Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2656 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Chichester: Wiley, 2011
332.041 ISL
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Dyza Rovina
"ABSTRAK
Krisis moneter yang melanda lndonesia dengan diawali oleh depresíasi nilai rupiah
terhadap dollar Amerika pada bulan Juli 1997 telah melumpuhkan sektor perbankan nasional.
Sektor rill yang mengalami kehancuran mengakibatkan hilangnya sumber pendapatan bank,
disamping meningkatnya jumlah kredit bermasalah bank. Keadaan díperparah dengan tingkat
bunga yang sangat tinggi, yang mengakibatkan timbulnya kondisi negative spread dikalangan
perbankan nadonu1. Nibi bcbun opcraaianal bank tenis nnngkat, híngga pada akhirnya
mengik iii modal bank. SiIát ekspaniif perbankan Indonesia yang sebelumnya didukung oleh
kondiii ekonomi yang booming, kini mcnjadi bumerang bagi perbankan sendiri. Tampak
hahwa prin5ip kehati-hatian bank telama ¡ni tidak dijalankan dengan benar. Tampak juga
bahwa kondisi permodalan perbankan Indonesia sangat lemah.
Dalam rangka melakukan restrukturisasí perbankan nasional, Pemerintah kemudian
mengeluarkan sejumlah peraturan yang mempersyaratkan peningkatan permodalan bank.
Pemerintah tidak segan-segan menutup bank yang dianggap memiliki kinerja demikian buruk
sehingga tidak dapat diselamatkan bagi, juga bank yang tidak dapat memenuhi persyaratan
permodalan baru yang telah ditetapkan. Tentu saja kondisi ini mengakíbatkan perbankan
nasional berusaha menekan jalan keluar secepat mungkin. Merger merupakan salah satu
strategi yang dianggap ideal untuk dilakukan, dímana strategi ini pun memperoleh dukungan
Pemerintah. Dalam beberapa saat setelah Pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan
permodalan bank yang baru, banyak bank swasta nasional yang mengumumkan rencana
merger. Namun hanya sedikit yang benar-benar terealisasi, dari Bank XY adalah salah satu
diantara beberapa bank tersebut.
Yang patut untuk dipertanyakan adalah, apakah merger yang dilakukan dengan latar
belakang desakan keadaan akan memperoleh hasil yang sama dengan merger yang
dilatarbelakangi oleh perencanaan strategis. Pada kasus Bank XY, rencana merger telah
menjadi bagian perencanaan strategi tim manajemen, dan telah disiapkan feasibility study-nya.
Ketika peraturan permodalan muncul, tim manajemen memutuskan untuk mempercepat
realisasi merger tersebut. Hasil feasibility study menunjukan bahwa melalui merger terdapat
keuntungan sinergi yang bisa dimanfaatkan oleh bank, disamping menambab nilal modal
banic sehingga memenuhi ketentuan Pemerintah.
Namun setelah Bank XY berdiri selama satu tahun, tidak terdapat perbaikan kinerja.
Sinergi yang seyogyanya terjadi, belum terealisasi hingga saat ini. Perencanaafl strategis yang
telah disusun untuk bank hasil merger, belum diimplementasikan. Justru yang terjadi adalah
penyatuan masalah warisan masing-masing bank, seperti misalnya kredit macet. Semua pihak
beranggapan bahwa hal ini disebabkan oleh faktor eksternal, yaitu kondisi ekonomi makro.
Namun, apakah benar demikian?
Untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan diatas, proses evaiuasi diawali dengan
evaluasi atas faktor-faktor yang menurut teori merger adalah faktor-faktor kunci keberhasilan
suatu merger. Faktor ini meliputi waktu realisasi merger, partner merger, komunikasi dan
informasi, serta proses konsolidasi. Disamping itu dilakukan pula penilaian atas implementasi
terhadap perencanaan strategis pasca merger yang telah ditetapkan.
Hasil evaluasi kemudian menunjukan bahwa memang terdapat pengaruh faktor
eksternal yaitu kondisi perekonomian yang kurang menguntungkan yang mengakibatkan
konsentrasi tim manajemen terfokus pads masaIah-masalah yang dihadapi saat ini, seperti
masalah kredit macet dan likuiditas. Walaupun demikian faktor-faktor tersebut bukan satu
satunya faktor penyebab kegagalan merger Bank XV.
Faktor lain yang ikut menyebabkan kurang berhasilnya proses merger inii adalah
ketidaksiapan tim manajemen dari sisi teknis operasional, untuk mengimplementasikan
perencanaan stiategis bank hasil merger yang telah disusun. Diantaranya yang terpenting
adalah faktor sumber daya manusia, serta pembentukan satuan tugas yang bertanggung jawab
atas imp lementasi perencanaan strategis dan pencapalan sinergi.
Agar merger tidak sia-sia, tim manajemen harus sesegera mungkin mengambil
langkah-langkah kearah pencapaian sinergi serta implementasi atas perencanaan strategis yang
telah ditetapkan. Beberapa hal yang dapat segera dilakukan adalab pembentukan satuan tugas,
guna mengoreksi kesalahan-kesalahan yang terjadi, dalam hal ini berkaitan dengan hubungan
sumber daya manusia, serta mengambil kebijakan yang nyata guna merealisasikan sinergi
potensial yang ada, seperti mìsalnya rasionalisasi karyawan, serta penutupan duplikasi cabang."
2000
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
H.C. Royke
"Sudah banyak diketahui bahwa telah terjadi krisis ekonomi yang berat dan berkepanjangan sejak pertengahan tahun 1997 hingga sekarang. Krisis ini diawali oleh adanya krisis moneter dimana mata uang rupiah terdevaluasi dalam hitungan yang sangat signifikan, pada saat itu pinjaman luar negeri mernbengkak sehingga perusahaan-perusahaan besar inengalarni kesulitan operasionalnya, akhirnya krisis ini meluas kesektor rill. Terpuruknya sektor rill tentu saja akan mempengaruhi. fungsi perbankan sebagai lembaga intermediaries, yang fungsinya menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana untuk operasionalnya. Selanjutnya, debitur-debitur bánk rnenjadi debitur yang bermasalah, karena kredit yang dikucurkan oleh bank menjadi kurang lancar atau bahkan macet.
Didalam kondisi seperti diatas, maka diperlukan langkah? langkah yang komprehensif untuk menyelamatkan perbankan nasional sebagai lembaga intermediasi sehingga sektor rill dapat bergerak kembali seperti sernula. Secara prinsip, bank harus dikembalikan fungsinya dengan cara melakukan praktek? praktek operasional perbankan yang lazim dan berdasarkan pada prinsip-prinsip kehati-hatian (prudential banking). Oleb karena itu disinilah Bank Indonesia sebagal pembina bank mempunyai peranan yang sangat strategis didalam mendorong bank-bank berjalan pada aturan?aturan yang berlaku dengan mengeluarkan berbagai peraturan yang inengacu pada prirLsip-prinsip kehati?hatian. Terlebih lagi telah ada suatu kesadaran bahwa Bank Indonesia harus mempunyai tingkat independensi yang tinggi, seperti tercantum dalam tJU tentang Bank Sentral yang baru, yaitu Ut) No. 23 tahun 1999. Pada saat ini masìh ada usulan dan berbagai pihak di DPR untuk ¡nengadakan amandemen terhadap beberapa pasal yang dirasa kurang relevan untuk masa-masa mendatang.
Dengan tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia berkaitan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian, ditambah pula dengan adanya berbagai macam resiko yang harus dihadapi oleh bank, sepertì misalnya resiko tingkat bunga (interest rate risk), resiko mata uang (exchange rate risk) dan lainnya, maka bank harus membenahi diri kedalam berkenaan dengan kesiapan organisasinya dalam menghadapi situasi yang tidak menentu, secara komprehensif, salah satunya adalah pembenahan dalam Assets-Liabilities Management (ALMA), untuk meminimalkan resiko yang telah disebutkan diatas. Bidarig yang tercakup dalarti ALMA sangat luas, bisa dikatakan mencakup seluruh aspek operasional perbankan. Oleh karena itu dalam Pembahasannya djcoba Untuk lebjh memfokuskan pada resiko yang terbesar, yaitu resiko tingkat bunga yang dikaitkan dengan pengelolaan gap (gapping management) pengaturan struktur neraca pada bank dan dampaknya terhadap tingkat profitabilitasnya.
Secara teoritis kenaikan profitabilitas, dalam hal ini adalah Net Interest Income (NIT) atau Net Interest Margin (NIM) tergantung dan besarnya gap, yang didapat dan selisìh antara Rate-Sensitive Assets (RSA) dengan Rate-Sensitive Liabilities (RSL) dan perubahan tingkat bunga. Aset dan kewaj iban yang diperhitungkan adalah aset dan kewaj iban yang sensitif karena dengan adanya perubahan tingkat bunga maka berdampak langsung pada perolehan pendapatan dan biaya, dan bank dapat rnelakukan repricing lebih cepat untuk inengatasi kondisi yang berubah.
Sehingga dalam hal ini bank dapat segera rnerestruktur posisi neracanya sea1an dengan arab perubahan tingkat bunga. Fada saat ada kecenderungan tingkat bunga akan naik, maka bank harus mempunyai dan memelihara posisi gap yang positif, yaitu RSA>RSL, sebaliknya jika ada kecenderungan tingkat bunga turun, malca bank harus rnernelihara posisi gap yang negatif, yaitu RSA"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2000
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nuzul Ayni
"ABSTRAK
Dewasa ini, perkembangan perbankan syariah telah menjadi suatu fenomena baru yang perkembangannya cukup mengejutkan perbankan konvensional, di mana bank-bank besar non muslim seperti Citibank, ANZ Bank, Chase Manhattan Bank ikut meramaikan sektor ini dengan membuka Islamic Window. Sistem perbankan syariah muncul akibat keragu-raguan yang muncul akibat pennasalahan bunga pada bank konvensional. Keberadaan perbankan syariah di Indonesia secara yuridis telah diakui sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang kemudian disempurnakan kembali dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, di mana perbankan konvensional diperbolehkan untuk mem buka kantor cabang syariah.
Sistem perbankan syariah yang mengharamkan bunga terbukti bertahan pada Elasa krisis karena terhindar dari negative spread. Dengan fenomena tersebut, laju perkembangan perbankan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat. Hal ini terlihat dari jumlah bank syariah yang semakin bertambah dalam periode 1999-2001, dana yang terhimpun serta pembiayaan yang dilakukan bank syariah. Jika pada tahun 1996 dana masyarakat yang terhimpun pada perbankan syariah mencapai Rp 396,58 milyar, pada tahun 2000 telah mencapai Rp 1, 04 trilyun, hingga Juni 2001 telah mencapai 1, 45 trilyun. Demikian dari sisi pembiayaan, di mana pada tahun 1996 hanya mencapai Rp 312,15 milyar, pada tahun 2000 melonjak menjadi 1,27 trilyun, dan pada Juni 2001 telah mencapai Rp 1, 7 4 trilyun. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat Indonesia mulai tertarik pada pembiayaan yang dijalankan oleh bank syariah. Hal inipun memacu PT Bank Bukopin ikut meramaikan perbankan syariah dengan membuka kantor cabang syariahnya pada akhir 2001.
Sektor pembiayaan pada bank syariah pada dasamya berlandaskan tiga konsep: ( 1) jual beli, (2) bagi hasil dan (3) qard. Pada saat ini, pembiayaan yang menjadi primadona bagi kebanyakan nasabah PT Bank Bukopin Cabang Syariah adalah pembiayaan murabahah, yang berlandaskan konsep jual beli. Hal ini terlihat dari pembiayaan murabahah pada PT Bank Bukopin Cabang Syariah yang pada bulan Juni 2003 mencapai Rp 68 milyar, sedangkan pembiayaan mudharabah hanya mencapai Rp 908 juta.
Di dalam pembiayaan murabahah yang berlandaskan prinsip jual beli, bank mengambil keuntungan dari mark up atas harga dasar barang yang dijual kepada nasabah. Sementara pada pembiayaan murabahah, bank memperoleh keuntungan berdasarkan bagi hasil dari pendapatan proyek nasabah yang telah disepakati kedua belah pihak pada awal perjanjian, dengan memperhitungkan internal rate of return (IRR) atas bagi hasil tersebut
Pada pembiayaan murabahah, jaminan disyaratkan sementara pada pembiayaan mudharabah, jaminan tidak disyaratkan karena dalam hal ini bank ikut melakukan investasi, sehingga risiko kerugian pun akan ditanggung oleh bank. Hal ini berarti tingkat risiko yang dihadapi oleh bank syariah dalam pembiayaan mudharabah lebih tinggi dibandingkan dengan pembiayaan murabahah, karena pembiayaan mudharabah sangat tergantung pada pendapatan nasabah.
Namun demikian, untuk plafond, jangka waktu dan rate yang sama, pembiayaan mudharabah lebih menguntungkan dibandingkan dengan pembiayaan murabahah, walaupun risiko ketidakpastiannya tinggi.
"
2003
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Natalie Isabelle
"Perlindungan data nasabah di sektor perbankan merupakan hak yang dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Nasabah bersedia memberikan data pribadi mereka kepada bank sebagai imbalan dari pemanfaatan produk dan/atau layanan yang diberikan oleh lembaga tepercaya ini. Pada kenyataannya, ada kekhawatiran terhadap keamanan data konsumen karena peningkatan kasus data pribadi yang dijual secara ilegal atau pemberian data konsumen kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari individu yang bersangkutan. Berbagai pertanyaan pun muncul tentang apakah bank juga pernah mengungkapkan data nasabahnya secara tidak sah kepada pihak ketiga dan apakah bank sebenarnya diizinkan oleh hukum untuk mengungkapkan data dan/atau informasi terkait nasabahnya kepada pihak ketiga. Untuk mengatasi masalah ini, penting untuk melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan data nasabah di sektor perbankan. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengambil pendekatan yuridis-normatif yang akan menelaah berbagai undang-undang dan peraturan serta literatur yang juga akan didukung oleh wawancara untuk menganalisis masalah penelitian ini dalam praktik. Undang-undang dan peraturan seputar perlindungan data nasabah pada dasarnya mengizinkan bank untuk memberi keterangan terkait data nasabahnya kepada pihak ketiga, namun hanya diizinkan dalam kondisi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya oleh ketentuan perundang-undangan terkait. Penelitian ini juga mengungkapkan bagaimana kebijakan dan prosedur bank berperan penting dalam praktik atas pemberian data nasabah ke pihak ketiga.

Customer data protection in the banking sector is a right guaranteed by various laws and regulations such as Law No. 7 Year 1992 as amended by Law No. 10 Year 1998 regarding Banking and the Financial Services Authority Regulation No. 1/POJK.07/2013 regarding Consumer Protection in the Financial Services Sector. Essentially, customers are willing to give their personal data and/or information to banks in exchange for the ability to utilize the products and/or services provided by these trusted institutions. In reality, there seems to be growing concerns for the safety of consumerdata due to the increase in cases of personal data being sold illegally or even the sharing of consumer data to third parties without the prior consent of the concerned individual. The banking sector has also met its fair share of questions on whether banks are revealing its customer data unlawfully to third parties and whether banks are permitted by law to disclose data and/or information regarding its customers to third parties. In order to address this issue, it is important to examine the applicable legislations regarding customer data protection in the banking sector. Therefore, this research will take a juridical-normative approach that will examine various laws and regulations as well as literatures which shall also be supported by an interview to analyze the issue of this research in practice. The laws and regulations regarding customer data protection ultimately allow banks to share its customers’ data and/or information to third parties, however it is only permitted under specific conditions which have been predetermined by relevant statutory provisions. This research also reveals how a bank’s policies and procedures play a significant role in the lawful practice of sharing customer data."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manila: ADB , 1976
332.15 ASI a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2003
332.1 ALT
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Bank & Wiraswasta, 1984
332.1 BAN
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan BI, 2004
332.1 BAN
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Yogyakarta: Ekonisia, 2002
332.1 BAN
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library