Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 169756 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Surya Kurniadi
"Penulisan ini menganalisis bagaimana bentuk tanggung jawab negara dan perlindungan yang dapat diberikan kepada penghayat kepercayaan khususnya bagi anak yang termasuk dalam keluarga penghayat kepercayaan berdasarkan konvensi HAM internasional. Termasuk mengetahui tata kelola pengawasan terhadap setiap aliran kepercayaan yang ada di sekitar masyarakat Indonesia. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Anak ialah “seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Selaras dengan aturan hukum Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Pengaturan perlindungan anak tidak hanya terjadi di Indonesia bahkan terjadi secara Internasional. PBB telah mengesahkan perlindungan hak anak pada Konvensi Anak (CRC) pada tahun 1989. Selain itu, Pasal 1 ayat ke-2 pada UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, bahwa “Perlindungan anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, termasuk diskriminasi kepercayaan. Kebebebasan beragama merupakan bagian dari inti HAM yang harus dihormati, dilindungi dan dijunjung tinggi pelaksanannya sebagaimana dalam Pasal 28E ayat (1) dan ketentuan yang diatur Pasal 29 yang mana telah mengatur terhadap hak atas kebebasan yang beragama dan beribadah. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, bahwasanya Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Bagian yang terlanggar adalah bagian perlindungan yang seharusnya diberikan kepada kelompok anak penghayat kepercayaan agar tidak terkena tindakan diskriminasi dari pemerintah dan masyarakat sekitar. Tindakan yang paling tepat adalah negara dan pemerintah mengimplementasikan sesuai Pasal 18 ayat (1) ICCPR tentang kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama, namun tetap memerlukan batasan sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) kaedah-kaedah yang mana berlandaskan pada ketentuan hukum, dan yang diperlukan dalam melakukan perlindungan, keamanan, ketertiban, kesehatan, sampai pada moral masyarakat.

This paper analyzes the form of state responsibility and protection that can be given to believers, especially for children who belong to families of believers based on international human rights conventions. Including knowing the governance of supervision of every school of belief around Indonesian society. This paper is prepared using doctrinal research methods. A child is "someone who is not yet 18 years old, including a child who is still in the womb." In line with the law on Child Protection Number 35 of 2014. Child protection arrangements do not only occur in Indonesia but also internationally. The UN ratified the protection of children's rights in the Convention on the Child (CRC) in 1989. In addition, Article 1 paragraph 2 of Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection, that "Child protection is all forms of activities to guarantee and protect children and their rights so that they can live, grow and develop, and participate optimally in accordance with the dignity and dignity of humanity, as well as receive protection from violence and discrimination", including discrimination of belief. Freedom of religion is part of the core of human rights that must be respected, protected and upheld in accordance with Article 28E paragraph (1) and the provisions regulated by Article 29 which regulates the right to freedom of religion and worship. Article 28I paragraph (4) of the 1945 Constitution, that the protection, promotion, enforcement, and fulfillment of human rights is the responsibility of the state, especially the government. The part that is violated is the part of protection that should be given to the group of children who believe in the faith so that they are not exposed to discriminatory actions from the government and the surrounding community. The most appropriate action is for the state and the government to implement in accordance with Article 18 paragraph (1) of the ICCPR on freedom of thought, belief and religion, but still require restrictions in accordance with Article 18 paragraph (3) of the rules which are based on the provisions of the law, and which are necessary in carrying out protection, security, order, health, and public morals."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
New York: Unicef, 2002
323.4 HUM
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Dendy Lesmana Ellion
"Pemenuhan (perlindungan) hak asasi manusia bagi anak perkawinan campuran merupakan masalah yang berkaitan dengan efektivitas hukum. Oleh karena itu hak anak atas status kewarganegaraan menjadi ruang lingkup penelitian ini. Dengan demikian analisis sosiologi hukum dalam pemberian status kewarganegaraan dalam rangka mengetahui efektivitas hukum perlindungan hak asasi manusia bagi anak perkawinan campuran menjadi tujuan penelitian ini. Untuk itu teori efektivitas hukum dan pandangan aliran kriminologi kritis terhadap hak asasi manusia menjadi kerangka teori dan konseptual penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa hak asasi manusia bagi anak hasil perkawinan campuran telah terjamin dalam peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan anak di Indonesia. Namun demikian pemenuhan perlindungan hak asasi manusia bagi anak perkawinan campuran belum optimal terlaksana dalam proses pemberian kewarganegaraan terhadap anak perkawinan campuran.
Kesimpulan penelitian bahwa pengaturan persyaratan umur dan ketentuan peralihan mengenai tenggat waktu pendaftaran dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menjadi faktor penyebab belum optimalnya perlindungan hak asasi manusia terhadap anak dari perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing. Selain itu adanya keberatan atau protes terhadap pemberian kewarganegaraan kepada anak hasil perkawinan campuran menjadi salah satu penyebab dari belum efektifnya perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi anak dari hasil perkawinan campuran.

The human rights implementation (protection) for children of mix marriages is a problem related to the effectiveness of law. Therefore, the children's rights for citizenship status become the scope of this research. Thus the sociology of law analysis in granting citizenship status in order to identify the effectiveness of human rights protection law for children of mixed marriages is the objective of this research. For that the law effectiveness theory and the view of critical criminology on human rights become the theoretical framework and research conceptual.
The results indicated that human rights for children of mixed marriages have been guaranteed under legislation relating to children in Indonesia. However, the implementation of human rights protection for children of mixed marriages has not been optimally implemented in the process of granting citizenship to children of mixed marriages.
This research concluded that the arrangement on age requirements and transitional provisions regarding the application deadlines under Law Number 12 Year 2006 is a factor influencing the not optimal human rights protection for children of mixed marriages between Indonesian and foreign citizens. Besides, the objection or protest against the granting of citizenship to children of mixed marriages become one of the causes for ineffective human rights protection for children of mixed marriages.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
T26669
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Virza Roy Hizzal
"Dikotomi antara perlunya tindakan tegas dalam memberantas terorisme dengan kewajiban melindungi HAM yang tidak bisa dinafikan begitu saja, menimbulkan diskursus di kalangan akademisi, praktisi, stake holder, pemerintah maupun pembuat udang undang yang tak kunjung menemukan persepsi sama dalam menghadapi bahaya terorisme. Keberagaman dari unsur "cara" teroris dalam melaksanakan aksi dan tujuannya, membuat perlunya suatu bentuk definisi yang mampu meng-cover unsur-unsur tindak pidana terorisme secara komprehensif Terorisme dari sudut pandang pelaku atau aktor, tidak saja. dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, akan tetapi dapat juga dilakukan oleh negara (state terrorism). Pernyataan ini diambil dari realita bahwa terhadap sesuatu yang menimbulkan peristiwa teror (adanya ancaman, intimidasi, rasa ketakutan, tidak aman, dan lain-ain), dapat diakibatkan oleh upaya massive yang gencar dilakukan pemerintah dalam memberantas terorisme. Kebijakan yang dituangkan dalam suatu produk perundang-undangan merupakan acuan bagi pelaksananya dalam menjalankan apa yang telah digariskan sesuai dengan normanorma yang berlaku. Akan tetapi, ada kalanya suatu peraturan tidak sesuai dengan apa yang dicita-citakan, maupun tidak sejalan dari tujuan semula ketika peraturan tersebut dilaksanakan. Bahkan tidak jarang terjadi penyimpangan maupun salah penafsiran dari apa yang telah digariskan oleh peraturan tersebut akibat tidak dibuat dengan sungguh-sungguh dan tidak memparhatikan aspek historis, sosiologis, maupun yuridis yang ada pada masyarakat Kebijakan dalam penanggulangan terorisme, tidak boleh hanya memandang bahwa terorisme merupakan kejahatan luar biasa sehingga harus ditumpas sampai ke akar-akarnya. Ada hal lain yang harus diperhatikan secara kompleks, terutama berkaitan dengan hak-hak masyarakat yang sewaktu-waktu bisa menjadi korban akibat "perang melawan terorisme" tersebut. Sebenamya, pihak yang paling rentan menjadi korban dari "histeria" terorisme adalah masyarakat. Oleh karena itu, bagaimanapun hebatnya penggalangan opini maupun kebijakan reprrssive dalam memberantas terorisme, tidaklah boleh mengabaikan rasa aman dan kebebasan masyarakat itu sendiri. Proses penyelidikan dan penyidikan, sebagai pintu gerbang dalam pemberantasan terorisme, merupakan hal yang paling rentan terjadinya pelanggaran HAM data kesewenang-wenangan aparat (abuse of power). Selain itu, undang-undang anti-terorisme juga membuka intervensi badan intelijen yang nota bene bukan badan yudisial, dengan melegitimasi laporan intelijen sebagai bukti permulaan. Hak Asasi Manusia yang melekat secara indivual pada setiap orang, tidak memandang perlu atau tidaknya terorisme diberantas, akan tetapi hak-hak tersebut merupakan kemutlakan yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai pengemban tanggung jawab negara. Begitu pula dengan hak-hak tersangka/terdakwa tindak pidana terorisme. Masyarakat yang sewaktu-waktu bisa menjadi tersangka/terdakwa tindak pidana terorisme juga mempunyai hak yang sama untuk diperlakukan sesuai dengan standar HAM yang berlaku secara universal. Oleh karena itu yang sangat penting untuk dijadikan agenda utama bagi negara kita adalah bagaimana kebijakan pengaturan tindak pidana terorisme harus berada dalam dua titik keseimbangan, yakni keselarasan antara prinsip "security" dan "libertty''.

Dichotomy between necessary acts of force in fighting terrorism with the obligation to protect Human Rights (HR) cannot be easily ignored, and have created discourse among academic, practitioners, stakeholder, government and legislator and policy maker. Until now they still can find the same perception in facing the danger of terrorism. The variety of element "way" of terrorist in mode of their action and their aim, make important to have one definition that can covered elements on came of terrorism comprehensively. Terrorism from point of view terrorists or actor, can be viewed that terror is not only can conduct by individual or group, but also conduct by State (state terrorism). This statement is taken from reality that things that can create condition of terror (presence of treat, intimidation, fear, insecure, etc) can be caused by massive efforts that has been rapidly done by government to fight against terrorism_ Regulation policy is the reference for operational act on what have been accepted as norms. Although sometimes, a rule or regulation cannot accustomed with what have been goal to, and also disharmony with the primary aim on how to be conducted. And it is not rare that deviant or wrong interpretation from what have meant to be by the regulation is caused by unprepared regulation or without fully considering historical aspect, sociology, and existed jurisdiction in society. Policy to over come terrorism cannot only by viewing that terrorism is extraordinary crime, but also have to be eliminate from its roots. There is other things that have to be concern, as complexity of it, specially in related with society rights that can be in any time to be a victim cause by "war against terrorism. Actually the most vulnerable victim of "hysteria" terrorism is society. Because of that, no matter how great opinion maker and repressive policy to abolish terrorism, it cannot be practice by ignore security and freedom of society. The investigation process and crime scene investigation, as one gate to eliminate terrorism, and can be a vulnerable space for HR violation and abuse of power by apparatus_ Beside, Anti Terrorism Law can open way to board intelligent to intervene, while this is not a judicial board. Where legitimate report from intelligent body is accept as preliminary evident Human Rights embedded individually with everyone, regardless necessary or not necessary that terrorism ought to eliminate, it is absolutely government responsibility to fulfill its rights. It is also the rights of suspect/convicted crime of terrorism. Society can be at anytime suspect/convict crime of terrorism have to be treated equally according to universal HR standard. By that guarantee it is important that primary agenda for our State to ensure that regulation policy on terrorism crime stay in two point of balance, a principle harmony of "security" and "liberty"."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19581
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asyifa Mastura
"

Penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu bagi masyarakat Aceh begitu penting untuk segera dirumuskan dan dilaksanakan. Kepentingan tersebut tidak hanya untuk menjawab hak korban yang mengalami pelanggaran HAM berat ataupun mengadili pelakunya, namun penting untuk menata kembali masa depan masyarakat Aceh. Penelitian ini disusun sebagai penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, sejarah dan perbandingan.  Dengan melihat perspektif sejarah, pengetahuan atau teori yang sudah ada mengenai pelaksanaan kebijakan Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di Provinsi Aceh, hingga saat ini tidak ada kemajuan apapun dalam penaganan kasus pelanggaran HAM di Aceh. Dianulirnya Undang-Undang KKR Tahun 2004 dan penundaan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, membuat Qanun No. 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh tidak jelas keberadaanya. Keberadaan KKR Aceh, hendaknya menjadi solusi dari kekerasan yang panjang sekaligus jalan hukum demi menegakkan keadilan, dimana setiap permasalahan yang dihadapi harus dicarikan solusi bijak, bukan malah menunda-nunda untuk diselesaikan. Presiden sebagai Kepala Negara seharusnya memberikan akan kejelasan terhadap batas waktu Penuntasan pelanggaran Hak Asasi Manusia pada masa lalu agar terciptanya kepastian hukum bagi para korban pelanggaran HAM berat itu.

 

 


The resolution of past gross human rights violations for the Acehnese people is so important to be formulated and implemented immediately. The importance is not only to answer the rights of victims who experience gross human rights violations or try the perpetrators, but it is important to reorganize the future of the Acehnese people. It is a normative study, using a legal, conceptual, historical, and comparison approach. By looking at the existing historical, knowledge or theoretical perspectives on the implementation of the policy of resolving cases of the gross human rights violations in Aceh Province, until now there has been no progress in handling cases of human rights violations in Aceh. The annulment of the 2004 The Truth and Reconciliation Commission (KKR) Law and the postponement of the establishment of the Truth and Reconciliation Commission make the existence of Qanun (Islamic Bylaw) No. 17 of 2013 concerning KKR Aceh is not clear. The existence of the Aceh KKR should be a solution to long violence as well as a legal way to uphold justice, where every problem faced must be found a wise solution rather than delaying it to be resolved. The President as Head of State should provide clarity on the deadline for completing violations of human rights in the past in order to create legal certainty for victims of gross violations.

"
2019
T52676
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rusman Widodo
"ABSTRAK
Tindakan yang dilakukan oleh guru terhadap peserta didik di Indonesia menunjukkan angka yang cukup tinggi. tercatat sebanyak 29,9% guru melakukan tindak kekerasan di sekolah. penyebab guru melakukan tindakan kekerasan antara lain karena pengetahuan yang kurang, persoalan psikologis, persepsi yang keliru dalam memandang peserta didik, tekanan kerja yang berat dan anggapan tentang boleh melakukan kekerasan moderat untuk mendisiplinkan peserta didik. Fenomena kekerasan oleh guru ini telah menimbulkan keresaha yang serius di masyarakat. Guru sebagai pembela hak asasi manusia mestinya meninggalkan segala macam bentuk kekerasan dan mendidik. guru harus aktif mencari dan menemukan cara-cara yang inovatif dalam mengelola proses pembelajaran dan dalam mendisplinkan peserta didik. sebagai pembela hak asasi manusia, guru wajib untuk menaati dan mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang termuat diberbagai aturan hukum dan hak asasi manusia, terutama aturan terkait hak atas pendidikan."
Jakarta : Komnas HAM , 2018
300 JHAM 14 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Cacho, Lydia
Tangerang: Marjin Kiri, 2021
323.409 5 CAC b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia , 1997
341.48 MAJ t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Radityastari
"ABSTRAK
ugas Karya Akhir ini membahas strategi yang digunakan Falun Gong dalam mengangkat isu pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM ke ranah internasional. Kerangka berpikir dalam menganalisis strategi yang dilakukan didasari pada teori transnational advocacy networksdan analisis framing. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan studi kepustakaan dan dokumen sebagai sumber data penulisan. Hasil dari penelitian ini menunjukan empat strategi politik Falun Gong dalam membangun jaringan advokasi transnasional. Pertama, Falun Gong menggunakan politik informasi dengan menyediakan terpaan informasi mengenai masalah yang dihadapi sebanyak mungkin. Kedua, menggunakan politik simbolik untuk memperkuat pesan yang disampaikan. Ketiga, politik memengaruhi dimana Falun Gong mengajak beberapa negara, kota atau NGO untuk ikut terlibat. Keempat, politik akuntabilitas dengan mendekati tokoh-tokoh internasional yang memiliki pengaruh besar.

ABSTRACT
This last final project discuss about strategy that Falun Gong used in raising the issue of Human Right violation to International domain. Theoritical framework that undertaken in analysing the strategy is based on the theory of transnational advocacy network and framing analysis. In this research, the writer used qualitative descriptive method, with literature study and document as dara source of writing. The result of this research shows four Falun Gong politic strategies in building a transnational advocacy network. First, Falun Gong using information politics by providing information exposure regarding facing the problems by as much as possible. Second, use symbolic politics to magnify the message delivered. Third, leverage politics, which in this case Falun Gong invited several countries, cities or NGO to get involved. Fourth, accountability politics by approaching international figures who have a great influence."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>