Ditemukan 266 dokumen yang sesuai dengan query
Nurul Hilalia
"Salah satu fungsi yang di miliki oleh Bank Muamalat Indonesia antara lain adalah memberikan kredit atau pembiayaan kepada masyarakat. Salah satu jenis kredit atau pembiayaan yang di berikan oleh Bank Muamalat Indonesia kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan Mudharabah Muqayyaidah. Di Bank Muamalat Indonesia pembiayaan Mudharabah Muqayyadah di kenal juga dengan istilah "Investasi Khusus Langsung". Pembiayaan Mudharaba Muqayyadah/IKL adalah penyerahan dana/modal dengan syarat-syarat tertentu, dimana dalam akadnya dicantumkan bahwa dana/modal tersebut hanya untuk usaha yang telah ditentukan oleh pemilik dana. (shahibul maal /investor) yaitu yang terikat pada usaha tertentu dan pemilik proyek (muaharib) harus mengikuti syarat-syarat yang ditentukan oleh pemilik dana tersebut, dimana selain syarat-syarat yang ditentukan maka dana/modal dari pemilik dana (shahibul maal/investor) tidak diperkenankan untuk dipergunakan. Untuk memperoleh pembiayaan Mudharabah Muqayyadah ini maka mudharib harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan investor selaku pemilik modal/dana maupun Bank Muamalat Indonesia selaku agent dan arranger dalam pembiayaan Mudharabah Muqayyadah/IKL. Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah/IKL merupakan suatu sistem yang mempertemukan dan menjembatani kerjasama timbal balik antara pemilik modal/dana yang tertarik untuk menginvestasikan modalnya akan tetapi tidak memiliki pengalaman dalam menjalankan usaha/proyek tertentu dengan mereka (pemilik proyek/usaha) yang memiliki ketrampilan serta pengalaman dalam menjalankan proyek/usaha tertentu tersebut. Jadi pembiayaan Mudharabah Muqayyadah/IKL ini merupakan salah satu jalan keluar untuk tidak menyiakan dana/modal serta ketrampilan yang sudah tersedia secara terpisah akan tetapi belum termanfaatkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20470
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Syahria Wijayati
"
ABSTRAKHukum Perkawinan Islam pada prinsipnya sama bagi seluruh umat islam di Indonesia, bahkah sama pula bagi seluruh umat Islam di dunia. Hanya di dalam pelaksanaannya sering dijumpai perbedaan-perbedaan yang merupakan keanekaragaman, terutama di dalam melangsungkan peminangan dan perayaan perkawinan yang disebabkan. karena pengaruh adat istiadat atau kebiasaan masing-masing daerah, suku, bangsa ysng ber1ain—1ainan ataupun agama nenek moyang. mereka. Penulis menjumpai keunikan, tersendiri di Desa Paciran Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan Jawa Timur, di mana yang melakukan peminangan adalah pihak. perempuan, sedangkan masyarakatnya menganut sistem kekerabatan bilateral. Begitu pula halnya dengan perayaan perkawinan, di mana perayaan perkawinan diadakan lebih dari dua kali bagi masyarakat yang mampu, sedangkan, masyarakat di Desa Paciran hampir seluruhnya adalah pemeluk Agama Islam yang taat Melihat permasalahan tersebut, penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian serta membahas sampai sejauh mana kebolehan seseorang menye1enggarakan perayaan perkawinan dan bagaimana tata cara peminangan menurut syariat Islam. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Enita Safitri
"Melalui penelitian kepustakaan dan metode perbandingan serta atas analisa Perundangan. Penulis hendak membahas kedudukan saksi dalam Perkawinan yang ditinjau dari segi Hukum Islam dan UU. NO. 1 Th. 1974 JO.PP. 9/1975. Menurut Hukum Islam setiap Perkawinan harus dihadiri oleh dua orang saksi yang telah memenuhi syarat, sebagai salah satu rukun Perkawinan. Suatu Perkawinan yang tidak dihadiri oleh dua orang saksi maka nikahnya dianggap tidak sah. Sedangkan menurut UU. NO. 1 Th. 1974 Perkawinan di-lakukan menurut masing-masing Agama dan Kepercayaan,tetapi-harus dilengkapi dengan dua orang saksi dan pegawai penca-tat sesuai dengan ketentuan Pasal 2 (1) UU NO.1 Th. 1974 JO.PP. 9/1975. Oleh karena itu jika terjadi Perkawinan tanpa dihadiri oleh saksi-saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh Pihak yang berkepentingan kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam & yang beragama lain. (bukan beragama Islam) ke Pengadilan Negeri. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Hasan Bisri
Bandung: Remaja Rosdakarya, 1997
297.45 HAS p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Moh. Anas Kholish, 1985-
Malang: UIN-Maliki Press, 2015
297.14 MOH e
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Gatot Supramono
Bandung: Alumni, 1993
297.4 GAT h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Muhammad Ridhwan Indra
Jakarta: Haji Masagung, 1993
297.432 RID h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Departemen Kesehatan RI, 1971
297.5 IND b
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy
Jakarta: Bulan Bintang, 1955
306.842 3 TEU p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
H.M. Rasjidi
Jakarta: Bulan Bintang, 1971
340.59 RAS k
Buku Teks Universitas Indonesia Library