Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 216675 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pasaribu, Riss Daniel Mikhael
"Kepailitan merupakan salah satu aspek hukum yang memiliki kemungkinan terjadi yang besar dalam proses perusahaan-perusahaan di Indonesia. Terdapat asas yang sangat penting dalam suatu proses kepailitan perusahaan di Indonesia yang disebut dengan asas Going Concern, dimana asas ini memberikan kesempatan bagi debitor untuk menjalankan usahanya dengan harapan dapat membayarkan hutangnya di masa depannya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya sendiri, seringkali hambatan implementasi asas ini berasal dari berbagai pihak, dari Debitur, Kreditur, bahkan bisa juga dari pengurus atau pihak lain, di sisi lain kendala valuasi dalam kepailitan juga menjadi aspek yang penting yang dapat menentukan suatu pelaksanaan Going Concern dalam kepailitan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal. Hasil penelitian ini dapat dilihat bahwa Implementasi Going Concern dan aspek yang mendukung pelaksanaannya di Indonesia masih kurang, dimana banyak sisi yang harus dilihat untuk mengetahui apakah asas ini dapat dilaksanakan pada suatu perusahaan, asas ini juga berkaitan dengan valuasi/penilaian kekayaan intelektual karena dari hasil nilai ini, selain kita bisa melihat bagaimana pemberesan utang debitur, kita juga bisa melihat profitabilitas suatu perusahaan dari hasil valuasi, yang kemudian dapat berkaitan langsung dengan penerapan asas Going Concern pada perusahaan pailit. Asas Going Concern adalah asas yang penting yang dapat menyelamatkan suatu perusahaan dari keadaan pailit, akan tetapi harus ada kerja sama dari tiap pihak agar asas ini dapat diimplementasi dengan baik. Valuasi kekayaan intelektual juga memegang peran penting, karena valuasi ini yang dapat menjadi aspek yang dinilai untuk masa depan suatu perusahaan, oleh karena itu harus ada standar hukum penilaian yang tepat untuk pelaksanaan suatu penilaian kekayaan intelektual

Bankcruptcy Law is one of the most common law that has a high percentage to happen to companies in Indonesia. In Indonesia’s Bankcruptcy law policy, there is one important aspect called, Going Concern, where in this condition the company is given a chance to keep running while also hoped to be able to receive enough revenue to pay for their debts. Oftentimes, the hindrance that is faced while trying to implement this principle comes from everyone that are included in the process, whether from the debtor, creditor, or even the administor, on the other hand, the valuation process also holds an important part on valuating whether to implement the Going Concern Principle in bankcruptcy law. This research uses the doctrinal research method. In this research we can see that, the implementations and other aspects of Going Concern is still lacking, there are a lot of aspects that needs more attention to judge if the implementation of going concern is needed on a company, this principle is also connected to the valuation of the company’s intellectual property, because from this valuation can we see, the process of assets settlements, on the other side, we can also see how profitable is the company itself, which then will affect the going concern implementation. Going concern is an important principle which can save a company from a situation of Bankcruptcy, but it also need the help of all the people included to work together for the principle to work effectively. The valuation of intangible assets also holds an important part,, whereas from this valuation we can see the future of the company itself, that is why, the standards of valuations needs to be legally regulated. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Listiana
"ABSTRACT
Asas kelangsungan usaha merupakan salah satu asas dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang UUK- PKPU. Di dalam Penjelasan Umum UUK-PKPU, pengertian asas kelangsungan usaha adalah memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan. Berdasarkan pengertian tersebut, asas kelangsungan usaha di Indonesia diberikan dalam konteks perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Seharusnya penerapan asas kelangsungan usaha dimaknai secara lebih luas yang juga meliputi keseluruhan proses penjatuhan putusan pailit. Hal ini bertujuan agar hukum kepailitan tidak hanya semata- mata melindungi kepentingan kreditor untuk mendapatkan pembayaran atas piutangnya, tapi juga melindungi hak debitor terutama debitor yang masih solven. Oleh karena itu, penelitian ini membahas mengenai penerapan asas kelangsungan usaha di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui perkara kepailitan dalam Putusan Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit/2017/Pn.Jkt.Pst dan juga membahas mengenai penerapan asas kelangsungan usaha di Amerika Serikat berdasarkan United States Bankruptcy Reform Act of 1978.

ABSTRACT
The principle of going concern is one of the principles in Law Number 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Obligation for Payment of Debts UUK PKPU. In the General of UUK PKPU, the definition of going concern principle is that enable a prospective company of the debtor to survive. Based on this definition, going concern principle in Indonesia is given in the context of companies that have been declared bankrupt. Supposedly the implementation of going concern principle is interpreted more broadly which also covers the whole process of bankruptcy ruling. It is intended that the law of bankruptcy is not merely to protect the interests of creditors to get payment of their receivables, but also to protect the right of debtor, especially the debtor who is still solvent. Therefore, this study discusses the implementation of the going concern principle in Indonesia based on Law Number 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Obligation for Payment of Debts through bankruptcy case Verdict Number 13 Pdt.Sus Pailit 2017 Pn.Jkt.Pst and also discuss about the implementation of going concern principle in United States based on United States Bankruptcy Reform Act of 1978. "
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dami Lail Hanifah
"Kepailitan merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang antara debitor dan para kreditor, upaya kepailitan yang demikian sering juga ditempuh oleh para kreditor terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan batubara yang ada di Indonesia. Hal demikian wajar adanya, namun di antara pailitnya perusahaan-perusahaan tambang tersebut, ada kurator yang mengupayakan agar perusahaan pertambangan batubara yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Indonesia tersebut tetap dilanjutkan olehnya (going concern) demi meningkatkan nilai harta pailit guna melunasi utang-utang yang dimiliki oleh debitor pailit tersebut. Akan tetapi, upaya going concern tersebut ialah bertentangan dengan hukum, karena berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, serta asas dan ketentuan yang terkandung di dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara, dan juga teori tentang barang yang mengandung makna kepentingan publik (public interest) berupa public ownership, diketahui bahwa batubara merupakan sumber daya alam tak terbarukan milik bangsa Indonesia atau dalam hal ini ialah milik seluruh rakyat Indonesia, yang penggunaan dan pemanfaatannya tidaklah boleh berorientasi kepada kepentingan individu atau golongan semata, namun harus berorientasi kepada kepentingan bangsa untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka dari itu, batubara yang masih ada di dalam perut bumi Indonesia ataupun yang iuran produksi atau royaltinya belum dibayarkan lunas sebelum perusahaan pertambangan batubara tersebut dinyatakan pailit tidaklah dapat dianggap sebagai kekayaan dari debitor pailit dalam konteks kekayaan yang sudah ada maupun dalam konteks kekayaan yang baru akan ada di kemudian hari selama berlangsungnya kepailitan.

Bankruptcy is one of the options for resolving debt problems between debtors and creditors. In Indonesia, creditors occasionally file for bankruptcy against coal mining companies. This is understandable, but among the bankruptcies of these mining companies, there is a curator who strives for the coal mining company that has been declared bankrupt by the Indonesian Commercial Court to be continued by him (going concern) that one may increase the value of the bankrupt assets in order to pay off the bankrupt debtor's debts. On the other hand, this type of going concern exercise is against the law, because it is based on Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution, as well as the principles and provisions of the Mineral and Coal Mining Law, along with the theory about goods that contain the meaning of public interest, in the form of public ownership, it is well known that coal is a non-renewable natural resource that belongs to the Indonesian people, or in this case, to the entire Indonesian people, and that its use and utilization should not be oriented solely to the interests of individuals or groups, but must be oriented to the interests of the nation for the maximum benefit and prosperity of the people. As a result, coal that is still in Indonesia's bowels or whose production fees or royalties have not been paid in full before the coal mining company is declared bankrupt cannot be considered the bankrupt debtor's wealth in the context of existing assets or new assets to be acquired at a later date during the course of the bankruptcy."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwiko Arief Prayogi
"Kurator merupakan pihak yang ditunjuk oleh pengadilan niaga sebagai orang yang mengurus kegiatan usaha debitor dalam melakukan pemberesan terhadap harta pailit agar kreditor mendapatkan pelunasan piutangnya. Dalam menjalankan tugasnya, kurator dituntut untuk selalu bertindak demi kepentingan para pihak, baik itu kreditor maupun debitor. Segala tindakan yang dilakukan kurator harus dilaksanakan secara profesional dengan penuh tanggungjawab, objektif dan berintegritas tinggi. Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan adanya pengawasan dan perlindungan hukum bagi kurator dalam menjalankan tugasnya. Dalam kasus ini, dengan adanya pihak bank selaku kreditor yang mengalami Non Performing Loan atau kredit macet karena adanya debitor yang tidak bertanggungjawab dan mempailitkan dirinya sendiri secara sengaja setelah melakukan pinjaman, merupakan pokok permasalahan utama yang dibahas. Kasus ini berkaitan erat dengan pengawasan kurator dalam melihat situasi dan kondisi dari debitor pailit ketika menjalankan tugasnya agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari, dan juga wajib melaksanakan etika profesi dalam menjalankan fungsinya sebagai kurator untuk tetap bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maka dari itu, pengawasan dan perlindungan hukum tersebut perlu untuk ditingkatkan, baik dari segi pengembangan atau perbaikan regulasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang maupun dari pihak ataupun institusi yang memiliki tanggungjawab untuk melakukan pengawasan dan perlindungan hukum terhadap kurator.

A receivership is the party appointed by the commercial court as the person who manages the debtor's business activities in making a settlement on the bankrupt property so that the creditor gets the repayment of the debt. In carrying out its duties, the receivership is required to always act in the interests of the parties, both creditors and debtors. All actions taken by the receivership must be carried out professionally with full responsibility, objectivity and high integrity. To achieve this, there is a need for supervision and legal protection for receiverships in carrying out their duties. In this case, with the existence of a bank as a creditor who experiences a Non-Performing Loan or bad credit due to the debtor not being responsible and deliberately bankrupts themselves after making a loan, which is the main problem being discussed. This case is closely related to the supervision of the receivership in looking at the situation and conditions of bankrupt debtors in carrying out their duties to avoid legal problems in the future, and also must carry out professional ethics in carrying out their functions as receiverships to continue acting in accordance with the applicable legal provisions. Therefore, supervision and legal protection need to be improved, both in terms of development or improvement of regulations of Law Number 37 Year 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations as well as from parties or institutions that have the responsibility to carry out supervision and legal protection against receiverships."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alifia Indah Nur Lestari
"Tulisan ini menganalisis bagaimana penerapan dari asas kelangsungan usaha yang lahir dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) sebagai sarana bagi debitor untuk melanjutkan usahanya. Tulisan ini juga membahas mengenai kondisi insolvensi pada debitor yang dapat dijadikan rujukan bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan pailit. Tulisan disusun dengan menggunakan metode doktrinal. Lebih lanjut, penerapan dari going concern dalam UUK-PKPU memungkinkan usaha milik debitor tetap dijalankan meskipun telah dinyatakan pailit. Penerapan dari going concern dalam UUK-PKPU memberikan kewenangan bagi kurator atau kreditor melalui persetujuan panitia kreditor untuk melangsungkan usaha debitor. Sementara itu, kondisi debitor yang telah dinyatakan pailit berada di kondisi insolvensi, sehingga tidak mampu untuk membayarkan utangutangnya kepada kreditor. Majelis hakim yang memutus perkara pailit masih terbatas terhadap pemenuhan syarat pailit dalam ketentuan UUK-PKPU. Tulisan ini akan membahas mengenai penerapan dari going concern dan kondisi insolvensi pada debitor yang telah dinyatakan pailit melalui perbandingan dengan Amerika Serikat. Penulis membandingkan dua putusan dalam menganalisis terkait going concern dan kondisi insolvensi yaitu Putusan Nomor 1262 K/Pdt.SusPailit/2022 dan Putusan Nomor 1434K/Pdt.Sus.Pailit/2020. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan untuk going concern terhadap usaha debitor atas persetujuan dari panitia kreditor atau izin dari hakim pengawas berdasarkan UUK-PKPU. Akan tetapi, majelis hakim dapat mempertimbangkan mengenai parameter dari going concern sebelum menjatuhkan pailit. Sementara itu, insolvency test belum diatur di Indonesia, sehingga majelis hakim keliru untuk mempertimbangkan mengenai implementasi dari kondisi insolvensi.

This thesis analyzes the principle of going concern in Law Number 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Obligation for Payments of Debts (UKK-PKPU) is implemented as a means for debtors to continue their business. Furthermore, this thesis also discusses the debtor’s insolvency condition which can be used as a reference for the panel of judges before bankruptcy. In this regard, this article is prepared using the doctrinal method. The application of going concern in UUK-PKPU allows the debtor's business to continue running even though the debtor has been declared bankrupt. However, the implementation of the principle going concern in the UUKPKPU gives the curator or creditor the authority through the approval of a creditor committee to carry on the debtor’s business. Meanwhile, the debtors who have been declared bankrupt are in a state of insolvency so they are unable to pay their debts to creditors. The panel of judges who decide on bankruptcy cases are still limited in fulfilling the bankruptcy requirements in the UUKPKPU provisions. This article will discuss the application of going concern and insolvency conditions for debtors who have been declared bankrupt through comparison with the United States. This article compares two decisions in analyzing going concern and insolvency conditions in Decision Number 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 and Decision Number 1434 K/Pdt.Sus.Pailit.2020. The research of this article shows that the authority to going concern for the debtor’s business with approval from the creditor committee or permission from the supervisory judge through UUK-PKPU. However, the panel of judges can consider the parameters of the going concern before declaring bankruptcy. Meanwhile, the insolvency test has not been regulated in Indonesia, so the panel of judges was wrong to consider the implementation of insolvency. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dhea Eldi Safiera
"Tulisan ini menganalisis penerapan asas kelangsungan usaha terhadap akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli lunas pada perusahaan pengembang yang dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 30/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan peran notaris dalam menjelaskan kepada para pihak tentang klausula yang mengakomodir asas kelangsungan usaha dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal yang dilakukan secara preskriptif menggunakan data sekunder. Data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan tersier. Data sekunder tersebut diperoleh dari studi kepustakaan atau studi dokumen. Untuk melengkapi data tersebut dilakukan wawancara dengan narasumber, seperti kurator, notaris, dan konsumen. Hasil penelitian ini menemukan bahwa penerapan asas kelangsungan usaha terhadap akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli lunas pada perusahaan pengembang yang dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 30/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst adalah dengan cara kurator melanjutkan proses PPJB lunas yang telah disepakati antara penjual dengan pembeli, yakni melakukan penandatanganan AJB, melakukan proses balik nama sertifikat ke atas nama pembeli, dan melakukan penyerahan bangunan beserta sertifikatnya kepada pembeli. Notaris berperan penting untuk menjelaskan kepada para pihak tentang klausula yang mengakomodir asas kelangsungan usaha dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

This paper analyzes the application of the principle of going concern to the deed of Sale and Purchase Agreement for Land and Building in a developer company declared bankrupt based on the Decision of the Central Jakarta Commercial Court Number 30/Pdt.Sus-Bankruptcy/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst and the role of notaries in explaining to the parties about the clause that accommodates the principle of business continuity in the deed of Sale and Purchase Agreement. This research uses a prescriptive doctrinal research method using secondary data. Secondary data used includes primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary. The secondary data is obtained from literature study or document study. To complement the data, interviews were conducted with resource persons, such as curators, notaries, and consumers. The results of this study found that the application of the principle of going concern to the deed of Sale and Purchase Binding Agreement in full in a developer company declared insolvency based on the Decision of the Central Jakarta Commercial Court Number 30/Pdt.Sus-Bankruptcy/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst is by means of the curator continuing the PPJB process in full that has been agreed between the seller and the buyer, namely signing the AJB, transferring the name of the certificate to the buyer's name, and delivering the building and its certificate to the buyer. Notaries play an important role in explaining to the parties about clauses that accommodate the principle of going concern in the deed of Sale and Purchase Agreement."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
C.F.G. Sunaryati Hartono, 1931-
Bandung: Binacipta, 1975
340.598 SUN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Erna Trimartini
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
McWhinney, Edward
Boston: Martinus Nijhoff, 1986
347.035 MCW s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>