Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 269 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agnes Angelika
"Dalam rangka penyelesaian akibat-akibat dari krisis moneter yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997 di Indonesia, khususnya berkenaan dengan masalah utang piutang yang sangat mendesak di kalangan dunia usaha dan atas permintaan dari Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF), Indonesia harus segera menyempurnakan sarana hukum yang mengatur permasalahan kewajiban debitur kepada kreditur agar kreditur khususnya kreditur asing memperoleh jaminan kepastian hukum. Untuk itu dibentuklah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Kepailitan yang berlaku sejak tanggal 22 Agustus 1998, yang kemudian disahkan .menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan pada tanggal 9 September 1998. Tujuan dari Undang-undang Kepailitan adalah untuk memenuhi kepentingan baik kreditur maupun debitur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kepentingan kreditur dapat terlindungi dalam pelaksanaan hukum kepailitan di Indonesia melalui putusan-putusan badan peradilan. Berdasarkan kajian terhadap putusan-putusan pailit yang ada dalam praktek, ternyata dalam banyak kasus kepentingan kreditur belum terpenuhi dengan adanya putusan-putusan pailit. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan penelitian normatif yang biasa digunakan dalam ilmu hukum dengan menekankan penelitian kepustakaan yang hasilnya akan diuraikan secara deskriptif."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16714
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sutoyo Wijaya
"Itikad tidak baik yang terdeteksi pada trade dress sebuah produk mengakibatkan kerugian bagi pihak yang lebih dulu mendaftarkan mereknya. Perselisihan yang diakibatkan oleh itikad tidak pada trade dress sebuah produk bukanlah hal yang baru di Indonesia, karena perselisihan sejenis sudah pernah terjadi dan diputuskan pada 24 September 1931 di PN (Landraad) Medan. Yaitu, yang dikenal sebagai Kasus Colgate Vs Maising's. Pada perkembangannya kemudian, permasalahan trade dress semakin variatif. Begitu banyak bersinggungan dengan aspek-aspek yang lain, sehingga semakin kompleks. Hal tersebut masih ditambah lagi karena Undang-Undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek sebagai produk perundang-undangan yang memayungi permasalahan tersebut masih memiliki sejumiah kelemahan. Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 yang baik belum efektif. Dalam prakteknya masih banyak mengundang tafsir yang berbeda-beda, sehingga kasus sejenis terus berulang terjadi. Kasus perselisihan antara Extra Joss Vs Enerjos merupakan perselisihan yang terlihat setelah trade dress yang bersangkutan beredar di pasaran sebagai merek yang sudah terdaftar dan disetujui oleh Direktorat Merek. Melaui analisis, pemahaman serta pisau analisis tentang trade dress, dalam tesis ini penulis mencoba mengungkapkan permasalahan yang dimaksud. Analisis terhadap permasalahan itikad tidak baik yang terdeteksi pada trade dress sebuah produk membeftan petunjuk yang jelas bahwa sebenarnya akar permasalahannya adalah sebuah Persaingan Curang."
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T17296
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eniyaty
"Krisis moneter di tahun 1997 mengakibatkan beberapa bank yang diniiai tidak sehat diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Negara, selaku badan yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan KeppresNomor 27 Tahun 1998, dibentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan. Tugas badan ini pada intinya adalah melakukan tindakan untuk melakukan penyelamatan perbankan nasional Indonesia akibat krisis moneter.
Krisis perbankan ini terjadi disebabkan berbagai hal, antara lain karena pada waktu memberikan kredit, sebagian besar bank tidak memperhatikan asas kehati-hatian dan menaati BMPK. Bank-bank memberikan kredit dengan jumlah yang besar kepada grop sendiri.
Aset kredit bank tidak sehat maupun bank likuidasi yang diambil alih oleh pemerintah melaui Badan Penyehatan Perbankan Negara kemudian dijual kepada investor, baik melalui sistem pelelangan atau sistem penawaran langsung. Cara peralihan hak tagih atas debitur eks. Badan Penyehatan Perbankan Negara adalah melalui cessie. Pengalihan cessie ini tercantum dalam pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sebagai pembeli yang beritikad balk, kreditur baru perlu diberikan perlindungan hukum karena seringkali debitur berusaha melakukan perlawanan guna menghindari pembayaran hutang, yaitu dengan mengadakan perlawanan lewat pengadilan. Walaupun dalam teori tercantum jelas bahwa kreditur dapat melaksanakan eksekusi terhadap barang jaminan, namun dalam prakteknya masih ada saja debitur yang mengadakan perlawanan.
Pengadilan sebagai tempat untuk mencari keadilan sudah sepantasnya memberikan perlindungan hukum kepada kreditur baru sebagai pembeli yang beritikad baik.
Dalam penulisan ini, akan membahas mengenai perlindungan undangundang yang ada terhadap kreditur dan permasalahan hukum yang timbul dalam praktek."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17298
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pattinama, Tisha Sophy
"Dalam melakukan penelitian ini digunakan metode penelitian kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Perselisihan jual beli yang tejadi dapat diselesaikan dengan dua cara yaitu penyelesaian di muka pengadilan atau penyelesaian di luar pengadilan. Proses penyelesaian di muka pengadilan membutuhkan dana dan waktu yang tidak sedikit sehingga proses penyelesaian menjadi tidak efektif. Berbeda dengan penyelesaian di luar pengadilan yang dilakukan dengan cara damai dan sukarela. Dengan demikian sangat beralasan apabila dalam penyelesaian jual beli telepon umum tunggu ini antara PT AC sebagai pihak pertama atau pembeli dan PT BS sebagai pihak kedua atau penjual sepakat untuk menyelesaikan masalah perselisihan jual beli ini secara damai dan sukarela.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka pokok permasalahannya adalah mengapa perjanjian damai yang dibuat oleh notaris merupakan alternatif untuk menyelesaikan perselisihan jual beli telepon umum tunggu, bagaimana kekuatan hukum akta perjanjian perdamaian terhadap para pihak yang berselisih. Sebagai jawaban atas permasalahan pertama adalah karena penyelesaian perselisihan jual beli yang dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat adalah cara yang paling efektif sehingga perjanjian perdamaian yang dibuat oleh Notaris dijadikan alternatif penyelesaian perselisihan jual beli ini.
Untuk jawaban atas permasalahan kedua adalah akta perjanjian damai yang dibuat oleh Notaris dianggap sebagai akta otentik, dimana setiap akta otentik memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan material. Sehingga keberadaan akta perjanjian perdamaian yang dibuat secara otentik dianggap mempunyai kekuatan mengikat sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir, baik itu putusan kasasi maupun peninjauan kembali."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17299
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puspa Christianti
"Surat sanggup atau Surat Aksep adalah surat pengakuan utang yang didalamnya memuat kewajiban/janji/kesanggupan tidak bersyarat untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu pada saat diuangkan kepada penerima. Surat Sanggup yang diunjukkan oleh kreditor kekuatannya menjadi sebagai Alat Pembayaran Kredit. Tanggung jawab Yuridis dari Debitor Penerbit Surat Utang adalah sama dengan tanggung jawab suatu subyek hukum untuk mengadtkan pelunasan/pembayaran atas utang-utangnya, yang apabila tidak dipenuhi maka memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor. Salah satu upaya hukum bagi kreditor adalah dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan debitor dalam keadaan pailit dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Putusan pernyataan pailit secara langsung membatasi hak perdata dari debitor yang dinyatakan pailit.
Seluruh hak perdata dari debitor pailit tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh Kurator, yang demi hukum mengambil alih segala hak dan kewajiban debitor pailit terhadap pihak ketiga, termasuk pengurusan harta kekayaan debitor pailit terhadap pihak ketiga dengan segala akibat hukumnya. Kurator juga diberikan hak dan kewajiban untuk mencocokkan segala utang piutang debitor pailit,termasuk untuk membela kepentingan debitor pailit dimuka Pengadilan, mengawasi, mencegah dilaksanakannya dan atau meminta pembataran penjualan dan pengalihan harta benda debitor pailit kepada pihak ketiga,baik yang dilakukan berdasarkan perintah Hakim maupun yang dilakukan secara sukarela.
Undang-Undang Kepailitan pada prinsipnya berupaya untuk mengakomodasikan kepentingan dari seluruh pihak yang terkait dengan dinyatakannya kepailitan atas seorang debitor. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Kepustakaan untuk mendapatkan Data Sekunder. Upaya hukum kepailitan merupakan cara yang efektif untuk melindungi kepentingan kreditor baik kreditor konkuren maupun kreditor preferen, kreditor istimewa dengan hak privilege maupun kelangsungan usaha debitor pailit yang bersangkutan, sehingga dapat dicapai suatu penyelesaian yang sebaik-baiknya bagi semua pihak."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14565
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Akmaludin
"Menurut Undang-undang Faillisement Verordening Staatsblad Tabun 1905 No. 217 jo. Staatsblad Tahun 1906 No.348. Pasal I ayat 1, Undang-undang Kepailitan berbicara secara netral tentang kepailitan menyangkut debitor yang berada dalam keadaan berhenti membayar. Dalam titel mengenai Penundaan Pembayaran, yang dibicarakan adalah mengenai debitor yang menyatakan "bahwa setiap Debitor yang tidak mampu membayar utangnya berada dalam keadaan berhenti membayar kembali utang tersebut, baik atas permintaannya sendiri maupun atas permintaan !creditor atau beberapa oarang kreditomya, dapat diadakan putusan oleh hakim yang menyatakan bahwa debitor yang bersangkutan dalam keadaan pailit".Pasal 213 U TKB Undang-undang Kepailitan tidak membedakan antara seorang penipu dan seseorang yang jatuh bangkrut di luar kesalahannya. rni tidak berarti bahwa orang dapat berbuat sesukanya tanpa sanksi.
Menurut Undang-undang Kepailitan Nomor 4 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 1, menyatakan "Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar sedikitnya sate utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik atas permintaan sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya". Bisa didefinisikan lagi bahwa syarat pailit menurut undang-undang ini, Debitor mempunyai utang; jatuh tempo dan dapat ditagih, minimal mempunyai dua kreditur dan Debitor tidak mau atau tidak mampu membayar utang tersebut.
Menurut Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 2 ayat 1, menyatakan "Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang, balk atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya". Dalam undang-undang ini juga tidak berbeda jauh sarna dengan UU No.4 Tahun 1998, hanya saja berpindah Pada Pasal 2 dan lebih ditekankan kata lunas, pada kamus bahasa Indonesia lunas mempunyai arti habis dibayar atau tidak ada sisa."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14577
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suwarta
"Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemungutan pajak menggunakan sistem self assessment. Dalam sistem ini Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melapor kewajiban pajak. Peran Fiskus adalah melayani dan memantau pemenuhan kewajiban pajak. Oleh karena itu Fiskus dapat melakukan pemeriksaan. Atas hasil pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terhutang dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak(STP). Awal adanya sengketa pajak adalah adanya ketidaksetujuan Wajib Pajak atas SKP dan STP tersebut. Upaya hukum yang dilakukan adalah dengan mengajukan keberatan atas SKP dan peninjauan kembali atas STP ke Direktur Jenderal Pajak. Proses penyelesaian dalam tahap ini adalah Quasi Peradilan. Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan. Selanjutnya Wajib Pajak dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Dalam proses tersebut terdapat permasalahan berkenaan dengan aspek keadilan dan asas peradilan murah. Yaitu permasalahan penyelesaian sengketa pajak di tingkat keberatan dan peninjauan kembali ke Direktur Jenderal Pajak dengan metode Quasi Peradilan di mana Direktur Jenderal Pajak selaku pihak yang bersengketa mempunyai wewenang memutuskan sengketa. Hal ini menimbulkan kesenjangan kedudukan hukum. Permasalahan mengenai aspek keadilan dan asas peradilan murah dalam proses banding adalah adanya pembatasan obyek banding. Obyek Banding hanya berupa Surat Keputusan Keberatan, lalu bagaimana dengan Surat Keputusan Peninjauan Kembali? Selain itu adanya persyaratan membayar pajak terutang sebesar 50%. Hal ini bertentangan dengan aspek keadilan dan asas peradilan murah karena hal ini akan menghambat upaya mencari keadilan.Oleh karena itu persyaratan tersebut harus direvisi untuk memberikan peluang kepada para pencari keadilan dengan mencari skema yang paling tepat agar upaya mencari keadilan dapat tercapai karena diterapkannya asas peradilan murah, tetapi tetap dapat mengamankan penerimaan negara dari sektar pajak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18703
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Viki Hidayat
"The process of the bankruptcy law is based on two important points. One is haw much assets owned by the Debtor can repay the loan, and two, when the Creditors can have their money returned. This thesis has tried to answer the above questions by examining the scope of boedel pailit (bankruptcy estate) in the Bankruptcy Law Act No.37/2004 and the process of auction which is the method to sell the bankruptcy estate.
There is a scope enlargement relating to the bankruptcy estate in the decision of Supreme Court No.0i0/KINi2002 jo.no.016 Pk/N/2002. The Supreme Court has decided to judge the Guarantor's assets can also be considered as bankruptcy estate. The decision and the case have been examined in this thesis to find out the judge's considerations to include Guarantor's assets to the bankruptcy estate.
The regulations of the auction have also been analyzed to find out the auction methods used and whether it is effective to sell the bankruptcy estate. The auction used in the study case is the process of auction to sell the Guarantor's assets (decision of the Supreme Court No.OIOIK/N/2002 jo.no.016 PKIN/2002) which surprisingly has taken 5 (five) years to sell it.
Based on the above mentioned backgrounds, this thesis has been titled '' Auction as a Method to Sell Bankruptcy Estate: Study Case of the Supreme Court's Decision No.070IKINI2002 jo.no.016 PK4N12002; IBRA (Indonesian Bank Restructuring Agency) against Tafrizal Hasan Gewang, SH (Trustee)" The issues in this thesis are:
- The trustee's authority as a legal representative of the bankruptcy debtor's estate to organize and to sell the estate.
- The auction regulations in Indonesia.
- The problems and solutions to sell bankruptcy estate in Indonesia through auction.
The Trustee has a very large authority to organize and sell the bankruptcy estate_ the open process of the trustee's decision to organize and sell the estate often becomes the problems for the Creditors who consider the process to sell the estate has taken a very long time. In the meantime, the role of the trustee's observer, who is also the chairman of Creditors' meeting, must meet the expectations of both the Creditors and the Trustee. The lack of understanding from the Creditors for bankruptcy laws has decreased the role of the Creditors to make bankruptcy laws become efficient for them, because the Creditor's meeting can drive the chairman of the meeting to replace the trustee or to get information in detail about the trustee's process to sell the estate as regulated in the Bankruptcy Law Act No.37 (2004).
The methods used in the auction also have created problems. For an example, the announcement of the auction in the media (newspapers) is still old fashioned and it does not attract people who have potential to buy the bankruptcy estate. The implementation of an auction should use up-to-date marketing strategies to target the potential buyers and should also use the current technology to make the auction process cheap, quick, and effective."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T17632
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nainggolan, Pamong Tarubar M.
"Salah satu putusan KPPU yang mendapat perhatian masyarakat banyak adalah putusan kasus perjanjian dual acess yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia dan PT Abacus Indonesia. Perjanjian dual acess yaitu perjanjian pendistribusian tiket penerbangan Garuda Indonesia yang mengharuskan Setiap Biro Perjalanan Wisata untuk menggunakan terminal Abacus yang di dalamnya terdapat sistem Abacus dan sistem ARGA, yang telah mengakibatkan operator penyedia jasa sistem CRS lainnya ksesulitan memasarkan sistemnya kepada Biro Perjalanan Wisata. Bedasarkan Putusan KPPU PT Garuda Indonesia dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 14, Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 26 huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Atas putusan tersebut PT Garuda Indonesia mengajukan upaya hukum keberatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dalam putusannya telah membatalkan putusan KPPU. Terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, KPPU telah mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung, yang dalam putusannya menguatkan putusan KPPU. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis putusan KPPU, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, apakah perjanjian dual acess yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia dan PT Abacus Indonesia telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta pendekatan apa yang dilakukan dalam pembuktikan perkara perjanjian tersebut. Berdasarkan hasil analisa diketahui bahwa pelanggaran yang dilakukan PT Garuda Indonesia dan PT Abacus Indonesia terhadap unsur-unsur dalam Pasal 14, 15 ayat (2) dan pasal 26 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah terpenuhi. Metode pendekatan yang digunakan dalam pembuktian adalah secara Per se illegal dan Rule Of Reason. Melalui analisa terhadap putusan tersebut, diharapkan Hakim Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan mengadili perkara persaingan usaha tidak menggunakan pasal-pasal yang terdapat dalam KUH Perdata."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17627
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amir Syamsuddin
"Perjanjian baku adalah perjanjian yang isinya memuat syarat-syarat baku yang menyimpang dari kesepakatan para pihak. Secara teoretis yuridis perjanjian baku ini tidak mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, namun perjanjian ini dapat diterima dan dibenarkan karena dibutuhkan masyarakat. Masyarakat modem yang futuritif dan pragmatis memandang perjanjian baku sebagai jalan keluar dari sistem perdagangan yang murah dan cepat. Mereka akan lebih bisa menerima keberadaan perjanjian tersebut dan tidak menganggap perjanjian tersebut rnerupakan suatu yang merugikan kepentingan mereka.
Aspek perlindungan konsumen adalah usaha yang dilakukan untuk rnelindungi konsumen dari kerugian yang diderita akibat pemakaian barang dan jasa, termasuk pencantuman klausula baku. Aspek perlindungan konsumen itu biasanya menyangkut hal-hal yang sensitif dan rawan apabila terjadi secara masal. Dalam praktek sehari-hari, banyak terjadi hal-hal yang tidak menguntungkan para pemakai barang dan jasa seperti barang yang cacat, penipuan iklan, penghapusan tanggung jawab pengusaha, atau jasa yang tidak dilaksanakan semestinya seperti keterlambatan, pembatalan dan penundaan. Sementara ganti kerugian atas hal-hal tersebut sama sekali tidak ada.
Sejalan dengan semakin berkembangnya perjanjian baku maka berkembang pula kebutuhan masyarakat akan adanya hukum di bidang perlindungan konsumen. Kita telah memiliki UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun undang-undang yang telah berlaku sejak 3 tahun lalu itu sama sekali belum menunjukkan keefektifannya. Hal ini menjadi pertanda bahwa hukurn yang ternyata hanya bagus dalam segi formalnya saja, tetapi secara materiel tidaklah dapat diharapkan. Masyarakat masih belum banyak memaharni keberadaan undang-undang ini sehingga mereka masih saja seperti dulu, tidak mau mefnpersulit diri untuk melakukan konflik secara terbuka kepada pengusaha atau produsen atau pelaku usaha. Salah satu akibatnya adalah karena mekanisme penyelesaian sengketa masih hares melalui pengadilan yang selama ini dikenal tidak adil dan berburuk citra. Gawatnya, masyarakat lebih mernilih diam dan rnenganggap rusaknya suatu barang, kadaluarsa suatu produk atau keterlambatan jasa pelayanan merupakan hal biases di dunia bisnis dan perdagangan. Tidak ada upaya mereka untuk mengadu atau menuntut ganti kerugian atas hal-hal tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T17652
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library