi pars pihak, atau dengan kata lain sejauh mana fairness yang diberikan oleh perjanjian kepada Franchisee. Penelahaan ini hanya dikhususkan pada perlindungan hukum kepada Franchisee, dan juga melihat keberimbangan antara hak dan kewajiban Franchisee. Franchisee memiliki harapan dan keinginan akan profit tetapi apakah hal ini sama dengan keinginan franchisor. Atas dasar perbedaan kepentingan ini, maka dalam penelitian ini penulis berupaya untuk menganalisis secara lebih dalam perspektif pembahasan yang bersifat normatif yuridis.

It analyzes the writing of legal protection to the franchisee the clause agreements made by the franchisor with examples from the analysis of the franchise agreement between PT Pioneerindo Gourmet International Tbk and PT Artisan Wiraversa. In a very short time the author tries to discuss the application of standard agreements, in particular the clause agreements previously been 'prepared by PT Pioneerindo Gourmet International Tbk, the franchisor's then applied to PT Artisan Wiraversa as a franchisee. State that the expiration of the agreement based on the period has expired but can also be caused by the termination of the agreement by either party. However, under certain conditions, the franchisor has prepared standard clauses that seek to provide protection against business interests, for example, if the agreement had expired and therefore the elapsed time period in which the franchisee wishes to extend the agreement. Franchisees in this state does not have a bargaining commensurate with the franchisor, the franchisor when states refuse to extend the agreement. The rejection although the agreement is determined to say why, but in practice the franchisor can express a variety of reasons that are essentially fixed franchisees rejected the request to extend the agreement.
During this time the franchise agreement is the right to authorize termination by the franchisor with specific reasons. The description is just one example of the shape of the termination of the franchise agreement commonly known and therefore the authors are trying to do with the study based on the laws and regulations related to setting the franchise agreement. Until now, there are some general rules that references the franchise arrangements in Indonesia, namely Government Regulation No. 42 of 2007 on Franchise (Franchise); Code of Civil Law; Law No. 15 of 2001 on Marks; Act No. 2 of 1992 on Insurance Business; and Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 31 of 2008 on Franchise.
The author in this case trying to dig deeper to specialize in the field of civil law discussion by reviewing the consequences of praxis between the contents of the franchise agreement that has been made by the parties to the reality of a balance in the substance of the agreement for the parties, or in other words the extent of fairness granted by the agreement to the franchisee. Is solely devoted to the review of legal protection to the franchisee, and also see a balance between the rights and obligations of the franchisee. Franchisees have the hope and the desire for profit but whether it is the same with the franchisor wishes. On the basis of the difference in interest in addressing the state of the termination of this agreement, then in this study the authors attempted to analyze in a deeper perspective of normative juridical discussion.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Inggita Prasasya Swasti
"This thesis uses general equilibrium model to examine the economic impact of ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) on Indonesia. The analysis covers how price and quantity change in response to tariff liberalization under ACFTA framework. Demand and supply elasticity is needed to calculate welfare effects. Difference-in-differences method is applied to estimate demand elasticity while supply elasticity is calculated through Instrumental Variable (IV) regressions using tariff as an instrument.
The results show that Indonesia's demand is elastic enough and supply to Indonesia is fairly elastic. Indonesia consumers are willing to substitute products between different sources due to price changes. ACFTA would increase production quantity for all member countries but had insignificant effect on reducing price of goods. Furthermore, I confirm result from existing literature that trade creation effect is dominated than trade diversion effect."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>