Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 116 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Jakarta: Grasindo, 2000
346.0482 BER
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Miranda Risang Ayu
Bandung: Alumni, 2006
346.048 MIR m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Butarbutar, Heike Agustina
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23240
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1996
S25905
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1996
346.048 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Syifa Habibah
"ABSTRAK
Meluasnya harta benda yang dapat dijadikan wakaf hadir melalui lahirnya undang-undang wakaf No. 41 tahun 2004. Salah satu hal yang menarik dalam pasal 16 Undang-Undang wakaf adalah pernyertaan ketentuan yang menyatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat digunakan sebagai aset/harta benda wakaf. sejalan dengan Undang-unang wakaf, pada Undang-undang yang menyangkut Hak Kekayaan Intelektual juga tercantum bahwa HKI dapat dialihkan sebagai wakaf. Namun demikian wakaf dengan harta/benda berupa Hak Kekayaan Intelektual masih sangat jarang dilakukan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor yan mempengaruhi intensi masyarakat terhadap wakaf hak kekayaan intelektual. Faktor yang diduga dapat berpengaruh meningkatkan intensi masyarakat mewakafkan kekayaan intelektual diantaranya religiusitas, pemahaman mengenai wakaf dan HKI, perilaku ihsan serta kepercayaan terhadap lembaga wakaf. Analisis data dari hasil survei terhadap 324 responden menggunakan Lisrel-SEM menemukan bahwa faktor kepercayaan kepada lembaga wakaf yang paling berpengaruh positif signifikan terhadap intensi masyarakat mewakafkan kekayaan intelektual sedangkan religiusitas tidak signifikan.

ABSTRACT
The expansion of waqf property is present through waqf law No. 41 of 2004. One of the interesting things in article 16 of the Waqf Law is the inclusion of provisions which state that Intellectual Property Rights (IPR) can be used as assets and properties for endowments. In line with the waqf law, the Law concerning Intellectual Property Rights also states that IPR can be transferred as waqf. However, endowments with assets and property in the form of Intellectual Property Rights are still very rarely carried out. The purpose of this study is to analyze the factors that influence people's interest in endowments of intellectual property rights. Factors that are suspected to be influential in increasing people's interest in endowments are intellectual property including religiosity, understanding of waqf and IPR, perceive Ihsan and trust in waqf institutions. The result of analysis data from 324 respondents using Lisrel-SEM found that the factor of trust in waqf institution had a positive significant effect on people's interest in endowing intellectual property while religiosity is not significant."
2020
T54945
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Handi Nugraha
"Penelitian tentang perlindungan hak moral dalam UU hak cipta ini pada awalnya timbul karena adanya rasa penasaran penulis atas pernyataan dari International Intellectual Property Allience (IIPA) yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 24 (2) Jo. Pasal 55 (c),(d) UUHC 2002, telah melebihi ketentuan Article 6bis(l) Konvensi Berne yang mengatur tentang hak moral, sehingga perlu direvisi. Selanjutnya, penulis juga melihat terdapat kejanggalan dalam pengaturan hak moral dalam UUHC 2002, di mana dalam penjelasan umum UUHC 2002 ini disebutkan bahwa Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights) . Di sini, hak moral diartikan sebagai hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan (inalienable rights). Sedangkan bila merujuk Pasal 3 UUHC 2002 menunjukkan bahwa hak cipta merupakan hak kebendaan yang dapat beralih atau dialihkan berdasarkan hal-hal tertentu baik seluruhnya ataupun sebagian. Ini menunjukkan bahwa telah terjadi kerancuan konsepsi mengenai hak moral dalam UUHC 2002. Terlebih tidak ada satu pasal pun yang mengatur hak moral bagi palaku dalam UUHC 2002. Lalu bagaimanakah konsep hak moral itu sesungguhnya, dan benarkah ketentuan hak moral dalam UUHC 2002 telah melebihi Pasal 6bis Konvensi Berne?. Berdasarkan hasil penelitian, konsepsi hak moral ternyata tidaklah sama meskipun di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Berne, baik dari segi sifat maupun ruang lingkupnya. Bahkan, di negara asal konsepsi hak moral ini yaitu Perancis, pengaturan hak moral jauh melebihi ketentuan dalam Konvensi Berne. Sehingga, rekomendasi IIPA tersebut di atas adalah sangat tidak relevan. Selain itu, Hak moral ternyata tidak sama dengan hak cipta dan juga bukan merupakan bagian dari hak cipta. Hak moral lebih merupakan hak pelengkap atau hak tambahan {additiona1 rights) bagi pencipta dan/atau pelaku."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T36588
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Bari Azed, 1949-
Jakarta: Fak. Hukum UI, 2006
346.048 ABD k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   2 3 4 5 6 7 8 9 10 11   >>