Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 114 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Darmiastuti
"Permasalahan penelitian ini adalah, pertama bagaimana perkembangan penulisan buku pelajaran sejarah dari tahun 1964-1984 dalam kaitannya dengan kurikulum ?, kedua bagaimana pendekatan yang digunakan dalam penulisan buku-buku teks pelajaran sejarah dari tahun 1964 sampai dengan tahun 1984 dilihat dari aspek pendekatan historiografi ? ketiga bagaimana historiografi dalam mata pelajaran Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) ?
Untuk menjawab permasalahan tersebut, secara metodologis penulis menempatkan perkembangan penulisan buku teks pelajaran sejarah di SMA serbagai bagian dari perkembangan penulisan sejarah di Indonesia dan perkembangan kebijakan pemerintah mengenai kurikulum pendidikan nasional khususnya mata pelajaran sejarah, Buku teks pelajaran sejarah di SMU selain harus memenuhi kriteria penulisan sejarah yang bersifat ilmu, harus pula mengikuti kriteria yang bersifat politik, ditetapkan oleh pemerintah dalam bentuk kebijakan kurikulum, karena buku teks merupakan alat pendidikan.
Dalam penelitian ini, penulis menganalisis secara historiografis terhadap isi buku pelajaran sejarah SMU yang dipakai pada Kurikulum Tahun 1964, 1968, 1975, 1984 dan PSPB. Kerangka analisis yang digunakan dengan menempatkan isi buku-buku tersebut pada historiografi Indonesia yang Neerlandosentris, Indonesiasentris, Ideologis.
Buku-buku pelajaran sejarah pada dasarnya merupakan buku sumber yang digunakan di sekolah untuk kepentingan pendidikan. Secara teoretis buku teks pelajaran merupakan pelaksanaan dari kurikulum yang berlaku. Kurikulum ditetapkan oleh pemerintah. Tujuan kurikulum biasanya merupakan tujuan pendidikan yang diinginkan oleh pemerintah. Dalam konteks historiografi tujuan kurikulum dapat merupakan jiwa zaman yang mewarnai penulisan sejarah.
Berdasarkan hasil analisis tersebut penulis temukan yaitu buku-buku yang terbit tahun 1950-an dan dipakai dalam Kurikulum 1964, unsur Neerlandosentris-nya masih nampak, walaupun menggunakan judul "Sejarah Indonesia". Hal ini disebabkan oleh buku-buku tersebut masih menggunakan rujukan terhadap buku sejarah yang ditulis oleh orang-orang Belanda. Buku yang terbit tahun 1960-an yang digunakan dalam pelaksanaan Kurikulum Tahun 1968, penulisan yang Indonesiasentris sudah mulai ada. Menempatkan bangsa Indonesia sebagai aktor utama sejarah, bangsa Indonesia sudah ada sejak jaman Hindu-Budha.
Konsepsi Indonesia secara geopolitik sudah ada pada zaman Sriwijaya dan Majapahit. Ideologis sudah nampak dalam buku yang diterbitkan oleh Pemerintah, atau dikenal dalam buku paket. Buku ini dipakai dalam pelaksanaan Kurikulum Tahun 1975, 1984 dan PSPB. Penulisan yang bersifat ideologis, sangat dominan dalam buku PSPB. Pendekatan ini melihat sejarah sebagai suatu lambang untuk masa kini. Ada standarisasi nilai atau kebenaran yang bersifat subjektif dalam menilai peristiwa sejarah, seperti penggunaan standar "Nilai-Nilai 45". Contoh pada zaman Demokrasi Liberal dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai 45."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2002
T1436
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Joko Sulistyanto
"Pemerintah Indonesia menaruh perhatian begitu besar terhadap pelaksanaan hak asasi manusia karena dorongan beberapa faktor. Faktor pertama adalah faktor internal, yaitu semakin sadarnya warga negara akan hak dan kewajibannya sehingga banyak pengaduan tentang pelanggaran hak asasi manusia yang masuk ke Komnas HAM. Faktor yang kedua adalah faktor eksternal, yaitu desakan dari negara-negara maju yang dalam memberikan bantuan kepada Indonesia selalu mengkaitkan dengan pelaksanaan hak asasi manusia. Perbedaan pemahaman tentang hak asasi manusia sebenarnya berasal dari pelaksanaan hak asasi manusia yang disesuaikan dengan ciri-ciri negara itu sendiri yang dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi, nilai-nilai luhur budaya bangsa dan politik masing-masing negara yang bersifat dinamis. Sejarah penegakan hak asasi manusia melahirkan suatu dokumen internasional, yaitu Universal Declaration of Human Rights yang diumumkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948 yang merupakan landasan bagi pelaksanaan hak asasi manusia di seluruh dunia. UUD 1945 yang disahkan terlebih dahulu bila dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM, ternyata di dalam Pembukaan dan Batang Tubuhnya secara implisit banyak berisikan tentang hak asasi manusia. Demi menjamin pelaksanaan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, tahun 1993 didirikanlah Komnas HAM yang menangani masalah-masalah yang berkenaan dengan hak asasi manusia. Perkembangan selanjutnya, Wanhankamnas mengusulkan suatu rancangan tentang Piagam HAM menurut bangsa Indonesia untuk dijadikan TAP MPR tersendiri, sebagai landasan hukum yang kuat bagi penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Akan tetapi usul tersebut haruslah melalui proses yang panjang karena Fraksi Karya Pembangunan sebagai suara mayoritas dalam MPR mempunyai rencana tersendiri di dalam Sidang Umum MPR tahun 1998 yang akan menempatkan HAM di dalam TAP MPR menjadi satu dengan GBHN."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Djenal Sidik Suraputra
"Tulisan ini adalah suatu usaha untuk menilai kembali sejarah Revolusi Indonesia dari sudut pandang Hukum Internasional. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk membuktikan, bahwa Republik Indonesia dalam perjuangan kemerdekaan, tetap meinpertahankan kedudukannya sebagai subyek Hukum Internasional penuh, yaitu negara merdeka dan berdaulat dan bukan berkedudukan sebagai insurgen (pihak pemberontak) atau beligeren (pihak berperang), yang merupakan subyek Hukum Internasional terbatas.
Negara Republik Indonesia didirikan melalui Proklamasi pada tanggal.' 17 Agustus 1945. Proklamasi dalam Hukum Internasional adalah suatu pengumuman pada dunia luar, bahwa telah berdiri Negara Baru, Negara Republik Indonesia. Sebagai persyaratan bagi beradanya suatu negara, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan batas-batas wilayah negara Republik Indonesia seluas bekas wilayah Hindia Belanda. Pada tanggal yang sama juga telah disahkan naskah Undang-Undang Dasar menjadi Undang-Undang Dasar (UUD 1945). Dalain UUD 1945 dimuat ketentuanketentnan transnasional yang diperlukan bagi Pemerintah maupun bangsa Indonesia untuk berhubungan dengan dunia luar. Ketentuan-ketentuan transnasional mengenai hak untuk menentukan nasib sendiri bagi suatu bangsa dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, yang dipakai sebagai dasar hukum untukmemproklamasikan Negara Republik Indonesia.
Ketentuan-ketentuan transnasional yang lain adalah mengenai kewenangan Pemerintah untuk mengadakan Hubungan Internasional (pasal 11), ketenLuan mengenai kewarganegaraan (pasal 26) dan pasal pasal mengenai hak asasi manusia (pasal 27, 28, 29(2), 30, 31 dan 34). Hak asasi. manusia perlu dimuat dalam UUD 1945, karena indiuidu sudah diakui sebagai subyek dalam Hukum Internasional.
Hubungan Internasional awal terjadi dengan adanya campur tangan dari kekuatan asing, yaitu tentara Sekutu (tentara Inggris) pada tanggal 29 September 1945, ke wilayah Republik Indonesia. Bersama tentara Inggris ikut masuk tentara Belanda bersama pegawai sipil Belanda. Tujuan kedatangan tentara Inggris adalah untuk membebaskan dan memulangkan tawanan perang dan interniran, atau disebut juga sebagai "Recovery of Allied Prisoners of War and Internees (RAPWI)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
D349
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"The Chinese in Indonesia have historically constituted a distinct, if small, ethnic minority amongst the population as a whole. Many of the trading and middleman functions in the Indonesian economy have been per-formed by members of this minority. This fact has aroused hostility to the Chinese, particularly among their Indonesian business competitors. Although many Chinese have been profoundly influenced by Indonesian cul¬ture, they have as a group continued to be sensed by Indonesians as alien even in the case of those who have become Indonesian citizens. Dutch col¬onial policies had the effect of keeping Chinese and Indonesians as sep¬arate groups. The gap between them was widened early in this century by the growth Sf nationalist sentiment among both Chinese and Indonesians. The achievement of national independence by the Indonesian elite brought about a prolonged crisis of identity for the Indonesian Chinese. Over the course of the next two decades, many issues of basic importance to them came into contention. These included their claims to Indonesian citizenship, the kinds of education to which their children could have ac¬cess, their retention of a separate social and cultural identity, and the defence of Chinese economic interests. Their situation was complicated by the emergence of China as a major power under a communist government, which made their political loyalties doubly suspect in the eyes of anti-communist Indonesians. As a small but relatively wealthy ethnic minority which has been ex-posed for a long time to anti-Chinese prejudice on the part of many Indo¬nesians, the Indonesian Chinese have characteristically been compelled (given the powerlessness of China to protect them) to seek an accommodation"
Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia,
RB 30 C 316 i
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Arsip Nasional Republik Indonesia , 1975
959.8 SAR
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
van der Veur, Paul W.
Leiden: KITLV, 2006
923.259 8 VEU l
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: LIPI Press, 2010
959.8 IND (1);959.8 IND (2)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Penerangan RI, 1965
959.8 DEW d
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Ratnawati Anhar
Jakarta : Departemen P & K, 1984
923.259 8 RAT u
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
<<   5 6 7 8 9 10 11 12   >>