Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 691 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Herman Widjaja Saputra
"RINGKASAN
Dari pengkajian yang telah saya lakukan mengenai kehidupan komuniti pedagang sektor informal penghuni rumah kontrakan di RT O14/RW 01, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, terungkap adanya suatu corak keteraturan sosial di dalam kehidupan komuniti tersebut. Corak keteraturan sosial yang yang ada di lingkungan komuniti pedagang sektor informal penghuni rumah kontrakan ini, merupakan hasil dari proses adaptasi dan interaksi yang mereka lakukan dalam hubungan sosial yang berkaitan dengan kehidupan mereka sehari - hari.
Meskipun komuniti pedagang sektor informal penghuni rumah kontrakan di RT 0141RW 01, Kelurahan Kuningan Timur, teriibat dalam berbagai pola hubungan sosial, namun yang paling memerlukan bagi terciptanya corak keteraturan sosial di lingkungan komuniti yang bersangkutan ialah adanya ketergantungan para komuniti pedagang sektor informal tersebut dengan para patron setempat, yaitu pemilik rumah kontrakan itu sendiri.
Implikasi dari corak keteraturan sosial yang bertumpu pada kemampuan para patron yang memainkan peranan panting dan bermanfaat bagi para komuniti pedagang sektor informal yang bersangkutan serta bermanfaat bagi para patron itu sendiri, sesungguhnya jika dipahami dan dimanfaatkan oleh Polri, dapat mempermudah upaya pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Binkamtibmas) oleh aparat kepolisian setempat.
Dengan kata lain upaya pembinaan Kamtibmas oleh Polri berlangsung dalam suatu konteks Iingkungan masyarakat tertentu. Oleh karenanya, upaya pembinaan Kamtibmas tersebut suka atau tidak suka, dipahami atau tidak oleh Polri, akan berkaxan erat dengan corak keteraturan sosial yang berlaku pada lingkungan suatu masyarakat. Tanpa memperhatikan corak keteraturan sosial yang spesifik pada setiap kelompok masyarakat, maka besar kemungkinan upaya Binkamtibmas yang dilakukan oleh aparat Polri di lapangan, akan menjadi kurang efektif dan tidak efisien."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asep Suhendar
"Perumahan Kelapa Gading adalah perumahan yang ideal, ditinjau dari segi penataan lingkungan, tataruang, kenyamanan, keindahan, keamanan dan kelengkapan fasilitas umum, semuanya tersedia bagi terselenggaranya kebutuhan hidup masyarakat dan terkesan disiapkan dengan baik oleh pengembangnya.
Saat ini wilayah yang menjadi perumahan Kelapa Gading telah menjadi Kecamatan tersendiri dan menjelma menjadi salah satu permukiman eksklusif di Jakarta layaknya seperti "kota mandiri". "Kota mandiri" tersebut merupakan perumahan real estate yang dibangun oleh pengembang PT Summarecon Agung, PT Nusa Kirana, PT Bangun Cipta Sarana, PT Gading Pratama, PT Pegangsaan Indah, ditambah 6 apartemen (4 apartemen sudah dihuni dan 2 belum selesai dibangun).
Penduduknya (dilihat dari segi perekonomian) adalah masyarakat "menengah keatas mayoritas keturunan Cina, yang merupakan masyarakat pendatang yang membeli rumah dan menetap di perumahan tersebut. Mata pencaharian penduduknya umumnya di bidang niaga, yaitu sebagai pedagang/ wiraswasta di bidang barang/ jasa, adapula sebagai pekerja kantor baik swasta maupun sebagai Pegawai Negeri/ TNI/ Pori.
Lingkungan RT 011 RW 012 yang terdapat di tengah-tengah perumahan tersebut, merupakan satu permukiman yang terdiri dari 2 blok perumahan yang terdiri dari 71 unit rumah, dihuni oleh 66 Kepala Keluarga. Tata kehidupan masyarakat permukiman tersebut, terlihat sama dengan tata kehidupan masyarakat perkotaan pada umumnya. Tinjauan tentang tata kehidupannya yang tampak sama dengan masyarakat perkotaan, dapat dilihat dari beberapa teori tentang kehidupan masyarakat perkotaan, antara lain dapat dilihat dari aspek gaya hidup, aspek psikologis dan aspek ciri-ciri kehidupan masyarakat perkotaan, sesuai dengan pendapat With tentang "Urbanism as a Way of Life" dan Stanley Milgram tentang konsep "overload' dalam "The Experience of Living in Cities".
Masyarakat di RT 011 RW 012 sebagai suatu komuniti (community) ditandai dengan adanya interaksi sosial melalui hubungan-hubungan sosial dalam masyarakat tersebut. Selain itu ciri-ciri kehidupan individualisme dan mementingkan privacy, tampak menonjol dalam kehidupan sehari-hari komuniti permukiman terebut dan memainkan peranan panting dalam proses pembentukan keteraturan sosial masyarakat baru perumahan tersebut yang tergolong belum lama dibangun.
Corak keteraturan sosial yang terdapat dalam kehidupan komuniti permukiman ini, terbentuk karena adanya interaksi sosial, yang terwujud dalam tindakan-tindakan individu dan atau kelompok warga setempat, dan tindakan tersebut dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi tindakan yang berpola, dan menjadi pedoman-pedoman bagi mereka dalam tata pergaulannya, dan akhirnya terbentuk menjadi suatu corak keteraturan sosial.
Penulisan tesis ini, akan menggambarkan corak keteraturan sosial yang ada di dalam kehidupan komuniti permukiman real estate khususnya di RT 011 RW 012 Kelurahan Pegangsaan Dua, yang dilihat dalam kehidupan mereka sehari-hari, di dalam kehidupan perekonomian, kehidupan sosial dan pranata pengamanannya."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eko Budi Sampurno
"ABSTRAK
Penelitian mengenai Kehidupan Pak Ogah dalam Masyarakat Kumuh RT 009/05 Kampung Gusti Kelurahan Wijaya Kusuma Jakarta Barat bertujuan untuk menunjukkan corak keteraturan sosial dengan fokus pada kehidupan Pak Ogah yang bekerja sebagai pengatur lalu lintas di jalan Tubagus Angke maupun sehagai warga RT 009/05 Kampung Gusti Kelurahan Wijaya Kusuma Jakarta Barat.
Dalam kehidupan masyarakat miskin ditemui adanya upaya untuk mengatasi rasa miskin yang tanpa harapan itu dengan perwujudan bahwa mustahil dapat diraih kesuksesan dalam kehidupannya apabila dilakukan sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan masyarakat pada umumnya. Sehingga hal itu menimbulkan sikap kritis dalam pencapaian tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Keteraturan sosial pada dasarnya adalah keteraturan masyarakat yang diatur berdasarkan aturan-aturan moral. Keteraturan dalam kehidupan sosial pada hakekatnya adalah suatu teori moral. Hal ini tidak hanya berarti bahwa anggota masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya dibatasi oleh kode-kode moral, yakni mengenai apa yang harus dikerjakan dan apa yang tidak, tetapi keseluruhan dari dunia sosial itu sendiri adalah konstruksi moral.
Dalam kehidupan Pak Ogah pada kesehariannya dilakukan berkaitan dengan pedoman-pedoman yang digunakan untuk menciptakan keteraturan dalam mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan pemenuhan kehutuhan hidup yang pokok baik sebagai perorangan, keluarga maupun kelompok di permukiman tersebut.
Adapun pedoman-pedoman yang digunakan untuk mencapai tujuan dalam menciptakan keteraturan sosial mendapat pengaruh yang sangat besar dari seorang patron, baik mereka selaku Pak ogah yang bekerja selaku pengatur lalu lintas di perputaran arah jalan Tubagus Angke maupun sebagai warga masyarakat yang tinggal di permukiman kumuh RT 009/05 Kampung Gusti Kelurahan Wijaya Kusuma. Hubungan patron-klien terjadi karena patron yang ada di permukiman itu adalah seorang pemimpin yang kharismatik.
Dalam tesis ini telah ditunjukkan bahwa corak keteraturan yang terdapat dalam kehidupan Pak Ogah yang bekerja sebagai pengatur lalu lintas pada perputaran arah di jalan Tubagus Angke maupun sebagai warga RT 009/05 Kampung Gusti Kelurahan Wijaya Kusuma dipengaruhi adanya hubungan Patron-Klien.
Implikasi corak keteraturan yang dipengaruhi oleh keberadaan patron dengan program Kamtibmas adalah dengan memanfaatkan patron sebagai mitra dalam pembinaan Kamtibmas akan lebih efektif, karena selain patron lebih dapat menterjemahkan pesan-pesan Kamtibmas dari Polri ia juga dapat menyampaikan pesan itu kepada warga masyarakat yang menjadi kliennya.
Dan yang lebih penting dari semua itu adalah tingkat profesional Polri di masa depan - harus disesuaikan dengan tingkat kemajuan peradaban dan kompleksitas kebudayaan dari masyarakat Indonesia pada umumnya dan komuniti masyarakat setempat pada khususnya."
1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Sulistyanto
"Usaha perdagangan kakilima merupakan salah satu bidang usaha dalam sektor informal yang mampu menyerap tenaga kerja cukup besar, hal ini disebabkan sektor usaha tersebut tidak memerlukan pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi, modal yang tidak besar dan waktu yang tidak terikat. Sehingga usaha ini dapat dilakukan oleh siapa saja yang mempunyai kemauan melakukan usaha dalam sektor ini.
Di Jakarta khususnya di Pasar Minggu usaha ini dilakukan tidak saja oleh warga Jakarta tetapi juga banyak dilakukan oleh para pendatang dari luar Jakarta yang datang ke Jakarta untuk mengadu nasib dengan berjualan sebagai pedagang kakilima. Mereka menempati suatu lokasi tertentu ditempat umum membentuk sebuah lingkungan pasar kakilima, yang didalamnya mempunyai corak masyarakat yang majemuk baik dari jenis kegiatan usaha yang dilakukan maupun daerah asal kedatangan atau kesuku bangsaannya.
Kemajemukan jenis kegiatan usaha ini mewujudkan suatu hubungan sosial yang bersifat komplementer dan simbiotik. Sedangkan kemajemukan suku bangsa mewujudkan suatu pengelompokan pedagang berdasarkan daerah asal atau suku bangsanya yang juga merupakan pengelompokan dari jenis barang dagangan yang diperjual belikan. Adanya pengelompokan kesukubangsaan ini maka timbul suatu ikatan kelompok suku bangsa yang memiliki seorang Ketua Kelompok Suku Bangsa yang dipilih oleh warga suku bangsa tersebut sebagai seorang yang dituakan dan dihormati. Hubungan antara Ketua Kelompok dengan warga dalam kelompoknya tersebut merupakan hubungan patron - klien yang bersifat hubungan bapak - anak.
Dalam kehidupan kelompok tersebut timbul suatu kesepakatan-kesepakatan tentang bagaimana menjalankan usaha perdagangan dengan baik, upaya menghindari persaingan dan perselisihan sesama pedagang serta usaha-usaha mengatasi kesulitan dan meningkatkan kesejahteraan warganya yang dipimpin oleh Ketua kelompoknya. Sehingga dengan berbagai upaya tersebut maka para warga kelompok tersebut merasa bergantung kepada ketuanya. Walaupun terjadi pengelompokan yang demikian namun dalam kegiatan perdagangan mereka tidak menonjolkan kebudayaan sukubangsanya tetapi lebih menggunakan aturan-aturan yang berlaku umum lokal dalam lingkungan pasar kakilima tersebut.
Salah satu sifat pedagang kakilima dalam melakukan usahanya adalah dengan menyongsong pembeli sehingga mereka banyak menempati lokasi di tempat-tempat umum dan dipinggir jalan raya. Keberadaan mereka di tempat tersebut melanggar Peraturan Pemda DKI No.11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum, menimbulkan kemacetan arus lalu lintas, menimbulkan sampah yang mengganggu kebersihan dan menjadi tempat rawan terjadinya tindak kriminalitas. Dengan kondisi yang demikian ini khususnya untuk mengantisipasi tindakan penertiban maka muncul pelindung yang memberikan jasa keamanan kepada para pedagang yang disebut dengan Koordinator Pedagang yang secara tidak resmi ditunjuk oleh aparat setempat untuk mengelola pedagang kakilima. Sebagai Koordinator maka ia membuat aturan-aturan dalam kegiatan perdagangan kakilima yang menyangkut perolehan lokasi, pengaturan posisi berdagang, pembayaran cukai dan sebagai perantara ( brokerage ) bila ada masalah antara pedagang dengan aparat. Hubungan yang terjadi antara pedagang kakilima dengan Koordinator pedagang ini merupakan hubungan patron-klien dimana sebagai klien maka para pedagang merasa tergantung kepada patron mengenai kegiatan usahanya tersebut. Sebagai timbal balik atas jasa patron ini maka para pedagang membayar uang cukai kepada Koordinator pedagang ini.
Dengan adanya aturan-aturan yang terbentuk tersebut baik yang bersumber dari kesepakatan dalam kehidupan kelompok suku bangsa maupun aturan yang diciptakan oleh Koordinator, yang diikuti dan dijadikan pedoman oleh para pedagang dalam melakukan kegiatan berdagangnya, maka mewujudkan suatu tindakan berpola atau pola kegiatan-pola kegiatan dalam kehidupan pedagang kakilima. Dengan adanya pola kegiatan-pola kegiatan tersebut maka hal itu merupakan suatu keteraturan sosial dalam kehidupan pedagang kakilima, yaitu merupakan suatu aturan atau pedoman kegiatan yang berwujud perilaku individu, kelompok atau masyarakat dalam melakukan kegiatan berdagangnya dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya.
Corak keteraturan sosial dalam kehidupan pedagang kakilima di Pasar kota pasar Minggu tersebut adalah adanya ketergantungan klien pada patron baik Koordinator Pedagang maupun ketua Kelompok suku bangsa. Pedagang kakilima sebagai masyarakat yang lemah merasa memerlukan perlindungan agar usahanya dapat berjalan dengan baik dan hal ini mereka dapatkan dengan adanya perlindungan dari Koordinator Pedagang. Sedangkan untuk menjamin kelancaran usaha dan menghindari persaingan yang tidak sehat serta meningkatkan kesejahteraan dan bantuan modal, mereka peroleh dari kegiatan Kelompok Suku Bangsa yang dpimpin oleh Ketua Kelompok Suku bangsa. Keberadaan kedua patron tersebut mampu menghindarkan terjadinya konflik antar suku bangsa dalam lingkungan pasar kakilima karena adanya kesadaran untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku umum dan lokal serta menekan kemenonjolan identitas suku bangsanya.
Corak keteraturan sosial yang berlaku dalam masyarakat berbeda antara masyarakat satu dengan yang lainnya dengan kata lain setiap masyarakat memiliki corak keteraturan sosial masing-masing. Dengan demikian dalam upaya pembinaan kamtibmas yang dilakukan oleh Polri tidak bisa memberlakukan pola yang sama untuk seluruh masyarakat tetapi harus sesuai dengan corak keteraturan sosial yang ada dalam masyarakat tersebut. Oleh karena itu dalam melakukan pembinaan tidak dapat menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh Markas Besar Polri yang berlaku seragam secara nasional tetapi harus dijabarkan sesuai dengan situasi dan kondisi serta corak keteraturan sosial yang berlaku dalam masyarakat yang dibina. Sehingga upaya pembinaan yang dilakukan dapat efektif dan efisien dan harus didukung dengan sarana dan prasarana yang mencukupi baik sumber daya manusianya, dukungan materiil dan anggaran yang cukup."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufik Pribadi
"ABSTRAK
Pasar merupakan salah satu sarana umum yang amat penting kedudukannya sebagai salah satu sub sistem penggerak perekonomian kota, juga berfungsi sebagai infrastruktur kota yang melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup seharihan secara teratur. Pedagang kaki lima sebagai salah satu bentuk kesempatan kerja sector informal berperan mewujudkan ekonomi rakyat yang mandiri, tercermin dalam keteraturan sosial pada kegiatan perdagangannya.
Dalam kehidupan pedagang kaki lima di lingkungan Pasar Kramat Jati, Kodya Jakarta Timur, terdapat corak keteraturan sosial yang terjadi dari hasil interaksi hubungan-hubungan sosial antara individu-individu atau kelompok yang berkepentingan sebagai pengguna fasilitas pasar, yang dipengaruhi oleh adanya hubungan patron klien yang dijadikan pedoman, diyakini dan disepakati untuk dipatuhi dan dioperasionalkan dalam kegiatan perdagangan kaki lima.
<
Metodologi yang digunakan adalah etnografi yang dilakukan dengan Tara, pengamatan yang terlibat, pengamatan dan wawancara dengan pedoman untuk mengungkapkan pola-pola keteraturan sosial yang terjadi dan dilakukan oleh para. pedagang kaki lima dalam upayanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Secara sederhana didefinisikan sebagai gambaran sebuah kebudayaan yaitu sebuah gambaran kebudayaan dan sebuah masyarakat atau komunitas yang merupakan hasil konstruksi dan interpretasi yang ditunjang oleh berbagai informasi yang diperolehnya sehingga didapat sebanyak mungkin dimensi dan ciri dari gambaran tersebut. Data yang telah terkumpul selanjutnya dilakukan analisa kualitatif. Hasil wawancara diolah, kemudian ditarik hubungan-hubungannya yang berkaitan dan diinterpretasikan berdasarkan konsep-konsep dan literatur yang ada, serta digunakan sebagai acuan untuk memperkuat analisa kualitatif ditambah dengan berbagai acuan yang relevan dengan permasalahan.
Corak keteraturan sosial yang terdapat dalam kehidupan pedagang kaki lima adalah persaingan sehat, kerja sama dan tolong menolong. Keteraturan mengenai tempat/lokasi/lapak untuk berdagang disepakati bahwa kepemilikan lapak atau lokasi pedagang kaki lima yang lain, tidak akan ditempati atau direbut tanpa seijin pemilik lapak/lokasi dagang. Keteraturan dalam pembayaran pungutan baik resmi maupun tidak resmi diartikan sebagai jaminan keamanan dan ketenangan dalam berusaha. Waktu yang digunakan untuk berdagang menyesuaikan dengan jenis dagangan dan tempat atau lokasi berdagang. Untuk sistem penawaran harga barang menggunakan sistem harga luncur yang memungkinkan pembeli mendapatkan barang dengan mutu yang sebaik-baiknya dan harga yang terjangkau. Budaya tawar menawar ini juga dapat dijadikan petunjuk bagi pedagang kaki lima untuk mengetahui daya beli konsumen terhadap barang dagangan yang ditawarkan.
Kehidupan pedagang kaki lima memiliki corak keteraturan sosial yang dipengaruhi oleh bentuk-bentuk patron dalam lingkungan pedagang kaki lima yang mencari bentuknya sebagai koordinator, ketua kelompok, juragan/majikan atau sekaligus sebagai ketua kelompok dan juragan. Seseorang yang menduduki salah satu peran seperti tersebut diatas dapat disebut sebagai seorang patron, sedangkan anakbuahnya dapat dikatakan sebagai klien.
Sebuah komunitas yang mampu mengatur keteraturan sosial dalam kehidupannya melalui pranata yang diyakini kebenarannya dan dipatuhi, tidak akan memerlukan pelayanan tugas polisi. Sebaliknya komunitas yang cukup kompleks dimana pranata yang berlaku tidak fungsional lagi, digunakan sebagai acuan dalam mengatur dan menjaga berlakunya keteraturan sosial, akan memerlukan petugas kepolisian dalam mengatasi berbagai masalah sosial.
Untuk menyusun strategi pembinaan masyarakat yang profesinya sebagai pedagang kaki lima dan corak keteraturan sosialnya dipengaruhi oleh para patron. Matra Program Pembinaan Kamtibmas ditingkat Polsek (Kepolisian Sektor), dapat menyertakan peranan para patron, dalam penciptaan situasi keamanan yang kondusif.
"
1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bayu Wisnumurti
"Tesis ini membahas tentang keteraturan sosial yang terdapat dalam kehidupan masyarakat RT 01 RW 06 kelurahan Kebon Pala Kecamatan Makasar Jakarta Timur. Masyarakat yang tinggal di permukiman ini merupakan warga dari Jakarta maupun pendatang dari luar Jakarta. Mereka yang datang ke Jakarta untuk mencari nafkah dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya dan umumnya bekerja pada sektor informal. Karena ketidak mampuan dan kekurangan harta mereka terpaksa memilih tempat tinggal di suatu permukiman kumuh dengan kurang penataan ruangn hunian, kotor serta kurang memadainya fasilitas-fasilitas seperti air bersih, sampah, listrik dan lain-lainnya.
Sebagai suatu masyarakat yang masih relatif baru, hidup dalam kemiskinan di lingkungan yang kumuh akan menyesuaikan diri dengan keadaan lingkungan setempat. Mereka saling berinteraksi satu sama lainnya sehingga terdapat hubungan-hubungan sosial di dalam kehidupan masyarakat tersebut, baik dalam lingkup keluarga, tetangga, kegiatan mata pencaharian,dan lingkup rekan sedaerah. Di dalam hubunganhubungan tersebut terdapat pedoman-pedoman, aturan-aturan yang disepakati, digunakan serta dioperasionalkan sehingga mewujudkan keteraturan sosial dalam masyarakat di lingkungan itu, yang membedakan dengan masyarakat lainnya. Pedoman-pedoman itu ada yang diwujudkan dalam hubungan patron klien, di mana patron yang menentukan adanya aturan dan klien yang melaksanakan. Di lain hal ada pula pedoman itu dibuat atas kesepakatan bersama karena adanya rasa senasib ataupun karena merasa sama-sama dari satu daerah.
Dalam tesis ini ditunjukkan bahwa corak keteraturan sosial yang terdapat dalam kehidupan masyarakat RT 01 RW 06 Kebon Pala banyak dipengaruhi oleh peranan ketua RT setempat. Tetapi peranannya baru terlihat jika suatu waktu terjadi peristiwa dalam hubungan-hubungan social yang menuntut peranannya untuk segera memecahkan atau menyelesaikannya. Bila tidak ada, maka yang berpengaruh adalah hubungan-hubungan perorangan di masyarakat tersebut. Sehingga dalam ketua RT dalam hal dapat dikatakan patron, di mana dibawahnya terdapat patron-patron lain sesuai dengan kelompoknya masing-masing.
Implikasi corak keteraturan sosial tersebut dengan Program Pembinaan Kamtibmas adalah memanfaatkan patron dalam hal ini ketua RT dalam penyampaian pesan-pesan kamtibmas untuk disampaikan kepada warganya. Hal ini akan lebih efektif karena ia sangat berpengaruh terhadap warga di lingkungan tersebut. Di samping itu bahwa corak keteraturan setiap masyarakat tidak selalu sama, sehingga untuk menjalankan program kamtibmas ini harus betul-betul mengetahui corak keteraturan setiap masyarakat yang dibinannya agar pesan yang disampaikan dapat menyentuh dan dilaksanakan oleh warganya."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soejoed Binwahjoe
"ABSTRAK
Menurut beberapa pakar, polisi merupakan profesi bahkan menurut Franz Magnis-Suseno polisi termasuk kelompok profesi luhur dan dituntut adanya budi luhur serta akhlak yang tinggi dalam melakukan profesinya.
Setiap Polri sebagai pemegang profesi dituntut agar menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, serta dalam keadaan apapun menjunjung tinggi profesinya. Agar Polri tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, maka Polri perlu mempunyai kode etik sebagai pedoman atau pegangan yang ditaati oleh para anggotanya.
Kode etik adalah kumpulan kewajiban yang mengikat para pelaku profesi itu dalam menjalankan tugasnya.
Dalam penjelasan pasal 23 dan 24 Undang-Undang nomor 28 tahun 1997, ditulis bahwa setiap pejabat Kepolisian Negara RI harus menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin dalam sikap dan perilakunya.
Etika profesi kepolisian dirumuskan dalam Kode Etik Kepolisian Negara RI yang merupakan kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Brata dan Catur Prasetya, yang dilandasi dan dijiwai oleh Sapta Marga.
Dalam hal seorang pejabat kepolisian dianggap melanggar etika profesi, ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI. Hal ini dimaksudkan untuk pemuliaan profesi kepolisian.
Menurut Lawrence Sherman ada dua cara untuk belajar etika kepolisian, satu cara ialah belajar sambil bekerja dibawah tekanan-tekanan waktu dan pengaruh tekanan kawan-kawan sejawat. Cara yang lain adalah belajar dengan tenang, jauh dari tekanan-tekanan sehingga dalam belajar ia bisa merenungkan dengan perspektif yang lebih obyektif.
Di Kepolisian Negara RI hal ini dicapai lewat pelajaran-pelajaran Kode Etik Kepolisian di sekolah-sekolah polisi dan juga di tanamkan lewat ketauladanan dan tindakan para pimpinan sekolah. para pembina dan para tenaga pendidik tanpa menutup mata terhadap pengaruh lingkungan.
Karena mengingat banyaknya mata pelajaran, untuk Kode Etik Kepolisian hanya disediakan 10 jam pelajaran sehingga yang dapat dicapai hanya mengerti dan menghafal yang juga terbukti dari hasil penilaian yang rata-rata dapat nilai cukup sebesar hampir 80 % dari siswa untuk aspek mental kepribadian yang didalamnya termasuk pendidikan etika.
Ternyata yang lebih menghasilkan adalah internalisasi lewat kontak yang berulang-ulang dalam memberi ketauladanan antara para pembina, para tenaga pendidik dengan para siswa. Meskipun terdapat kendala lingkungan dalam pelanggaran aturan-aturan sekolah yang oleh instruktur dianggap mengurangi pendidikan etika kepolisian, jumlah siswa yang berbuat demikian sangat kecil dan kalau ketahuan segera diambil tindakan koreksi.
Dari jumlah lulusan 552 siswa dan dari sebab-sebab tidak lulusnya 4 orang siswa terbukti tidak dikarenakan pelanggaran kode etik kepolisian. Metode yang saya gunakan adalah metode etnografi pelaksanaan pendidikan di sekolah dengan pendekatan kualitatif. Cara-cara pengumpulan data di lapangan saya lakukan dengan jalan pendekatan terlibat, misalnya hadir pada waktu makan di ruang makan, di kantin dan pada waktu sholat di Masjid.
Selain pengamatan terlibat, cara yang saya tempuh ialah dengan pengamatan misalnya waktu bangun pagi, apel dan latihan-latihan di lapangan. Untuk hal-hal yang sudah lampau saya gunakan cara wawancara dengan Kepala SPN, para pembina dan para tenaga pengajar dan para siswa angkatan XVIII dan angkatan XIX."
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anis Angkawijaya
"Program pembinaan polantas terhadap pengemudi bus metromini di Jakarta Pusat merupakan informasi yang relevan untuk digali sebagai pedoman pelaksanaan program pembinaan polantas terhadap pengemudi bus metromini, sehingga dengan demikian polantas dalam melaksanakan pembinaan dapat lebih baik yang akhirnya akan didapatkan pengemudi bus metromini yang tertib dan disiplin berlalu lintas. Dalam konteks ini masalah penelitian program pembinaan polantas terhadap pengemudi metromini dirasakan sangat sentralistik dan kurang menggali masukan dari pengemudi bus metromini yang menjadi sasaran pembinaan, padahal apabila dikaji maka informasi berupa pandangan pengemudi terhadap pelaksanaan program pembinaan polantas sangat perlu sebagai umpan balik dalam memperkaya dan memperbaiki program pembinaan polantas itu.
Untuk memahami hal tersebut maka metode penelitian yang dilakukan bersifat kualitatif dengan studi kasus pelaksanaan program pembinaan polantas terhadap pengemudi bus metromini di Pokes Metro Jakarta Pusat. Adapun yang menjadi subjek penelitian adalah pejabat di Polies Metro Jakarta Pusat (Kapolres; Kasatlantas), petugas polantas serta para pengemudi bus metromini yang hadir pada acara pembinaan. Adapun informasi yang digali dari subjek penelitian adalah pelaksanaan program pembinaan yang meliputi persiapan, pelaksanaan dan evaluasinya. Selanjutnya dari subjek pengemudi adalah pandangan terhadap pelaksanaan program pembinaan yang meliputi pandangan terhadap petugas pembina, metode, materi dan alat yang digunakan.
Dari hasil penelitian menunjukan bahwa program pembinaan polantas terhadap pengemudi bus metromini sama dengan program pembinaan polantas terhadap pengemudi kendaraan umum lainnya, hal ini terungkap dalam program kegiatan Satlantas Wilayah Metro Jakarta Pusat tahun 1997-1998 namun pelaksanaan program pembinaan itu tidak terlaksana sesuai dengan program kegiatan sehingga selama tahun 1997-1998 pembinaan hanya satu kali dilaksanakan yang berbentuk ceramah tentang tertib dan disiplin berlalu lintas, pelaksanaan ini berkaitan erat dengan operasi khusus kepolisian (Operasi Lilin 1997 dan Operasi Ketupat 1998). Sedangkan pandangan pengemudi terhadap pelaksanaan program pembinaan itu terungkap bahwa pelaksanaan program pembinan harus dilakukan terus menerus, waktu dan tempat disesuaikan dengan waktu pengemudi bus metromini tidak bekerja dan tempatnya dekat dengan pangkalan-pangkalan bus metromini, petugas pembina agar mempunyai kemampuan berbicara yang mudah dimengerti, berpenampilan simpatik, berdisiplin waktu, materi pembinaan agar mudah dimengerti dengan bahasa yang mudah dipahami, adanya keterampilan petugas dalam mengoperasionalkan alat bantu pembinaan serta metode yang bervariasi tidak hanya ceramah-ceramah tetapi diselingi oleh simulasi atau diskusi tentang Cara berlalu lintas dengan baik.
Oleh karena itu pandangan pengemudi terhadap pelaksanaan program pembinaan perlu diperhatikan oleh polantas dalam rangka penyusunan program pembinaan kepada pengemudi bus metromini berikutnya agar program itu dapat memberikan dampak untuk menyadarkan pengemudi bus metromini yang lebih tertib dan disiplin."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1998
T464
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hadi Putranto
"Menurut pendapat para pakar bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan dengan cara kekerasan telah ada semenjak Polisi lahir. Namun disebagian anggota Polisi banyak juga yang melakukan proses pemeriksaan tanpa harus dengan cara kekerasan. Didalam Tesis ini saya mengasumsikan bahwa para anggota penyidik Polri yang bertugas melakukan pemeriksaan mempunyai latar belakang sosial dan pendidikan yang sama, namun yang tidak bisa sama adalah pengalamannya.
Pada Tesis ini saya menuliskan tentang fokus permasalahan yaitu timbulnya perbedaan-perbedaan diantara para penyidik didalam proses pemeriksaan terhadap tersangka Curas yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan tempat bekerja, kondisi ruangan pemeriksa antara lain budaya kerja di kantor, kondisi ruangan pemeriksa, arahan atasan dan faktor lingkungan diluar tempat bekerja antara lain hadirnya orang lain yaitu keluarga tersangka, keluarga korban dan anggota LBH.
Kami sangat tertarik untuk meneliti masalah ini karena belum menjadi perhatian pakar-pakar maupun penulis sebelumnya, mengapa terjadi perbedaan diantara penyidik didalam menangani proses pemeriksaan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus-kasus yang dikategorikan sama dengan Curas khususnya pencurian dengan kekerasan dengan sasaran kendaraan bermotor."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library