Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 53558 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hafizh Manarul Hidayat
"Tulisan ini membahas wacana argumentatif dalam ceramah para ulama Indonesia tentang hukum demonstrasi. Argumen tersebut dibagi menjadi dua sudut pandang, yaitu argumen prodemonstrasi dan argumen kontrademonstrasi. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan perbedaan unsur-unsur argumentasi yang dibangun oleh para ulama dalam pendapatnya tentang hukum demonstrasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Sumber data yang digunakan berasal dari video-video ceramah dalam laman YouTube dengan tiga kriteria: 1) video berdurasi tidak lebih dari 10 menit, 2) video bermuatan argumentasi pro atau kontra demonstrasi, dan 3) ceramah itu disampaikan oleh ustaz asal Indonesia. Atas dasar itu, dipilih enam video yang dibagi menjadi tiga ceramah prodemonstrasi dan tiga ceramah kontrademonstrasi. Setelah itu, video-video tersebut ditranskripsi dengan teknik ortografis untuk dijadikan sebagai data analisis. Teori yang digunakan untuk menganalisis data adalah teori Toulmin (2013). Hasil penelitian ini adalah ditemukan perbedaan penyampaian klaim serta sumber data dan pembenaran yang dijadikan sebagai landasan penetapan hukum Islam. Klaim dalam pendapat prodemonstrasi cenderung bersifat tersirat secara logis. Data dan pembenaran yang digunakannya berasal dari sumber sekunder hukum Islam, yaitu urf dan mashlahah mursalah. Sementara itu, klaim dalam pendapat kontrademonstrasi bersifat lugas dengan data dan pembenaran yang berasal dari Al-Qur’an dan sunah/hadis Nabi.

This paper discusses the argumentative discourse in the lectures of the Indonesian ulemas about the law of demonstration. The argument is divided into two points of view, that is the pro-demonstration argument and the counter-demonstration argument. The purpose of this study is to describe the differences in the elements of argumentation developed by the ulemas in their opinion about the law of demonstration. The method used in this research is qualitative method. The source of the data used comes from video lectures on the YouTube page with the following criteria: 1) videos are about 10 minutes long, 2) videos containing pro-demonstration or counter-demonstration arguments, and 3) the lectures are delivered by Indonesian ulemas. On that basis, six videos were selected which were divided into three pro-demonstrations and three counter-demonstrations. After that, the videos were transcribed using orthographic techniques to be used as data analysis. The theory used to analyze the data is the theory of Toulmin (2013). The results of this study are found differences in the submission of claims as well as sources of data and warrant that are used as the basis for determining Islamic law. Claims in pro-demonstration opinions tend to be logically implied. The data and the warrant it uses come from the second source of Islamic law, namely urf and marshalah mursalah. Meanwhile, the claims in the counter-demonstration opinion are straightforward with data and warrant derived from the Qur'an and hadith."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2021
MK-pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Fabian Condo Wijaya
"Penelitian ini membahas pola penanganan demonstrasi omnibus law oleh Sat Brimob Polda Metro Jaya Tahun 2020. Sebagai aparat penegak hukum sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Polri memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Dimana pada demonstrasi omnibus law ini, berpotensi menimbulkan kekacauan di masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Data Primer pada penelitian ini didapatkan melalui wawancara langsung yang dilakukan kepada narasumber,data sekunder didapatkan melalui hasil penelitian jurnal tentang demonstrasi, buku-buku terkait serta dokumentasi yang terkait demonstrasi.Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Penanganan faktual dinamika demonstrasi omnibuslaw dilakukan dengan BKO dengan jumlah personel Korbrimob dan Satbrimob Polda yang melaksanakan tugas BKO berjumlah 6.688. Kedua, Pola penanganan Demonstrasi Omnibus Law Tahun 2020 yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dilakukan dengan strategi-strategi yang dilakukan Sat brimob Polda Metro Jaya antara lain; meningkatkan kegiatan penggalangan, sambang dan silaturahmi dengan Tokoh-Tokoh. Menggunakan peran media massa melalui Humas Polri. Satuan Kewilayahan terus melakukan monitor, deteksi kantong-kantong massa Demonstrasi omnibus law. Ketiga, Faktor-faktor yang menjadi kendala Sat Brimob Polda Metro Jaya dalam penanganan Demonstrasi Omnibus Law Tahun 2020 antara lain; keterbatasan Sumber Daya Manusia, Metode Pengamanan yang tidak semua anggota pahami, minimalnya Sarana Prasarana

This research discusses the pattern of handling omnibus law demonstrations by the Mobile Brigade Unit of Polda Metro Jaya in 2020. As law enforcement officers as mandated in Law Number 2 of 2002 concerning the National Police, the National Police has the duty and responsibility to maintain security and order in society. Where this omnibus law demonstration has the potential to cause chaos in society. This research method uses qualitative research. Primary data in this research was obtained through direct interviews conducted with resource persons, secondary data was obtained through research results from journals about demonstrations, related books and documentation related to demonstrations. The results of this research explain that First, the factual handling of the dynamics of omnibuslaw demonstrations was carried out with BKO with The number of Korbrimob and Satbrimob Polda personnel carrying out BKO duties is 6,688. Second, the pattern of handling the 2020 Omnibus Law Demonstration which occurred in the jurisdiction of Polda Metro Jaya was carried out using strategies carried out by the Mobile Brigade Unit of Polda Metro Jaya, including; increase fundraising activities, meetings and friendships with prominent figures. Using the role of mass media through Police Public Relations. The Regional Unit continues to monitor and detect mass pockets of the omnibus law demonstration. Third, the factors that become obstacles for the Mobile Brigade Unit of Polda Metro Jaya in handling the 2020 Omnibus Law Demonstration include; limited human resources, security methods that not all members understand, minimal infrastructure."
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hafizh Manarul Hidayat
"Tulisan ini membahas wacana argumentatif dalam ceramah para ulama Indonesia tentang hukum demonstrasi. Argumen tersebut dibagi menjadi dua sudut pandang, yaitu argumen prodemonstrasi dan argumen kontrademonstrasi. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan perbedaan unsur-unsur argumentasi yang dibangun oleh para ulama dalam pendapatnya tentang hukum demonstrasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Sumber data yang digunakan berasal dari video-video ceramah dalam laman YouTube dengan tiga kriteria: 1) video berdurasi tidak lebih dari 10 menit, 2) video bermuatan argumentasi pro atau kontra demonstrasi, dan 3) ceramah itu disampaikan oleh ustaz asal Indonesia. Atas dasar itu, dipilih enam video yang dibagi menjadi tiga ceramah prodemonstrasi dan tiga ceramah kontrademonstrasi. Setelah itu, video-video tersebut ditranskripsi dengan teknik ortografis untuk dijadikan sebagai data analisis. Teori yang digunakan untuk menganalisis data adalah teori Toulmin (2013). Hasil penelitian ini adalah ditemukan perbedaan penyampaian klaim serta sumber data dan pembenaran yang dijadikan sebagai landasan penetapan hukum Islam. Klaim dalam pendapat prodemonstrasi cenderung bersifat tersirat secara logis. Data dan pembenaran yang digunakannya berasal dari sumber sekunder hukum Islam, yaitu urf dan mashlahah mursalah. Sementara itu, klaim dalam pendapat kontrademonstrasi bersifat lugas dengan data dan pembenaran yang berasal dari Al-Qur’an dan sunah/hadis Nabi.

This paper discusses the argumentative discourse in the lectures of the Indonesian ulemas about the law of demonstration. The argument is divided into two points of view, that is the pro-demonstration argument and the counter-demonstration argument. The purpose of this study is to describe the differences in the elements of argumentation developed by the ulemas in their opinion about the law of demonstration. The method used in this research is qualitative method. The source of the data used comes from video lectures on the YouTube page with the following criteria: 1) videos are about 10 minutes long, 2) videos containing pro-demonstration or counter-demonstration arguments, and 3) the lectures are delivered by Indonesian ulemas. On that basis, six videos were selected which were divided into three pro-demonstrations and three counter-demonstrations. After that, the videos were transcribed using orthographic techniques to be used as data analysis. The theory used to analyze the data is the theory of Toulmin (2013). The results of this study are found differences in the submission of claims as well as sources of data and warrant that are used as the basis for determining Islamic law. Claims in pro-demonstration opinions tend to be logically implied. The data and the warrant it uses come from the second source of Islamic law, namely urf and marshalah mursalah. Meanwhile, the claims in the counter-demonstration opinion are straightforward with data and warrant derived from the Qur'an and hadith."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2021
MK-Pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Ilma Ramadhani
"ABSTRAK
Dalam hubungan media dan demonstrasi, media memainkan peran yang dapat berpengaruh dalam menentukan keberhasilan gerakan sosial ini. Hal ini bergantung pada cerita yang ditonjolkan dalam pemberitaan demonstrasi. Apabila media merepresentasikan demonstrasi dengan menyajikan cerita seputar kerusuhan, betrok, dampak buruk, dan menjauh dari isu utama demonstrasi, maka hal ini dapat menyebabkan delegitimasi pada demonstrasi. Hal ini sesuai dengan temuan Douglas McLeod mengenai yang menjelaskan bagaimana media lebih cenderung memfokuskan pada kerusuhan, bentrok, dan aspek negatif dalam demonstrasi. Hal tersebut terjadi, karena cerita yang bersifat negatif atau menakutkan memenuhi kriteria, yang menguntungkan bagi media. Selain berdampak pada keberhasilan, liputan media yang sedemikian rupa juga dapat mengkonstruksi realita yang berdampak pada pemetaan apa yang dianggap sebagai masalah dan dan berpengaruh pada bagaimana demonstrasi dimaknai. Menggunakan metode analisis isi kualitatif dengan perangkat analisis framing Entman, penelitian ini akan mengeksplorasi bagaimana masalah ini terjadi pada CNN Indonesia dalam memberitakan demonstrasi mahasiswa penolakan revisi UU KPK & RKUHP. Hasil analisis pada 22 video pemberitaan demonstrasi menunjukkan bahwa framing CNN Indonesia mendukung temuan Douglas McLeod mengenai protest paradidengan penekanan pada aspek di luar isu utama demonstrasi, dan menggambarkan demonstrasi sebagai masalah dan hal yang negatif.

ABSTRACT
In media relations and demonstrations, media play a role that can influence the success of this social movement. This depends on the story highlighted in the demonstration coverage. If the media represent a demonstration by presenting stories about riots, bureaucracy, adverse effects, and moving away from the main issue of the demonstration, then this can cause delegitimization of the demonstration. This is consistent with Douglas McLeod's findings on the protest paradigm which explains how the media are more likely to focus on riots, clashes, and negative aspects of demonstrations. This happens, because stories that are negative or scary meet the news value criteria, which are beneficial for the media. In addition to having an impact on success, media coverage in such a way can also construct realities that have an impact on the mapping of what is considered a problem and affect how demonstrations are described. By using a qualitative content analysis method on the Entman framing analysis tool, this study will explore how this problem occurs with CNN Indonesia in reporting student demonstrations against the revision of the KPK & RKUHP Law. The analysis of 22 demonstration reporting videos shows that CNN Indonesia's framing, supports Douglas McLeod's findings on the 'protest paradigm' with an emphasis on aspects outside the main issue of the demonstration, and describes the demonstration as a problem and negative."
2020
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Najwa Syahdryani Syifandari
"Media massa dapat membentuk opini publik melalui pembentukan reprentasi di dalam pemberitaan. Berangkat dari hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimana kepolisian direpresentasikan oleh Kompas di dalam pemberitaan selama Aksi Kawal Putusan MK berlangsung. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis wacana kritis berperspektif Norman Fairclough (1995) dengan bantuan linguistik korpus (Baker, 2008). Data yang dianalisis adalah 25 artikel yang diunggah oleh Kompas.id dengan topik sikap polisi saat Aksi Kawal Putusan MK dengan periode berita 23 sampai dengan 30 Agustus 2024. Media Kompas dipilih sebagai sumber data atas dasar jumlah pengguna yang tinggi dalam mengakses berita yang dihasilkan. Artikel-artikel tersebut dikumpulkan dan disatukan menjadi sebuah korpus. Kemunculan kata kepolisian, polisi, aparat, dan sejenisnya dianalisis dengan melihat kata-kata lain yang muncul beriringan. Polisi digambarkan oleh Kompas sebagai sosok yang menggunakan kekerasan dan tindakan represif dalam menangani demonstrasi, khususnya Aksi Kawal Putusan MK. Representasi ini dipengaruhi oleh konteks situasi, institusi, dan sosial ketika peristiwa berlangsung.
Mass media is able to shape public opinion through the shaping of representation in news reporting. Based on that point, this research aims to reveal how the police force is represented by Kompas in the news reporting throughout the Aksi Kawal Putusan MK protests. This reseach uses Norman Fairclough’s critical discourse analysis (1995), along with utilizing corpus linguistics (Baker, 2008). The data being analyzed is the the 25 news articles upload in Kompas.id with the topic of the police force’s action during the Aksi Kawal Putusan MK protests from 23rd until 30th August 2024. Media Kompas is chosen as the data source because of its high rate of access for their news. These articles are collected and put together to be a corpus. The use of the word ‘kepolisian’, ‘polisi’, ‘aparat’, and othe of the likes is analyzed along with their accompanying words. The police force is depicted by Kompas as an entity that uses violence and repressive actions in handling the demonstrations, especially during the Aksi Kawal Putusan MK protests. This representation is influenced by situational, institutional, and social context during the event.
"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2025
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Surya
Depok: Universitas Indonesia, 1996
S21916
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adam Putra Firdaus
"Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang. Salah satu elemen dari hak tersebut adalah hak atas partisipasi. Namun, partisipasi masyarakat dalam mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik kerap terancam oleh adanya Eco-Strategic Lawsuit against Public Participation (Eco-SLAPP), di mana pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh adanya partisipasi tersebut mengajukan gugatan perdata atau melakukan pelaporan tindak pidana sebagai upaya untuk membungkam masyarakat. Sebagai antitesis dari Eco-SLAPP, timbul konsep Anti Eco-SLAPP, yakni ketentuan hukum yang hadir dengan tujuan untuk melindungi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Indonesia telah memiliki ketentuan Anti Eco-SLAPP yang diejawantahkan melalui Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, penjelasan Pasal 66 UU PPLH menyebutkan bahwa ketentuan tersebut ditujukan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Frasa “cara hukum” mengindikasikan seolah-olah hanya masyarakat yang menempuh mekanisme litigasi yang dilindungi oleh Pasal 66 UU PPLH. Padahal, terdapat beberapa kasus di mana masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup melalui cara non-litigasi khususnya demonstrasi menjadi korban Eco-SLAPP. Skripsi ini meneliti mengenai apakah demonstrasi dapat atau telah dilindungi oleh Pasal 66 UU PPLH. Dalam menyusun skripsi ini, penulis melakukan studi kepustakaan, melakukan wawancara terhadap beberapa narasumber dan melakukan analisis terhadap beberapa putusan perkara Eco-SLAPP yang melibatkan demonstrasi. Penelitian ini menemukan bahwa yang dimaksud dengan “cara hukum” dalam penjelasan Pasal 66 UU PPLH adalah cara-cara yang sesuai dengan koridor hukum dan tidak terbatas pada mekanisme litigasi saja. Penelitian ini juga menemukan bahwa dalam praktiknya belum terdapat keseragaman interpretasi dan implementasi dari Pasal 66 UU PPLH. Namun, dalam praktiknya, Pasal 66 UU PPLH telah digunakan untuk melindungi korban Eco-SLAPP yang melakukan demonstrasi. Beberapa putusan bahkan mengakui bahwa perbuatan korban Eco-SLAPP memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

The right to a good and healthy environment is every person’s right. One of the elements of this right is the right to participation. However, public participation in realizing environmental rights is often threatened by the existence of Eco-Strategic Lawsuit against Public Participation (Eco-SLAPP), in which parties who feel disadvantaged by such participation file civil lawsuits or report criminal acts as an effort to silence the public. As the antithesis of Eco-SLAPP, the concept of Anti Eco-SLAPP arises, namely legal provisions that exist with the aim of protecting people that are fighting for the right to a good and healthy environment. Indonesia already has an Anti Eco-SLAPP provision which is embodied through Article 66 of Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management (UU PPLH). However, the elucidation of Article 66 of UU PPLH states that this provision is intended to protect victims and/or reporters who took legal action due to environmental pollution and/or damage. The phrase “legal action” indicates as if only the public that fights for the environment through litigation mechanism that are protected by Article 66 of UU PPLH. That is an issue because there are several cases where people who fights for the environment through non-litigation mechanism such as demonstration that become victims of Eco-SLAPP. This thesis examines whether demonstrations can be or have been protected by Article 66 of UU PPLH. In writing this thesis, the author have conducted a literature study, conducted interviews with several informants, and conducted an analysis of decisions on several Eco-SLAPP cases involving demonstrations. This study found that “legal means” in the elucidation of Article 66 of UU PPLH refers to methods that are in accordance with the law and are not limited to litigation mechanisms. This study also found that in practice, there are several interpretation and implementation to Article 66 of UU PPLH. However, in practice, Article 66 of UU PPLH has been used to protect Eco-SLAPP victims that held demonstrations to fight for the environment. Several decisions even acknowledged that the Eco-SLAPP victim’s actions fulfilled the elements of the crime charged, but were not criminal acts."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Burhan Wijaya
"Penelitian ini mengungkap bahwa prajurit marinir yang di-BKO-kan (diperbantukan) ke Polri dalam menangani aksi mahasiswa (yang berubah menjadi aksi massa) sebetulnya mendapat tugas baru yang bertentangan dengan tugas pokoknya, sehingga mereka mengalami konflik peran. Deutsch (1973) menyatakan bahwa suatu konflik dapat terjadi kapanpun bila aktivitas yang saling bertentangan terjadi. Prajurit marinir besar kemungkinan pada awalnya merasa stres dengan tugas baru tersebut, seperti yang dikatakan oleh Kahn (1964) bahwa stres kerja dapat disebabkan karena terdapat hambatan dalam menjalankan peran pada pekerjaannya. Agar prajurit marinir tetap dapat melaksanakan tugasnya maka mereka melakukan perilaku coping. Lazarus (1991) mendefinisikan coping yang merupakan upaya kognisi dan perilaku yang khusus mengatur tuntutan-tuntutan internal atau eksternal yang dinilai individu sebagai situasi yang membebani. Kenyataan yang ada menggambarkan bahwa pada saat prajurit marinir menjalankan tugas tersebut mampu melaksanakan dengan baik dan mendapat simpati dari masyarakat.
Peneliti menduga bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan prajurit marinir berhasil menjalankan tugasnya. Diduga terdapat 3 faktor yang berperan dalam keberhasilan tersebut, yaitu faktor identitas kelompok atau semangat korsa atribusi atau cara penanganan dan aktualisasi diri. Pada identitas kelompok, bahwa kelompok merupakan bagian dari individu dan adanya proses psikologis juga akan membentuk perilaku kelompok (Hogg & Abrams, 1990). Untuk atribusi, menurut Jones & Davis (1965) selalu terdapat prekondisi. Ada 2 kondisi yang spesifik, yang pertama aktor (dalam bertindak) harus memiliki pengetahuan perilaku yang diobservasi dan yang kedua memiliki kemampuan untuk menampilkannya. Sedangkan aktualisasi diri menurut Erich Fromm (1993) bahwa orang yang mampu mengaktualiasikan diri dengan baik salah satunya adalah mampu memberikan penghargaan yang tinggi terhadap dirinya dan mampu bersikap lebih menghargai pada orang lain, bukannya mengambil sikap yang bertentangan.
Pembuatan alat ukur diperoleh dari hasil elisitasi terhadap beberapa anggota marinir yang memenuhi persyaratan. Setelah dilakukan uji coba maka alat ukur yang digunakan adalah dalam bentuk kuesioner yang mengukur faktor identitas kelompok, atribusi dan aktualisasi diri. Sedangkan faktor standar keberhasilan diperoleh dari kuesioner yang dibuat oleh Tracy (1981).
Pengambilan sampel dilakukan dengan cara accidental sampling, subyek adalah Brigade infanteri BS Marinir jakarta dan Brigade infanteri-1 Marinir Surabaya. Pemilihan sampel ini atas dasar asumsi bahwa pasukan infanteri seringkali diperbantukan menangani aksi unjuk rasa dan pasukan tersebut tergolong pasukan yang paling siap untuk diterjunkan di lapangan karena keberadaan mereka di garis paling depan. Jumlah sampel adalah 211 responden. Untuk mendapatkan faktor-faktor berdasarkan dugaan peneliti maka dilakukan analisis faktor. Sedangkan untuk menguji validitas dan reliabilitas item-item dalam kuesioner digunakan perhitungan internal consistency dan tehnik reliabilitas Cranbach Alpha, sedangkan untuk melihat masing-masing sumbangan variabel digunakan analisis regresi.
Hasil penelitian menunjukkan adanya 4 faktor yang berperan memberikan pengaruh pada standar keberhasilan yaitu: faktor atribusi, identitas kelompok, eksistensi (aktualisasi diri) dan persepsi terhadap tugas. Adapun faktor yang memberikan sumbangan terbesar adalah atribusi dan identitas kelompok. Untuk penelitian berikutnya, disarankan membandingkan dengan aparat lain selain marinir agar dapat ditemukan dan ditegaskan faktor-faktor temuan lain yang lebih berperan."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2002
T9719
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lapalonga, Jackson A.
"Tesis ini tentang penanganan demonstrasi oleh pasukan pengendali massa (Dalmas) Polres Metro Jakarta Pusat. Dengan perhatian utama strategi tindakan penertiban demonstrasi oleh Pasukan Dalmas dan kecenderungan penggunaan kekerasan dalam menangani demonstrasi mahasiswa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode etnografi dengan tehnik pengumpulan data secara pengamatan terlibat, pengamatan dan wawancara dengan pedoman untuk mengungkapkan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pasukan Dalmas dalam menertibkan dan mengendalikan demonstrasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pengamanan demonstrasi oleh pasukan Dalmas adalah hasil dari strategi kepemimpinan yang dilakukan Kapolres berdasarkan situasi yang dihadapi dan informasi mengenai ciri dan karakter demonstran. Tindakan massa demonstran yang sudah mengarah pada sikap agresif dan destruktif serta tidak terkendali membuat pasukan Dalmas mengambil sikap dan tindakan keras untuk menertibkannya. Tindakan penertiban ini cenderung menimbulkan bentrokan antara polisi dan demonstran. Tindakan pemaksaan kehendak dengan dorong mendorong, melakukan pelanggaran hukum dan tindakan yang memancing emosi pasukan Dalmas merupakan upaya untuk memancing polisi bertindak. Faktor internal kepolisian adalah kurangnya latihan dan pengendalian diri pasukan Dalmas dan faktor eksternal dari demonstran adalah tindakan atau aksi yang melanggar hukum. Demonstrasi yang berlangsung tidak murni karena merupakan suatu bentuk ekspresi dari pemaksaan kehendak oleh massa hanya untuk menarik perhatian publik dan mendapatkan pengakuan terhadap gerakannya.
Daftar Kepustakaan : 26 buku"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
T11104
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syahardiantono
"Unjuk rasa yang dilakukan oleh warga masyarakat ada yang berakhir dengan damai tetapi ada juga yang berakhir dengan anarkis. Anarkis adalah orang yang melakukan tindakan anarki. Unjuk rasa yang berakhir dengan damai adalah Unjuk rasa yang dilakukan dengan jalan tertib, mengorganisir dirinya sendiri untuk berangkat ke sasaran, menyampaikan aspirasi, kembali kerumah dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Sedangkan unjuk rasa yang berakhir dengan anarkis adalah unjuk rasa yang mengakibatkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sejak era reformasi bergulir di Indonesia, kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat semakin terbuka. Penyampaian pendapat bukan saja terbuka melalui media massa, tetapi juga dilakukan melalui aksi unjuk rasa dengan pengerahan massa, baik dalam jumlah besar maupun kecil. Berbagai peristiwa dan kebijakankebijakan pemerintah, balk yang terjadi di dalam negeri maupun luar negeri selalu disikapi dengan aksi turun ke jalan dari kelompokkelompok yang pro dan kontra terhadap peristiwa/kebijakan yang ada.
Dari hasil penefitian ditemukan bahwa setiap unjuk rasa memiliki ciri khas yang berbeda satu sama lainnya. ada unjuk rasa yang bertujuan untuk kepentingan umum, seperti yang dilakukan oleh para mahasiswa; ada unjuk rasa yang bertujuan untuk memperjuangkan kepentingannya seperti yang dilakukan oleh para buruh pengunjuk rasa; dan ada juga pengunjuk rasa yang dibayar oleh seseorang yang bertujuan untuk kepentingan tersebut.
Dalam pengamanan unjuk rasa yang berada diwilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat, dilakukan oleh seluruh satuan fungsi kepolisian yang ada di Polres Metro .lakarta Pusat dan jugs Polsek. Disamping fungsi-fungsi tersebut diatas, pimpinan Polri telah membuat suatu kebijakan tentang pembentukan negosiator disetiap satuan kewilayahan (satwil) yang sering terjadi unjuk rasa dari warga masyarakat.
Setelah Kapoires mendapatkan informasi tentang pengunjuk rasa, maka Kapoires akan memerintahkan satuan Intelpam, untuk melaksanakan pengamanan tertutup. Sedangkan pengamanan terbuka akan dilakukan oleh polisi berseragam dinas yang terdiri dari pengendali massa (dalmas), personil Polsek, dan lain-lain. Semua fungsi-fungsi tersebut mempunyai peran masing-masing.
Dalam pengamanan terhadap pengunjuk rasa sangat tergantung kepada kebijakan dari Kapoires Metro Jakarta Pusat. Kebijakan tersebut berpatokan dari jenis unjuk rasa serta saran-saran dari Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Pusat. Jika dalam penilaian Kapoires, bahwa penanganan unjuk rasa, cukup ditangani oleh Kapolsek, maka Kapoires akan menyerahkan sepenuhnya penanganan terhadap unjuk rasa tersebut. tetapi jika menurut penilaian Kapoires unjuk rasa harus ditangani Polres, maka Kapoires akan langsung mengambil aiih pengamanan.
Pengamanan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat sangat dipengaruhi oieh pengunjuk rasa. Jika pengunjuk rasa menyatakan bahwa unjuk rasa mereka damai, maka polisi akan mengamankan dengan santai. Tetapi jika pengunjuk rasa adalah dari kalangan yang sering berbuat anarkis, maka polisi akan melakukan pengamanan dengan ketat."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T17753
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>