Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4777 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Abdurrahman
Bandung: Alumni, 1980
340 ABD a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
R. Subekti, 1914-
Bandung: Alumni, 1975
340 SUB p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Umar Said Sugiarto
Jakarta: Sinar Grafika, 2017
340.598 UMA p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR RI, Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi, 2000
342.03 IND r
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muchtar Rosyidi
Jakarta: UI-Press, 1987
348 MUC p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
H. Azhary
"Pengertian tentang negara hukum masih terus berkembang sampai hari ini. Untuk pertama kali cita negara hukum ini dikemukakan dalam abad ke XVII di Inggris dan merupakan latar belakang dari revolusi 1688. Hal ini merupakan reaksi terhadap kesewenang-wenangan di masa lampau. Oleh karena itu unsur-unsur dari negara hukum mempunyai hubungan yang erat dengan sejarah dan perkembangan masyarakat dari suatu bangsa. Sejarah dan perkembangan masyarakat setiap negara tidaklah sama, oleh karenanya pengertian dan unsur-unsur negara hukumnyapun berbeda pula. Penelitian ini akan mencoba mengungkapkan baik unsur-unsur Negara Hukum Indonesia, maupun tentang pengertian negara hukum menurut bangsa Indonesia.
Dari hasil penelitian kepustakaan yang penulis lakukan, ternyata belum ditemukan kajian secara analisis yuridis normatif tentang pengertian negara hukum Indonesia utamanya tentang unsur-unsurnya. Adakah negara Republik Indonesia memenuhi persyaratan unsur-unsur negara hukum seperti yang dikenal di negara Eropa atau pun di negara-negara Anglo Saxon?
Hal-hal inilah yang akan dikemukakan dalam tulisan ini. Berikut ini adalah alasan-alasan mengapa penulis memilih judul: Negara Hukum Indonesia. Alasan-alasan tersebut adalah:
Kata negara hukum merupakan pengertian dari suatu kata majemuk, yaitu negara dan hukum. Dalam memberikan pengertiannya, setiap orang dapat memberikan bobot penilaian yang berlebihan baik terhadap kata hukum maupun terhadap kata negara. Demikian juga halnya dengan bobot nilai dari masing-masing unsur negara hukum.
Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuhnya tidak menyebutkan Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum. Hal itu terdapat dalam Penjelasan yang mengatakan:
"Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machtsstaat)".
Dalam penjelasan UUD 1945, rechtsstaat diartikan sama dengan negara berdasar atas hukum, sedangkan kita ketahui secara umum dan baku bahwa dalam Hukum Tatanegara Indonesia rechtsstaat sama artinya dengan negara hukum. Perumusan yang menyimpang dari kebiasaan yang sudah baku dalam Ilmu Hukum, dalam hal ini Hukum Tatanegara membuat hal ini semakin menjadi menarik perhatian penulis."
Jakarta: Universitas Indonesia, 1993
D443
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christine S.T. Kansil
Jakarta: Balai Pustaka, 1992
340.598 KAN p I
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Christine S.T. Kansil
Jakarta: Balai Pustaka, 2003
340.598 KAN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia, 2013
345DIRL003
Multimedia  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia, 2013
345DIRL002
Multimedia  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>