Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 204225 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Indah Fitriani Sukri
"Kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang ada dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), menggambarkan kewenangan BPJPH dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) bisa dibilang sama dalam hal memberikan sertifikat halal. Namun setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ini keluar maka menurunkan kewenangan MUI juga menghapus kewenangan tunggal MUI dalam menetapka produk halal. Maka dalam tesis ini hendak menjawab permasalahan yaitu lembaga mana yang berwenang mengeluarkan izin sertifikasi halal dan implikasi kewenangan pemerintah dalam mengatur proses penerbitan sertifikasi halal berdasarkan UU Cipta Kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang dilengkapi dengan hasil wawancara dan mengadakan kuisioner terhadap beberapa koresponden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga yang berwenang menyelenggarakan sertifikasi halal adalah BPJPH dalam penyelenggaraan jaminan produk halal diberikan kewenangan untuk menerbitkan dan mencabut sertifikasi halal dan label halal pada produk. Kewenangan ini sebelumnya dilaksanakan oleh LPPOM-MUI. Yang berarti secara kelembagaan adanya peralihan kewenangan dalam hal penerbitan sertifikasi halal dari LPPOM-MUI kepada BPJPH. Adapun gagasan rekontruksi yang dapat diberikan adalah dengan melakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat mengenai alur proses penyelenggaraan sertifikasi, tidak hanya itu ada baiknya jika pengurusan sertifikasi halal produk dilakukan bersamaan dengan pengurusan BPOM produk, agar masyarakat tidak lagi melakukan dua kali pengurusan produk makanan/minuman yang memakan waktu dan proses yang panjang, karena pengurusan yang sifatnya administratif harus dilakukan secara cepat tanpa melupakan unsur-unsur lain. Saran yang dapat diberikan berdasarkan hasil penelitian ini adalah dengan mengadakan kerjasama internasional yang didasarkan kerja sama G to G antar negara. Perjanjian ini yang membawa kepercayaan produksi antar negara terhadap produk yang akan di produksi hingga dipasarkan.

The authority of the Halal Product Assurance Agency (BPJPH) as stated in Article 7 of Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance (JPH), describes the authority of BPJPH and the Institute for the Assessment of Food, Drugs and Cosmetics, the Indonesian Ulema Council (LPPOM-MUI). are said to be the same in terms of providing halal certificates. However, after Law Number 11 of 2020 was issued, reducing the authority of MUI also removed the sole authority of MUI in determining halal products. So in this thesis, I want to answer the problem, namely which institution is authorized to issue halal certification permits and the implications of the government's authority in regulating the process of issuing halal certification based on the Job Creation Law. The method used in this study is a normative juridical method which is complemented by the results of interviews and conducting questionnaires to several correspondents. The results of the study indicate that the institution authorized to administer halal certification is BPJPH in administering the guarantee of halal products given the authority to issue and revoke halal certification and halal labels on products. This authority was previously exercised by LPPOM-MUI. Which means that institutionally there is a transfer of authority in terms of issuing halal certification from LPPOM-MUI to BPJPH. The idea of reconstruction that can be given is to conduct massive socialization to the community regarding the flow of the certification process, not only that, it is better if the processing of product halal certification is carried out simultaneously with the management of the product BPOM, so that people no longer do twice the processing of food/beverage products that are time-consuming and lengthy process, because administrative management must be carried out quickly without forgetting other elements. Suggestions that can be given based on the results of this study are to conduct international cooperation based on G to G cooperation between countries. This agreement brings production trust between countries for the products to be produced and marketed."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deta Nuaristia
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor (kesadaran halal, sertifikasi halal, kualitas produk halal, promosi penjualan, merek berlogo halal, komponen pemasaran) yang mempengaruhi niat pembelian konsumen muslim dalam membeli sebuah produk halal. Teknik analisis data yang digunakan adalah Structural Equation Model (SEM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kesadaran halal tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap niat membeli produk pangan halal. Namun, sertifikasi halal memiliki pengaruh secara signifikan terhadap niat membeli produk pangan halal. Lalu kualitas produk halal tidak berpengaruh signifikan terhadap niat membeli. Promosi penjualan tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap sikap niat membeli produk pangan halal, sedangkan untuk merek berlogo halal memiliki pengaruh signifikan terhadap sikap niat membeli produk pangan halal. 

This research is intended to identify the factors (halal awareness, halal certification, product quality, marketing promotion, and brand) in determining halal purchase intention in Jabodetabek. This research used Structural Equation Modeling (SEM) as the data analysis technique. The results showed that the role of awareness of halal has no significant influence on Muslim consumer in halal purchase intention. However, halal certification has significant influence on Muslim consumer in halal purchase intentions. Then the quality of the halal product does not significantly influence Muslim consumer in halal purchase intention. Marketing promotion has no significant influence on Muslim consumer in halal purchase intentions, while for the halal brand has a significant influence on Muslim consumer in halal purchase intentions."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ari Puspondaru Haris
"Usaha Mikro, Kecil dan Menengah UMKM memiliki peranan penting dalam perekonomian di Indonesia. UMKM memiliki proporsi sebesar 99 dari total keseluruhan pelaku usaha. Di sisi lain, Indonesia merupakan negara dengan jumlah populasi Muslim terbesar di dunia. Maka dari itu permintaan akan produk halal di Indoensia pun tinggi. Akan tetapi, masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal untuk produk mereka. Penelitian ini membahas Pandangan pelaku UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal terhadap sertifikasi itu sendiri. Penelitian ini memanyakan motivasi pelaku UMKM untuk membuat sertifikasi halal, beserta manfaat dari sertifikat halal menurut mereka.
Temuan hasil dari penelitian menunjukan bahwa konsumenlah yang mendorong mereka untuk membuat sertifikat halal. Selain karena permintaan pasar, mereka membuat sertifikat halal karena ingin memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen mereka.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah UMKM memiliki peranan penting dalam perekonomian di Indonesia. UMKM memiliki proporsi sebesar 99 dari total keseluruhan pelaku usaha. Di sisi lain, Indonesia merupakan negara dengan jumlah populasi Muslim terbesar di dunia. Maka dari itu permintaan akan produk halal di Indoensia pun tinggi. Akan tetapi, masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal untuk produk mereka. Penelitian ini membahas Pandangan pelaku UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal terhadap sertifikasi itu sendiri.
Penelitian ini memanyakan motivasi pelaku UMKM untuk membuat sertifikasi halal, beserta manfaat dari sertifikat halal menurut mereka. Temuan hasil dari penelitian menunjukan bahwa konsumenlah yang mendorong mereka untuk membuat sertifikat halal. Selain karena permintaan pasar, mereka membuat sertifikat halal karena ingin memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen mereka.

Small and Medium Enterprises SMEs have an important role in the economy of Indonesia. SME has a proportion of 99 of Indonesia rsquo s total entrepreneur. On the other hand, Indonesia is a country with the largest Muslim population in the world. Therefore, the demand for halal products in Indonesia is also high. However, there are still many SME entrepreneurs who do not have halal certificate for their product. This study discusses the perpective of the SMEs entrepreneurs who already have halal certification toward the certification itself. This study analyses the motivation of SME entrepreneur to make halal certification, along with the benefits of halal certificate according to them.
The findings of the research show that consumers are the motivation them to make halal certificates. In addition to market demand, they make halal certificates because they want to provide a halal guarantee of their customers.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Marwah Lestari
"Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker di PT. SOHO Industri Pharmasi bertujuan untuk mengetahui dan memahami penerapan CPOB di PT. SOHO Industri Pharmasi, serta memahami peran dan tanggung jawab seorang apoteker dalam industry farmasi yang diharapkan dapat menjadi bekal untuk menghadapi dunia kerja yang sesungguhnya. Tugas khusus yang diberikan berjudul penyusunan dan penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) di PT. SOHO Industri Pharmasi. Tugas khusus ini bertujuan untuk memahami penyusunan dan penerapan SJH di PT. SOHO Industri Pharmasi. Penyusunan dan penerapan SJH dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal, sehingga produk yang dihasilkan oleh PT. SOHO Industri Pharmasi dapat selalu dijamin kehalalannya sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Metode yang digunakan dalam menyusun laporan PKPA ini yaitu dengan mengumpulkan data sekunder yang diperoleh melalui kajian literatur. Berdasarkan hasil pengamatan, dapat disimpulkan bahwa PT. SOHO Industri Pharmasi telah menerapkan SJH dengan baik terbukti diperolehnya sertifikat halal perusahaan.

Apothecary Internship Report at PT.SOHO Industri Pharmasi aims to identify and understand the application of GMP at PT. SOHO Industri Pharmasi, and understand the roles and responsibilities of a pharmacist in the pharmaceutical industry is expected to be equipped to deal with the real world of work. Given a special task entitled the planning and implementation of Halal Assurance System (HAS) at PT. SOHO Industri Pharmasi. Special task aims to understand the planning and implementation of HAS at PT. SOHO Industri Pharmasi. Planning and implementation of HAS is intended to maintain the continuity of the production process halal, so the products are produced by PT. SOHO Industri Pharmasi can always be guaranteed in accordance with halal LPPOM MUI. The method used in compiling this report by collecting secondary data obtained through the study of literature. Based on observation, it can be concluded that the PT. SOHO Industri Pharmasi has implemented a well-proven HAS obtaining halal certification company.
"
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2013
PR-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Nila Ratna Sari
"Pemerintah Indonesia melalui kebijakan wajib bersertifikat halal pada produk pangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat agar dapat mengonsumsi makanan yang baik dan tidak mengandung sesuatu yang haram. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada produk pangan di Kota Serang Provinsi Banten dengan merujuk pada teori model implementasi kebijakan Van Horn dan Van Meter. Penelitian ini menggunakan pendekatan post-positivist dengan teknik pengumpulan data kualitatif yakni wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat alur/proses implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada produk pangan di Kota Serang Provinsi Banten yang tidak sesuai dengan alur/proses yang diatur di dalam UU JPH maupun di dalam PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, terdapat sejumlah indikator yang perlu ditingkatkan oleh ketiga lembaga pelaksana kebijakan wajib bersertifikat halal pada produk pangan di Kota Serang Provinsi Banten.

The Indonesian government through the mandatory halal certification policy for food products as regulated in Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee (JPH Law) seeks to provide protection to the public so that they can consume good food and do not contain anything that is haram. This study aims to investigate the extent to which the implementation of mandatory halal certification policy on food products has been implemented in Serang City, Banten Province by referring to the model theory of implementation of the Van Horn and Van Meter policies. This study employs post-positivist approach with qualitative data collection techniques, namely in-depth interviews and literature study. The results show that particular flows/processes in implementing mandatory halal certified policies on food products in Serang City, Banten Province are not conducted in accordance with the flow / process regulated in the JPH Law and in Government Regulation Number 31 of 2019 concerning Implementation Regulations of Law No. 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee. In addition, there are a number of indicators that need to be improved by the three implementing agencies of mandatory halal certification for food products in Serang City, Banten Province."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Ashari
"Perkembangan teknologi makanan dan minuman yang begitu pesat membuat umat Islam merasa perlu meningkatkan kewaspadaan dan menuntut pembuktian kehalalan setiap produk makanan dan minuman demi ketenangan dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk-produk makanan dan minuman yang semakin banyak macamnya.
Perhatian dan kewaspadaan umat Islam semakin meluas ke kosmetika. Mereka juga hares menerapkan pedoman tentang makanan, minuman dan obat¬obatan pada kosmetika. Karena jika Islam melarang suatu bahan dijadikan makanan dan obat sudah barang tentu melarang pula bahan tersebut dijadikan kosmetika untuk digunakan.
Kehalalan suatu produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika bukan hat yang mudah diketahui, melainkan diperlukan suatu kajian khusus yang cukup mendalam. Kajian tersebut memerlukan pengetahuan dalam bidang-bidang pangan, kimia, biokimia, teknologi industri dan didukung oleh pemahaman IPTEK dan Syariat Islam. Dengan demikian, integrasi antara pemahaman IPTEK dan Syariat Islam diperlukan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua orang muslim akan dengan mudah mengetahui status kehalalan atau keharaman suatu produk yang akan dikonsumsinya.
Sertifikasi halal bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap konsumen serta meningkatkan daya saing produk nasional dalam negeri. Ketentuan sertifikasi produk halal memiliki 2 (dua) sasaran utama, yaitu: a) melindungi konsumen dengan tersedianya produk yang kehalalannya dilindungi dan dijamin oleh hukum, dan b) memberi keuntungan pada produsen dengan meningkatkan daya saing dan omzet produksi dan penjualan.
Supaya sasaran tersebut tercapai, hal-hal yang perlu diperbaiki ialah sertifikasi produk halal nasional dan standardisasi proses sertifikasi dengan alat ukurnya, sistem sertifikasi, prinsip pengaturan untuk tujuan apa sertifikasi hares dilaksanakan dan lembaga sertifikasi, perlengkapan, teknologi, laboratorium yang memenuhi standar, serta jangka waktu berlakunya sertifikat halal. Sertifikasi juga harus menjangkau bahan baku, bahan tambahan maupun bahan penolong dalam bentuk "bukan kemasan" yang tidak diecerkan untuk bahan produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan produk lainnya yang beredar di masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19872
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diah Wistanti Savitri
"Meningkatnya kesadaran mengenai produk halal dan standar dalam proses produksinya, membuat sertifikasi halal menjadi perhatian dalam perkembangan industri halal. Dalam menghadapi tantangan dan persaingan global, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berimplikasi akan diwajibkannya sertifikasi halal. Kondisi masih rendahnya tingkat partisipasi, kesadaran maupun pengetahuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM terhadap sertifikasi halal, membuat dibutuhkannya upaya dalam mempersiapkan penerapannya. Berangkat dari permasalahan tersebut, skripsi ini bertujuan untuk membentuk struktur hirarki pemecahan masalah yang ada dan menentukan prioritas alternatif terbaik yang dapat dilakukan.
Dengan menggunakan metode analytic hierarchy process AHP, data yang dikumpulkan merupakan hasil wawancara dan pengisian kuesioner perbandingan berpasangan oleh para ahli pada bidang halal, UMKM dan pelaku usaha yang termasuk user yang akan terkena dampak langsung. Berdasarkan hasil analisis perhitungan AHP, menunjukkan bahwa kriteria pada struktur hirarki terdiri dari kesadaran 0.422 , pengetahuan 0.223 , aksesibilitas 0.210 , dan sistem produksi 0.145 yang berurutan berdasarkan besaran bobot pertimbangannya. Sedangkan alternatif yang menjadi prioritas dalam pemecahan masalah terkait yaitu, pemberian sosialisasi 0.417, pembinaan dan pendampingan 0.269, penyediaan pusat informasi yang harmoni dan transparan 0.196, dan penyediaan lembaga advokasi 0.118 . Sehingga dapat disimpulkan bahwa alternatif yang sebaiknya diprioritaskan yaitu pemberian sosialisasi dengan perolehan nilai akhir terbesar dibandingkan alternatif lainnya.

Increasing awareness about halal products and standards in their production process, making halal certification as a concern in the development of halal industry. In facing the challenges and global competition, the Government of Indonesia issued the Law of the Republic of Indonesia Number 33 Year 2014 about Halal Product Guarantee which implies the mandatory of halal certification. The low level of participation, awareness and knowledge of micro, small and medium entrepreneurs SMEs towards halal certification, makes it necessery to prepare its implementation. Departing from the problem, this thesis aims to form the hierarchy structure of problem solving and determine the best alternative priority that can be done.
By using analytic hierarchy process AHP method, the collected data is the result of interview and filling of pairwise comparison questionnaires by experts in halal, SME and business actor including user that will be affected directly. Based on the results of AHP calculation analysis, indicating that the criteria in the hierarchical structure consist of awareness 0.422, knowledge 0.223, accessibility 0.210, and production system 0.145 sequentially based on the weighting scale of consideration. While the priority alternatives in problem solving are socialization 0.417, coaching and mentoring 0.269, provision of harmony and transparent information center 0.196, and provision of advocacy institutions 0.118. So it can be concluded that the alternative should be prioritized is the provision of socialization because the greatest value of the end compared to other alternatives.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maghfirotun
"Tesis ini membahas tentang Penerapan Sertifikasi Halal Berbasis Elektronik (OSS-RBA) Pada Sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No 11 Tahun 2020). Sejak Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah digalakkan untuk sertifikasi halal di Indonesia. Kemudian terbit Undang Undang Cipta Kerja dan terbit peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2021 maka sertifikasi halal ini wajib dilaksanakan oleh UMK, namun kesiapan dari UMK dan Pemerintah dalam ketersediaan penyelia halal serta pengaturan berkaitan dengan penyelia halal pada sektor UMK (Usaha Mikro dan Kecil) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta penerapan sertifikasi halal dikaitkan dengan sistim Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu diteliti lebih lanjut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) wajib untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk yang dihasilkannya tetapi saat ini penyelia halal masih terbatas jumlahnya dan pengetahuan terkait sertifiksi halal pada UMK masih belum terinformasikan dengan baik. Oleh karenanya Peneliti melakukan wawancara langsung kepada 3 UMK di Kebumen, Halal mCenter Universitas Indonesia dan UKM Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Penerapan teori maqashid asy-Syariah dan Efektifitas Hukum Hans Kelsen untuk menganalisis penerapan sertifikasi halal pada UMK, agar jangan sampai penerapan sertifikasi halal ini wajib tetapi UMK belum siap sehingga dapat merugikan UMK dan masyarakat pada umumnya.

This thesis discusses the Application of Electronic-Based Halal Certification (OSS-RBA) in the Micro and Small Business Sector (UMK) after the Enforcement of the Job Creation Law (UU No 11 of 2020). Since Law Number 33 of 2014 concerning Guaranteed Halal Products has been promoted for halal certification in Indonesia. Then the Employment Creation Law was issued and the implementing regulation was issued, namely Government Regulation No. 39 of 2021, this halal certification must be carried out by MSEs, but the readiness of MSEs and the Government in the availability of halal supervisors and regulations relating to halal supervisors in the MSE sector (Micro and Small Enterprises) ) after the enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation and the application of halal certification associated with the Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) system for MSEs (Micro and Small Enterprises) after the enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Copyright The work needs to be investigated further. This study uses a normative juridical method with a qualitative approach. Micro and Small Enterprises (UMK) are required to carry out halal certification for their products but currently there are limited number of halal supervisors and knowledge related to halal certification in MSEs is still not well informed. Therefore, the researcher conducted direct interviews with 3 MSEs in Kebumen, the University of Indonesia's Halal Center and the SME Center of the Faculty of Economics and Business, University of Indonesia. The application of maqashid ash-Sharia theory and Hans Kelsen's Legal Effectiveness to analyze the application of halal certification to MSEs, so that the application of halal certification is not mandatory but MSEs are not ready so that it can harm MSEs and society in general."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitrhah Adzan
"ABSTRAK
Pentingnya kehalalan pangan yang tidak dikemas seperti pangan yang dijual di sebuah restoran menjadikan sertifikat halal restoran sebagai jaminan kehalalan pangan yang diproduksi di restoran. Sertifikat halal restoran yang bersifat sukarela menjadikan belum maksimalnya jaminan bagi konsumen muslim. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat halal restoran erat kaitannya dengan hak-hak konsumen muslim sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan berimplikasi pada kewajiban pelaku usaha restoran untuk melakukan keterbukaan informasi seputar kehalalan pangan yang diproduksinya dan menjaga kehalalan pangan yang memang ditujukan untuk konsumen muslim.

ABSTRACT
The importance of the halal food that is not packaged as food sold in a restaurant make halal certificate of restaurants as a guarantee of the halal food produced in the restaurants. The certificate of halal restaurants which is voluntary make inadequate guarantee for moslem consumers. This research is the juridical normative research. The results showed that the certificate of halal restaurants closely related to the right of moslem consumer rights as stated in article 4 of Act No. 8 of 1999 on consumers protection and get an obligation to restaurant business players to give the disclosure of information about halal status of their food produced and maintain the halal food that is intended for Muslim consumers."
2014
S53999
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Qonita Nabihah
"Salah satu kewajiban bagi umat muslim adalah mengonsumsi makanan yang halal. Segala sesuatu di bumi baik tumbuhan, buah-buahan, maupun binatang hukum awalnya adalah halal dimakan kecuali terdapat nash/petunjuk dari Alquran, atau hadits, atau fatwa ulama yang mengharamkannya. Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan sertifikasi halal untuk mendukung upaya peningkatan produksi dan konsumsi produk halal. Pelaku usaha wajib menerapkan kriteria SJPH yang meliputi 5 (lima) aspek yaitu komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi. Kehalalan produk sangat dipengaruhi oleh bahan yang digunakan. Fokus dalam tugas khusus ini adalah meninjau terkait kehalalan bahan yang digunakan dalam proses produksi. Bahan dikelompokkan menjadi bahan tidak kritis (positive list) dan bahan kritis (non-positive list). Penggunaan bahan kritis harus menyertakan dokumen pendukung untuk mempertimbangkan kehalalan produk karena keberadaannya sangat mempengaruhi kehalalan produk dan harus dipantau dengan ketat. Dokumen pendukung dapat berupa sertifikat halal, atau selain sertifikat halal seperti spesifikasi produk, diagram alir pembuatan, pernyataan kuesioner, ataupun dokumen lain. Dokumen pendukung selain sertifikat halal harus dikeluarkan oleh produsen bahan dan mencakup informasi terkait bahan yang digunakan serta pemenuhan persyaratan fasilitas produksi sehingga status kehalalannya dapat ditentukan. Beberapa bahan dalam pembuatan obat yang dapat termasuk dalam bahan kritis diantaranya penggunaan karbon aktif, alkohol, bahan mikrobial dan media untuk kultur mikroba, Produk halal yang dihasilkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen muslim sehingga menjadi nilai tambah bagi perusahan.

One of the obligations for Muslims is to consume halal food. Everything on Earth, including plants, fruits, and animals, is initially considered halal for consumption unless there is specific evidence from the Quran, Hadith, or the fatwas of scholars that prohibit it. The Indonesian government enacted Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance (HPA), which mandates halal certification to support the growth of halal production and consumption. Business operators are required to adhere to HPA criteria, covering five aspects: commitment and responsibility, ingredients, the halal production process, products, and monitoring and evaluation. The halal status of products is significantly influenced by the ingredients used. The specific focus of this task is to review the halal status of ingredients used in the production process, categorized into non-critical (positive list) and critical ingredients (non-positive list). The use of critical ingredients necessitates supporting documents to assess the halal status, as their presence profoundly affects product halalness and requires strict monitoring. Supporting documents can include halal certificates or other documents beyond halal certificates, such as product specifications, production flowcharts, questionnaire statements, or others. These supporting documents, aside from halal certificates, must be issued by the ingredient manufacturers, providing information about the ingredients used and compliance with production facility requirements to determine their halal status. Some materials in drug manufacturing that may fall into the critical category include activated carbon, alcohol, microbial substances, and media for microbial culture. Halal products produced enhance the trust of Muslim consumers, adding value to the company."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2023
PR-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>