Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 893 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sinaga, Yehezkiel Caestama
"Kasus Putusan Nomor 43/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN Niaga Smg dan Putusan MA No.519 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 mengangkat isu penting terkait pengelolaan aset pailit oleh pihak yang telah dinyatakan pailit. Tergugat 1 dan Tergugat 2 memberikan kuasa kepada Tergugat 3 untuk membuat perjanjian sewa-menyewa tanpa menyampaikan status kepailitan kepada notaris dan Tergugat 4. Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 21 UU No. 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan, yang menyatakan bahwa hak pengelolaan harta pailit beralih kepada kurator. Hal ini menimbulkan pertanyaan hukum mengenai sah atau tidaknya perjanjian sewa tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal. Tindakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang memberikan kuasa kepada Tergugat 3 untuk melakukan perjanjian sewa-menyewa tanpa menginformasikan status kepailitan mereka merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini bertentangan dengan Pasal 21 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan kurator berwenang mengurus harta kekayaan debitur pailit. Akibatnya, perjanjian sewa-menyewa menjadi batal dan dapat dibatalkan. Penyewa berhak mendapatkan ganti rugi atas segala kerugian yang dideritanya, baik materiil maupun immateriil, sesuai dengan Pasal 1365 dan Pasal 1243 KUHPerdata. Selain itu, notaris yang menyusun akta perjanjian sewa-menyewa tanpa melakukan verifikasi terhadap status hukum pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif dan perdata, karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.

The case of Decision Number 43/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN Niaga Smg and Supreme Court Decision Number 519 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 raises important issues regarding the management of bankrupt assets by parties who have been declared bankrupt. Defendants 1 and 2 authorized Defendant 3 to enter into a lease agreement without disclosing their bankruptcy status to the notary and Defendant 4. This action violated Article 21 of Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy, which states that the right to manage bankrupt assets is transferred to the curator. This raises legal questions about the validity of the lease agreement. The research method employed in this study is doctrinal. The actions of Defendants 1 and 2 in granting power to Defendant 3 to enter into a lease agreement without disclosing their bankruptcy status constitute an unlawful act. This is because it violates Article 21 of Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of payment, which stipulates that the right to manage bankrupt assets is transferred to the curator. As a result, the lease agreement is considered invalid and can be annulled. The lessee is entitled to claim compensation for both material and immaterial damages, in accordance with Articles 1365 and 1243 KUHPerdata. Furthermore, the notary who drafted the lease agreement without verifying the legal status of the involved parties may face administrative and civil sanctions for negligence in performing their duties."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hirsanuddin
"Akhir-akhir ini kita tengah menyaksikan suatu proses menuju krisis sosial yang disebabkan oleh sengketa tanah. Tanah sejak lama memang menjadi hal yang sangat rawan dan menjadi potensi pemicu krisis sosial. Gejala krisis sosial akibat dari sengketa tanah telah memanifestasi dalam bentuk pertentangan kepentingan atas tanah, antara rakyat dengan negara maupun antara rakyat dengan industri merupakan sengketa yang telah terjadi di mana-mana, dan pada setiap periode zaman sistem sosial atau formasi sosial.
Pembahasan tentang kasus sengketa tanah di atas mengingatkan kita pada dua hal pokok yaltu: 1. Bahwa persoalan petani sebagai pemilik/penggarap tanah bukan hanya soal persengeketaan masalah tanah. Masalah tanah pada dasarnya erat kaitannya dengan pilihan kebijakan agraria dari suatu era tertentu. 2. Bahwa masalah tanah bagi petani tidak berdiri sendiri, dia merupakan bagian dari persoalan besar yang menyangkut aspek politik, ekonomi, budaya dan hukum. Sementara kasus sengketa tanah juga terjadi melalui mekanisme lain seperti: Melalui Hak Penguasaan Hutan (HPH). Program Hutan Tanaman Industri (HPI) dan penggunaan tanah Pembangunan Kawasan Wisata, waduk dan lain-lain.
Di Pulau Lombok kasus sengketa tanah mulai mengemuka sekitar tahun 1986, ketika pemerintah menetapkan Nusa Tenggara Barat sebagai daerah tujuan wisata. Banyak kasus sengketa tanah terjadi seperti: Kasus Gill Trawangan, Kuta dan yang terakhir yang sempat mendapat perhatian di tingkat nasional adalah kasus pembebasan tanah kawasan pariwisata Rowok yang menjadi kajian dalam tulisan ini, dengan mengajukan permasalahan sebagai berikut: Apakah yang menjadi penyebab terjadinya sengketa dan bagaimana cara penyelesaiannya.
Untuk memecahkan persoalan tersebut metode penelitian yang digunakan adalah dengan mengumpulkan berbagai macam sumber yang ada kaitannya dengan masalah yang dikaji, di samping itu mengadakan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menangani sengketa pembebasan tanah kawasan pariwisata Rowok tidak terlepas dari keterlihatan aparat secara langsung baik aparat keamanan maupun aparat pemerintah daerah, sehingga menimbulkan perlawanan yang dilakukan oleh pihak penggarap. Perlawanan yang dilakukan dengan melalui jalur di luar pengadilan formal. Tetapi upaya yang dilakukan oleh pihak penggarap selalu mengalami kegagalan. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang maupun Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang mengadili perkara sengketa tanah tersebut mengalahkan para penggarap. Dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tersebut menambah sejarah bahwa sengketa antara petani pemilik/penggarap melawan penguasa maupun pemilik modal, petani pemilik/penggarap senantiasa dalam posisi yang lemah dan selalu dengan mudah dikalahkan oleh penguasa atau pemilik modal."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chidir Ali
Bandung: Binacipta, 1982
340.159 8 CHI y
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Chidir Ali
Bandung: Binacipta, 1982
340.159 8 CHI y
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Chidir Ali
Bandung: Binacipta, 1982
340.159 8 CHI y
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Chidir Ali
Bandung: Binacipta, 1982
340.159 8 CHI y
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Merry, Malcolm
Singapore : Butterworth, 1985
346.043 4 MER h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lesar, Hiram H.
Boston: Little, Brown and Company, 1957
333.54 LES l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Scott, James C.
New York: Asia Society , 1975
303.609 173 2 SCO e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>