Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 80 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Erdi Rujikartawi
Abstrak :
Pemikiran mengenai cara pembangunan yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat telah banyak dikemukakan, sehingga konsep pembangunan memiliki kekhasannya tersendiri dan masing-masing memiliki kelemahan serta kelebihan. Amartya sen mengungkapkan pemikiran kebebasan untuk mensiasati pembangunan yang dilakukan oleh negara. Kebebasan ini dapat digunakan sebagai tujuan pembangunan (Constitutive Freedom) dan sekaligus sebagai cara pembangunan (Instrumental Freedom). Sebagai tujuan pembangunan kebebasan ini dapat berakibat langsung terhadap pengangkatan hak-hak azasi manusia sehingga terhindarnya masyarakat dari berbagai ketertindasan akibat pembangunan. Sedangkan kebebasan sebagai cara dapat digunakan sebagai penunjang dan mempercepat keberhasilan pembangunan. Terdapat lima cara, pertama kebebasan politik (political freedom), kedua fasilitas ekonomi (economic facilities), ketiga peluang- peluang sosial (social opportunities), keempat jaminan keterbukaan (transparency guarantes), dan kelima perlindungan keamanan (protective security). Kedua kebebasan ini dapat berakibat langsung bagi kehidupan masyarakat. Masyarakat dapat berpartisipasi atau berperan aktif serta kreatif dalam alam pembangunan. Aktif serta kreatifnya masyarakat dalam kehidupannya disebabkan adanya kebebasan yang diciptakan oleh pemerintah melalui kebijakan pembangunan. Kebijakan pembangunan yang berdasarkan kebebasan akan berdampak masyarakat mampu mengembangkan dirinya serta dapat memberikan sumbangsih langsung bagi pembangunan. Sehingga pembangunan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja akan tetapi melibatkan peran serta masyarakat. Karena pada akhirnya pembangunan ditujukan guna mengangkat nilai serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Masyarakat yang bebas adalah masyarakat yang mampu menentukan segala yang menjadi pilihannya, pilihan yang dilakukannya untuk kepentingan pemenuhan hidupnya. Adanya kebebasan ini menjadikan masyarakat terhindar dari berbagai kekurangan dan bencana yang berakibat lebih fatal. Dengan adanya kebebasan ini pula menjadikan masyarakat dapat memenuhi segala kebutuhan hidup serta memiliki peluang yang lebih besar untuk menentukan segala yang menjadi pilihannya. Dengan demikian kebebasan ini pada akhirnya dapat menjadikan masyarakat lebih peduli terhadap pembangunan dan dapat menjadikan masyarakat lebih mampu untuk menjalankan hidupnya lebih baik.
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2004
T11816
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Shafil
Jogjakarta: Coriosita, 2004
323.44 MOH ft
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sydney : Angus & Robertson , 1955
994.323 4 LIB
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sumono Mustoffa
Jakarta: Yayasan Idayu, 1978
323.445 SUM k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Moser, Ernst
Chur: Aristarch, 1986
BLD 105 MOS f
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mill, John Stuart
London: David Campbell Publisher, 1992
R 323.44 MIL o
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Budhy Kusworo
Abstrak :
ABSTRAK
Kebudayaan suatu bangsa menentukan kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan. Kata-kata ini merupakan kesimpulan dari apa yang dinyatakan oleh Spradley dan Rynkiewich, dan juga oleh Parsudi Suparlan. Spradley dan Rynkiewich (1975:7) menyatakan, "Kebudayaan menunjuk pada pola-pola tingkah-laku dan kepercayaan yang diterima secara umum oleh para anggota suatu masyarakat. Ia merupakan ketentuan-ketentuan untuk memahami dan menciptakan tingkah laku yang menjadi kebiasaannya. Kebudayaan mencakup kepercayaan, norma-norma, nilai-nilai, asumsi-asumsi, harapan-harapan, dan rencana-rencana untuk bertindak. Ia merupakan kerangka di dalam mana orang melihat dunia sekitarnya, menginterpretasikan peristiwa-peristiwa dan tingkah laku, dan mengadakan reaksi terhadap realitas yang diserapnya.

Senada dengan arti kebudayaan tersebut di atas, Parsudi Suparlan (1986:2) mengemukakan "Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat model-model pengetahuan, yang secara selektif digunakan oleh para pendukung/ pelakunya untuk menginterpretasi dan memahami lingkungan yang dihadapi, dan digunakan sebagai referensi atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. Karena itu kebudayaan adalah blueprint, desain, atau pedoman menyeluruh bagi kehidupan manusia.

Kebiasaan berpikir rasional dan religiusitas merupakan nilai-nilai budaya yang sangat meresap dalam kehidupan sosial di Amerika. Dilihat dari segi fungsi bekerjanya, kedua nilai budaya ini sama-sama bersumber dari kemampuan manusia, namun melalui fungsi yang berbeda. Berpikir rasional bersumber dari rasio atau akal budi, sementara penghayatan agama bersumber dari hati manusia. Akal budi memberikan kemampuan kepada manusia untuk berpikir secara rasional, yaitu mengerti hubungan sebab dan akibat beserta menarik kesimpulan secara kausal logic. Kesadaran hati manusia memberikan kemampuan untuk menggunakan perasaannya, memberikan kemampuan menetapkan perasaan moralnya, yaitu penghayatannya tentang benar dan tidak benar dalam menilai tindakannya maupun perlakuan yang diterimanya yang datang dari luar dirinya.
1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Benyamin Akumo
Abstrak :
Almarhum Prof. Supomo, telah memberikan sumbangan yang sangat besar sebagai peletak dasar terhadap hubungan individu dan masyarakat di Indonesia. Dan pidato inagurasinya di Fakultas Hukum Jakarta tahun 1941 dapat disimpulkan beberapa ciri perbandingan tentang kedudukan individu dalam masyarakat di Indonesia, dan Dunia Barat, sebagaimana berikut: Di Indonesia, yang primair adalah masyarakat, individu terikat dalam masyarakat. Hukum bertujuan mencapai kepentingan individu, yang selaras, serasi dan seimbang dengan kepentingan masyarakat. Di Barat, yang primair adalah individu, individu terlepas dari masyarakat, hukum bertujuan mencapai kepentingan individu. Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978 menyatakan bahwa manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, sama hak dan kewajiban asasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosiai, warna kulit dan sebagainya. Karen itu, dikembangkanlah sikap saling tenggang rasa "tepa selera", serta sikap tidak semena-mena terhadap coning lain. Falsafah Negara Pancasila ini menampilkan ajaran bahwa harus ada keselarasan, keserasian, dan keseimbangan di antara pengguna. Hak asasi dengan kewajiban asasi. Deegan perkataan lain, bahwa di dalam kebebasan terkandung "tanggung jawab". Di dalam Hukum Perjanjian Nasional, asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab, yang mampu memelihara keseimbangan perlu dipelihara sebagai modal "pengembangan kepribadian" untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan hidup lahir dan batin yang serasi, selaras dan seimbang dengan kepentingan masyarakat. Dan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa asas kebebasan berkontrak tidak mempunyai arti tidak terbatas, akan tetapi terbatas oleh tanggung jawab para pihak, sehingga kebebasan berkontrak sebagai asas diberi sifat, sebagai berikut: asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab. Asas ini mendukung kedudukan yang seimbang di antara para pihak, sehingga sebuah kontrak akan bersifat stabil dan memberikan keuntungan bagi kedua pihak.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19870
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bombay: Indian Committee for Cultural Freedom, 1999
323.443 CON f
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mill, John Stuart
New York: E.P. Dutton and Company, 1955
321 MIL u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8   >>