Ditemukan 50 dokumen yang sesuai dengan query
Carla Maulina
"Sejak tahun 90-an perkembangan pertelivisian di Indonesia semakin terasa marak karena diizinkannya televisi-televisi swasta untuk melakukan siaran secara nasional. Pada awalnya sajian-sajian yang diberikan oleh televisi-televisi swasta yang ada sebagian besar berasal dari luar negeri yang dibeli oleh pihak televisi swasta yang bersangkutan. Sajian yang porsinya yang besar dan diandalkan adalah film, baik yang berdurasi panjang maupun yang berdurasi pendek. Sejalan dengan itu, bermunculan pula rumah produksi-rumah produksi yang membuat acara-acara lokal untuk dipasarkan di televisi-televisi swasta yang ada. Pada awalnya, acara yang dibuat adalah yang berdurasi pendek, tapi lama-kelamaan acara yang dibuat berdurasi panjang yaitu dalam bentuk film. Tak ketinggalan pula para distributor film juga ikut memasarkan film-film Indonesia ke televisi-televisi swasta yang ada, walau pada awalnya film-film Indonesia tersebut diproduksi untuk diputar di bioskop-bioskop. Kedua pihak tersebut selanjutnya menjalin kerja sama dengan televisi-televisi swasta yang ada guna menyajikan lebih banyak film Indonesia atau film buatan lokal untuk disiarkan. Dalam skripsi ini, akan dilihat bagaimana terjalinnya kerja sama antara pihak televisi swasta dengan rumah produksi/distributor. dalam hal penyediaan film, mulai dari syarat dan prosedurnya sampai dengan risiko yang mungkin terjadi di dalamnya, serta sebuah contoh kasus yang pemah dialami oleh suatu stasiun televisi swasta dengan distributor filmnya, dikarenakan adanya pihak ketiga yang mengaku memiliki hak siar film yang akan ditayangkan oleh televisi swasta tersebut, dan penyelesaian kasus tersebut"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20683
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
T. Narman Djohar Setiawan
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Arief Darmawan
"Indonesia sebagai negara berkembang, terus melakukan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, termasuk didalamnya adalah pembangunan dibidang jasa konstruksi yang mempunyai peranan penting, mengingat jasa konstruksi menghasilkan produk akhir berupa bangunan sipil (bangunan sarana dan prasarana pembangunan), misalnya gedung hiburan pada kompleks pusat perbelanjaan yang ramai yaitu Gedung Pasaraya Theater Jakarta. Pembangunan Gedung Pasaraya Theater Jakarta tak lepas dari akibat hukum yang ditimbulkan. Oleh karena itu perlu dibuat perjanjian pemborongan tertulis agar jelas hak dan keajiban masing-masing pihak. Perjanjian untuk melakukan pekerjaan secara umum diatur dalam Perjanjian Pemborongan yang disepakati para pihak, UU No. 18 th. 1999 tentang Jasa Konstruksi, PP No. 28 th. 2000 tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, PP No. 29 th. 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, PP No. 30 th. 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi dan KUHPer Bab VIIA tentang perjanjian untuk melakukan pekerjaan. Dalam pelaksanaannya tak lepas dari adanya permasalahan yang dapat menimbulkan perselisihan, misalnya terjadi wanprestasi atau keadaan memaksa. Perselisihan itu harus dipecahkan agar tujuan dari perjanjian dapat terlaksana. Pemecahan perselisihan ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh para pihak. Alternatif tersebut adalah musyawarah antarpihak, penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui pihak ketiga (mediasi, konsiliasi atau arbitrase), dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20979
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Hj. Siti Andaru Hirati Banyakwide
"Perjanjian menurut Subekti adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Selanjutnya dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian biasanya dibuat dalam bentuk tertulis, hal ini untuk memudahkan pembuktian jika terjadi perselisihan diantara para pihak. Di dalam buku III tentang Perikatan KUHPerdata mulai dari titel V sampai dengan titel XVIII diatur berbagai macam bentuk dan jenis perjanjian. Mulai dari perjanjian jual beli hingga perjanjian perdamaian. Di lingkungan TNI dalam masalah logistik atau pengadaan barang atau jasa biasanya pihak TNI melibatkan pihak ketiga sebagai penyedia barang atau jasa. Hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan TNI sebagai sebuah institusi yang membutuhkan berbagai macam peralatan dan perlengkapan bagi para anggotanya. Kerjasama itu di tuangkan dalam sebuah perjanjian yaitu perjanjian logistik (perjanjian pengadaan barang dan jasa). Sebagai sebuah perjanjian maka jika dilihat dari isi perjanjian itu kita dapat menggolongkan perjanjian logistik ini dalam perjanjian untuk melakukan pekerjaan. Dalam pelaksanaannya perjanjian logistik dikalangan TNI kadang terdapat permasalahan dengan pihak penyedia barang atau jasa. Masalahnya yang terjadi yakni adanya perbedaan antara barang yang diperjanjikan dengan barang yang diserahkan. Aturan main mengenai perjanjian diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/16/M/XI/2000 tanggal 15 November 2000."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20969
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ariantini
"Penerjemah Simultan (Simultaneous Interpreter) adalah seseorang yang mempunyai keahlian khusus bidang penerjemahan lisan dan langsung dalam sebuah acara dimana antara pembicara dengan pendengarnya saling berbeda bahasa. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menelaah perjanjian kerjasama antara Penerjemah Simultan dengan Panitia Penyelenggara Acara baik dalam praktek maupun pengaturannya dalam Buku III KUHPerdata tentang perikatan serta bagaimana mengatasi masalah yang dihadap. Kemudian diuraikan mengenai pengertian perjanjian untuk melakukan pekerjaan yang meliputi subyek dan obyek perjanjian syarat sahnya perjanjian sistem terbuka dalam perjanjian melakukan pekerjaan di mana diantaranya ada asas kebebasan berkontrak dalam pekerjaan melakukan jasa-jasa tertentu, dalam perjanjian perburuhan dan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan mengenai tidak terlaksananya perjanjian meliputi wanprestasi, debitur yang lalai, overmacht dan resiko. Pada perjanjian antara Penerjemah Simultan dengan Panitia Penyelenggara Acara dibahas tentang bagaimana hubungan kerja antara para pihak, bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau tidak tertulis, isi perjanjiannya, hak dan kewajiban para pihak, sanksi bila wanprestasi, masa berlakunya perjanjian dan hapusnya perjanjian. Perjanjian kerjasama yang termasuk dalam perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu ini selain tunduk pada buku III KUHPerdata juga tunduk pada aturan kebiasaan. Sebaiknya perjanjian dibuat tertulis agar tidak merugikan salah satu pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20627
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Rian Renaldy
"Dengan semakin banyaknya stasiun televisi Swasta di Indonesia dan untuk memenuhi kebutuhan pecinta film nasional, maka semakin banyak pula jumlah rumah produksi yang memproduksi tontonan lokal. Salah satu alternatif tontonan televisi itu adalah sinetron. Dalam memproduksi sebuah sinetron, pihak rumah produksi terlibat dengan banyak pihak diantaranya stasiun televisi dimana produksi sinetron itu akan ditayangkan dan sesama rumah produksi sejenis, dimana diantara mereka dibutuhkan suatu perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian kerjasama diantara sesama rumah produksi dan stasiun televisi dalam pembuatan sinetron merupakan suatu perjanjian untuk melakukan sementara jasa sebagaimana diatur dalam Bab VIIA buku III KUHPerdata. Antara rumah produksi yang satu dan lainnya pasti terdapat perbedaan dalam mengatur dan menyusun suatu kontrak hal ini terjadi karena adanya ketentuan pasal 1338 KUHperdata mengenai kebebasan berkontrak sehingga para pihak bebas menentukan bentuk dan isi perjanjian antara para pihak. Dalam skripsi ini diuraikan penyelesaian sengketa apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang dilakukan secara tertulis dan penyelesaian sengketa yang dilakukan secara lisan atau tidak secara tertulis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21299
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2006
S21274
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Hasduna Putri Adamy
"Dengan semakin meningkatnya arus globalisasi, kemajuan teknologi, komunikasi dan informasi yang mempengaruhi perkembangan masyarakat dewasa ini, kebutuhan manusia terhadap hiburan mengalami peningkatan. Salah satu bentuk hiburan tersebut adalah menonton suatu pertunjukan musik secara langsung atau hidup (live). Dalam mengadakan suatu pertunjukan musik tersebut melibatkan banyak pihak, antara lain penyelenggara/promotor dan wakil artis/manager, dimana diantara keduanya diperlukan suatu perjanjian untuk mengatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian kerjasama antara penyelenggara/promotor dan wakil artis/manager dalam showbiz musik (bisnis pertunjukan) merupakan suatu perjanjian yang diatur dalam pasal 1601 KUHPerdata yaitu perjanjian untuk melakukan suatu pekerjaan. Perjanjian kerjasama tersebut tidak terlepas pula dari pengaturan sebagaimana terdapat dalam Bab VII; A Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, prinsip umum dari perjanjian dan perjanjian kerjasama itu sendiri. Mengingat belum adanya ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai bentuk perjanjian kerjasama ini, maka dapat dimungkinkan timbulnya masalah diantara kedua belah pihak. Permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan showbiz musik adalah berupa wanprestasi dan keadaan memaksa. Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan suatu analisa ditinjau dari aspek hukum disamping para pihak menggunakan kebiasaan-kebiasaan tertentu yang bersifat kekeluargaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21199
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Chandra J.
"Dalam dunia perdagangan dan bisnis saat ini hampir sebagian besar menggunakan perjanjian baku dalam transaksinya. Perjanjian baku yaitu perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Baku artinya patokan atau ukuran. Dengan penggunaan perjanjian baku maka pengusaha akan memperoleh efisiensi dalam penggunaan biaya, tenaga dan waktu. Syarat yang tertuang dalam perjanjian baku merupakan syarat yang bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar lagi. Perjanjian sewa beli merupakan salah satu contoh perjanjian yang menggunakan format perjanjian baku. Pada sebagian besar perjanjian sewa beli yang ada saat ini, umumnya diatur secara sepihak oleh penjual sewa mengenai pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh penjual sewa dalam hal terjadi wanprestasi, misalnya dikarenakan kelalaian pembayaran pihak pembeli sewa. Penjual sewa berhak memutuskan perjanjian secara sepihak dan menarik kembali barang dari tangan pembeli sewa tanpa ada penghitungan jumlah pembayaran angsuran yang telah dilakukan pembeli sewa. Dalam hal ini, wanprestasi dianggap sebagai syarat batal yang mengakhiri perjanjian secara otomatis. Hal ini tentunya akan sangat merugikan pihak pembeli sewa, karena perjanjian diputus secara sepihak tanpa mendengar pembelaan pembeli sewa terlebih dahulu. Beberapa yurisprudensi menyatakan bahwa klausula seperti itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Meskipun demikian, saat ini sebagian besar perjanjian sewa beli di Indonesia mencantumkan syarat tersebut. Hal ini selayaknya mendapat perhatian dan ditinjau kembali."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21171
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2001
S23920
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library