Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4688 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siti Kartini Saudiah
"Surat wasiat adalah surat yang berisi keinginan terakhir dari seseorang atas hartanya setelah ia tiada. Pengaturan mengenai wasiat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pembuatan wasiat di luar wilayah negara Indonesia oleh Warga Negara Indonesia (WNI) harus mengikuti aturan yang tercantum dalam pasal 945 KUHPer. Aturan tersebut menyatakan bahwa surat wasiat yang dibuat oleh WNI di luar negeri wajib mengikuti aturan formil mengenai pembuatan surat wasiat di negara dimana surat wasiat dibuat. Akan tetapi, isi dari surat wasiat yang dibuat tunduk pada hukum nasional si pembuat wasiat (Pewaris). Dalam tesis ini dibahas mengenai bagaimana pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM) atas pembuatan wasiat yang dibuat di luar negeri, oleh warga negara Indonesia, dan akan dilaksanakan di Indonesia? Serta bagaimana pembagian warisan yang seharusnya berdasarkan kasus ini?
Metode penelitian yang dipakai adalah kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Notaris membuat SKHM berdasarkan surat pemberitahuan dari Pusat Daftar Wasiat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DEPKUMHAM RI). Surat pemberitahuan tersebut memberitahukan ada atau tidak adanya surat wasiat yang dibuat oleh seseorang. Surat wasiat yang dibuat di luar negeri apabila tidak diikuti pendaftaran ke Pusat Daftar Wasiat pada DEPKUMHAM RI tidak dapat dilaksanakan- Karena tidak didaftarkan maka surat wasiat yang dibuat di luar negeri dianggap tidak ada. Sehingga, pembagian harta waris oleh Notaris dibuat berdasarkan KUHPer, tanpa memperhatikan adanya wasiat. Sebaiknya, dibuat peraturan yang jelas mengenai prosedur pembuatan SKHM di Indonesia dengan memperhatikan golongan-golongan penduduk di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16540
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zaffrullah Hidayat
"Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dalam dasawarsa terakhir telah menunjukkan kemajuan yang signifikan. Sebagai negara dengan penganut agama Islam terbanyak di dunia masa depan Bank Syariah sangat menj anj i kan dan karenanya pemerintah terutama Bank Indonesia sedang bergiat melakukan pembenahan bank syariah baik yang berdiri sendiri maupun yang merupakan cabang syariah clari Bank umum konvensional. Karakteristik utama Bank Syariah adalah operasional dengan berlandaskan kepada prinsip-prinsip syariah dengan sistem jual-beli dan bagi hasil serta mengharamkan riba. Salah satu produk yang menjadi unggulan Bank Syariah adalah Dana Talangan Haji yang dalam pelaksanannya dilakukan bersama dengan layanan jasa perbankan Pengurusan Pendafaran Haji bagi Nasabah yang memerlukan pinjaman dana untuk membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) agal' memperoleh Seat Perjalanan, Haji.
Akad yang dipergunakan untuk yang pertama adalah Akad Qardh Dana Talangan Haji dan untuk yang kedua adalah Akad Ijarah Pengurusan Pendaftaran Haji. Kedua Akad (perjanjian) pernbiayaan tersebut secara formal dibuat terpisah rneskipun sesungguhnya secara materiil merupakan dua Akad yang menyatu satu sama lain. Pokok permasalahannya adalah Apakah klausul dalam Akad Qardh Talangan Haji dan Akad Ijarah Pengurusan Pendaftaran Haji Bank Syariah Mandiri telah memenuhi ketentuan akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah Serta kaidah hukum perjanjian serta Bagaimana keduclukan Nasabah Bank Syariah Mandiri dalam perjanjian baku Akad Qardh Talangan Haji dan Akad Ijarah Pengurusan Pendaftaran Haji Bank Syariah Mandiri. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kualitatif normatif dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan dan buku-buku, didukung oleh data primer, sekunder serta bahan hulcum tertier Serta penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara.
Hasilnya mendapatkan kesirnpulan pada prinsipnya Akad tersebut sangat bermanfaat bagi Nasabah Calon Jemaah Haji dan Biro Perjalanan Haji Kluusus, tetapi dalam akadnya masih mengandung klausul yang berlawanan dengan prinsip-prinsip syariah, tumpang tindih dan terclapatnya kekeliruan. Kedudukan Nasabah sangat lemah karena bunyi klausul pada umumnya bersifat sepihak dan adanya jaminan berlapis yaitu Rekening Giro Nasabah dan Surat Aksep, sebagaimana tertuang dalam tesis ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16541
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lydia
"Setelah diundangkannya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang disebut juga undang-undang fidusia, dalam praktik; masih terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya. Permasalahan tersebut disebabkan antara lain adanya perbedaan dalanl menafsirkan ketentuan undang-undang fidusia. Permasalahan sebagaimana yang dialami oleh Notaris X yaitu dalam menentukan jenis akta jaminan fidusia yang harus dibuat guna menjamin piutang baru dengan adanya penerima fidusia baru. Apabila dibuat akta jaminan fidusia baru, hal inig menimbulkan keberatan dari para kreditur yang telah menjadi penerima fidusia karena menyebabkan kekosongan jaminan. Sedangkan, Notaris X ragu-ragu mengenai dapat atau tidaknya dibuat akta perubahan jaminan fidusia menimbang akta pengakuan hutangnya dibuat beberapa waktu setelah dibuatnya akta jaminan fidusia pertama kali. Selain itu, di antara para pihak juga muncul perbedaan penafsiran mengenai keberadaan hak kepemilikan atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan Cara Studi dokumen dan wawancara. Yang menjadi perjanjian pokok dan diikuti dengan jaminan fidusia adalah perjanjian awal di mana telah disepakati adanya pencairan dana di kemudian hari, dan bukan akta pengakuan hutangnya. Jadi, akta perubahan jaminan fidusia sebagai perjanjian accessoir dapat dibuat dalam rangka menjamin hutanq yang baru ada di kemudian hari tersebut. Akta perubahan jaminan fidusia tersebut selain ditandatangani oleh penerima fidusia baru, sebaiknya juga ditandatangani oleh penerima fidusia awal guna memberi kepastian bahwa penerima fidusia awal mengetahui dan menyetujui adanya kreditur yang turut menjadi penerima fidusia yang dijamin pelunasan piutangnya dengan jaminan fidusia yang sama. Hal ini penting karena Notaris selain bertugas untuk membuat akta sesuai kesepakatan para pihak, harus tetap berdasar pada hukum yang berlaku. Oleh karena itu, untuk menghindari berbagai permasalahan dalam pelaksanaan jaminan fidusia seperti yang dialami Notaris X maka perlu adanya pengaturan yang lebih jelas agar mampu memberi kepastian dan tidak memunqkinkan perbedaan penafsiran."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16496
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hikmah Wahyuni
"Saat ini pergaulan sudah menjadi sangat majemuk dan mendunia, tidak hanya terbatas pada pergaulan lintas agama atau ras saja tetapi juga lintas negara, sehingga bukan suatu hal yang aneh lagi kalau fenomena perkawinan campuran antara Warga. Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing banyak terjadi. Untuk melindungi kepentingan perempuan Indonesia yang menikah dengan warga asing maka dibuatlah perjanjian perkawinan. Hal inilah yang rmendasari penulis untuk mengangkat pembahasan mengenai perjanjian perkawinan sebagai suatu bentuk perlindunqan hukum bagi isteri Warga Negara Indonesia dan akibat hukum yang terjadi apabila terjadi perceraian dalam perkawinan campuran dengan dibuatnya perjanjian perkawinan tersebut. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan tesis ini adalah nmtode kepustakaan untuk mencapai hasil yang bersifat evaluatif analitis. Anggapan sebagian masyarakat bahwa apabila menikah dengan Warga Negara Asing dapat memperbaiki tingkat ekonomi seseorang tidak selamanya benar, karena mungkin saja orang asing tersebut yang hendak memanfaatkan orang Indonesia untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan tertentu yang nwmang hanya dapat diperoleh apabila menikahi orang Indonesia, maka untuk melindungi kepentingan wanita Warga Negara Indonesia perjanjian perkawinan menjadi sangat membantu dalam hal pengelolaan harta kekayaan, karena dengan dibuatnya perjanjian perkawinan pisah harta hak isteri Warga Negara Indonesia menjadi semakin kuat perlindungannya, salah satunya untuk tetap dapat memperoleh hak milik atas tanah. Selama perkawinan campuran tersehut berlangsung dengan damai dan bahagia maka tidak akan menjadi masalah, masalah baru akan timbul apabila perkawinan campuran tersebut berakhir dengan sebuah perceraian, sehingga salah satu akibat hukumnya yaitu harus ada pembagian harta kekayaan diantara suami isteri tersebut, tetapi dengan dibuatnya perjanjian perkawinan sehelum perkawinan tersebut berlangsung pembagian harta kekayaan akan menjadi lebih mudah karena harta sudah tercatat atas nama masing-masing begitu pula hak milik atas tanah yang dipunyai isteri Warga Negara Indonesia tersebut, sehingga para pihak hanya tinggal membuktikan kebenarannya di muka Pengadilan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16482
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erawati Rossanti
"Perkumpulan marga adalah salah satu jenis perkumpulan yang dibentuk atas dasar Pasal 1653 KUH Perdata. Berkaitan dengan Perkumpulan Marga ada dua hal yang perlu dikaji sebagai pokok permasalahan dalam tesis ini. Pertama, dapatkah Perkumpulan Marga Huang yang didirikan oleh masyarakat Jakarta keturunan Tionghoa diklasifikasi sebagai badan hukum berdasarkan Pasal 1653 KUHPerdata? Kedua, sistem apa yang dipergunakan dalam penentuan status badan hukum suatu Organisasi Perkumpulan Marga Huang?
Dua hal pokok pembahasan ditesis ini : Pertama, berkaitan dengan hakikat Perkumpulan Marga sebagai suatu perkumpulan. Kedua, berkaitan dengan sistem yang dipergunakan dalam menentukan status badan hukum suatu Perkumpulan Marga.
Metode penelitian yang dipergunakan dalanl penulisan tesis ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Data penelitian meliputi bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perkumpulan Marga Huang pada hakikatnya adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dibentuk atas dasar kesamaan kegiatan. Sebagai organisasi kemasyarakatan Perkumpulan Marga Huang merniliki status baclan hukum berdasarkan sistem konsesi badan hukum, sehingga Perkumpulan Marga Huang secara yuridis dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16527
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yudianto Hadioetomo
"Pada pemerintahan Orde Baru, perkawinan berdasar agama Khonghucu tidak dapat didaftarkan di kantor catatan sipil. Agama Khonghucu juga tidak dapat dicatatkan sebagai agama yang sah di kartu tanda penduduk. Pada tahun 1995, ada sepasang suami istri yang menikah berdasar agama Khonghucu dan mendaftarkan perkawinannya di kantor catatan sipil Surabaya. Pendaftaran pernikahan tersebut ditolaj kantor catatan sipil Surabaya. Perkawinan mereka tetap berlangsung tanpa tercatat, dan membuahkan 3 orang anak.
Yang akan dibahas dalam tesisi ini adalah pencatatan perkawinan berdasarkan agama Khonghucu di kantor catatan sipil dan pencatatan Khonghucu sebagai agama di kartu tanda penduduk. Metode penelitian yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah kepustakaan. Data diolah dengan metode kualitatif. Hasil yang diperoleh adalah preskriptif evaluatif analitis.
Pada akhir penelitian penulis, dperoleh kesimpulan bahwa sejak 1 April 2006, Khonghucu telah diakui sebagai agama yang sah di Indonesia berdasar Undang-Undang Nomor 1/PNPS/ 1965 tentang agama dan Kepercayaan. Oleh karena itu, jaminan yang telah diberikan oleh Presiden menjadi kepastian yang selalu ada hingga masa mendatang."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16543
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ririn Mudrikah
"Jual beli tanah pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk pemindahan hak atas tanah kepada pihak/orang lain. Ada tiga tahapan jual beli tanah, yaitu pertemuan antara calon penjual dan calon pembeli, pelaksanaan jual beli tanah dihadapan PPAT dan pendaftaran peralihan hak atas tanah. Akta jual beli tanah dibuat oleh PPAT atau PPAT- Sementara apabila di suatu daerah belum cukup terdapat PPAT. Akta jual beli tanah adalah akta PPAT yang merupakan akta otentik, karena memenuhi persyaratan yang terdapat dalam Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Karena itu, akta jual beli tanah harus dibuat sesuai dengan pedoman pengisian akta .Tetapi timbul permasalahan bila akta tersebut dibuat oleh PPAT-Sementara dalam hal ini Camat yang ditunjuk di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, karena tidak ada pendidikan khusus pembuatan akta sebelum menjabat sebagai PPAT-Sementara. Permasalahan yang ada yaitu sesuaikah pembuatan akta jual beli tanah yang dibuat oleh Camat sebagai PPAT-Sementara di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dengan pedoman yang ada pada Lampiran Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 ? Adakah akibat hukum akta jual beli tanah yang dibuat oleh Camat sebagai PPAT-Sementara di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi apabila tidak sesuai dengan pedoman pengisian akta yang berlaku ? Bagaimana tanggung jawab Camat sebagai PPAT-Sementara di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi apabila akta jual beli tanah yang dibuatnya cacat hukum ? Untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut , digunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan tipe penelitian yang digunakan yaitu evaluatif. Camat dalam menjalankan jabatan sebagai PPAT-Sementara, yaitu dalam pembuatan akta jual beli tanah tidak sesuai dengan pedoman pengisian akta. Tidak hanya itu, Camat tersebut tidak membacakan dan menjelaskan isi akta, Serta penandatanganan oleh penjual, pembeli dan saksi-saksi tidak dihadapan Camat, sehingga mengakibatkan akta yang dibuatnya cacat hukum. Bila cacat hukum, akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif yaitu teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT-Sementara. Sedangkan tanggung jawab Camat tersebut yaitu memberi ganti kerugian kepada pihak-pihak yang menderita kerugian."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16505
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Maretha
"Jual beli adalah perbuatan hukum yang sering dilakukan dalam masyarakat. Jual beli hendaknya dituangkan dalam bentuk akta otentik. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Tetapi tidak semua masyarakat melakukan jual beli dalam bentuk otentik, khususnya yang memiliki keterbatasan dana dan ilmu pengetahuan. Sehingga mereka seringkali melakukan jual beli secara bawah tangan. Sebab mereka belum menyadari jual beli secara otentik adalah Cara yang aman untuk menjamin kepastian hukum. Akta otentik dibuat oleh pejabat umum yang diberi kewenangan untuk itu; diantaranya notaris. Salah satu bentuk akta otentik adalah akta perjanjian akan jual beli. Perjanjian akan jual beli merupakan perjanjian pendahuluan dari perjanjian jual bali. Hal ini merupakan alternatif bagi calon penjual dan Calon pembeli apabila dalam jual beli terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak dapat langsung dilakukan perjanjian jual beli. Jual beli diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Permasalahan yang perlu diperhatikan, yaitu bagaimana keabsahan akta yang dibuat oleh notaris tentang perjanjian akan jual beli yang harganya tidak sesuai dengan harga sebenarnya, khususnya didaerah Jakarta Barat, dapatkah notaris membuat akta tentang perjanjian akan jual beli yang harganya tidak sesuai dengan harga sebenarnya sedangkan notaris mengetahui harga yang dikehendaki para pihak dalam akta bukan merupakan harga sebenarnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Secara umum, aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam perjanjian akan jual beli adalah meneliti obyek jual beli secara seksama. Tetapi dalanl hal terdapat penyimpangan. dalam perjanjian akan jual bali, dimana harga yang tercantum dalam akta bukan merupakan harga yang sebenarnya maka diperlukan sikap yang cermat dari seorang notaris. Perlindungan yang diberikan oleh hukum dalam perjanjian akan jual beli meliputi perlindungan bagi pembeli dan penjual."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16517
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Adia Septiyanti
"Pembiayaaan mudharabah adalah akad kerjasama antara shahibul maal selaku pemilik modal dan mudharib selaku pengelola usaha. Bentuk kontribusi dari shahibul maal dan mudharib berbeda. Shahibul maal menyediakan keseluruhan modal guna kelangsungan usaha mudharib. Sedangkan mudharib menyediakan keahlian, kerja, waktu dan pikiran. Kedua belah pihak memberikan kontribusinya untuk memperoleh keuntungan usaha yang maksimal. Para pihak: membagi keuntungan usaha mudharabah sesuai dengan nisbah bagi hasil. Pada saat berakhirnya jangka waktu pembiayaan, shahibul maal akan menerima pengembalian pembiayaan ditambah pembagian keuntungan. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Kantor Cabang Jakarta Mampang juga menawarkan produk pembiayaan mudharabah. Produk ini menawarkan pemberian fasilitas pembiayaan kepada mudharib secara syariah.
Pembiayaan mudharabah memiliki risiko pembiayaan tinggi. Sebab dalam hal terjadi kerugian di luar kelalaian mudharib, maka shahibul maal akan menanggung seluruh kerugian tersebut. Tindakan dan upaya apa yang harus dilakukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Kantor Cabang Jakarta Mampang untuk mengelola dan mengantisipasi munculnya risiko pembiayaan tersebut. Apakah di dalam akad pembiayaan mudharabah, shahibul maal memiliki hak eksekusi manakala mudharib lalai melaksanakan kewajibannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Kantor Cabang Jakarta Mampang dapat melakukan tindakan dan upaya untuk mengelola dan mengantisipasi risiko pembiayaan mudharabah. Untuk mencegah risiko pembiayaan mudharabah tersebut, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Kantor Cabang Jakarta Mampang melakukan pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan kepada mudharib. Shahibul maal juga memiliki hak eksekusi sebagaimana yang tertuang di dalam akad. Pihak shahibul maal hendaknya meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki skill yang baik dalam membuat analisis pembiayaan. Shahibul maal hendaknya tidak menutup kemungkinan untuk memberikan pembiayaan atas dasar jaminan kepercayaan kepada mudharib."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16522
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Basri
"Masalah perkawinan antar pemeluk agama atau perkawinan beda agama merupakan masalah yang sangat rumit, Sebelum berlakunya Undang-undang Perkawinan, yang mengatur mengenai perkawinan beda agama ialah Regeling op de Regemengde Huwelijken, 5. 1898 No. 158 (SHR) namun ketentuan-dari GHR ataupun dari Ordornansi perkawinan Indonesia, Kristen {S.1933 No. 74 tidak mungkin dapat dipakai karena terdapat perbedaan prinsip maupun falsafah yang amat lebar dengan Undang-undang Perkawinan, jika diteliti pasal-pasal dalam Undang-undang perkawinan tidak akan ditemukan satu pasal pun yang yang mengatur secara jelas dan tegas, hal ini menimbulkan perbedaan dalam penafsirannya, bagi sebagian menganggap perkawinan beda agama adalah dilarang, bagi yang lain membolehkan, Pasal 2 Undang-undang perkawinan menentukan bahwa, (1)Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. (2)Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi yang beragama Islam pencatatan Perkawinan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama, sedangkan yang beragama selain Islam dilaksanakan di Kantor Catacan Sipil. Hal tersehut mengharuskan perkawinan dilakukan menurut Negara dan tanpa mengabaikan agamanya akan membingungkan jika perkawinan dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama, pasal ini berlaku untuk perkawinan pasangan yang seagama, sehingga dapat dikatakan bahwa pada hakekatnya Undang-undang Perkawinan melarang perkawinan beda agama.
Dalam penelitian yuridis normatif ini, analisis yang digunakan ialah dengan cara mengumpulkan data untuk kemudian diolah dan dianalisa sesuai dengan sifat data yang terkumpul, untuk selanjutnya disajikan secara evaluatif analis. Terutama mengenai alasan mengapa Mahkamah Agung dapat mengijinkan perkawinan yang jelas-jelas dilarang oleh agama. Sehingga walau perkawinan dapat dialaksanakan, namun bagaimana dengan keabsahannya. Dengan kata lain perkawinan perkawinan tersebut memenuhi syarat perkawinan perdata, namun belum memenuhi syarat perkawinan agama, seperti yang dimaksud Pasal 2 Undang-undang Perkawinan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16523
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library