Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 401 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Zebua, Sadarieli
"Salah satu tuntutan masyarakat pada awal gerakan reformasi adalah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, yang bertujuan mewujudkan demokratisasi melalui penerapan 3(tiga) pilar "good governance" yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas lembaga-lembaga negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal I ayat (2) perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap perubahan Undang-Undang Dasar 1945, telah mendorong MPR mengeluarkan kebijakan tentang penugasan Badan Pekerja melaksanakan pemasyarakatan atau sosialisasi perubahan Undang-Undang Dasar 1945, sesuai ketentuan pasal 31 huruf e, TAP MPR No. III MPR/l2003, dengan tujuan memberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh kepada masyarakat.
Berdasarkan kerangka teori dari Sabatier dan Mazmanian yang mengatakan bahwa implementasi merupakan tahap-tahap proses yang terdiri atas lima variabel yaitu keluaran kebijakan, kepatuhan kelompok sasaran, dampak nyata, dampak yang dikehendaki dan revisi/penyempurnaan kebijakan, serta Edwards III yang mengatakan bahwa implementasi kebijakan dipengaruhi oleh variabel komunikasi, sumber-sumber, sikap pelaksana dan struktur birokrasi, serta metode penelitian deskriptif kuantitatif, diketahui bahwa implementasi kebijakan pemasyarakatan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2002-2003 oleh Badan Pekerja MPR, belum sepenuhnya berhasil memberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh kepada masyarakat.
Belum tercapainya tujuan kebijakan pemasyarakatan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Badan Pekerja MPR, diduga disebabkan variabel sumber daya, variabel komunikasi, variabel kelembagaan dan variabel lingkungan.
Kelemahan sumber daya pelaksanaan kebijakan terutama disebabkan oleh kurang memadainya jumlah dan kemampuan pelaksana kebijakan yang tercermin dari rendahnya jangkauan sosialisasi, kurangnya disiplin, rendahnya kesepahaman di antara pelaksana kebijakan, lemahnya persiapan dan intensitas hubungan dengan kelompok sasaran, serta lemahnya sosialisasi internal diantara para pelaksana kebijakan. Terbatasnya sumber daya tersebut di atas jugs berpengaruh terhadap kurang efektifnya komunikasi, yang tercermin dari kurangnya kesepahaman, kurang jelasnya pembagian tugas, kurangnya kesamaan bahasa diantara para pelaksana kebijakan, serta rendahnya intensitas komunikasi antara pelaksana kebijakan dengan kelompok sasaran. Frekuensi pemberitaan yang rendah, serta rendahnya citra dan penguasaan opini publik telah mengakibatkan rendahnya daya tanggap masyarakat terhadap pelaksanaan sosialisasi.
Kelemahan organisasi pelaksanaan/kelembagaan, terutama disebabkan oleh rendahnya akses kelembagaan Badan Pekerja MPR sebagai pelaksana kebijakan kepada kelompok sasaran, serta tidak adanya kelembagaan khusus yang menangani kebijakan sosialisasi perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Kondisi demikian mengakibatkan pola hubungan dengan masyarakat sebagai kelompok sasaran bersifat insidental.
Pencapaian tujuan kebijakan sosialisasi juga dipengaruhi oleh kelemahan kondisi lingkungan, terutama lemahnya layanan informasi, kurang sesuainya metode sosialisasi, kurangnya kesepahaman dan rendahnya tindak lanjut aspirasi masyarakat telah menimbulkan kejenuhan diantara kelompok sasaran.
Untuk memperbaiki implementasi kebijakan sosialisasi perubahan Undang-Undang Dasar 1945, perlu dilakukan beberapa hal antara lain :
1. Meningkatkan disiplin, pemahaman dan penguasaan substansi materi perubahan Undang-Undang Dasar 1945, serta meningkatkan sosialisasi internal di antara Anggota Badan Pekerja MPR, untuk mencapai pemahaman yang sama terhadap substansi materi perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Meningkatkan intensitas dialog untuk mencapai kesepahaman, kejelasan pembagian tugas, kesamaan bahasa diantara pelaksana kebijakan sosialisasi dan intensitas pemberitaan atau komunikasi antara Badan Pekerja MPR dengan kelompok sasaran (public relations), untuk menjaga citra dan opini publik terhadap Badan Pekerja MPR.
3. Membentuk sebuah kelembagaan khusus yang dapat melakukan evaluasi dan pengkajian menyeluruh terhadap metode sosialisasi, serta menjalin kerjasama atau hubungan kelembagaan dengan kelompok sasaran dan seluruh pihak terkait (stakeholders).
4. Mengoptimalisasikan sistem informasi yang ada (website dan Internet) secara profesional dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tepat dan sesuai, sehingga perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dapat disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat atau kelompok sasaran."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T11550
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
H. Azhary
"

Dalam uraian singkat ini akan saya coba untuk menjawab masalah yang merupakan tantangan bagi para pakar Hukum Tatanegara Indonesia yang mempunyai dampak langsung terhadap kehidupan bernegara bangsa Indonesia, baik sekarang maupun di masa yang akan datang.

Apabila kita memperhatikan teori-teori Hukum Tatanegara yang ada dalam kepustakaan, maka akan ditemukan teori-teori Hukum Tatanegara dari para pakar Hukum Tatanegara bagi Hukum Tatanegaranya masing-masing. Teori Hukum Tatanegara Belanda dikemukakan oleh pakar Hukum Tatanegara Belanda, Teori Hukum Tatanegara Inggris dikemukakan oleh pakar Hukum Tatanegara Inggris, Teori Hukum Tatanegara Rusia oleh Pakar Hukum Tatanegara Rusia. Dan setiap Hukum Tatanegara dari suatu negara atau bangsa menunjukan adanya sifat atau ciri-ciri dari bangsa yang bersangkutan.

Hampir tidak ada hal yang sama dan serupa dari Hukum Tatanegara suatu bangsa dibandingkan dengan Hukum Tatanegara bangsa yang lain. Perbedaan itu disebabkan oleh tidak samanya sejarah dan latar belakang suatu bangsa juga oleh kepribadian yang dimiliki oleh setiap bangsa. Oleh karena itu tidak heran kalau Logemann membedakan asas formal (formele stelselmatigheid) dan asas material (materiele stelselmatigheid) dalam Hukum Tatanegara.

Dari penelitian diketahui bahwa Hukum (termasuk Hukum Tatanegara) terdiri atas dua unsur, yaitu unsur kerohanian yang bersifat abstrak dan unsur lingkungan yang bersifat nyata Unsur kerohanian disebut sebagai unsur ideal dan bersumber pada pikiran manusia Sebagai bangunan hukum, unsur ideal ini dikenal sebagai pengertian-pengertian. Karena bersumber pada pikiran manusia, maka pengertian-pengertian bersifat umum (universal), misalnya saja dimanapun di dunia ini orang akan berpikiran sama bahwa dua tambah dua adalah empat. Demikian juga dalam Hukum Tatanegara, pengertian bentuk negara "Republik" ialah negara yang dikepalai oleh Presiden, bukan oleh Raja. Sedangkan unsur yang kedua ialah unsur yang bersifat nyata yaitu alam dan lingkungan dimana manusia ini hidup. Herman Heller rnenyebutkan sebagai unsur alam dan budaya setempat. Karena alam dan lingkungan hidup manusia termasuk nilai-nilai, keperibadian, tradisi di mana manusia itu hidup berbeda-beda, maka hasilnya juga berbeda satu dengan yang lainnya. Unsur ini disebut sebagai asas-asas. Itulah sebabnya dimungkinkan terjadi perbedaan dalam asas-asas, misalnya asas demokrasi dan suatu bangsa tidak sama dengan bangsa lainnya. Amerika dalam demokrasinya lebih memberi bobot pada kebebasan sedangkan Rusia lebih memberikan bobot pada persamaan. Jadi meski pengertiannya sama yaitu demokrasi, tetapi isinya berbeda, hal ini tergantung pada asas-asas yang dianggap demokrasi.

"
Jakarta: UI-Press, 1995
PGB 0366
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Herjanto Widjaja Lowardi
"Tesis ini meneliti tentang bagaimana perkembangan politik hukum Indonesia tentang bentuk negara Indonesia sampai dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 dan apa pengaruh tiga perubahan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap perkembangan politik hukum Indonesia tentang bentuk negara Indonesia.
Untuk meneliti masalah tersebut dipergunakan metode penelitian dengan pendekatan deskriptif analitis, yaitu bertujuan untuk menggambarkan permasalahan perkembangan politik hukum Indonesia tentang bentuk negara sampai dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945.
Dari penelitian tersebut dapat diketahui bahwa adanya tuntutan untuk perubahan terhadap bentuk negara Indonesia dari negara kesatuan republik menjadi negara federal tidaklah tepat mengingat dari sudut historis, pemilihan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan kehendak dan keputusan rapat dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ("PPKI"), yang pada waktu itu bertugas menyusun undang-undang dasar yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dan pemilihan dan penerapan bentuk negara federal di Indonesia berdasarkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama, hanya berlangsung delapan bulan. Sedangkan munculnya tuntutan maupun pemikiran untuk mengubah negara Indonesia menjadi negara federal lebih diakibatkan karena adanya ketimpangan dalam pembagian hasil pembangunan nasional pada daerah/provinsi/masyarakat tertentu.
Adapun kesimpulan utama yang diperoleh adalah perkembangan sampai dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 telah membuktikan dan menunjukkan adanya kehendak yang kuat untuk tetap mempertahankan dan malah mempertegas lbentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan, dan bukan negara federal. Namun memilih bentuk negara kesatuan yang tidak murni atau dapat Penulis sebut sebagai "quasi-unitary state" ("negara kesatuan dengan federal arrangement"), bukan bentuk, negara kesatuan dengan sistinl desentralisasi (hak otonomi)."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T17980
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christine S.T. Kansil
Jakarta : Sinar Grafika , 1999
342 KAN l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Farida Indrati
Jakarta: UI-Press, 2007
PGB 0367
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: UI-Press, 1998
PGB 0438
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: Konstitusi Press, 2006
342 JIM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: Konstitusi Press, 2006
342 JIM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Selangor: Sweet & Maxwell Asia, 2009
342.598 JIM c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ismail Suny
Jakarta: UI-Press, 2006
PGB 0520
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>