Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 175859 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Milka Belatrix Esternella
"Hubungan antara perusahaan induk dan anak perusahaan mencerminkan dinamika kompleks yang dipengaruhi oleh perbedaan sistem hukum dan regulasi di setiap negara. Di Indonesia, hubungan ini diatur oleh Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, yang menegaskan prinsip pemisahan kepribadian hukum dan tanggung jawab terbatas. Regulasi ini memberikan landasan hukum yang kokoh untuk memastikan kepastian hukum dalam hubungan antara induk dan anak perusahaan. Namun, kelemahannya terletak pada keterbatasan fleksibilitas untuk menangani kasus tertentu, seperti penyalahgunaan kekuasaan oleh perusahaan induk yang merugikan anak perusahaan, kreditur, atau pemangku kepentingan lainnya. Sebaliknya, di Amerika Serikat, pendekatan hukum yang berbasis preseden memungkinkan fleksibilitas lebih besar dalam menentukan tanggung jawab perusahaan induk. Doktrin seperti piercing the corporate veil memberikan pengadilan wewenang untuk mengesampingkan batas hukum antara induk dan anak perusahaan dalam kasus-kasus khusus, seperti penipuan atau kontrol dominan yang tidak wajar. Pendekatan ini memberikan ruang untuk adaptasi terhadap kasus spesifik, tetapi juga menghadirkan tantangan berupa inkonsistensi antar negara bagian akibat otonomi masing-masing yurisdiksi dalam menetapkan aturan. Perbandingan ini menunjukkan bahwa kedua sistem hukum memiliki kelebihan dan kekurangan yang saling melengkapi. Pengaturan ideal untuk hubungan antara induk dan anak perusahaan perlu mengintegrasikan kepastian hukum yang tegas seperti di Indonesia dengan fleksibilitas hukum seperti di Amerika Serikat. Regulasi ideal harus melibatkan perlindungan bagi pemangku kepentingan, transparansi dalam tata kelola perusahaan, dan pengawasan yang efektif. Selain itu, kerangka hukum yang dirancang untuk mendukung inovasi dan sinergi antara induk dan anak perusahaan dapat menciptakan hubungan yang berkelanjutan dan kompetitif dalam lanskap bisnis global yang semakin dinamis. Dengan pendekatan ini, hubungan antara induk dan anak perusahaan dapat dikelola secara efektif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal maupun internasional.

The relationship between a parent company and its subsidiaries reflects the complex dynamics influenced by the different legal and regulatory systems in each country. In Indonesia, this relationship is governed by the Law on Limited Liability Companies, which emphasizes the principle of separation of legal personality and limited liability. This regulation provides a solid legal foundation to ensure legal certainty in the relationship between parent and subsidiary. However, its weakness lies in the limited flexibility to deal with specific cases, such as abuse of power by the parent company to the detriment of the subsidiary, creditors or other stakeholders. In contrast, in the United States, the precedent-based approach of the law allows for greater flexibility in determining the parent company's liability. Doctrines such as piercing the corporate veil give courts the authority to waive the legal boundary between parent and subsidiary in special cases, such as fraud or unreasonably dominant control. This approach provides room for adaptation to specific cases, but also presents the challenge of interstate inconsistencies due to each jurisdiction's autonomy in setting the rules. This comparison shows that both legal systems have complementary strengths and weaknesses. The ideal regulation for the relationship between parent and subsidiary needs to integrate strict legal certainty as in Indonesia with legal flexibility as in the United States. The ideal regulation should involve protection for stakeholders, transparency in corporate governance, and effective oversight. In addition, a legal framework designed to support innovation and synergy between parent and subsidiary can create a sustainable and competitive relationship in an increasingly dynamic global business landscape. With this approach, the relationship between parent and subsidiary can be effectively managed to support economic growth at both local and international levels."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kartini Putri Ngadimin
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas pro dan kontra Anggaran Dasar sebuah Perseroan Terbatas sebagai bentuk perjanjian. Anggaran Dasar dari Perseroan sendiri sering dipertanyakan bentuknya apakah berbentuk sebagai perjanjian ataupun peraturan untuk Perseroan yang bersangkutan. Perjanjian sendiri adalah aspek penting dalam kehidupan yang tidak lepas dari keseharian kita. Apabila Anggaran Dasar suatu Perseroan Terbatas dianggap sebagai bentuk perjanjian maka tentu akan berefek pada siapa saja yang terikat dengan kekuatan kontraktual dari Anggaran Dasar itu sendiri serta perubahan dari Anggaran Dasar yang cukup memenuhi konsensual antar anggotanya ataupun pemenuhan syarat formil yang salah satunya dengan akta notaris. Skripsi ini akan membahas kedudukan dari Anggaran Dasar yang berbentuk dari perjanjian hingga menjadi peraturan Perseroan dengan disahkannya bentuk dari Perseroan Terbatas menjadi badan hukum. Pada analisa skripsi ini dapat dilihat bahwa kedudukan Anggaran Dasar pada Perseroan Terbatas yang belum mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM adalah berbentuk perjanjian, sedangkan pada Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang telah mendapatkan pengesahan adalah sebagai peraturan.

ABSTRACT
This thesis discusses about for and against Articles of Association of Limited Liability Company LLC as agreement and company rsquo s regulation. It is often questioned that Articles of Association stands as agreement or as the regulations from the related Limited Liability Company. Agreement is a very important aspect in our life. If Articles of Association is considered as agreement as a form of agreement then it will certainly have an effect on anyone who is bound by the contractual strength of the Articles of Association itself as well as the amendment of Articles of Association are sufficient to meet consensual among its members or the fulfillment of the formal requirements, one of which with a notary deed. This thesis will discuss the position of the Articles of Association in the form of agreement until to be the rule of the Limited Liability Company by the time the company has been incorporated. It can be seen that if the Articles of Association has not been approved by the Ministry of Justice and Human Rights is as the form of agreement, while after the incorporation, the Articles of Association of Limited Liability Company acts as a rule to its company."
2017
S66678
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mochammad Rizky Arie Syadewa
"Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang dijalankan oleh pengurus atau direksi yang secara resmi ditunjuk dan diangkat oleh pemegang saham. Namun terdapat praktek pengurusan serta pengendalian Perseroan Terbatas melalui pihak lain di luar kedudukan resminya sebagai direksi, yakni oleh shadow director. Shadow director merupakan konsep hukum korporasi yang berkembang di Inggris dimana pengendalian korporasi dilakukan oleh pihak lain selain direksi resmi. Menurut hukum Inggris melalui Companies Act diatur bahwa kedudukan shadow director sama dengan direktur resmi sehingga pertanggungjawaban hukum yang sama juga melekat padanya. Adapun di Indonesia juga terjadi praktik pengendalian korporasi oleh pihak yang teridentifikasi sebagai shadow director, namun yang membedakan adalah tidak adanya aturan yang jelas dan tegas mengenai kedudukan dan tanggung jawab shadow director dalam hukum Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini selain dimaksudkan untuk mempromosikan konsep hukum shadow director ke Indonesia, juga untuk mengidentifikasi kedudukan dan tanggung jawab pemilik manfaat sebagai shadow director berdasarkan teori fiduciary duty, mengingat keberadaan direktur dalam kegiatan pengurusan perseroan terbatas sangat penting terutama dalam konteks good corporate governance (GCG). Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian doktrinal yang menganalisis konsep hukum shadow director di Inggris dan di Indonesia. Menurut hasil penelitian ini, Indonesia belum memiliki peraturan yang mengatur tentang shadow director, namun demikian, ditemukan peraturan di Indonesia yang setelah diidentifikasi, mengatur serupa dengan shadow director di Inggris, yakni kebijakan transparansi pemilik manfaat perseroan terbatas. Penelitian ini menunjukkan adanya kesamaan antara pemilik manfaat dengan shadow director, tetapi karena tidak adanya peraturan mengenai shadow director di Indonesia maka Pemerintah perlu untuk mengatur kedudukan dan tanggung jawab shadow director.

A Limited Liability Company is a legal entity run by management or directors who are officially appointed by the shareholders. In practice, there is managing and controlling Limited Liability Companies through other parties outside their official position as directors, namely by shadow directors. Shadow director is a concept in corporate law that developed in England where corporate control is carried out by parties other than the official directors. According to English law, through the Companies Act, it is regulated that the position of a shadow director is the same as that of an official director so that the same legal responsibilities are also attached to him. Meanwhile, in Indonesia there is also the practice of corporate control by parties identified as shadow directors, but what is different is that there are no clear and firm regulations regarding the position and responsibilities of shadow directors under Indonesian law. Therefore, this research is not only intended to promote the legal concept of shadow directors to Indonesia, but also to identify the position and responsibilities of beneficial owners as shadow directors based on fiduciary duty theory, considering that the presence of directors in limited liability company management activities is very important, especially in the context of good corporate governance (GCG). This research was conducted using a doctrinal research method that analyzes the legal concept of shadow directors in England and Indonesia. According to the results of this research, Indonesia does not yet have regulations governing shadow directors, however, regulations were found in Indonesia which, after being identified, regulate similar regulations to shadow directors in England, namely the policy of transparency of beneficial owners of limited liability companies. This research shows that there are similarities between beneficial owners and shadow directors, but because there are no regulations regarding shadow directors in Indonesia, the Government needs to regulate the position and responsibilities of shadow directors."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kenny Regina
"ABSTRACT
Skripsi ini membahas mengenai pengaturan pengendalian terhadap Perseroan Terbatas. Pengendalian tidak secara jelas diatur dalam hukum Indonesia, terbukti dengan tersebarnya pengaturan mengenai pengendalian dalam berbagai tingkat norma hukum yang tidak menunjukkan adanya keselarasan satu sama lain. Sedangkan negara-negara dengan tingkat corporate governance yang tinggi telah mengatur pengendalian terhadap Perseroan Terbatas secara komprehensif dan jelas, seperti Belanda, Australia, dan Singapura. Berdasarkan hal tersebut, peneliti mengajukan pokok permasalahan, yaitu: 1. Bagaimana pengaturan pengendalian terhadap Perseroan Terbatas di Indonesia, Belanda, Australia dan Singapura? 2. Bagaimana perbandingan terhadap implementasi pengaturan pengendalian terhadap Perseroan Terbatas di Indonesia, Belanda, Australia dan Singapura? Pada akhirnya, peneliti memperoleh kesimpulan bahwa pengaturan pengendalian terhadap Perseroan Terbatas di Indonesia masih tidak konsisten, dan negara Belanda, Australia dan Singapura sudah memiliki pengaturan pengendalian terhadap Perseroan Terbatas yang jelas. Saran atas penulisan skripsi ini adalah agar pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengharmonisasian Perundang-Undangan dapat melakukan harmonisasi atas pengaturan pengendalian terhadap Perseroan Terbatas di Indonesia. Bentuk penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif.

ABSTRACT
The focus of this thesis is about stipulation of control of limited liability company in Indonesian law. There is no clear provision about control in Indonesia, proven by the diversity of provisions regarding to control in various legal norms, that does not align with each other. On the other hand, in some countries with high corporate governance score, such as Netherlands, Australia and Sinapore, control of limited liability company is stipulated comprehensively. Based on these conditions, the author formulated and discussed the following problems: 1. How is the regulation of control of limited liability company in Indonesia, Netherlands, Australia and Singapore? 2. How is the comparison of implementation of control of limited liability company in Indonesia, Netherlands, Australia and Singapore? Eventually, stipulation of control of limited liability company is not consistent, and the Netherlands, Australia and Singapore already have clear provisions regarding to company control. This thesis recommend the authority to harmonize the provisions of control of limited liability company in Indonesia. This research uses the normative juridical approach with a descriptive typology."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Debora R. Tjandrakusuma
"Perseroan merupakan salah satu bentuk badan usaha, yang dibentuk untuk melakukan usaha semata-mata guna mencari keuntungan yang nantinya akan dibagikan dalam bentuk dividen kepada para pemegang saham yang telah sebelumnya menyisihkan sebagian harta mereka, untuk menjadi harta milik perseroan. Sebagai badan hukum, perseroan mempunyai hak dan kewajiban dalam masyarakat, dan dalam hal perseroan tidak melaksanakan tanggung jawabnya seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan lingkungan hidup, masyarakat dan lingkungan sekitarnya maka akan terjadi benturan-benturan kepentingan dengan para pemangku kepentingan perseroan seperti pemerintah, komunitas sekitar, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat luas, dan terjadinya masalah sosial dan kerusakan lingkungan hidup, yang pada gilirannya menimbulkan berbagai masalah bagi pemerintah, masyarakat, lingkungan dan yang pasti bagi perseroan itu sendiri. Sebenarnya tidak ada perseroan yang dapat mempunyai usaha yang berkesinambungan ditengah-tengah masyarakat yang miskin, serta lingkungan hidup yang rusak, karena perseroan hanya dapat berkembang dengan baik dan memperoleh keuntungan yang memadai apabila masyarakat di mana perseroan itu berada juga berkembang, dan untuk berkembangnya masyarakat diperlukan adanya lingkungan hidup dan keadaan ekonomi yang baik dan berkembang. Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam pasal 74, yang mengatur bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, merupakan peraturan pertama didunia yang mewajibkan tanggung jawab sosial dan lingkungan, yang mungkin dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai kepatuhan terhadap peraturan peraturan perundangan-undangan yang ada. Pengertian tanggung jawab sosial yang dimengerti di negara lain adalah melakukan hal yang baik bagi masyarakat melebihi kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku yang berkaitan dengan aspek lingkungan, ekonomi dan sosial masyarakat. Penulis membahas "Creating Shared Value" suatu konsep yang berbeda dengan tanggung jawab sosial perseroan atau "Corporate Social Responsibility" dan pelaksanaannya oleh PT Nestlé Indonesia.

A limited liability company is one of the forms of business entities, established solely to make profit which will be paid as dividend to its shareholders who have put aside part of their assets to become the asset of the formed limited liability company. As a legal body, a limited liability company has its rights and obligation in the society, and in the event that a limited liability company does not perform its responsibility in line with the prevailing laws and regulations relating to the environment, society and surrounding communities, conflicts of interest will occur with its stakeholders such as the government, surrounding community, non government organizations and the society at large. The occurrence of social problem and environmental destruction will cause problems to the government, society, community and for sure to the limited liability company itself. In fact, no limited liability company can have a sustained business in a poor society and damaged environment, since a limited liability company can only develop and gain sufficient profit if the society in which it exists has also developed well, and for the society to develop well it requires sustained environmental and good economic conditions. Law number 40 year 2007 on Limited Liability Company has introduced the concept of social and environmental responsibilities in its article 74, which stipulates that any limited liability company having its business undertakings in and/or relating to natural resources, is obliged to implement social and environmental responsibilities. This is the first law in the world that obliges social and environmental responsibilities, which might be intended by the law makers for limited liability companies to be in compliance with the prevailing laws and regulations. The understanding of corporate social responsibility as understood in other country is to do good for the society relating to the environment, economic and social aspects beyond compliance to prevailing regulations. The writer discusses "Creating Shared Value" a concept which is different from the "Corporate Social Responsibility" and its implementation by PT Nestlé Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T30020
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Renny Andriani
"Latar belakang dalam penulisan tesis ini yaitu PT sebagai badan hukum, lahir dan diciptakan berdasar proses hukum. Oleh karena itu, kehancurannya pun mesti juga melalui proses hukum. Pembubaran PT, tidak otomatis mematikan atau menghilangkan status badan hukumnya. Pemegang saham masih tetap eksis. RUPS masih tetap berfungsi mengambil keputusan sepanjang hal itu berkenaan dengan proses pembubaran atau likuidasi.
Proses pembubaran dan likuidasi PT PMA tidak jauh berbeda dari pembubaran PT pada umumnya. Yang membedakan adalah dalam hal proses pemberesannya, yakni kewajiban untuk melakukan pencabutan terhadap izin usaha PMA dari BKPM. Permasalahan terjadi apabila PT yang telah melakukan pembubaran berdasarkan keputusan RUPS tidak melakukan proses pemberesan (likuidasi), bagaimana status hukum suatu PT dalam proses likuidasi? bagaimana akibat hukum PT yang melakukan pembubaran tanpa melakukan proses likuidasi? kapan suatu PT dikatakan benarbenar bubar? Pembubaran dan likuidasi PT, khususnya PT. PMA, memerlukan jasa notaris sehingga notaris mempunyai peran yang penting.
Notaris harus dapat menjalankan kewenangan dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris dan dituntut tidak hanya menguasai hukum perusahaan, tetapi juga hukum penanaman modal karena pembubaran PT. PMA memberikan dampak yang harus dimengerti oleh notaris dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif serta multi disipliner dengan analisa kualitatif.
Hasil penelitian menyarankan agar ketentuan dalam lembaga yang berwenang dapat merevisi beberapa ketentuan dalam kaitannya dengan pembubaran dan likuidasi PT PMA. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa peran notaris dalam pembubaran dan likuidasi sangat penting dan notaris harus dapat menjalankan kewenangannya dengan baik sampai aktanya mendapat penerimaan pemberitahuan dari pihak yang berwenang.

The background in the writing of this thesis, namely PT as a legal entity, was born and created by the legal process. Therefore, any destruction must also through the legal process. Dissolution PT, does not automatically shut down or eliminate its legal entity status. The shareholders still exist. GMS is still functioning as long as it takes a decision regarding the process of dissolution and liquidation.
The process of dissolution and liquidation of PT PMA is not much different from the dissolution of the PT in general. The difference is in terms of liquidation process, namely the obligation to perform revocation of business license PMA from BKPM. Problems occur when the PT who has made a decision based on the dissolution of the GMS does not make the process of settlement (liquidation), how the legal status of a PT in the process of liquidation? how the legal effect of PT is doing the dissolution without liquidation process? when a PT is said really broke up? Dissolution and liquidation of PT, particularly PT. PMA, requires notary so that the notary services have an important role.
The notary must be able to run the authority and obligations under the Law Notary and prosecuted not only master the corporate law, investment law but also because of the dissolution of PT. PMA impact must be understood by a notary in carrying out their duties professionally. This study is normative and legal research is descriptive and multi-disciplinary with qualitative analysis.
The results suggested that the provisions of the authorized agency may revise some provisions in relation to the dissolution and liquidation of PT PMA. From this study the conclusion that the role of notary in the dissolution and liquidation is very important and should be notary authority to run fine until the deed received the acceptance notification from the authorities.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T21701
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Purry Wulandari B.
"Direksi PT Y telah memberikan kuasa secara lisan kepada manajer pemasaran PT Y tersebut untuk melaksanakan impor High Speed Diesel (HSD), mencari pembeli dan melakukan pengiriman HSD tersebut. Namun manajer pemasaran tersebut menandatangani perjanjian jual beli atas nama PT Y dengan PT X sebagai pembeli tanpa persetujuan PT Y. Manajer pemasaran tersebut gagal mendapatkan sumber HSD sehingga lalai untuk melakukan pengiriman. Sedangkan PT X telah menyediakan fasilitas dengan mengeluarkan biaya besar. Atas kerugian tersebut, PT X menuntut ganti rugi kepada PT Y melalui penyelesaian sengketa alternatif Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Dalam Arbitrase tersebut, PT Y diputus untuk membayar ganti rugi sebesar kerugian yang diderita PT X. Sedangkan manajer pemasaran PT Y tidak menanggung biaya apapun.

The Director of PT Y Limited Liability Company (LLC) gave verbal empowerment to his sales manager to do this deal; seek for High Speed Diesel (HSD) source, find the buyer then, make the delivery. The sales manager found PT X LLC as the buyer. The sales purchase agreement was signed. However, it was signed without PT Y`s director`s consent. On the promised delivery date HSD was not available due to the sales manager`s negligence in finding source of HSD that could be trusted. Therefore, PT X pressed charges against PT Y through alternative dispute resolution of Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI ordered PT Y to pay the amount suffered by PT X while Y?s sales manager walked away without having to pay anything."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T27456
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Myriam Husna Syahkarim
"Penelitian ini memfokuskan pada analisa pertanggungjawaban Pelaku Usaha kepada Konsumen menurut hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia, Inggris, dan Belanda. Dalam hal Konsumen menderita kerugian yang disebabkan oleh produk yang diproduksi dan/atau diedarkan oleh Pelaku Usaha, maka berdasarkan product liability, Pelaku Usaha wajib bertanggungjawab kepada Konsumen. Atas dasar kerugian yang dialami Konsumen akibat produk cacat yang diproduksi dan/atau diedarkan oleh Pelaku Usaha, maka Pelaku Usaha wajib bertanggungjawab atas kerugian tersebut, namun tulisan ini tidak akan membahas mekanisme penyelesaian sengketa baik melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun pengadilan, melainkan tulisan ini akan berfokus pada analisa pertanggungjawaban Pelaku Usaha terhadap Konsumen. Pada dasarnya, hukum Indonesia, dan hukum Inggris dan Belanda sebagai pembanding memiliki pengaturan yang berbeda-beda terkait product liability dan pengaturan tentang batasan tanggung jawab Pelaku Usaha kepada Konsumen. Indonesia tidak menganut prinsip strict liability secara sempurna, dimana prinsip strict liability dalam UU Perlindungan Konsumen mensyaratkan adanya unsur kesalahan, yang mana hal ini berbeda dengan hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Inggris dan Belanda. Selain itu, mengacu pada Product Liability Directive yang dikeluarkan oleh Uni Eropa, hukum Inggris dan Belanda melarang adanya ketentuan pembatasan pertanggungjawaban Pelaku Usaha kepada Konsumen untuk hal-hal tertentu, sebagaimana yang tercermin pada masing-masing peraturan perundang-undangannya (CPA 1987 (Inggris), CRA 2015 (Inggris), NBW (Belanda)) (dan yurisprudensi). Hal ini berbeda dengan hukum Indonesia, yang mana UU Perlindungan Konsumen sama sekali tidak mengatur ketentuan larangan pembatasan tanggung jawab Pelaku Usaha kepada Konsumen. Sebagai kesimpulan, UU Perlindungan Konsumen dapat mengadopsi ketentuan hukum perlidungan konsumen yang berlaku di Inggris dan Belanda, yang mana pada hukum tersebut telah diatur ketentuan definisi “produk cacat” yang merupakan pilar dalam menentukan tanggung jawab Pelaku Usaha kepada Konsumen, pengaturan dan implementasi strict liability yang jelas, dan pengaturan yang jelas mengenai larangan pembatasan tanggung jawab Pelaku Usaha kepada Konsumen.

This study focuses on the analysis of the liability of Business Actors to Consumers according to consumer protection laws in force in Indonesia, England and the Netherlands. In the event that the Consumer suffers a loss caused by the product produced and/or distributed by the Business Actor, then based on product liability, the Business Actor is responsible to the Consumer. On the basis of losses suffered by consumers as a result of defective products produced and/or distributed by Business Actors, Business Actors are obliged to be responsible for these losses, however this study will not discuss the dispute resolution mechanism either through the Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) or the courts, but this study will focus on the analysis of the accountability of Business Actor to Consumer. Fundementally, Indonesian law, and English and the Netherlands law as comparisons have different regulations regarding product liability and limits of liability of Business Actos to Consumers. Indonesia does not adhere the strict liability principle perfectly to its regulations, in which the strict liability principle in the Consumer Protection Law (UU Perlindungan Konsumen) requires an element of fault, where such regulation is different from the prevailing consumer protection laws of England and the Netherlands. In addition, referring to the Product Liability Directive issued by the European Union (EU), English and Dutch laws prohibit provisions limiting the liability of Business Actors to Consumers for certain matters, as reflected in their respective laws and regulations (CPA 1987 (England) , CRA 2015 (England), NBW (the Netherlands)) (including jurisprudence). This is different from Indonesian law, where the Consumer Protection Law (UU Perlindungan Konsumen) does not regulate prohibition to limit the responsibility of Business Actor to Consumers. In conclusion, the Consumer Protection Law (UU Perlindungan Konsumen) shall adopt the provisions of consumer protection law of English and Dutch Law, where these laws have regulated the definition of "defective product" which is a pillar in determining the responsibility of Business Actor to Consumers, clear and definite regulation regarding the implementation of strict liability and the prohibition Business Actor responsibility to Consumers."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hardijan Rusli
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996
338.74 HAR p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>