Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 174 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Dengan semakin banyaknya pelanggaran atas Hukum
Internasional khususnya dalam penggunaan kekuatan militer
oleh Negara-negara, keberadaan aturan penggunaan
kekerasan militer dalam hubungan internasional dirasakan
sudah tidak relevun lagi. Bahkan PBB dan aturan dalam
Piagam dianggap tidak berdaya menghadapi kenyataan dunia
saat ini. Akan tetapi, pendapat tesebut tidak bisa dibenarkan
karena sesunguhnya Negara-negara di dunia selalu berusaha
untuk mencari justifikasi dalam hukum intemasional atas
segala tindakannya
"
Jurnal Hukum Internasional: Indonesian Journal of International Law, Vol. 5 No. 1 Oktober 2007 : 104-132, 2007
JHII-5-1-Okt2007-104
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ricky Primanda Ikrar Abadi
"ABSTRAK
Pemberian suaka telah lama menjadi perhatian dan telah dipraktikkan oleh negaranegara
khususnya oleh negara-negara Amerika Latin. Di mana praktik pemberian
suaka ini merupakan refleksi dari kedaulatan yang dimiliki oleh negara dalam
memberi perlindungan kepada warga negara asing yang memintanya. Pemberian
suaka ini dibagi menjadi dua, yaitu suaka teritorial dan suaka diplomatik, di mana
perbedaan keduanya hanyalah masalah tempat pemberian suaka. Pemberian suaka
teritorial dilakukan di dalam wilayah negara pemberi suaka, sedangkan suaka
diplomatik diberikan di dalam gedung perwakilan diplomatik negara pemberi suaka,
di mana secara de facto berada di luar wilayah negara pemberi suaka.
Peraturan internasional suaka yang tidak secara tegas menyatakan batasan-batasan
pemberian suaka dan belum bersifat universal dan masih didasarkan kepada kebijakan
negara yang bersangkutan semata berdasarkan kebiasaan internasional menyebabkan
banyaknya permasalahan yang ditimbulkan dari praktik pemberian suaka, di
antaranya anggapan bahwa pemberian suaka merupakan tindakan yang tidak
bersahabat dan tindakan intervensi. Pemberian suaka yang didasarkan pada kebijakan
dirasakan bersifat sangat politis, bukan merupakan suatu keharusan dalam melindungi
hak asasi manusia sehingga pemberian suaka ini terkadang bersifat subjektif, bukan
didasarkan kepada kewajiban internasional suatu negara dengan memberikannya
kepada seseorang yang berdasarkan hukum internasional layak diberikan suaka.
Pemberian suaka telah lama menjadi perhatian dan telah dipraktikkan oleh negaranegara
khususnya oleh negara-negara Amerika Latin. Di mana praktik pemberian
suaka ini merupakan refleksi dari kedaulatan yang dimiliki oleh negara dalam
memberi perlindungan kepada warga negara asing yang memintanya. Pemberian
suaka ini dibagi menjadi dua, yaitu suaka teritorial dan suaka diplomatik, di mana
perbedaan keduanya hanyalah masalah tempat pemberian suaka. Pemberian suaka
teritorial dilakukan di dalam wilayah negara pemberi suaka, sedangkan suaka
diplomatik diberikan di dalam gedung perwakilan diplomatik negara pemberi suaka,
di mana secara de facto berada di luar wilayah negara pemberi suaka.
Persoalan lainnya terkait praktik pemberian suaka terjadi apabila suaka diberikan di
dalam gedung perwakilan diplomatik, di mana secara de facto berada di luar wilayah
negara pemberi suaka. Permasalahan yang mendasar adalah sejauh mana kekebalan
yang dimiliki oleh gedung perwakilan diplomatik di dalam praktik pemberian suaka,
apakah mutlak atau tidak dan bagaimana hukum internasional mengatur mengenai
pemberian suaka di dalam gedung perwakilan diplomatik.
"
2012
T30856
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Starke, J.G.
Jakarta: Sinar Grafika, 2001
341 STA p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jessup, Philip Caryl, 1897-1986
Bandung: Nuansa, 2012
341 JES mt
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Hersapta Mulyono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S26077
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Keke Viernia
"Pasca berakhirnya Perang Dingin, kejahatan transnasioal terorganisir atau yang dikenal dengan Transnational Organized Crime (TOC) dianggap menjadi ancaman baru bagi keamanan. Salah satu bentuk TOC yang sedang marak terjadi adalah penyelundupan senjata lintas Negara. Selain mengancam keamanan individu, penyelundupan senjata lintas Negara juga dianggap dapat mengancam keamanan internasional dan menghambat pembangunan serta mengganggu stabilitas suatu Negara. Dalam hukum internasional, masalah penyelundupan senjata lintas Negara diatur dalam Protocol Against The Illicit Manufacturing Of And Trafficking In Firearms, Their Parts And Components And Ammunition (2001) yang merupakan protokol tambahan dari United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (2000). Selain kedua instrumen hukum internasional tersebut, terdapat juga instrumen internasional lain yang mengikat Negara-Negara secara politis, yaitu United Nations Programme of Action to Prevent, Combat, Eradicate the Illicit Trade in Small Arms and Light Weapons in All Its Aspect (2001). Banyaknya konflik internal dan ditambah lagi dengan adanya sejumlah gerakan terorisme di Indonesia, menjadikan Indonesia sebagai Negara yang berpotensi untuk dijadikan Negara tujuan dalam perdagangan senjata ilegal. Para pedagang senjata ilegal tersebut biasanya menggunakan jalur-jalur di sekitar daerah perbatasan Indonesia untuk memasukkan senjata ke Indonesia, terutama melalui wilayah perairannya. Mereka juga menggunakan sejumlah modus operandi agar dapat lolos dari pemeriksaan petugas. Hingga saat ini, Indonesia telah dan akan terus melakukan sejumlah upaya untuk menanggulangi penyelundupan senjata, antara lain dengan bekerja sama dengan Negara-Negara tetangga dalam mengamankan daerah perbatasannya serta aktif dalam berbagai kegiatan di forum regional dan internasional dalam memberantas kegiatan penyelundupan senjata lintas Negara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S26156
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sefriani
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011
341 SEF h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Cambridge, UK: Cambridge University Press, 2012
341.026 INT CXLIX
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Gutteridge, H. C.
Cambridge, UK: Cambridge University Press, 1949
340.5 GUT c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Brownlie, Ian
Oxford : Clarendon Press, 1963
341.62 BRO i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   3 4 5 6 7 8 9 10 11 12   >>