Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 116 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Syifa Habibah
"ABSTRAK
Meluasnya harta benda yang dapat dijadikan wakaf hadir melalui lahirnya undang-undang wakaf No. 41 tahun 2004. Salah satu hal yang menarik dalam pasal 16 Undang-Undang wakaf adalah pernyertaan ketentuan yang menyatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat digunakan sebagai aset/harta benda wakaf. sejalan dengan Undang-unang wakaf, pada Undang-undang yang menyangkut Hak Kekayaan Intelektual juga tercantum bahwa HKI dapat dialihkan sebagai wakaf. Namun demikian wakaf dengan harta/benda berupa Hak Kekayaan Intelektual masih sangat jarang dilakukan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor yan mempengaruhi intensi masyarakat terhadap wakaf hak kekayaan intelektual. Faktor yang diduga dapat berpengaruh meningkatkan intensi masyarakat mewakafkan kekayaan intelektual diantaranya religiusitas, pemahaman mengenai wakaf dan HKI, perilaku ihsan serta kepercayaan terhadap lembaga wakaf. Analisis data dari hasil survei terhadap 324 responden menggunakan Lisrel-SEM menemukan bahwa faktor kepercayaan kepada lembaga wakaf yang paling berpengaruh positif signifikan terhadap intensi masyarakat mewakafkan kekayaan intelektual sedangkan religiusitas tidak signifikan.

ABSTRACT
The expansion of waqf property is present through waqf law No. 41 of 2004. One of the interesting things in article 16 of the Waqf Law is the inclusion of provisions which state that Intellectual Property Rights (IPR) can be used as assets and properties for endowments. In line with the waqf law, the Law concerning Intellectual Property Rights also states that IPR can be transferred as waqf. However, endowments with assets and property in the form of Intellectual Property Rights are still very rarely carried out. The purpose of this study is to analyze the factors that influence people's interest in endowments of intellectual property rights. Factors that are suspected to be influential in increasing people's interest in endowments are intellectual property including religiosity, understanding of waqf and IPR, perceive Ihsan and trust in waqf institutions. The result of analysis data from 324 respondents using Lisrel-SEM found that the factor of trust in waqf institution had a positive significant effect on people's interest in endowing intellectual property while religiosity is not significant."
2020
T54945
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Handi Nugraha
"Penelitian tentang perlindungan hak moral dalam UU hak cipta ini pada awalnya timbul karena adanya rasa penasaran penulis atas pernyataan dari International Intellectual Property Allience (IIPA) yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 24 (2) Jo. Pasal 55 (c),(d) UUHC 2002, telah melebihi ketentuan Article 6bis(l) Konvensi Berne yang mengatur tentang hak moral, sehingga perlu direvisi. Selanjutnya, penulis juga melihat terdapat kejanggalan dalam pengaturan hak moral dalam UUHC 2002, di mana dalam penjelasan umum UUHC 2002 ini disebutkan bahwa Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights) . Di sini, hak moral diartikan sebagai hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan (inalienable rights). Sedangkan bila merujuk Pasal 3 UUHC 2002 menunjukkan bahwa hak cipta merupakan hak kebendaan yang dapat beralih atau dialihkan berdasarkan hal-hal tertentu baik seluruhnya ataupun sebagian. Ini menunjukkan bahwa telah terjadi kerancuan konsepsi mengenai hak moral dalam UUHC 2002. Terlebih tidak ada satu pasal pun yang mengatur hak moral bagi palaku dalam UUHC 2002. Lalu bagaimanakah konsep hak moral itu sesungguhnya, dan benarkah ketentuan hak moral dalam UUHC 2002 telah melebihi Pasal 6bis Konvensi Berne?. Berdasarkan hasil penelitian, konsepsi hak moral ternyata tidaklah sama meskipun di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Berne, baik dari segi sifat maupun ruang lingkupnya. Bahkan, di negara asal konsepsi hak moral ini yaitu Perancis, pengaturan hak moral jauh melebihi ketentuan dalam Konvensi Berne. Sehingga, rekomendasi IIPA tersebut di atas adalah sangat tidak relevan. Selain itu, Hak moral ternyata tidak sama dengan hak cipta dan juga bukan merupakan bagian dari hak cipta. Hak moral lebih merupakan hak pelengkap atau hak tambahan {additiona1 rights) bagi pencipta dan/atau pelaku."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T36588
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul bagi
hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia. HKI merupakan hak yang
perlu dilindungi karena adanya hak alami bagi pemegang HKI
yang sah untuk mendapatkan perlindungan atas hasil
pemikiran serta daya ciptanya. Selain itu, perlindungan
terhadap HKI diperlukan karena dalam bidang ekonomi, HKI
merupakan bagian dari investasi di masa depan. Akan tetapi,
penegakan hukum atas HKI di Indonesia masih lemah yang
menyebabkan tingginya tingkat pelanggaran HKI. Permasalahan
yang sering menjadi sorotan karena dianggap penyebab
lemahnya penegakan hukum adalah tidak adanya kesamaan
persepsi antar instansi serta aparat yang terkait dengan
penanganan pelanggaran HKI. Padahal, persamaan persepsi
tersebut diperlukan dalam hal melakukan koordinasi antar
lembaga yang terkait dengan penegakan hukum HKI. Apalagi,
tindak pidana HKI yang terjadi saat ini tidak murni
merupakan tindak pidana HKI sehingga diperlukan adanya
koordinasi antar lembaga. Koordinasi tersebut tentu saja
memiliki mekanisme dan kendala-kendala khusus. Adanya
koordinasi antar lembaga dalam hal penegakan hukum HKI juga
menyebabkan penanganan kasus tindak pidana HKI berbeda
dengan tindak pidana lainnya. Hal ini terlihat dalam
penanganan kasus penyelundupan CD keping Playstation
bajakan dan penyelundupan merek Marlboro palsu."
Universitas Indonesia, 2008
S22027
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Lantip Narwastu
"Skripsi ini membahas tentang public domain sebagai dasar penolakan atau pembatalan pendaftaran desain industri di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Definisi tentang public domain ternyata tidak bisa ditemukan dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Desain Industri, karena istilah tersebut tidak ada di dalam Peraturan Perundang-undangan tentang desain industri. Namun dalam PP No. 1 Tahun 2005 tentang Desain Industri dalam penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf b, disinggung masalah kepemilikan umum dalam desain industri, yang dimaksud dengan kepemilikan umum misalnya hasil kerajinan atau karya seni tradisional yang telah dipublikasikan dan lain-lain. Menurut penulis istilah kepemilikan umum tersebut sama dengan istilah public domain. Dalam menilai kebaruan dalam membandingkan antara desain yang telah menjadi milik umum dengan desain yang menjadi objek sengketa, menurut Majelis Hakim seharusnya terdapat dalam bentuk dan konfigurasi secara signifikan. jika tidak mempunyai perbedaan signifikan dengan desain yang umum maka desain industri tersebut tidak dapat didaftarkan karena tidak memenuhi syarat tentang kebaruan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.

The focus of this study is to explore "public domain" as base of rejection or cancellation of industrial design registration in Indonesia. The purpose of this study is to find out the public domain in Indonesian industrial design law. This research is juridical normative. The definition of public domain wasn't found in Indonesian Industrial Design regulation. However, in the PP. 1 Year 2005 regarding Industrial Design in the explanation of Article 24 paragraph (1) letter b, was alluded the definition of public ownership in the design industry, which is common ownership such as the craft or traditional art that has been published and others. According to the authors term public ownership is the same as the term public domain. In assessing the novelty of the comparison between designs that have become public property with the design that became the object of dispute, according to the judges should have the shape and configuration significantly. if do not have significant differences with the general design of the industrial design can not be registered because they do not meet the requirements of novelty as provided in Article 2 of Law No. 31 of 2000 on Industrial Design"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24898
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rizki Kusumastuti
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S26078
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   2 3 4 5 6 7 8 9 10 11   >>