Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 183979 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Ryan Aditya Jannati
"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Pelindungan hukum terhadap nasabah bank digital dalam peraturan perbankan di Indonesia serta menganalisis upaya optimalisasi yang dapat dilakukan Pihak Perbankan Digital untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Doktrinal dengan data sekunder sebagai sumber data. Metode pengumpulan data adalah dengan metode studi kepustakaan dan metide analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bawah Pelindungan hukum terhadap nabah bank digital dituankan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan Pasal 24 POJK Nomor 12/POJK.03/2021 serta kebijakan layanan dompet digital yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Selain itu, Upaya optimalisasi dari pihak perbankan digital adalah memperkuat sistem keamanan teknologi mereka. Bank-bank digital menggunakan teknologi enkripsi tingkat tinggi untuk melindungi data yang ditransmisikan antara pengguna dan sistem bank. Ditambah, saat ini komisi I DPR sedang menginisiasi suatu lembaga yang bertugas untuk menerima mengajukan keluhan atau sengketa terkait pelanggaran data berupa lembaga Pelindungan data Pribadi. Terakhir, pihak perbankan digital juga mengoptimalkan pengawasan dan audit secara berkala. Pihak ketiga yang independen sering kali dilibatkan untuk melakukan audit keamanan yang mendalam terhadap infrastruktur TI bank digital. Audit ini bertujuan untuk mengidentifikasi kelemahan atau celah dalam sistem yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

This research aims to examine the legal protection of digital bank customers in banking regulations in Indonesia and analyze optimization efforts that can be made by Digital Banking Parties to prevent misuse of personal data. The method used in this research is Doctrinal legal research method with secondary data as the data source. The data collection method is the literature study method and the data analysis method used is the qualitative method. The results of this study conclude that the legal protection of digital bank customers is stipulated in Article 1 number 1 of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection, Financial Services Authority Regulation (POJK) Number 12 / POJK.03 / 2021 concerning Commercial Banks and Article 24 POJK Number 12 / POJK.03 / 2021 and digital wallet service policies regulated through Bank Indonesia Regulation Number 20 / 6 / PBI / 2018 concerning Electronic Money. In addition, the optimization effort from the digital banking side is to strengthen their technology security system. Digital banks use high-level encryption technology to protect data transmitted between users and bank systems. In addition, Commission I of the House of Representatives is currently initiating an institution tasked with receiving complaints or disputes related to data breaches in the form of a personal data protection institution. Finally, digital banking also optimizes regular supervision and audits. Independent third parties are often engaged to conduct in-depth security audits of digital banks' IT infrastructure. This audit aims to identify weaknesses or gaps in the system that can be exploited by irresponsible parties."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amanda Lauza Putri
"Berdasarkan Undang-Undang tentang Akses ke Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk mengakses informasi keuangan yang terdapat di bank untuk keperluan perpajakan. Akses mencakup penyerahan laporan informasi keuangan secara otomatis oleh bank dan penyediaan informasi berdasarkan permintaan, yang salah satunya bertujuan untuk menyelidiki kejahatan pajak. Bank juga diwajibkan untuk mengecualikan prinsip kerahasiaan jika pejabat pajak meminta informasi keuangan dari pelanggan bank. Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk mengakses informasi keuangan nasabah bank sangat berisiko melanggar privasi pelanggan perbankan karena informasi keuangan termasuk dalam data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan data pribadi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam kewenangannya untuk menyelidiki kejahatan pajak. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa peraturan hukum internasional, perundang-undangan Indonesia, buku, artikel, dan jurnal. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa implementasi perlindungan data pribadi harus dilakukan secara lebih menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Based on the Law on Access to Financial Information for the Purpose of Taxation, the Directorate General of Taxes has the authority to access financial information contained in banks for taxation purposes. Access includes automatic submission of financial information reports by banks and provision of information on request, one of which aims to investigate tax crimes. Banks are also required to exclude the principle of confidentiality if tax officials request financial information from bank customers. The Director General of Taxs authority to access bank customers financial information runs the risk of violating banking customers privacy because financial information is included in personal data. This study aims to determine how the form of personal data protection carried out by the Directorate General of Taxes in their authority to investigate tax crimes. This research was conducted using the normative juridical method with primary data in the form of interviews and secondary data in the form of international legal regulations, Indonesian legislation, books, articles, and journals. The results of this study are that the implementation of personal data protection must be carried out more thoroughly by the Directorate General of Taxes."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Anifah
"Lahirnya era digital pada teknologi finansial ditandai dengan munculnya layanan keuangan berbasis teknologi yang dikenal dengan istilah Financial Technology atau fintech. Bentuk dasar fintech antara lain pembayaran (digital wallets, P2P payments), investasi (equity crowdfunding, Peer to Peer Lending), pembiayaan (crowdfunding, micro-loans, credit facilities), asuransi (risk management), lintas-proses (big data analysis, predicitive modeling), infrastruktur (security). P2P lending merupakan suatu layanan yang disediakan oleh suatu perusahaan kepada masyarakat dengan tujuan pinjam meminjam uang secara online melalui website atau aplikasi yang dikelola oleh perusahaan tersebut. Dalam pelaksaaan timbul permasalahan terkait dengan perlindungan privasi dan data pribadi pengguna aplikasi dalam transaksi elektronik peer to peer lending. Hal ini dikarenakan belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekataan undang-undang, historis, dan konseptual. Guna mengantisipai hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan sebagai wasit industri keuangan telah mengeluarkan aturan pembatasan data yang dapat diakses, yakni Camera, Michrophone dan Location (CAMILAN), akan tetapi pelaksaannya masih timbul kendala terkait dengan pemberian sanksi terhadap pelanggar. Pengguna aplikasi yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dan apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka dapat membuat laporan polisi.

The birth of the digital era in financial technology was marked by the emergence of technology-based financial services known as Financial Technology or fintech. Basic forms of fintech include payments (digital wallets, P2P payments), investments (equity crowdfunding, Peer to Peer Lending), financing (crowdfunding, micro-loans, credit facilities), insurance (risk management), cross-process (big data analysis, predictive modeling), and infrastructure (security). Peer to peer lending is a service provided by a company to the community with the aim of borrowing money online through a website or application managed by the company. In its implementation, problems arise regarding the protection of the privacy and personal data of the application users in peer to peer lending electronic transactions. This is due to the absence of laws specifically regulating the protection of personal data. This study uses the normative juridical method with a range of laws, historical, and conceptual. In order to anticipate this, the Otoritas Jasa Keuangan, as a referee in the financial industry has issued a regulation limiting data that can be accessed, namely camera, microphone and location (CAMILAN), but the implementation is still a problem related to sanctions against violators. Application users who feel disadvantaged can file a lawsuit, and if any criminal element is found, they can make a police report."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salsabila Putri Paramadani
"

Perbankan merupakan sektor yang memiliki peran sangat vital, sebagai lembaga intermediasi industri perbankan mempunyai sifat khusus yang tidak dimiliki oleh sektor jasa keuangan lain. Industri perbankan sebagai penggerak dan jantung dalam suatu perekonomian negara. Saat ini, bank digital tengah berlomba-lomba menawarkan suku bunga simpanan tinggi hingga 10%, untuk menarik minat masyarakat. Hal tersebut berpotensi memiliki risiko yang merugikan bagi para nasabahnya. Dari hasil penelitian ini, perlu menjadi perhatian penting bagi para nasabah karena apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tersebut tidak akan dijamin. Lembaga Penjamin Simpanan pada dasarnya hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut hingga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Proses penyelesaian sengketa nasabah dalam mengajukan ganti rugi jika mengalami kerugian dapat ditempuh secara non-litigasi dan litigasi. Secara non-litigasi dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sedangkan dengan cara litigasi dengan mengajukan proses penyelesaian sengketa di pengadilan, dimana semua pihak yang bersengketa saling berhadapan satu sama lain untuk mempertahankan hak-haknya di muka pengadilan. Dalam menyelenggarakan dan menawarkan produk dan/layanan digital, Bank Digital wajib memperhatikan risiko-risiko yang ada dan keamanannya guna memenuhi ketentuan pelindungan hukum nasabah. Bank Digital harus dapat memenuhi dan mematuhi prosedur pelaksanaan, yaitu prinsip kepercayaan (fiduciary principle),prinsip kerahasiaan (confidential principle), dan prinsip kehati-hatian (prudential principle), dan prinsip mengenal nasabah. Keempat prinsip tersebut harus ditunjukkan dalam menjalankan kebijakan maupun teknis perbankan.


Banking is a sector that has a very vital role, as an intermediary institution the banking industry has special characteristics that are not shared by other financial services sectors. The banking industry is the driving force and heart of a country's economy. Currently, digital banks are competing to offer high deposit rates of up to 10%, to attract public interest. This has the potential to have detrimental risks for its customers. From the results of this study, it should be an important concern for customers because if the deposit interest rate agreed between the bank and the depositor exceeds the deposit guarantee interest rate, the customer's deposit will not be guaranteed. The Indonesia Deposit Insurance Corporation will basically only guarantee the payment of customer deposits up to Rp2,000,000,000.00 (two billion rupiah). The process of resolving customer disputes in applying for compensation if they experience losses can be pursued in non-litigation and litigation. Non-litigation by submitting a dispute resolution application to the Alternative Dispute Resolution Institution for Financial Services Sector (LAPS SJK), while by litigation by submitting a dispute resolution process in court, where all parties to the dispute face each other to defend their rights before the court. In organizing and offering digital products and services, Digital Banks must pay attention to the existing risks and security in order to fulfill the provisions of customer legal protection. The Digital Bank must be able to fulfill and comply with the implementation procedures, namely fiduciary principle, confidential principle, prudential principle, and know your customer principle. These four principles must be demonstrated in carrying out banking policies and techniques.

"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Risya Dameris
"Tesis ini membahas bagaimana ketentuan hukum yang mengatur perlindungan data pribadi secara global dan regional khususnya dalam penerapannya pada suatu transaksi elektronik di Indonesia khususnya OECD dan APEC ketentuan hukum yang mengatur perlindungan data pribadi secara global dan regional khususnya dalam penerapannya pada suatu transaksi elektronik khususnya OECD Guidelines 1980 dan APEC Privacy Frame Work 2004. Prinsip best practices berkembang dari prinsip Fair Information Principle menjadi OECD Guidelines, kemudia berkembang menjadi APEC Privacy Framework, dan kemudian menjadi EU-US Safe Harbor Principle yang merupakan alternatif penyelesaian terhadap persoalan pertukaran data lintas negara (cross border data flow) Untuk melakukan pertukaran data dalam rangka perdagangan internasional, Indonesia perlu menerapkan perlindungan data pribadi sesuai dengan prinsip best practices yang diakui di dunia internasional. Dalam rangka perdagangan internasional, perbedaan standar perlindungan data pribadi di suatu negara dapat menjadi suatu hambatan dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, perlu diupayakan adanya suatu standar perlindungan data pribadi yang dapat menjamin perlindungan terhadap data pribadi sehingga menimbulkan kepercayaan dari negara - negara khususnya memandang pengaturan perlindungan privasi dengan cara government rule yang dianut oleh Uni Eropa. Kebijakan Pemerintah dalam membuat call center pengaduan dan implementasi dari ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia terkait perlindungan data pribadi dalam persoalan Spamming SMS Broadcast masih belum cukup memadai dan penerapannya tidak dapat menghentikan penyelenggaraan SMS Broadcast yang melanggar hak privasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan peraturan yang ada yaitu Permenkominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast) tidak memenuhi prinsip-prinsip best practices, yaitu : Preventing Harm dan Accountability.

This thesis discusses how the legal provisions governing the protection of personal data globally and regionally especially in its application to an electronic transaction in Indonesia. This thesis describes some best practices that developed in international business practices, such as the OECD Guidelines Governing the Protection of Privacy and transborder Flows of Personal Data 1980; Convention for the Protection of Individuals with Regard to Automatic Processing of Personal Data 1985; United Nations Guidelines concerning Computerized Personal Data Files 1990; European Community Directive on the Processing of Personal Data and on The Free Movement of Such Data 1995; APEC Privacy Framework 2004. Nevertheless, the focus in the discussion of this thesis is the OECD Privacy Guidelines and APEC 1980 Frame Work 2004. To exchange data in international trade, Indonesia needs to implement the protection of personal data in accordance with the principles of best practices is recognized internationally. In order of international trade, the differences in standards of personal data protection in a country can become a barrier in electronic transactions. Therefore, it is necessary the existence of a personal data protection standards which can guarantee the protection of personal data, build trust of countries in particular minded privacy protection settings in a way government rule adopted by the European Union. Associated with the implementation of privacy protection, the number of SMS Broadcast circulating in the community to make the Government created a call center complaint and attempt to apply the provisions in force in Indonesia. Protection of personal data in Broadcast SMS Spamming issue is still not sufficient and the application is not able to stop the implementation of SMS Broadcast that violates the privacy rights of the public. That is because existing regulations are Permenkominfo No.01/PER/M.KOMINFO/01/2009 on Implementation and Delivery Services Premium Messaging Short Message Service (SMS) to Many Destinations (Broadcast) does not meet the principles of best practices, namely: Preventing Harm and Accountability."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T38678
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wisnu Wardana
"ABSTRAK
Prinsip Mengenal Nasabah merupakan prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini tidak hanya berguna untuk mendeteksi transaksi keuangan yang kemungkinan merupakan tindak pidana pencucian uang tetapi juga melindungi Penyedia Jasa keuangan dari berbagai risiko dalam berhubungan dengan nasabah atau counter-party. Pada UU No. 8 Tahun 2010, Prinsip Mengenal Nasabah ini berubah menjadi prinsip mengenali pengguna jasa yang dikenal sebagai Customer Due Dilligence (CDD) dan Enhanced Due Dilligence (EDD). CDD dan EDD dilakukan tidak hanya kepada calon nasabah tetapi juga kepada nasabah lama. Hasil penelitian menunjukkan praktek pencucian uang mempunyai akibat yang kompleks yaitu merongrong penyedia jasa keuangan, merugikan masyarakat, dan negara yang berdampak menghambat pembangunan nasional. Adapun perangkat hukum yang diterapkan berupa Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Bank Indonesia, dan Peraturan Pasar Modal secara materi sudah cukup memadai, namun dalam pelaksanaannya belum berjalan efektif karena terdapat beberapa kendala baik di penyedia jasa keuangan sendiri yang belum optimal. Dalam perbandingan antara bank dan perusahaan efek pada penerapan prinsip mengenal nasabah dilihat dari pembukaan rekening terdapat perbedaan yang diantaranya berupa kewajiban pencantuman NPWP, kewajiban pengisian data pasangan, hubungan calon nasabah dengan perusahaan, sampai dengan penolakan nasabah. Kendala-kendala yang dihadapi yaitu masyarakat yang belum memahami dan menerima pemberlakuan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, dan adanya rasa kekhawatiran akan kehilangan nasabah apabila menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, adanya sikap kurang kooperatif dari pihak nasabah itu sendiri, dan belum tersosialisasikan dengan baik tentang adanya peraturan tentang Prinsip Mengenal Nasabah dalam masyarakat. Dalam hal ini perlunya Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan otoritas tertinggi dalam lembaga keuangan di Indonesia untuk berperan aktif dalam memajukan perekonomian sekaligus melindungi dari kejahatan pencucian uang dan kejahatan lainnya.

ABSTRACT
Know Your Customer Principles or abbreviated with KYC is one applied by Financial Service Provider to know customer(s) identity, to monitor customer(s) transaction activities including suspicious transaction report.This principle is not only benefit for detecting financial transaction from possible money laundry crime but also it protect Financial Service Provider from some risks connected with customer or counter-party. In Laws No. 8 of 2010, this Know Your Customer Principle had been changed as Customer Due Diligence (CDD) and Enhanced Due Diligence (EDD). Solely, both CDD and EDD had not been conducted only to customer prospective but also the old one. Research result had indicated that money laundry has complex risks, those are : undermining financial service provider as well as hurting public and state having impact to hamper national development. As to applied law instruments are: Laws on Money Laundry Crime as well as Bank Indonesia and Capital Market regulations both materially and adequately. But, its implementation had not been realized effectively, there are some obstacles either with such self financial service provider which had not implemented Principle of Know Your Customer optimally by considerations of possible customer(s) lost or even customer(s) who had not submitted data cooperatively. By comparison among bank and securities company in application of Know Your Customer Principle based on account opening there are discrepancies among them obligation of attaching Tax Clearance (NPWP), obligation of completing form of partner (husband/wife) through customer rejection. The faced obstacles are : community who had not understood and received enactment of Know Your Customer‟s Principles application, and apprehension feel will be leaven by customer when apply of Know Your Customer Principle, any uncooperative attitude of such self customer and regulation on Know Your Customer Principles had not been socialized to community kindly. In this case Financial Service Authority as the highest one in financial institution in actively, it should play role to develop economy and simultaneously to protect from money laundry and other crimes.."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38895
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purwanto
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional. Departemen Hukum dan Ham RI, 2007
343.099 PUR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Juan Richardo Nathaniel
"ABSTRACT
Bank, as a financial institution has an important role in society. A bank has vital position in a state rsquo s economy. This role only can be executed well if the society trusts the bank. The bank has to apply the bank secrecy principle in order to gain trust from the society. However, the regulation on bank secrecy principle itself has changed a few times in the history of Indonesian banking system. Sometimes the society can rsquo t follow the change of the bank secrecy and may result to the decrease of the society trust to the bank. The change of bank secrecy still causes confusion in the society although the definition of the bank secrecy principle has been changed since 1998. The society also sometimes does not know the bank secrecy principle since sometimes the bank does not include the bank secrecy principle clause in the agreement for opening a bank account or even informing the walk in customer. In this thesis, the author will explain the method of how bank secrecy principle is currently implemented and the cause of the changes.

ABSTRAK
Bank adalah lembaga keuangan memiliki peran penting dalam masyarakat. Sebuah bank memiliki posisi penting dalam perekonomian negara. Peran ini tidak dapat dilakukan dengan baik jika masyarakat tidak mempercayai bank. Bank harus menerapkan prinsip kerahasiaan perbankan untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Namun, prinsip kerahasiaan perbankan telah mengalami beberapa kali dalam sejarah perbankan di Indonesia. Kadang-kadang masyarakat tidak dapat mengikuti perubahan kerahasiaan bank dan dapat mengakibatkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap bank. Perubahan prinsip kerahasiaan perbankan menyebabkan kebingungan di masyarakat, walaupun definisi prinsip kerahasiaan perbankan telah berubah sejak tahun 1998. Masyarakat mungkin tidak tahu prinsip kerahasiaan perbankan karena kadang-kadang bank tidak menempatkan klausa prinsip kerahasiaan bank pada perjanjian untuk membuka rekening bank atau bahkan memberitahu walk-in customer pada saat pendaftaran. Dalam skripsi ini, penulis akan menjadi metode bank dalam menjalankan prinsip kerahasiaan perbankan pada saat ini dan untuk menjelaskan penyebab perubahan prinsip kerahasiaan perbankan"
2017
S68629
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fachri Birrulizza Arif
"One of business activities bank is fund raising of the community and the distribution of funds (fund lending) to the public. Contractual relationship between banks and depositors based on the principle of trust (fiduciary principle) and the principle of confidentiality (confidential principle). But this time there is misuse of customer data provided to other parties without the consent of customers.
In line with that issue, this research analyses how regulations on confidentiality and security of customer data bank which is bank secrecy. In addition, its explores how the efforts of the financial services authority to protect the customers of the bank customer data abuse. Based on a legal analysis, this research argues that Banks and affiliated party are bound to apply the principle of confidentiality provisions to maintain customer confidence. Furthermore, the research urges that financial services authority providing strict sanctions for those who violate the provisions of confidentiality and security of customer data.
This study concludes that the confidentiality and security of customer data has been established in the banking law that must be obeyed by the Bank and its affiliates, but still pose some different interpretations because not regulate in detail the type of customer data that must be kept secret. Financial Services Authority has made arrangements related to consumer protection, among others regulate the confidentiality of customer data and any data that must be kept confidential.
This research recommended that bank secrecy provisions in banking laws need to be changed by setting clearer and detail associated with any kind of data that must be kept secret and the regulation of financial services authority must contain firm and clear sanctions against those who breach the confidentiality of customer data.

Salah satu kegiatan usaha bank adalah penghimpunan dana dari masyarakat dan penyaluran dana kepada masyarakat. Hubungan kontraktual antara bank dan deposan berdasarkan prinsip kepercayaan (fidusia prinsip) dan prinsip kerahasiaan (prinsip rahasia). Namun demikian saat ini terdapat penyalahgunaan data nasabah yang diberikan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari nasabah yang bersangkutan.
Penelitian ini menganalisis bagaimana pengaturan tentang kerahasiaan dan keamanan data nasabah bank yang merupakan rahasia bank. Selain itu, mengeksplorasi bagaimana upaya Otoritas Jasa Keuangan untuk melindungi nasabah bank dari penyalahgunaan data tersebut. Berdasarkan analisis hukum, penelitian ini berpendapat bahwa Bank dan pihak terafiliasi terikat untuk menerapkan prinsip ketentuan kerahasiaan untuk menjaga kepercayaan nasabah. Selanjutnya, penelitian ini menekankan agar Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar ketentuan kerahasiaan dan keamanan data nasabah.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa Kerahasiaan dan keamanan data nasabah telah ditetapkan dalam undang-undang perbankan yang harus dipatuhi oleh pihak Bank dan afiliasinya namun masih menimbulkan beberapa interpretasi yang berbeda karena belum mengatur secara rinci jenis data nasabah yang harus dirahasiakan. Otoritas Jasa Keuangan telah membuat pengaturan yang terkait dengan perlindungan konsumen, antara lain mengatur kerahasiaan data nasabah dan jenis data yang harus dirahasiakan.
Penelitian ini merekomendasikan bahwa ketentuan kerahasiaan bank dalam undang-undang perbankan perlu diubah dengan menetapkan lebih jelas dan rinci terkait dengan jenis data yang harus dirahasiakan dan peraturan otoritas jasa keuangan harus memuat sanksi yang tegas dan jelas terhadap mereka yang melanggar kerahasiaan data nasabah."
2016
S62586
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Joni Emerzon
Jakarta: Prenhallindo , 2002
346.07 JON h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>